INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 110/Pdt.G/2026/MS.Cag | SABRI USMAN BIN USMAN | MARLINDA BINTI IDRIS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 31 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
| Nomor Perkara | 110/Pdt.G/2026/MS.Cag | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 28 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 000000000 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | Primair:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan tanah objek perkara posita nomor 4 adalah sah harta bawaan Penggugat;
3. Menghukum Tergugat menyerahkan tanah objek perkara posita nomor 4 kepada Penggugat;
4. Menyatakan seluruh objek perkara posita nomor 5 dan 5.1 sampai 5.9 adalah sah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang diperoleh dalam masa perkawinan Penggugat dengan Tergugat;
5. Menyatakan membagi 2 (dua) objek perkara antara Penggugat dengan Tergugat sebagai harta bersama suami isteri yang dipeoleh Penggugat dengan Tergugat selama dalam masa perkawinan;
6. MenghukumTergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat 1/2 (setengah) bagian harta dari seluruh harta bersama yang dikuasai Tergugat pada posita nomor 5 dan 5.1 sampai 5.9 kepada Penggugat;
7. Menyatakan sita harta bersama (Marital Beslaag) yang diletakan oleh jurusita Mahkamah Syar’iyah Calang atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;
8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, apabila lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
9. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
Apabilan Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
