Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/JN/2025/MS.Cag YUNADI, SH. IRWAN SYAHPUTRA BIN NURDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 6/JN/2025/MS.Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-518/L.1.24/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUNADI, SH.
Terdakwa
NoNama
1IRWAN SYAHPUTRA BIN NURDIN
Advokat
Dakwaan

Pertama

------Bahwa terdakwa IRWAN SYAHPUTRA BIN NURDIN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Senin tanggal 04 November 2024, sekitar pukul 22.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan November 2024 di warung kopi di Bak Paoh Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

    • Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekitar pukul 19.30 Wib berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Desa Bak Paoh Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya menuju ke Warung Kopi yang juga verada di Desa Bak Paoh Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya, selanjutnya setelah tiba di warung kopi tersebut terdakwa memesan 1 (satu) gelas kopi. kemudian sambil duduk-duduk dan meminum kopi terdakwa membuka dan memainkan judi online di situs website 38RP888 yang sebelumnya telah terdakwa download dari situs website CHROME melalui Handphone Samsung A03 milik terdakwa sejak bulan Juli 2024 dan setelah mendownload situs judi online 38RP888 terdakwa mendaftarkan diri sehingga mendapatkan ID Pengguna yaitu IRWANSYAH25 beserta dengan Passwordnya.
    •  Bahwa selanjutnya terdakwa memainkan Judi Online di 38RP888 tersebut yaitu dengan cara awalnya terdakwa melakukan deposit ke akun Dana dengan nomor 0823 6062 8789 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh rupiah) kumudian saldo dari akun Dana tersebut terdakwa konversikan menjadi saldo pada website 38RP888 yang masuk ke ID pengguna milik terdakwa IRWANSYAH25 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh rupiah), kemudian setelah akun terdakwa tersebut berisikan saldo selanjutnya saldo tersebut terdakwa gunakan untuk memainkan permainan pada Situs Judi Online di 38RP888 dimana pada saat itu terdakwa memilih permainan dengan nama permainan Mahjong Ways dan kemudian setelah masuk kedalam permainan tersebut terdapat pilihan bet /besaran jumlah taruhan yang akan terdakwa pertaruhkan dalam melakukan putaran pada permainan Mahjong Ways tersebut, dimana pada saat melakukan putaran pada Mahjong Ways tersebut terdakwa memasang bet/ besaran taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dan mendapatkan sebanyak 20 kali putaran secara otomatis terus menerus, Kemudian Pada saat saldo saya sudah bertambah menjadi Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah) terdakwa menaikkan bet/taruhan menjadi sebesar Rp 800 (delapan ratus rupiah).
    • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekitar pukul 22.00 Wib, Anggota Kepolisian Polres Aceh Jaya melakukan patroli dalam kawasan Desa Bak Paoh Kec. Jaya Kab. Aceh jaya, selanjutnya Anggota Kepolisian Polres Aceh Jaya singgah dan turun di sebuah warung kopi di Desa Bak Paoh Kec. Jaya Kab. Aceh jaya dan melihat terdakwa yang sedang melakukan Judi Online dengan menggunakan 1 (satu) unit telepon genggam merk SAMSUNG A03 berwarna Merah pada Situs Website JUDI ONLINE 38RP888.
    • Bahwa terdakwa telah memperoleh WithDraw (WD) selama melakukan permainan Judi Online pada Situs Website 38RP888 sebesar Rp. 4.453.000,- (empat juta lima puluh tiga ribu rupiah) sejak Juli 2024 sampai dengan tanggal 04 November 2024.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga Gram Logam Emas Murni Nomor: 89/60052/2024 tanggal 08 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Nurul Sahni selaku Pengelola Unit Pengadaian Syariah Harga Emas Murni yang berlaku pada tanggal 04 November 2024 adalah Rp. 1.290.537,- (satu juta dua ratus sembilan puluh ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) per Gram.

 

------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 19 dari Qanun

Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. ---------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

------Bahwa terdakwa IRWAN SYAHPUTRA BIN NURDIN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Senin tanggal 04 November 2024, sekitar pukul 22.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan November 2024 di warung kopi di Bak Paoh Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara- cara sebagai berikut:

    • Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekitar pukul 19.30 Wib berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Desa Bak Paoh Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya menuju ke Warung Kopi yang juga verada di Desa Bak Paoh Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya, selanjutnya setelah tiba di warung kopi tersebut terdakwa memesan 1 (satu) gelas kopi. kemudian sambil duduk-duduk dan meminum kopi terdakwa membuka dan memainkan judi online di situs website 38RP888 yang sebelumnya telah terdakwa download dari situs website CHROME melalui Handphone Samsung A03 milik terdakwa sejak bulan Juli 2024 dan setelah mendownload situs judi online 38RP888 terdakwa mendaftarkan diri sehingga mendapatkan ID Pengguna yaitu IRWANSYAH25 beserta dengan Passwordnya.
    •  Bahwa selanjutnya terdakwa memainkan Judi Online di 38RP888 tersebut yaitu dengan cara awalnya terdakwa melakukan deposit ke akun Dana dengan nomor 0823 6062 8789 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh rupiah) kumudian saldo dari akun Dana tersebut terdakwa konversikan menjadi saldo pada website 38RP888 yang masuk ke ID pengguna milik terdakwa IRWANSYAH25

sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh rupiah), kemudian setelah akun terdakwa tersebut berisikan saldo selanjutnya saldo tersebut terdakwa gunakan untuk memainkan permainan pada Situs Judi

Online di 38RP888 dimana pada saat itu terdakwa memilih permainan dengan nama permainan Mahjong Ways dan kemudian setelah masuk kedalam permainan tersebut terdapat pilihan bet

/besaran jumlah taruhan yang akan terdakwa pertaruhkan dalam melakukan putaran pada permainan Mahjong Ways tersebut, dimana pada saat melakukan putaran pada Mahjong Ways tersebut terdakwa memasang bet/ besaran taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dan mendapatkan sebanyak 20 kali putaran secara otomatis terus menerus, Kemudian Pada saat saldo saya sudah bertambah menjadi Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah) terdakwa menaikkan bet/taruhan menjadi sebesar Rp 800 (delapan ratus rupiah).

    • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekitar pukul 22.00 Wib, Anggota Kepolisian Polres Aceh Jaya melakukan patroli dalam kawasan Desa Bak Paoh Kec. Jaya Kab. Aceh jaya, selanjutnya Anggota Kepolisian Polres Aceh Jaya singgah dan turun di sebuah warung kopi di Desa Bak Paoh Kec. Jaya Kab. Aceh jaya dan melihat terdakwa yang sedang melakukan Judi Online dengan menggunakan 1 (satu) unit telepon genggam merk SAMSUNG A03 berwarna Merah pada Situs Website JUDI ONLINE 38RP888.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga Gram Logam Emas Murni Nomor: 89/60052/2024 tanggal 08 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Nurul Sahni selaku Pengelola Unit Pengadaian Syariah, Harga Emas Murni yang berlaku pada tanggal 04 November 2024 adalah Rp. 1.290.537,- (satu juta dua ratus sembilan puluh ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) per Gram.

 

------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 18 dari Qanun

Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.----------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya