| Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa M. AMSAL Bin Fauzi (Alias Zikri, Alias Amsal) (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekiranya pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat disalah satu perkebunan sawit di Desa Alue Piet, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar`iyah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan Terhadap Anak” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------
- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 21.30 Wib, terdakwa menghubungi Sdri. NURAINI Binti HALIMI A. RANI (selanjutnya disebut Anak Korban) menggunakan Handphone merek Infinix bewarna Hijau Muda dengan IMEI 1 353870341774205 DAN IMEI 2 353870341774213 yang berisikan 1 (satu) buah akun media social tiktok dengan nama akun x sarr / xsar2004 / @xsar2004 dengan mengatakan “yok kita pergi jalan-jalan” lalu Anak Korban Menjawab “tidak mau nanti waktu pulang mengaji saya dicariin sama mamak” lalu Terdakwa menjawab “tidak apa-apa gak lama” kemudian Anak Korban Menjawab “tidak mau saya” lalu Terdakwa Kembali mengatakan “pergi terus cuma mutar-mutar aja, kalau tidak mau ikut, kamu mati ditangan saya” kemudian Anak Korban mengiyakan ajakan tersebut dan langsung berangkat pergi mengaji yang jaraknya + 400 meter dari tempat tinggal Anak Korban.
- Bahwa selanjutnya pada pukul 21.00 Wib setelah Anak Korban pulang mengaji dan Terdakwa kembali menghubungi Anak Korban dengan mengatakan “dimana sekarang” lalu Anak Korban menjawab “saya sedang dijalan” lalu Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban “tunggu disitu” Pada saat itu terdakwa sudah dekat, kemudian terdakwa kembali menghubungi Anak Korban dengan mengatakan "SAYA SUDAH SAMPAI, KAMU DIMANA?", lalu Anak Korban menjawab "DI DEPAN WARUNG", lalu terdakwa mengatakan "TUNGGU DISITU" kemudian terdakwa langsung menjemput Anak Korban di depan warung tersebut, setelah itu tanpa mengatakan apa-apa Anak Korban langsung naik ke atas sepeda motor. Selanjutnya, Ditengah perjalanan terdakwa mengatakan kepada Anak Korban "JANGAN SIBUK SAMA HANDPHONE, PEGANGAN", lalu Anak Korban menjawab "TIDAK APA-APA" dan Anak Korban lanjut bermain handphone. Kemudian terdakwa mengajak Anak Korban untuk singgah di salah satu warung di desa panga karna dia lapar akan tetapi Anak Korban tidak mau. Kemudian Anak Korban dan terdakwa langsung melanjutkan perjalanan dan masuk kedalam salah satu lorong di Desa Alue Raya Kec. Panga Kab. Aceh Jaya yang mengarah ke kebun sawit. Pada saat itu Anak Korban mengatakan kepada terdakwa "NGAPAIN KITA KESINI", lalu terdakwa menjawab "IKUT AJA", kemudian Anak Korban tidak mengatakan apa-apa lagi. Lalu sesampainya di kebun sawit tersebut, mereka memarkirkan sepeda motor dan langsung turun dari sepeda motor. Kemudian terdakwa mengajak Anak Korban pergi ke semak semak dibawah pohon sawit. Sesampainya disitu terdakwa membuka jaket miliknya dan meletakkannya diatas tanah sebagai alas. Lalu terdakwa menyuruh Anak Korban untuk tidur diatas jaket tersebut dengan mengatakan "TIDUR DISITU", lalu Anak Korban menjawab "TIDAK MAU". Lalu terdakwa kembali menyuruh Anak Korban untuk tidur dengan mengatakan "TIDUR TERUS TIDAK APA-APA" dan mengancam anak korban dengan mengatakan “KALAU KAMU TIDAK MAU KAMU MATI DITANGAN SAYA”. lalu Anak Korban hanya diam dan langsung tidur di atas jacket milik terdakwa. Kemudian terdakwa menyuruh Anak Korban untuk membuka rok dengan mengatakan "BUKA ROK" akan tetapi Anak Korban hanya diam saja dan terdakwa langsung menarik rok