| Dakwaan |
KESATU
---- Bahwa “ANAK”, pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 pukul 14.00 Wib atau pada waktu lain sekira dalam tahun 2024 bertempat di dalam salah satu gudang yang Anak Korban tidak tau milik siapa di Desa Panton Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar`iyah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan seksual terhadap faraj atau dubur orang lain sebagai korban dengan zakar pelaku atau benda lainnya yang digunakan pelaku atau terhadap faraj atau zakar korban dengan mulut pelaku atau terhadap mulut korban dengan zakar pelaku, dengan kekerasan atau paksaan atau ancaman terhadap korban anak” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di dalam salah satu gudang yang Anak Korban tidak tau milik siapa di Desa Panton Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya, yang mana pada saat itu sekira pukul 12.00 Wib Anak Korban berkomunikasi dengan “ANAK” via whatsapp, yang mana pada saat itu Anak Korban sedang menonton volly di salah satu sekolah di Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya, lalu Anak Korban memberitahu “ANAK” bahwa Anak Korban mau pergi makan mie bersama teman Anak Korban, lalu “ANAK” menjawab “JUMPA SAMA SAYA SAJA” akan tetapi Anak Korban menolak dengan mengatakan “SAYANG TEMAN SAYA PERGI SENDIRI” lalu Anak Korban tidak menghiraukan lagi chat dari “ANAK”, lalu sekira pukul 13.00 wib “ANAK” mengirimkan Anak Korban pesan melalui via whatsapp dengan mengatakan “PERGI TERUS NANTI SAYA TUNGGU DISITU” lalu Anak Korban bertanya “DIMANA SAYA TUNGGU” kemudian “ANAK” menjawab “PERGI TERUS KE LORONG RUMAH SUCI (YANG MERUPAKAN TEMAN SAYA), NANTI SAYA TUNGGU DISITU, PULANG KERUMAH DULU GANTI BAJU DAN SAYA JUGA MAU GANTI BAJU” tidak lama setelah itu Anak Korban langsung pulang kerumah Anak Korban di desa Teupin Ara Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya untuk mengganti baju Anak Korban, setelah selesai Anak Korban langsung pergi menemui “ANAK” yang sudah menunggu Anak Korban di desa Panton Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya, sesampainya di disana “ANAK” langsung mengajak Anak Korban pergi ke salah satu gudang yang Anak Korban tidak tau milik siapa, lalu “ANAK” mengajak Anak Korban untuk masuk ke dalam gudang tersebut, setelah Anak Korban dan “ANAK” masuk, lalu Anak Korban mengatakan kepada “ANAK” “PULANG YUK SAYA TAKUT KARNA DISITU ADA ANAK KECIL” lalu “ANAK” menjawab “MANA ADA DIPERHATIIN SAMA ANAK-ANAK ITU, KALAU KAMU TIDAK MAU BUAT KITA TIDAK PULANG, TUNGGU SAJA SAMPAI AYAH CARI BIAR DIPUKUL” setelah itu “ANAK” menyuruh Anak Korban untuk membuka baju yang Anak Korban gunakan dengan mengatakan “YANG BUKA BAJU DULU” dan Anak Korban menjawab “TIDAK MAU SAYA, NGAPAIN BUKA-BUKA BAJU” setelah itu Anak Korban dan “ANAK” duduk di atas lantai dengan posisi saling berhadapan, lalu “ANAK” mencium kedua belah pipi Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali, sambil memeluk badan Anak Korban, kemudian “ANAK” mengajak Anak Korban untuk melakukan jarimah pemerkosaan dan jarimah pelecehan seksual dengan mengatakan “AYUKLAH YANG BUAT” dan Anak Korban menjawab “SAYA TIDAK MAU”, kemudian “ANAK” mengajak Anak Korban lagi dengan mengatakan “YUK LAH YANG” lalu Anak Korban menjawab “YUK KITA PULANG SAJA” lalu “ANAK” menjawab “NANTI PULANG” sambil “ANAK” membuka baju , celana Jins dan celana dalam yang “ANAK” gunakan dan meletakkannya di atas lantai, lalu “ANAK” menyuruh Anak Korban untuk menghisap alat vital milik “ANAK” sebanyak beberapa kali sambil “ANAK” mengelus kepala Anak Korban dengan tangan kanan “ANAK” sebanyak beberapa kali, dan “ANAK” juga mengatakan kepada Anak Korban “AYUK KITA BUAT TERUS, DARIPADA LAMA DISINI NANTI DI CARI SAMA AYAH TERUS KENA PUKUL” lalu Anak Korban mengajak “ANAK” untuk makan mie dengan mengatakan “YUK KITA MAKAN MIE SAJA” dan “ANAK” menjawab “SAYA TIDAK ADA UANG” lalu “ANAK” menyuruh Anak Korban untuk tidur dengan mengatakan “TIDUR YUK” lalu Anak Korban langsung tidur dengan posisi terlentang, dan “ANAK” juga tidur di samping kiri Anak Korban dengan posisi menghadap ke arah Anak Korban, lalu “ANAK” menyuruh Anak Korban untuk membuka baju yang Anak Korban gunakan “YANG BUKA TERUS BAJU” lalu Anak Korban bangun dan langsung membuka baju, membuka bra, celana dalam dan jilbab yang Anak Korban gunakan, dan meletakkannya di atas lantai di samping Anak Korban tidur, setelah itu Anak Korban kembali tidur dengan posisi terlentang dan “ANAK” langsung menindih badan Anak Korban dengan posisi Anak Korban dan “ANAK” saling berhadapan, lalu “ANAK” langsung mencium kening Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali, lalu “ANAK” langsung memasukkan alat vital “ANAK” dibantu dengan tangan kanan “ANAK” ke dalam vagina Anak Korban dan menggoyangkannya sebanyak 1 (satu) kali dan pada saat itu vagina Anak Korban terasa sakit, dengan mengatakan “SUDAH CUKUP SAYA MERASA SAKIT” lalu “ANAK” menjawab “TAHAN AJA DULU NANTI TIDAK SAKIT LAGI” kemudian “ANAK” kembali memasukkan alat vitalnya dibantu dengan tangan kanan “ANAK” ke dalam vagina Anak Korban dan menggoyangkannya sebanyak beberapa kali, lalu kedua tangan “ANAK” menarik bahu Anak Korban lalu memeluk badan Anak Korban, setelah itu “ANAK” menyuruh menghisap alat vitalnya sebanyak beberapa kali, sambil “ANAK” mengelus kepala Anak Korban dengan tangan kanannya, setelah itu Anak Korban dan “ANAK” mendengar suara lemparan batu dari arah luar gudang tersebut dan Anak Korban mengatakan kepada “ANAK” “SAYA TAKUT” lalu “ANAK” menjawab “TIDAK USAH TAKUT ITU ANAK KECIL MAIN DI LUAR” tidak lama setelah itu Anak Korban mendengar suara orang berjalan dari arah luar gudang tersebut, kemudian Anak Korban dan “ANAK” langsung bangun dan Anak Korban langsung memakai kembali baju, celana dalam dan jilbab yang Anak Korban gunakan, dan Anak Korban langsung bersembunyi di belakang pintu di dalam gudang tersebut, lalu “ANAK” juga memakai kembali pakaian yang “ANAK” gunakan, pada saat itu salah satu warga tersebut yang merupakan ayah dari teman Anak Korban langsung masuk dan menghampiri Anak Korban dan “ANAK”, karena panik Anak Korban langsung melarikan diri, lalu keesokan harinya “ANAK” ada mengirim Anak Korban pesan via whatsapp dengan mengatakan “KALAU MISALKAN ADA APA-APA SAYA TANGGUNG JAWAB’’
- Bahwa Anak Korban dan “ANAK” telah melakukan jarimah pemerkosaan dan jarimah pelecehan seksual sebelumnya sebanyak 5 (lima) kali dengan uraian sebagai berikut:
-
-
- Bahwa Anak Korban Menerangkan Bahwa, Pertama Kali “ANAK” melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban yaitu pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di belakang salah satu gudang yang Anak Korban tidak tau milik siapa di Desa Panton Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya, dengan cara “ANAK” menyuruh Anak Korban menghisap alat vital “ANAK” sebanyak beberapa kali, sambil “ANAK” memegang kedua belah bahu Anak Korban dengan kedua tangan “ANAK”.
- Bahwa kedua kalinya “ANAK” melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban yaitu pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di dalam salah satu gudang yang Anak Korban tidak tau milik siapa di Desa Panton Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya, dengan cara “ANAK” menyuruh Anak Korban menghisap alat vital “ANAK” sebanyak beberapa kali, sambil “ANAK” mengelus kepala Anak Korban dengan tangan kanan “ANAK” sebanyak beberapa kali, lalu “ANAK” memasukkan jari telunjuk tangan kanan “ANAK” ke dalam vagina Anak Korban sebanyak 3 (Tiga) kali.
- Bahwa ketiga kalinya “ANAK” melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban yaitu pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di pinggir jalan di dekat kebun sawit yang Anak Korban tidak tahu milik siapa di Desa Panton Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya, dengan cara “ANAK” menyuruh Anak Korban menghisap alat vital “ANAK” sebanyak beberapa kali, sambil “ANAK” memegang kedua belah bahu Anak Korban dengan kedua tangan “ANAK”, lalu “ANAK” mencium kening Anak Korban sebanyak 2 (Dua) kali.
- Bahwa keempat kalinya “ANAK” melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban yaitu pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di dalam salah satu gudang yang Anak Korban tidak tau milik siapa di Desa Panton Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya, dengan cara “ANAK” memasukkan jari telunjuk tangan kanan “ANAK” ke dalam vagina Anak Korban sebanyak 3 (Tiga) kali, lalu “ANAK” menyuruh Anak Korban menghisap alat vitalnya sebanyak 4 (Empat) kali, sambil “ANAK” memegang kedua belah bahu Anak Korban dengan kedua tangan “ANAK”, lalu “ANAK” mencium kedua belah pipi Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali, lalu “ANAK” mencium kening Anak Korban sebanyak 1 (Satu) kali.
- Bahwa yang terakhir kali “ANAK” melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban yaitu pada Hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di dalam salah satu gudang yang Anak Korban tidak tau milik siapa di Desa Panton Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya.
Bahwa akibat dari perbuatan “ANAK”, Anak Korban merasa trauma, keluarga Anak Korban merasa malu dan merasa masa depan Anak Korban dirugikan, karena tidak terima atas perbuatan “ANAK” yang telah memperkosa dan melakukan pelecehan seksual terhadap Anak Korban, saksi ZAMENDRA Bin Alm. ZAKARIA selaku orang tua dari korban kemudian melaporkannya ke POLRES Aceh Jaya.
Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum nomor: 445/158/RS/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Hendra Moslem Nurdin, Sp.OG dengan kesimpulan “Dari hasil pemeriksaan Visum Et Repertum didapatkan adanya robekan selaput dara pada arah jam 03.00, 05.00, 07.00, dan 10.00”.
------------ Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa “ANAK”, pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 pukul 14.00 Wib atau pada waktu lain sekira dalam tahun 2024 bertempat di dalam salah satu gudang yang Anak Korban tidak tau milik siapa di Desa Panton Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar`iyah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja melakukan Jarimah Perbuatan Asusila Atau Perbuatan cabul Yang Sengaja Dilakukan Seseorang Di Depan Umum Atau terhadap Orang Lain Sebagai Korban Baik Laki-Laki Maupun Perempuan Tanpa Kerelaan Korban yang dilakukan terhadap anak” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di dalam salah satu gudang yang Anak Korban tidak tau milik siapa di Desa Panton Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya, yang mana pada saat itu sekira pukul 12.00 Wib Anak Korban berkomunikasi dengan “ANAK” via whatsapp, yang mana pada saat itu Anak Korban sedang menonton volly di salah satu sekolah di Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya, lalu Anak Korban memberitahu “ANAK” bahwa Anak Korban mau pergi makan mie bersama teman Anak Korban, lalu “ANAK” menjawab “JUMPA SAMA SAYA SAJA” akan tetapi Anak Korban menolak dengan mengatakan “SAYANG TEMAN SAYA PERGI SENDIRI” lalu Anak Korban tidak menghiraukan lagi chat dari “ANAK”, lalu sekira pukul 13.00 wib “ANAK” mengirimkan Anak Korban pesan melalui via whatsapp dengan mengatakan “PERGI TERUS NANTI SAYA TUNGGU DISITU” lalu Anak Korban bertanya “DIMANA SAYA TUNGGU” kemudian “ANAK” menjawab “PERGI TERUS KE LORONG RUMAH SUCI (YANG MERUPAKAN TEMAN SAYA), NANTI SAYA TUNGGU DISITU, PULANG KERUMAH DULU GANTI BAJU DAN SAYA JUGA MAU GANTI BAJU” tidak lama setelah itu Anak Korban langsung pulang kerumah Anak Korban di desa Teupin Ara Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya untuk mengganti baju Anak Korban, setelah selesai Anak Korban langsung pergi menemui “ANAK” yang sudah menunggu Anak Korban di desa Panton Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya, sesampainya di disana “ANAK” langsung mengajak Anak Korban pergi ke salah satu gudang yang Anak Korban tidak tau milik siapa, lalu “ANAK” mengajak Anak Korban untuk masuk ke dalam gudang tersebut, setelah Anak Korban dan “ANAK” masuk, lalu Anak Korban mengatakan kepada “ANAK” “PULANG YUK SAYA TAKUT KARNA DISITU ADA ANAK KECIL” lalu “ANAK” menjawab “MANA ADA DIPERHATIIN SAMA ANAK-ANAK ITU, KALAU KAMU TIDAK MAU BUAT KITA TIDAK PULANG, TUNGGU SAJA SAMPAI AYAH CARI BIAR DIPUKUL” setelah itu “ANAK” menyuruh Anak Korban untuk membuka baju yang Anak Korban gunakan dengan mengatakan “YANG BUKA BAJU DULU” dan Anak Korban menjawab “TIDAK MAU SAYA, NGAPAIN BUKA-BUKA BAJU” setelah itu Anak Korban dan “ANAK” duduk di atas lantai dengan posisi saling berhadapan, lalu “ANAK” mencium kedua belah pipi Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali, sambil memeluk badan Anak Korban, kemudian “ANAK” mengajak Anak Korban untuk melakukan jarimah pemerkosaan dan jarimah pelecehan seksual dengan mengatakan “AYUKLAH YANG BUAT” dan Anak Korban menjawab “SAYA TIDAK MAU”, kemudian “ANAK” mengajak Anak Korban lagi dengan mengatakan “YUK LAH YANG” lalu Anak Korban menjawab “YUK KITA PULANG SAJA” lalu “ANAK” menjawab “NANTI PULANG” sambil “ANAK” membuka baju , celana Jins dan celana dalam yang “ANAK” gunakan dan meletakkannya di atas lantai, lalu “ANAK” menyuruh Anak Korban untuk menghisap alat vital milik “ANAK” sebanyak beberapa kali sambil “ANAK” mengelus kepala Anak Korban dengan tangan kanan “ANAK” sebanyak beberapa kali, dan “ANAK” juga mengatakan kepada Anak Korban “AYUK KITA BUAT TERUS, DARIPADA LAMA DISINI NANTI DI CARI SAMA AYAH TERUS KENA PUKUL” lalu Anak Korban mengajak “ANAK” untuk makan mie dengan mengatakan “YUK KITA MAKAN MIE SAJA” dan “ANAK” menjawab “SAYA TIDAK ADA UANG” lalu “ANAK” menyuruh Anak Korban untuk tidur dengan mengatakan “TIDUR YUK” lalu Anak Korban langsung tidur dengan posisi terlentang, dan “ANAK” juga tidur di samping kiri Anak Korban dengan posisi menghadap ke arah Anak Korban, lalu “ANAK” menyuruh Anak Korban untuk membuka baju yang Anak Korban gunakan “YANG BUKA TERUS BAJU” lalu Anak Korban bangun dan langsung membuka baju, membuka bra, celana dalam dan jilbab yang Anak Korban gunakan, dan meletakkannya di atas lantai di samping Anak Korban tidur, setelah itu Anak Korban kembali tidur dengan posisi terlentang dan “ANAK” langsung menindih badan Anak Korban dengan posisi Anak Korban dan “ANAK” saling berhadapan, lalu “ANAK” langsung mencium kening Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali, lalu “ANAK” langsung memasukkan alat vital “ANAK” dibantu dengan tangan kanan “ANAK” ke dalam vagina Anak Korban dan menggoyangkannya sebanyak 1 (satu) kali dan pada saat itu vagina Anak Korban terasa sakit, dengan mengatakan “SUDAH CUKUP SAYA MERASA SAKIT” lalu “ANAK” menjawab “TAHAN AJA DULU NANTI TIDAK SAKIT LAGI” kemudian “ANAK” kembali memasukkan alat vitalnya dibantu dengan tangan kanan “ANAK” ke dalam vagina Anak Korban dan menggoyangkannya sebanyak beberapa kali, lalu kedua tangan “ANAK” menarik bahu Anak Korban lalu memeluk badan Anak Korban, setelah itu “ANAK” menyuruh menghisap alat vitalnya sebanyak beberapa kali, sambil “ANAK” mengelus kepala Anak Korban dengan tangan kanannya, setelah itu Anak Korban dan “ANAK” mendengar suara lemparan batu dari arah luar gudang tersebut dan Anak Korban mengatakan kepada “ANAK” “SAYA TAKUT” lalu “ANAK” menjawab “TIDAK USAH TAKUT ITU ANAK KECIL MAIN DI LUAR” tidak lama setelah itu Anak Korban mendengar suara orang berjalan dari arah luar gudang tersebut, kemudian Anak Korban dan “ANAK” langsung bangun dan Anak Korban langsung memakai kembali baju, celana dalam dan jilbab yang Anak Korban gunakan, dan Anak Korban langsung bersembunyi di belakang pintu di dalam gudang tersebut, lalu “ANAK” juga memakai kembali pakaian yang “ANAK” gunakan, pada saat itu salah satu warga tersebut yang merupakan ayah dari teman Anak Korban langsung masuk dan menghampiri Anak Korban dan “ANAK”, karena panik Anak Korban langsung melarikan diri, lalu keesokan harinya “ANAK” ada mengirim Anak Korban pesan via whatsapp dengan mengatakan “KALAU MISALKAN ADA APA-APA SAYA TANGGUNG JAWAB’’
- Bahwa Anak Korban dan “ANAK” telah melakukan jarimah pemerkosaan dan jarimah pelecehan seksual sebelumnya sebanyak 5 (lima) kali dengan uraian sebagai berikut:
-
-
- Bahwa Anak Korban Menerangkan Bahwa, Pertama Kali “ANAK” melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban yaitu pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di belakang salah satu gudang yang Anak Korban tidak tau milik siapa di Desa Panton Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya, dengan cara “ANAK” menyuruh Anak Korban menghisap alat vital “ANAK” sebanyak beberapa kali, sambil “ANAK” memegang kedua belah bahu Anak Korban dengan kedua tangan “ANAK”.
- Bahwa kedua kalinya “ANAK” melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban yaitu pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di dalam salah satu gudang yang Anak Korban tidak tau milik siapa di Desa Panton Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya, dengan cara “ANAK” menyuruh Anak Korban menghisap alat vital “ANAK” sebanyak beberapa kali, sambil “ANAK” mengelus kepala Anak Korban dengan tangan kanan “ANAK” sebanyak beberapa kali, lalu “ANAK” memasukkan jari telunjuk tangan kanan “ANAK” ke dalam vagina Anak Korban sebanyak 3 (Tiga) kali.
- Bahwa ketiga kalinya “ANAK” melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban yaitu pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di pinggir jalan di dekat kebun sawit yang Anak Korban tidak tahu milik siapa di Desa Panton Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya, dengan cara “ANAK” menyuruh Anak Korban menghisap alat vital “ANAK” sebanyak beberapa kali, sambil “ANAK” memegang kedua belah bahu Anak Korban dengan kedua tangan “ANAK”, lalu “ANAK” mencium kening Anak Korban sebanyak 2 (Dua) kali.
- Bahwa keempat kalinya “ANAK” melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban yaitu pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di dalam salah satu gudang yang Anak Korban tidak tau milik siapa di Desa Panton Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya, dengan cara “ANAK” memasukkan jari telunjuk tangan kanan “ANAK” ke dalam vagina Anak Korban sebanyak 3 (Tiga) kali, lalu “ANAK” menyuruh Anak Korban menghisap alat vitalnya sebanyak 4 (Empat) kali, sambil “ANAK” memegang kedua belah bahu Anak Korban dengan kedua tangan “ANAK”, lalu “ANAK” mencium kedua belah pipi Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali, lalu “ANAK” mencium kening Anak Korban sebanyak 1 (Satu) kali.
- Bahwa yang terakhir kali “ANAK” melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban yaitu pada Hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di dalam salah satu gudang yang Anak Korban tidak tau milik siapa di Desa Panton Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya.
Bahwa akibat dari perbuatan “ANAK”, Anak Korban merasa trauma, keluarga Anak Korban merasa malu dan merasa masa depan Anak Korban dirugikan, karena tidak terima atas perbuatan “ANAK” yang telah memperkosa dan melakukan pelecehan seksual terhadap Anak Korban, saksi ZAMENDRA Bin Alm. ZAKARIA selaku orang tua dari korban kemudian melaporkannya ke POLRES Aceh Jaya.
Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum nomor: 445/158/RS/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Hendra Moslem Nurdin, Sp.OG dengan kesimpulan “Dari hasil pemeriksaan Visum Et Repertum didapatkan adanya robekan selaput dara pada arah jam 03.00, 05.00, 07.00, dan 10.00”.
------------ Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |