Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/JN/2023/MS.Cag 1.Rifai Affandi, S.H.,M.H.
2.Anggi Rizky Kurniawan, SH
3.Ashabul Jannah, S.H.
1.NANANG R MANSAH
2.ACENG WAHYUDI BiN Alm ADIMA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 2/JN/2023/MS.Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-102/L.1.24.3/Eku.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Rifai Affandi, S.H.,M.H.
2Anggi Rizky Kurniawan, SH
3Ashabul Jannah, S.H.
Terdakwa
NoNama
1NANANG R MANSAH
2ACENG WAHYUDI BiN Alm ADIMA
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa NANANG R MANSAH BIN HUSNEN (selanjutnya disebut Terdakwa Nanang), dan Terdakwa ACENG WAHYUDI BIN ALM. ADIMA (selanjutnya disebut Terdakwa Aceng) pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2023 bertempat di Desa Lhok Geulumpang Kec. Setia Bakti Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syariah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang secara bersama-sama dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah Maisir”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  •  Bahwa sekira pada bulan Juli tahun 2022 Terdakwa Nanang dan Terdakwa Aceng menitipkan Lotre yang berhadiahkan uang dan jajanan sebagai sarana melakukan jarimah maisir di kios-kios yang berada di Kabupaten Aceh Jaya. Bahwa Terdakwa Nanang dan Terdakwa Aceng membuat sendiri hadiah berupa uang dan jajanan tersebut di rumah kontrakan yang beralamat di Desa Lambaro Kec. Ingin Jaya Kabupaten Aceh Jaya sedangkan kupon/gosokan lotre dibuat oleh Sdr. OSEP alamat Kab. Majalengka Provinsi Jawa Barat.
  •  Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, selanjutnya pada hari selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 10.00 wib bertempat dijalan lintas Banda Aceh-Meulaboh Desa Lhok Geulumpang Kec. Setia Bakti Kab. Aceh Jaya, petugas Sat Reskrim Polres Aceh Jaya yaitu saksi Haris Permadi Bin Alm. Sudirman dan Saksi Muhammad Muslihadi Bin Alm. Rusli M. Hasan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Nanang dan Terdakwa Aceng yang sedang melakukan perjalanan dengan menggunakan 1 ( satu ) unit Mobil Avanza berwarna Silver dengan nomor polisi E 1070 VF
  •  Bahwa Terdakwa Nanang dan Terdakwa Aceng menitipkan lotre tersebut kepada pemilik kios yang berada di wilayah Kab Aceh Jaya dengan mengatakan “BOLEH SAYA TITIP LOTRE YANG BERHADIAHKAN UANG DAN JAJANAN DIKIOS” setelah pemilik kios menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa Nanang dan Terdakwa Aceng menjelaskan cara bermain lotre tersebut yaitu pembeli menggosok 1 kupon/gosokan yang berisikan 15/16 gambar, apabila pada saat digosok ditemui gambar TENGKORAK maka si pembeli kalah dan apabila pada saat si pembeli menggosok kupon/gosokan tersebut tidak ditemui gambar TENGKORAK maka si pembeli dinyatakan menang dan dapat memilih hadiah yang berupa uang atau jajanan.
  •  Bahwa Terdakwa Nanang dan Terdakwa Aceng selanjutnya menitipkan lotre di kios-kios  yang berada di Kabupaten Aceh Jaya sebanyak 2 (dua) atau 3 (tiga) gantungan/lembar lotre yang mana 1 gantungan/lembar terdiri dari 300 kupon/gosokan. Kemudian setiap 1 minggu sekali yaitu pada hari selasa, Terdakwa Nanang dan Terdakwa Aceng mengutip uang hasil penjualan lotre ke lima kios yang berada di wilayah kabupaten Aceh Jaya yaitu Kios milik sdri Nurhayati alias Nunung di Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya, Kios milik sdra M. Hasan alias Pak Hasan di Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya, Kios milik sdri Irnawati alias Cila  di Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya, Kios milik sdri Lapang (nama samaran) di Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya dan Kios milik sdra Faris (nama samaran) di Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya.
  •  Bahwa Terdakwa Nanang dan Terdakwa Aceng menjelaskan kepada pemilik kios cara menjual Lotre yang berhadiahkan uang dan jajanan yaitu 1 kupon/gosokan seharga Rp. 1.000,- (satu ribu rupiah) dengan rincian Terdakwa Nanang dan Terdakwa Aceng mendapat sebesar Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) atau 80% sedangkan pemilik kios mendapat keuntungan sebesar Rp. 200,-(dua ratus rupiah) atau 20%. Bahwa sejak bulan Juli 2022  saat Terdakwa Nanang dan Terdakwa Aceng menyediakan fasilitas jarimah maisir di Kabupaten Aceh Jaya  mendapat keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 110 (seratus sepuluh) gantung/lembar lotre yang berhadiahkan uang dan jajanan beserta dengan gosokan kuponnya yang berjumlah 74 set kupon/gosokan, uang tunai hasil penjualan lotre yang berjumlah Rp. 663.000,-(enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dan buku tagihan/catatan penjualan lotre, adapun rincian dari lotre tersebut yaitu :
  • Lotre yang berhadiah jajanan berjumlah 50 (lima puluh) gantungan/lembar terdiri dari 1 (satu) gantungan/lembarnya berisi 11 (sebelas) jajanan. Adapun 11 (sebelas) jajanan tersebut terdiri dari 2 paket mie instan (isi 2 pcs/paket), 1 paket biscuit (isi 3), 1 pcs French Potata, 1 paket PoPo (isi 2), 1 pcs permen Fox’s, 1 pcs Daia, 1 pcs Chitato, 1 Tango, 1 paket sprite (isi 2) dan 1 paket kiko
  • Lotre yang berhadiakan uang berjumlah 60 (enam puluh) gantungan/lembar yang terdiri dari 1 gantungan/lembar berisi  10 kotak uang berkisar dari Rp. 2000,- s.d Rp. 10.000
  • 74 Set kupon/gosokan terdiri dari 1 set berhadiah 300 lembar kupon/gosokan dengan jumlah seluruhnya 22.00 kupon/gosokan
  •  Bahwa untuk memenangkan lotre yang berhadiahkan uang/jajanan tersebut tidak memerlukan keahlian khusus namun hanya mengandalkan keuntungan semata. Bahwa Terdakwa Nanang dan Terdakwa Aceng tidak memiliki izin untuk menyediakan dan memfasilitasi perbuatan Jarimah Maisir berupa Lotre yang berhadiah uang dan jajanan/makanan tersebut ke kios-kios yang berada di Wilayah Kabupaten Aceh Jaya.

    Bahwa Terdakwa NANANG R MANSAH BIN HUSNEN (selanjutnya disebut Terdakwa Nanang), dan Terdakwa ACENG WAHYUDI BIN ALM. ADIMA (selanjutnya disebut Terdakwa Aceng) pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2023 bertempat di Desa Lhok Geulumpang Kec. Setia Bakti Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syariah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang secara bersama-sama dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah Maisir”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

     

  •  Bahwa sekira pada bulan Juli tahun 2022 Terdakwa Nanang dan Terdakwa Aceng menitipkan Lotre yang berhadiahkan uang dan jajanan sebagai sarana melakukan jarimah maisir di kios-kios yang berada di Kabupaten Aceh Jaya. Bahwa Terdakwa Nanang dan Terdakwa Aceng membuat sendiri hadiah berupa uang dan jajanan tersebut di rumah kontrakan yang beralamat di Desa Lambaro Kec. Ingin Jaya Kabupaten Aceh Jaya sedangkan kupon/gosokan lotre dibuat oleh Sdr. OSEP alamat Kab. Majalengka Provinsi Jawa Barat.
  •  Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, selanjutnya pada hari selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 10.00 wib bertempat dijalan lintas Banda Aceh-Meulaboh Desa Lhok Geulumpang Kec. Setia Bakti Kab. Aceh Jaya, petugas Sat Reskrim Polres Aceh Jaya yaitu saksi Haris Permadi Bin Alm. Sudirman dan Saksi Muhammad Muslihadi Bin Alm. Rusli M. Hasan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Nanang dan Terdakwa Aceng yang sedang melakukan perjalanan dengan menggunakan 1 ( satu ) unit Mobil Avanza berwarna Silver dengan nomor polisi E 1070 VF
  •  Bahwa Terdakwa Nanang dan Terdakwa Aceng menitipkan lotre tersebut kepada pemilik kios yang berada di wilayah Kab Aceh Jaya dengan mengatakan “BOLEH SAYA TITIP LOTRE YANG BERHADIAHKAN UANG DAN JAJANAN DIKIOS” setelah pemilik kios menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa Nanang dan Terdakwa Aceng menjelaskan cara bermain lotre tersebut yaitu pembeli menggosok 1 kupon/gosokan yang berisikan 15/16 gambar, apabila pada saat digosok ditemui gambar TENGKORAK maka si pembeli kalah dan apabila pada saat si pembeli menggosok kupon/gosokan tersebut tidak ditemui gambar TENGKORAK maka si pembeli dinyatakan menang dan dapat memilih hadiah yang berupa uang atau jajanan.
  •  Bahwa Terdakwa Nanang dan Terdakwa Aceng selanjutnya menitipkan lotre di kios-kios  yang berada di Kabupaten Aceh Jaya sebanyak 2 (dua) atau 3 (tiga) gantungan/lembar lotre yang mana 1 gantungan/lembar terdiri dari 300 kupon/gosokan. Kemudian setiap 1 minggu sekali yaitu pada hari selasa, Terdakwa Nanang dan Terdakwa Aceng mengutip uang hasil penjualan lotre ke lima kios yang berada di wilayah kabupaten Aceh Jaya yaitu Kios milik sdri Nurhayati alias Nunung di Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya, Kios milik sdra M. Hasan alias Pak Hasan di Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya, Kios milik sdri Irnawati alias Cila  di Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya, Kios milik sdri Lapang (nama samaran) di Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya dan Kios milik sdra Faris (nama samaran) di Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya.
  •  Bahwa Terdakwa Nanang dan Terdakwa Aceng menjelaskan kepada pemilik kios cara menjual Lotre yang berhadiahkan uang dan jajanan yaitu 1 kupon/gosokan seharga Rp. 1.000,- (satu ribu rupiah) dengan rincian Terdakwa Nanang dan Terdakwa Aceng mendapat sebesar Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) atau 80% sedangkan pemilik kios mendapat keuntungan sebesar Rp. 200,-(dua ratus rupiah) atau 20%. Bahwa sejak bulan Juli 2022  saat Terdakwa Nanang dan Terdakwa Aceng menyediakan fasilitas jarimah maisir di Kabupaten Aceh Jaya  mendapat keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 110 (seratus sepuluh) gantung/lembar lotre yang berhadiahkan uang dan jajanan beserta dengan gosokan kuponnya yang berjumlah 74 set kupon/gosokan, uang tunai hasil penjualan lotre yang berjumlah Rp. 663.000,-(enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dan buku tagihan/catatan penjualan lotre, adapun rincian dari lotre tersebut yaitu :
  • Lotre yang berhadiah jajanan berjumlah 50 (lima puluh) gantungan/lembar terdiri dari 1 (satu) gantungan/lembarnya berisi 11 (sebelas) jajanan. Adapun 11 (sebelas) jajanan tersebut terdiri dari 2 paket mie instan (isi 2 pcs/paket), 1 paket biscuit (isi 3), 1 pcs French Potata, 1 paket PoPo (isi 2), 1 pcs permen Fox’s, 1 pcs Daia, 1 pcs Chitato, 1 Tango, 1 paket sprite (isi 2) dan 1 paket kiko
  • Lotre yang berhadiakan uang berjumlah 60 (enam puluh) gantungan/lembar yang terdiri dari 1 gantungan/lembar berisi  10 kotak uang berkisar dari Rp. 2000,- s.d Rp. 10.000
  • 74 Set kupon/gosokan terdiri dari 1 set berhadiah 300 lembar kupon/gosokan dengan jumlah seluruhnya 22.00 kupon/gosokan
  •  Bahwa untuk memenangkan lotre yang berhadiahkan uang/jajanan tersebut tidak memerlukan keahlian khusus namun hanya mengandalkan keuntungan semata. Bahwa Terdakwa Nanang dan Terdakwa Aceng tidak memiliki izin untuk menyediakan dan memfasilitasi perbuatan Jarimah Maisir berupa Lotre yang berhadiah uang dan jajanan/makanan tersebut ke kios-kios yang berada di Wilayah Kabupaten Aceh Jaya.
Pihak Dipublikasikan Ya