Anak Korban keatas sampai sebatas pinggang, dan terdakwa membuka celana dalam milik Anak Korban dan meletakkannya diatas tanah. Kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam miliknya sampai sebatas lutut. Lalu terdakwa mengangkangkan kedua paha Anak Korban, lalu terdakwa naik keatas badan Anak Korban dan langsung memasukkan alat vitalnya kedalam vagina Anak Korban dan menggoyangkannya sebanyak beberapa kali, sambil melumat bibir Anak Korban. Pada saat itu Anak Korban merasa sakit. Lalu terdakwa mengeluarkan sperma miliknya dan menumpahkannya diatas perut Anak Korban. Kemudian terdakwa meremas payudara sebelah kiri Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali. Kemudian terdakwa memasukkan jari tangan yang Anak Korban tidak tahu jari tangan sebelah mana kedalam vagina Anak Korban dan mengcongkelnya sebanyak beberapa kali. Lalu terdakwa kembali memasukkan alat vitalnya kedalam vagina Anak Korban dan menggoyangkannya sebanyak beberapa kali. Kemudian terdakwa langsung bangun dan memakai kembali celana dan celana dalam miliknya. Kemudian Anak Korban menurunkan kembali rok dan memakai kembali celana dalam. Lalu terdakwa memakai jaketnya kembali. Setelah itu terdakwa mencium pipi sebelah kiri Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali lalu mereka langsung pergi menuju sepeda motor. Kemudian Anak Korban dan terdakwa langsung naik keatas sepeda motor dan pergi dari kebun sawit tersebut. Ditengah perjalanan terdakwa mengatakan kepada Anak Korban "JANGAN BILANG-BILANG SAMA ORANG YA, KALAU ADA APA-APA SAYA TANGGUNG JAWAB" dan Anak Korban menjawab "IYA, KALAU TAU KEKMANA", lalu terdakwa mengatakan "TIDAK MUNGKIN TAU", kemudian Anak Korban hanya diam saja karena takut akan perkataan terdakwa. Lalu terdakwa langsung mengantar Anak Korban pulang.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa M. AMSAL Bin Fauzi (Alias Zikri, Alias Amsal), anak korban merasa trauma, takut serta keluarga merasa malu dan keberatan sehingga Saksi RASYIDAH UBIT selaku orangtua Anak korban membuat laporan atas nama Terdakwa ke Kepolisian Resor Aceh Jaya pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026.
- Bahwa Berdasarkan Visum et Repertum No: 400.7/049/2026 tanggal 14 Januari 2026 atas nama NURAINI yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Hendra Moslem Nurdin, Sp.OG. dokter pada RSUD Teuku Umar Kabupaten Aceh Jaya dengan kesimpulan: dari hasil pemeriksaan Visum Et Revertum didapatkan adanya luka robekan lama pada selaput dara di arah jam 03:00, jam 04:00, jam 05:00, dan jam 07:00 yang diduga akibat trauma benda tumpul.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksan Psikologis Jarimah Pemerikosaan terhadap Anak Atas Nama NURAINI tanggal 23 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Endang Setianingsih, M.Pd., Psikolog dengan kesimpulan Hasil Pemeriksaan menunjukkan bahwa Anak Korban NURAINI menunjukkan adanya trauma yang menimbulkan rasa takut, mudah frustasi, cemas, dan emosi tidak stabil. dirinya sering teringat kembali peristiwa traumatis, merasa seakan kejadian itu terulang, serta mengalami rasa malu dan menarik diri dari lingkungan sosial. Selain itu, Anak Korban NURAINI mengalami gangguan konsentrasi, mudah tegang dan tersinggung, serta cenderung menghindari hal-hal yang mengingatkan pada kejadian tersebut. Ia juga menunjukkan pikiran negatif terhadap diri sendiri, merasa tidak berdaya, kehilangan harapan, sulit beradaptasi, tidak percaya pada orang lain, dan sering menyalahkan dirinya atas apa yang terjadi.
- Bahwa Anak Korban NURAINI Binti HALIMI A. RANI merupakan seorang anak yang berusia 14 tahun berdasarkan Akta Kelahiran No. 1114-LT-18072016-0006 Tanggal 18 Juli 2016 yang ditandatangani oleh Mawardi M. Ali, SE. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya, dimana NURAINI Binti HALIMI A. RANI lahir di Paya Seumantok pada tanggal 20 Agustus 2011 yang merupakan anak keempat dari suami istri yaitu HALIMI A. RANI dan RASYIDAH UBIT berdasarkan Kartu Keluarga No. 1114022804082777.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.-------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa M. AMSAL Bin Fauzi (Alias Zikri, Alias Amsal) (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekiranya pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat disalah satu perkebunan sawit di Desa Alue Piet, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar`iyah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan Terhadap Anak” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------
- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 21.30 Wib, terdakwa menghubungi Sdri. NURAINI Binti HALIMI A. RANI (selanjutnya disebut Anak Korban) menggunakan Handphone merek Infinix bewarna Hijau Muda dengan IMEI 1 353870341774205 DAN IMEI 2 353870341774213 yang berisikan 1 (satu) buah akun media social tiktok dengan nama akun x sarr / xsar2004 / @xsar2004 dengan mengatakan “yok kita pergi jalan-jalan” lalu Anak Korban Menjawab “tidak mau nanti waktu pulang mengaji saya dicariin sama mamak” lalu Terdakwa menjawab “tidak apa-apa gak lama” kemudian Anak Korban Menjawab “tidak mau saya” lalu Terdakwa Kembali mengatakan “pergi terus cuma mutar-mutar aja, kalau tidak mau ikut, kamu mati ditangan saya” kemudian Anak Korban mengiyakan ajakan tersebut dan langsung berangkat pergi mengaji yang jaraknya + 400 meter dari tempat tinggal Anak Korban.
- Bahwa selanjutnya pada pukul 21.00 Wib setelah Anak Korban pulang mengaji dan Terdakwa kembali menghubungi Anak Korban dengan mengatakan “dimana sekarang” lalu Anak Korban menjawab “saya sedang dijalan” lalu Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban “tunggu disitu” Pada saat itu terdakwa sudah dekat, kemudian terdakwa kembali menghubungi Anak Korban dengan mengatakan "SAYA SUDAH SAMPAI, KAMU DIMANA?", lalu Anak Korban menjawab "DI DEPAN WARUNG", lalu terdakwa mengatakan "TUNGGU DISITU" kemudian terdakwa langsung menjemput Anak Korban di depan warung tersebut, setelah itu tanpa mengatakan apa-apa Anak Korban langsung naik ke atas sepeda motor. Selanjutnya, Ditengah perjalanan terdakwa mengatakan kepada Anak Korban "JANGAN SIBUK SAMA HANDPHONE, PEGANGAN", lalu Anak Korban menjawab "TIDAK APA-APA" dan Anak Korban lanjut bermain handphone. Kemudian terdakwa mengajak Anak Korban untuk singgah di salah satu warung di desa panga karna dia lapar akan tetapi Anak Korban tidak mau. Kemudian Anak Korban dan terdakwa langsung melanjutkan perjalanan dan masuk kedalam salah satu lorong di Desa Alue Raya Kec. Panga Kab. Aceh Jaya yang mengarah ke kebun sawit. Pada saat itu Anak Korban mengatakan kepada terdakwa "NGAPAIN KITA KESINI", lalu terdakwa menjawab "IKUT AJA", kemudian Anak Korban tidak mengatakan apa-apa lagi. Lalu sesampainya di kebun sawit tersebut, mereka memarkirkan sepeda motor dan langsung turun dari sepeda motor. Kemudian terdakwa mengajak Anak Korban pergi ke semak semak dibawah pohon sawit. Sesampainya disitu terdakwa membuka jaket miliknya dan meletakkannya diatas tanah sebagai alas. Lalu terdakwa menyuruh Anak Korban untuk tidur diatas jaket tersebut dengan mengatakan "TIDUR DISITU", lalu Anak Korban menjawab "TIDAK MAU". Lalu terdakwa kembali menyuruh Anak Korban untuk tidur dengan mengatakan "TIDUR TERUS TIDAK APA-APA" dan mengancam anak korban dengan mengatakan “KALAU KAMU TIDAK MAU KAMU MATI DITANGAN SAYA”. lalu Anak Korban hanya diam dan langsung tidur di atas jacket milik terdakwa. Kemudian terdakwa menyuruh Anak Korban untuk membuka rok dengan mengatakan "BUKA ROK" akan tetapi Anak Korban hanya diam saja dan terdakwa langsung menarik rok Anak Korban keatas sampai sebatas pinggang, dan terdakwa membuka celana dalam milik Anak Korban dan meletakkannya diatas tanah. Kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam miliknya sampai sebatas lutut. Lalu terdakwa mengangkangkan kedua paha Anak Korban, lalu terdakwa naik keatas badan Anak Korban dan langsung memasukkan alat vitalnya kedalam vagina Anak Korban dan menggoyangkannya sebanyak beberapa kali, sambil melumat bibir Anak Korban. Pada saat itu Anak Korban merasa sakit. Lalu terdakwa mengeluarkan sperma miliknya dan menumpahkannya diatas perut Anak Korban. Kemudian terdakwa meremas payudara sebelah kiri Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali. Kemudian terdakwa memasukkan jari tangan yang Anak Korban tidak tahu jari tangan sebelah mana kedalam vagina Anak Korban dan mengcongkelnya sebanyak beberapa kali. Lalu terdakwa kembali memasukkan alat vitalnya kedalam vagina Anak Korban dan menggoyangkannya sebanyak beberapa kali. Kemudian terdakwa langsung bangun dan memakai kembali celana dan celana dalam miliknya. Kemudian Anak Korban menurunkan kembali rok dan memakai kembali celana dalam. Lalu terdakwa memakai jaketnya kembali. Setelah itu terdakwa mencium pipi sebelah kiri Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali lalu mereka langsung pergi menuju sepeda motor. Kemudian Anak Korban dan terdakwa langsung naik keatas sepeda motor dan pergi dari kebun sawit tersebut. Ditengah perjalanan terdakwa mengatakan kepada Anak Korban "JANGAN BILANG-BILANG SAMA ORANG YA, KALAU ADA APA-APA SAYA TANGGUNG JAWAB" dan Anak Korban menjawab "IYA, KALAU TAU KEKMANA", lalu terdakwa mengatakan "TIDAK MUNGKIN TAU", kemudian Anak Korban hanya diam saja karena takut akan perkataan terdakwa. Lalu terdakwa langsung mengantar Anak Korban pulang.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa M. AMSAL Bin Fauzi (Alias Zikri, Alias Amsal), anak korban merasa trauma, takut serta keluarga merasa malu dan keberatan sehingga Saksi RASYIDAH UBIT selaku orangtua Anak korban membuat laporan atas nama Terdakwa ke Kepolisian Resor Aceh Jaya pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026.
- Bahwa Berdasarkan Visum et Repertum No: 400.7/049/2026 tanggal 14 Januari 2026 atas nama NURAINI yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Hendra Moslem Nurdin, Sp.OG. dokter pada RSUD Teuku Umar Kabupaten Aceh Jaya dengan kesimpulan: dari hasil pemeriksaan Visum Et Revertum didapatkan adanya luka robekan lama pada selaput dara di arah jam 03:00, jam 04:00, jam 05:00, dan jam 07:00 yang diduga akibat trauma benda tumpul.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksan Psikologis Jarimah Pemerikosaan terhadap Anak Atas Nama NURAINI tanggal 23 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Endang Setianingsih, M.Pd., Psikolog dengan kesimpulan Hasil Pemeriksaan menunjukkan bahwa Anak Korban NURAINI menunjukkan adanya trauma yang menimbulkan rasa takut, mudah frustasi, cemas, dan emosi tidak stabil. dirinya sering teringat kembali peristiwa traumatis, merasa seakan kejadian itu terulang, serta mengalami rasa malu dan menarik diri dari lingkungan sosial. Selain itu, Anak Korban NURAINI mengalami gangguan konsentrasi, mudah tegang dan tersinggung, serta cenderung menghindari hal-hal yang mengingatkan pada kejadian tersebut. Ia juga menunjukkan pikiran negatif terhadap diri sendiri, merasa tidak berdaya, kehilangan harapan, sulit beradaptasi, tidak percaya pada orang lain, dan sering menyalahkan dirinya atas apa yang terjadi.
- Bahwa Anak Korban NURAINI Binti HALIMI A. RANI merupakan seorang anak yang berusia 14 tahun berdasarkan Akta Kelahiran No. 1114-LT-18072016-0006 Tanggal 18 Juli 2016 yang ditandatangani oleh Mawardi M. Ali, SE. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya, dimana NURAINI Binti HALIMI A. RANI lahir di Paya Seumantok pada tanggal 20 Agustus 2011 yang merupakan anak keempat dari suami istri yaitu HALIMI A. RANI dan RASYIDAH UBIT berdasarkan Kartu Keluarga No. 1114022804082777.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.------------------------------------------------------------------------------- |