Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
110/Pdt.G/2026/MS.Cag SABRI USMAN BIN USMAN MARLINDA BINTI IDRIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 110/Pdt.G/2026/MS.Cag
Tanggal Surat Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat 000000000
Penggugat
NoNama
1SABRI USMAN BIN USMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAMAUN,S.H.SABRI USMAN BIN USMAN
Tergugat
NoNama
1MARLINDA BINTI IDRIS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
Primair:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan tanah objek perkara posita nomor 4 adalah sah harta bawaan Penggugat; 
3. Menghukum Tergugat menyerahkan tanah objek perkara posita nomor 4 kepada Penggugat;
4. Menyatakan seluruh objek perkara posita nomor 5 dan 5.1 sampai 5.9 adalah sah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang diperoleh dalam masa perkawinan Penggugat dengan Tergugat;
5. Menyatakan membagi 2 (dua) objek perkara antara Penggugat dengan Tergugat sebagai harta bersama suami isteri yang dipeoleh Penggugat dengan Tergugat selama dalam masa perkawinan;
6. MenghukumTergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat 1/2 (setengah) bagian harta dari seluruh harta bersama yang dikuasai Tergugat pada posita  nomor 5 dan  5.1 sampai 5.9 kepada Penggugat;
7. Menyatakan sita harta bersama (Marital Beslaag) yang diletakan oleh jurusita Mahkamah Syar’iyah Calang atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;
8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap hari, apabila lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
9. Membebankan kepada  Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
Apabilan Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak