Kesatu :
------Bahwa Terdakwa WIWIN HANDAYANI Bin SABARUDDIN (selanjutnya disebut
Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 Wib atau pada
suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2022 bertempat di Kios milik Terdakwa yang
beralamat di Desa Lhok Timon Kec. Setia Bakti Kab. Aceh Jaya atau pada suatu tempat
2
yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Calang yang berhak untuk
memeriksa/mengadili perkara “dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan
fasilitas, atau membiayai jarimah maisir”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa
dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarkat, pada hari Rabu Tanggal 24 Agustus 2022
sekitar pukul 22.00 WIB, saksi HARIS PERMADI Bin Alm. SUDIRMAN (Selanjutnya
disebut saksi HARIS) beserta anggota dari Polres Aceh Jaya lainnya melakukan
penangkapan terhadap Terdakwa yang telah menyediakan fasilitas jarimah maisir
dengan cara melakukan transaksi jual beli chip Higgs Domino yang digunakan untuk
melakukan perbuatan jarimah maisir.
- Bahwa terdakwa menyediakan fasilitas jarimah maisir dengan cara sebagai berikut :
1. Terdakwa menggunakan Handphone I Phone 7 warna hitam milik Terdakwa untuk
melakukan Topup (membeli chip Higgs Domino) ke akun milik Terdakwa melalui
situs Topbos seharga Rp. 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah) per 1 B, yang mana
terdakwa menggunakan dompet digital OVO dan/atau DANA milik Terdakwa untuk
melakukan pembayaran. Setelah melakukan Topup Chip High Domino di akun Higgs
Domino milik Terdakwa melalui situs Topbos tersebut, Terdakwa menjual kembali
chip tersebut seharga Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) per 1 B kepada pembeli.
Dari perbuatan tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 5.000 (lima
ribu rupiah) per 1 B.
2. Terdakwa menggunakan Handphone merek Samsung Note 9 warna biru dongker
milik Terdakwa untuk membeli chip Higgs Domino dari orang lain seharga Rp. 60.000
(enam puluh ribu rupiah) Per 1 B. Kemudian Terdakwa menjual kembali Chip Higgs
Domino tersebut seharga Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) Per 1 B. Dari
perbuatan tersebut, Terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp. 10.000 (sepuluh
ribu rupiah) per 1 B.
- Bahwa selain melakukan transaksi jual beli Chip Higgs Domino yang dijadikan sebagai
sarana jarimah maisir, Terdakwa juga melakukan permainan Higgs Domino dan apabila
Terdakwa memenangkan permainan tersebut, terdakwa menjual Chip Higgs Domino
kepada Pembeli seharga Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) per 1 B.
- Bahwa Terdakwa melakukan jual beli chip Higgs Domino yang digunakan untuk
melakukan jarimah Maisir mulai awal bulan Juli 2022 dan telah memperoleh keuntungan
dengan total sebesar ± Rp. 2.235.000 (dua juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menyediakan fasilitas jarimah maisir berupa
Chip Higgs Domino.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Qanun Jinayat -------------------------------------------------------------------
3
ATAU
Kedua :
------Terdakwa WIWIN HANDAYANI Bin SABARUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa)
pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 Wib atau pada suatu waktu
dalam bulan Agustus tahun 2022 bertempat di Kios milik Terdakwa yang beralamat di Desa
Lhok Timon Kec. Setia Bakti Kab. Aceh Jaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk
dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Calang yang berhak untuk memeriksa/mengadili
perkara “dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan taruhan dan/atau
keuntungan paling banyak 12 (dua belas) gram emas murni”. Perbuatan tersebut
dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarkat, pada hari Rabu Tanggal 24 Agustus 2022
sekitar pukul 22.00 WIB, saksi HARIS PERMADI Bin Alm. SUDIRMAN (Selanjutnya
disebut saksi HARIS) beserta anggota dari Polres Aceh Jaya lainnya melakukan
penangkapan terhadap Terdakwa yang telah menyediakan fasilitas jarimah maisir
dengan cara melakukan transaksi jual beli chip Higgs Domino yang digunakan untuk
melakukan perbuatan jarimah maisir.
- Bahwa Terdakwa melakukan jarimah Maisir dengan cara memainkan permainan Higgs
Domino dan apabila Terdakwa memenangkan permainan tersebut, terdakwa menjual
Chip Higgs Domino kepada Pembeli seharga Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) per 1
B.
- Bahwa Terdakwa melakukan jual beli chip Higgs Domino yang digunakan untuk
melakukan jarimah Maisir mulai awal bulan Juli 2022 dan telah memperoleh keuntungan
dengan total sebesar ± Rp. 2.235.000 (dua juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menyediakan fasilitas jarimah maisir berupa
Chip Higgs Domino.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Qanun Jinayat ------------------------------------------------------------------
|