| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan Muslimati binti Tgk. Syibran Mulasi, telah meninggal dunia di Pasar Lamno, pada tanggal 15 April 2013, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 1114-KM-11072018-0002, tertanggal 04 Mei 2026;
- Menyatakan Muhammad Ali bin Ali, telah meninggal dunia di Pasar Lamno, pada tanggal 30 April 2018, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 1114-KM-21052018-0001, tertanggal 04 Mei 2026;
- Menyatakan Tgk. Syibran Mulasi bin H. Hasan telah meninggal dunia terlebih dahulu pada tanggal 22 Januari 1993;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhumah Muslimati binti Tgk. Syibran Mulasi yaitu:
- Hajjah Herlina binti Abdul Rani, NIK 1114054404610001, umur 65 tahun, lahir di Meunasah Weh tanggal 04 April 1961;
- Aska Nabilan Nasywa binti Muhammad Ali, NIK 1114056802060002, umur 20 tahun, lahir di Banda Aceh tanggal 28 Februari 2006;
- M. Chairan Aulia bin Muhammad Ali, NIK 1114053011080002, umur 17 tahun 7 bulan, lahir di Banda Aceh tanggal 30 November 2008;
- Muhammad Ammar Muzakkie bin Muhammad Ali, NIK 1114052408110001, umur 15 tahun, lahir di Meunasah Weh tanggal 24 Agustus 2011;
- Menetapkan Penetapan Ahli Waris ini dapat dipergunakan para Pemohon untuk keperluan :
- Pengambilan pada PT. Bank Aceh Syariah Nomor : 611.02.20.000722-4, terdaftar atas nama Hj. Muslimati;
- Pencairan dan Pengambilan 1 (satu) lembar Deposito Mudharabah Bank BPD Aceh Syariah, seri no.00115, No. Rekening : 611.04.01.000011-1, Atas nama Muslimati;
- Menetapkan Pemohon II (Aska Nabilan Nasywa binti Muhammad Ali), untuk mengurus segala keperluan pengurusan :
- pengambilan uang tabungan pada PT. Bank Aceh Syariah Nomor : 611.02.20.000722-4, terdaftar atas nama Hj. Muslimati;
- Pencairan dan Pengambilan 1 (satu) lembar Deposito Mudharabah Bank BPD Aceh Syariah, seri no.00115, No. Rekening : 611.04.01.000011-1, Atas nama Muslimati;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
Subsider :
-Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |