Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/JN/2023/MS.Cag 1.Rifai Affandi, S.H., M.H.
2.Anggie R.K Harahap. S.H
3.Dedi Saputra S.H.,M.H
4.Ashabul Jannah.,S.H.
FIkri bin Alm. M. Yunus Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 3/JN/2023/MS.Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-290/L.1.24.3/Eku.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Rifai Affandi, S.H., M.H.
2Anggie R.K Harahap. S.H
3Dedi Saputra S.H.,M.H
4Ashabul Jannah.,S.H.
Terdakwa
NoNama
1FIkri bin Alm. M. Yunus
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Dakwaan :
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa FIKRI Bin Alm. M. Yunus, pada hari dan tanggal yang tidak
dapat diingat lagi oleh terdakwa sekira dalam bulan Januari sampai dengan bulan
Februari tahun 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Warung milik
terdakwa yang beralamat di Desa Lhok Kruet Kecamatan Sampoinet Kabupaten Aceh
Jaya atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah
Syar`iyah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan
tindak pidana “Dengan Sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan seksual terhadap

faraj atau dubur orang lain sebagai korban dengan zakar pelaku atau benda lainnya
yang digunakan pelaku atau terhadap faraj atau zakar korban dengan mulut pelaku
atau terhadap mulut korban dengan zakar pelaku, dengan kekerasan atau paksaan
atau ancaman terhadap korban anak, yang harus dipandang sebagai perbuatan
yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”. yang dilakukan
dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa Fikri Bin Alm. M. Yunus telah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual
dan Pemerkosaan terhadap Saksi Saydatun Nafisa (7 Tahun) sebanyak 3 (tiga) kali,
Yaitu :
- Pertama, Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat oleh saksi Saydatun Nafisa
dan Tersangka Fikri namun diketahui sekira dalam bulan Januari tahun 2023 Pukul
16.30 WIB, saksi Saydatun Nafisa berada di dalam Warung Milik Terdakwa FIKRI
Bin. M. Yunus yang terletak di Desa Lhok Kruet Kec. Sampoinet Kab. Aceh Jaya,
yang mana pada waktu itu saksi sedang bermain Bersama dengan adik saksi yaitu
Saksi Siti Hajar didekat warung milik Terdakwa Fikri, lalu saksi memanggil saksi
Saydatun dan saksi Siti Hajar dengan mengatakan “Saida, Siti Dek In, Kesini Dulu”
lalu saksi Saydatun dan Saksi Siti Hajar datang menghampiri Terdakwa dan setelah
itu Terdakwa menyuruh Saksi Siti Hajar untuk main ayunan yang ada di sebelah
warung, setelah Saksi Saydatun Nafisa masuk kedalam warung, Terdakwa langsung
menutup pintu warung miliknya setelah itu Terdakwa Fikri duduk dikursi yang ada
didalam warung dan saksi Saydatun Nafisa berdiri didepan Terdakwa Fikri,
Terdakwa Fikri dengan tangan kanannya kemudian memegang paha saksi Saydatun
Nafisa dan mengelus-elus beberapa kali lalu Terdakwa Fikri memasukan tangannya
kedalam celana dalam saksi Saydatun Nafisa, kemudian Terdakwa Fikri
memasukkan jari tengah tangan kanannya kedalam kemaluan saksi Saydatun. Lalu
Terdakwa Fikri memberikan kue/jajanan dan juga uang sebanyak Rp. 5000,- sembari
mengatakan kepada saksi Saydatun “Jangan Bilang-bilang Sama Ayah dan Mamak,
kalau ngak Yahwa Fit Ngak Mau Kasih Kue Lagi”. Setelah itu saksi Saydatun Nafisa
keluar dari warung dan Kembali bermain Bersama Siti Hajar dan Azra Illiyin.
- Kedua, pada hari dan tanggal yang Saksi Saydatun Nafisa tidak ingat lagi pada
bulan Januari 2023 namun dapat diingat waktunya sekira sore hari setelah selang
sehari dari Perbuatan Pelecehan dan Pemerkosaan yang dilakukan Terdakwa Fikri
terdahap Saksi Saydatun Nafisa, bertempat di Kedai/Warung Kopi Milik Terdakwa
Fikri, yang terletak di Desa Lhok Kruet Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya, yang mana
pada saat itu Saksi Saydatun Nafisa pergi membeli jajan di warung milik Terdakwa
Fikri, setelah selesai membeli jajan, Terdakwa Fikri berkata kepada Saksi Saydatun
Nafisa “ JANGAN PULANG DULU KAMU “ , pada saat itu Terdakwa sedang
membuat kopi, pada saat itu Saksi Saydatun Nafisa menunggu Terdakwa Fikri dan
duduk di atas kursi di dalam warung, tidak lama kemudian Terdakwa Fikri masuk ke
dalam warung kopi dan menutup pintu warung lalu menghampiri Saksi Saydatun
Nafisa dan duduk di kursi yang ada didalam warung, pada itu Saksi Saydatun Nafisa
langsung berdiri, lalu Terdakwa Fikri langsung memasukan tangannya kedalam
celana dalam Saksi Saydatun Nafisa sembari mengelus-elus kemaluan Saksi
Saydatun sebanyak beberapa kali sambil berkata “ITU ADA BILANG-BILANG
SAMA MAMAK ? lalu saksi Saydatun menjawab “TIDAK ADA“ kemudian Terdakwa
Fikri mengatakan “ ITU BAGUS SEKALI KALAU NGAK BILANG SAMA MAMAK,
KALAU BILANG NANTI YAHWA FIT PUKUL DAN NGAK MAU KASIH APA-APA
LAGI!“ dan Terdakwa Fikri kemudian berkata “ITU KALAU NGAK BILANG APA-
APA SAMA MAMAK NANTI YAHWA FIT KASIH UANG YANG BANYAK!“ setelah
itu Terdakwa Fikri memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
kepada Saksi Saydatun Nafisa lalu Saksi langsung pulang kerumah.

- Ketiga kaliya Terdakwa Fikri melakukan Jarimah Pelecehan seksual dan Jariman
pemerkosaan terhadap Saksi Saydatun Nafisa pada hari dan tanggal yang saksi
Saydatun tidak ingat lagi pada bulan Januari 2023 selang satu hari dari perbuatan
Pelecehan dan Pemerkosaan terhadap saksi Saydatun yang kedua yang dilakukan
Terdakwa Fikri namun dapat diingat waktunya yaitu sekira Pukul 17.00 Wib
bertempat di dalam warung milik Terdakwa Fikri, bahwa pada saat itu saksi
Saydatun sedang bermain ayunan bersama Sdri. AZRA ILLIYYIN Binti SALBAWI
yang berada disamping warung milik Terdakwa Fikri, pada saat itu Terdakwa Fikri
memanggil saksi Saidatun Nafisa dengan berkata “SAIDA SINI DULU“ setelah itu
Saksi Saydatun menemui Terdakwa FIKRI yang pada saat sedang masuk kedalam
warung. Pada saat itu warung milik Terdakwa alam keadaan sepi dan tidak ada
orang, sesampainya di warung, Terdakwa Fikri langsung mengendong Saksi
Saydatun lalu mendudukan Saksi Saydatun diatas meja, selanjutnya Terdakwa Fikri
mengurut-urut kedua Paha Saksi Saydatun lalu Terdakwa Fikri memasukan
tangannya ke dalam Celana dalam Saksi Saydatun sembari memegang serta
mengelus-elus Kemaluan Saksi Saydatun sebanyak beberapa kali dengan
menggunakan kedua tangannya lalu bertanya “ADA BILANG-BILANG SAMA
MAMAK?“ saksi Saydatun menjawab “TIDAK ADA“, Terdakwa Fikri kemudian
berkata “BAGUS KALI KALAU TIDAK BILANG SAMA MAMAK, NANTI YAHWA
FIT BELI BAJU, BELI SANDAL”, Setelah itu Saksi Saydatun Nafisa di panggil oleh
AZRA ILLIYYIN dari luar warung, Terdakwa Fikri kemudian memberikan Jajanan
kepada Saksi Saydatun berupa kacang Pilus, setelah itu Saksi Saydatun langsung
keluar dari warung milik Terdakwa untuk bermain Kembali dengan Azra Illiyyin.
- Bahwa Terdakwa Fikri Bin Alm. M. Yunus telah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual
dan Pemerkosaan terhadap Saksi Maisya Binti Miswar sebanyak 2 (dua) kali, yaitu :
- Pada hari dan tanggal yang Saksi Korban tidak ingat lagi pada bulan Februari 2023
sekira pukul 13.30 Wib bertempat di dalam Warung milik Terdakwa Fikri yang
terletak di Desa Lhok Kruet Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya, pada saat itu Saksi
Maisya membeli jajanan berupa air mineral di warung milik Terdakwa Fikri saat akan
membayar Terdakwa Fikri mengatakan bahwa air mineral tersebut gratis, setelah itu
Saksi Maisya langsung meninggalkan warung, tidak lama setelah itu saat Saksi
Maisya sedang bermain ayunan disamping warung milik Terdakwa fikri, Saksi
Maisya dipanggil oleh Terdakwa Fikri, karena dipanggil Saksi Maisya kemudian
menghampiri Terdakwa yang saat itu berada didalam warung, sesampai di warung,
Terdakwa Fikri langsung memeluk Saksi Maisya dari belakang sembari berkata
“KALAU PEGANG VAGINA NANTI KASIH UANG Rp. 5000 (Lima Ribu Rupiah)”,
Saksi Maisya kemudian menolaknya dengan mengatakan “tidak” lalu Terdakwa Fikri
berkara “NANTI KASIH KUE”, saksi Maisya hanya diam saja, lalu Terdakwa Fikri
langsung memegang kemaluan Saksi Maisya dengan cara meremasnya sebanyak
satu kali stelah itu Terdakwa Fikri melepaskan Saksi Maisya dan memberinya
jajanan serta uang sebesar Rp. 5,000,- (lima ribu rupiah), lalu Terdakwa Fikri berkata
kepada Saksi Maisya “GAK BOLEH BILANG SAMA MAMAK!”, Saksi Korban
menjawab “IYA” setelah itu Saksi Maisya langsung pergi ketempat ngaji yang berada
di depan warung milik Terdakwa Fikri.
- Kedua kalinya Terdakwa Fikri melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap
Saksi Maisya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh saksi Maisya
namun dapat diperkirakan sekira dalam bulan Februari 2023 pada siang hari sekira
pukul 13.30 Wib bertempat di dalam Warung milik Terdakwa Fikri, pada saat itu
Saksi Maisya membeli jajanan di warung milik Terdakwa Fikri berupa Cokelat Choki-
Choki saat akan membayar jajanan, Terdakwa Fikri mengatakan tidak usah bayar,
namun Terdakwa Fikri langsung memeluk Saksi Maisya dari arah belakang sembari
mengatakan “KALAU PEGANG VAGINA LAGI NANTI DIKASIH UANG RP. 5000.”
saat itu Saksi Maisya hanya diam saja lalu Terdakwa Fikri langsung memegang
kemaluan Saksi Maisya dengan cara meremasnya sebanyak satu kali, setelah

setelah itu tersagka Fikri langsung melepaskan Saksi Maisya dan memberikan uang
kepada Saksi Korban sebesar Rp. 5,000,- (lima ribu rupiah) sembari mengatakan
“JANGAN BILANG SAMA MAMAK”, setelah itu Saksi Korban langsung pergi
bermain

- Bahwa Terdakwa Fikri Bin Alm. M. Yunus telah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual
dan Pemerkosaan terhadap Saksi Nafisa Tuzzhahira Binti Sayuti (8 Tahun) sebanyak
1 (satu) kali, dengan cara sebagai berikut :
- pada hari dan tanggal yang Saksi Nafisa Tuzzahira tidak ingat lagi pada bulan
Februari 2023 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di dalam Warung Terdakwa FIKRI
yang terletak di Desa Lhok Kruet Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya, pada saat itu
Saksi Nafisa baru selesai mengaji lalu pergi membeli jajanan di warung milik
Terdakwa Fikri, sesampainya di warung, Saksi Nafisa langsung membeli jajan lalu
memberikan uang Terdakwa Fikri, saat hendak meninggalkan warung Terdakwa Fikri
dengan tangan kirinya menarik tangan kiri Saksi Nafisa dan membawa Saksi Nafisa
masuk kedalam warung miliknya pada saat itu warung dalam keadaan sepi, lalu
Terdakwa Fikri langsung menutup pintu warung miliknya, setelah itu Terdakwa Fikri
menghampiri Saksi Nafisa dan memasukan Tangannya kedalam Celana Dalam
Saksi Korban serta memegang dan mengelus-elus Kemaluan milik Saksi Nafisa
beberapa kali, saat itu Saksi Nafisa mengatakan “JANGAN“ akan tetapi Terdakwa
Fikri tidak menghiraukannya, malah Terdakwa Fikri memasukan jari telunjuk tangan
kirinya Kemaluan Saksi Nafisa Dan mencongkelnya sebanyak beberapa kali, Saksi
Nafisa lalu mengatakan “SAKIT“ , setelah itu Terdakwa Fikri langsung mengeluarkan
jari tangannya dari dalam Celana Saksi Nafisa kemudian Terdakwa Fikri memberikan
uang kepada Saksi Nafisa sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sambil berbisik
kepada saksi Nafisa “NANTI KESINI LAGI YA, NANTI KASIH DUET LAGI,
JANGAN KASIH TAU MAMAK YA!“ setelah itu Saksi Nafisa langsung
meninggalkan warung dan pulang ke Rumah.
- Bahwa Terdakwa Fikri telah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan
terhadap Siti Hajar Binti Zulkifli (6 Tahun) Sebanyak 3 (tiga) kali, dengan cara sebagai
berikut :
- Pertama kali, pada hari dan tanggal yang Saksi Siti Hajar tidak ingat lagi bulan
Januari 2023 sekira Pukul yang Saksi tidak ingat lagi pada siang hari bertempat di
Dalam Warung milik Terdakwa Fikri yang berada di Desa Lhok Kruet Kec.
Sampoiniet Kab. Aceh Jaya, pada saat itu Saksi Siti Hajar dalam perjalanan pulang
setelah membeli minuman di salah satu warung di Desa Lhok Kruet Kec. Sampoiniet
Kab. Aceh Jaya, Terdakwa Fikri memanggil Saksi Siti Hajar dengan mengatakan
“SITI SITI SINI DULU” dan Saksi Siti Hajar menjawab ” TUAN” lalu Terdakwa Fikri
menyuruhnya untuk masuk ke dalam warung milik Terdakwa lewat pintu depan,
setelah saksi Siti Hajar masuk Terdakwa Fikri dengan kedua tangannya langsung
mengangkat Saksi Siti Hajar ke atas panggkuan Terdakwa dan Terdakwa Fikri
langsung membuka celana dalam yang Saksi Siti Hajar gunakan sebatas paha saksi,
lalu Terdakwa memasukkan jari kelingking tangan kanannya ke dalam Kemaluan
Saksi Siti Hajar sebanyak satu kali, setelah itu Terdakwa Fikri menurunkan Saksi Siti
Hajar dan menyuruh Saksi untuk memakai celana kembali dengan mengatakan
“PAKAI SENDIRI CELANA TU” lalu Terdakwa Fikri bertanya kepada Saksi dengan
mengatakan “MAU JAJAN?” lalu Saksi Korban menjawab “MAU”, Terdakwa fikri
kemudian bertanya kepada saksi Siti Hajar degan mengatakan “YANG MANA MAU
? TAPI SATU AJA!” lalu Saksi Siti Hajar menjawab “PILUS” setelah saksi
mengambil pilus, Terdakwa Fikri menyuruh Saksi Siti Hajar untuk makan ditempat,
selesai saksi memakan Pilus, Terdakwa Fikri berkata kepada Saksi “JANGAN
BILANG SAMA SIAPA SIAPA KALAU BILANG NANTI GAK MAU DIKASIH KUE

LAGI”, lalu Saksi Siti Hajar menjawab dengan mengatakan “IYA”, setelah itu Saksi
Siti Hajar langsung pulang kerumahnya.
- Kedua kalinya sehari setelah Jarimah Pelecahan Seksual dan Pemerkosaan yang
pertama Terdakwa Fikri lakukan terhadap saksi Siti Hajar sekira pada hari dan
tanggal yang Saksi Siti Hajar tidak ingat lagi namun diketahui dalam bulan Januari
2023 pada sore hari, bertempat di Dalam Warung milik Terdakwa Fikri yang berada
di Desa Lhok Kruet Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya, yang mana pada saat itu Saksi
Siti Hajar sedang bermain di halaman rumah sdri. ILLIYYIN Binti Salbawi, saat Saksi
Siti Hajar melihat Kearah warung milik Terdakwa Fikri, saksi Siti Hajar melihat
Terdakwa Fikri yang dengan Isyarat tangannya memanggil saksi Siti Hajar, karena
dipanggil oleh Terdakwa, Saksi Siti Hajar langsung menghampiri Terdakwa Fikri
Bersama dengan sdri. ILLIYYIN Binti Salbawi dan sdri. SAYDATUN NAFISA Binti
ZULKIFLI (kakak kandung saksi Siti Hajar) yang pada saat itu berada di belakang
warung, Terdakwa Fikri menyuruh sdri. ILLIYYIN Binti Salbawi dan sdri. SAYDATUN
NAFISA Binti ZULKIFLI untuk menunggu diluar warung, Terdakwa Fikri hanya
memperbolehkan Saksi Siti Hajar masuk kedalam warung, setelah saksi Siti Hajar
masuk kedalam warung, lalu Terdakwa Fikri langsung menutup pintu belakang
warung miliknya dan dengan kedua tangannya Terdakwa Fikri mengangkat Saksi Siti
Hajar kepangkuan Terdakwa, setelah itu Terdakwa Fikri langsung membuka celana
dalam yang Saksi Siti Hajar gunakan sampai ke lutut Saksi Siti Hajar lalu Terdakwa
Fikri memasukkan jari kelingking tangan kanannya kedalam Kemaluan Saksi, setelah
itu Terdakwa Fikri menurunkan Saksi Siti Hajar dan menyuruh Saksi untuk memakai
celana dalamnya kembali dengan mengatakan “KALAU PAKAI CELANA SENDIRI
DIKASI KUE KALAU SAYA YANG PAKEIN NANTI GAK DIKASI KUE”, Saksi Siti
Hajar tidak menjawab, dan Saksi Siti Hajar memakai Kembali celana dalamnya.
Terdakwa Fikri kemudian memberikan Jajanan kepada Saksi Siti Hajar sembari
berkata “JANGAN BILANG SAMA SIAPA –SIAPA YA KALAU BILANG SAMA
MAMAK GAK MAU DIKASI KUE LAGI”, Saksi hanya diam dan langsung ke luar
dari warung.
- Ketiga kalinya, sehari setelah Jarimah Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan yang
Terdakwa Fikri lakukan terhadap Saksi Siti Hajar yaitu pada hari dan tanggal yang
Saksi Siti Hajar tidak ingat lagi namun dapat diketahui dalam bulan Januari 2023
sekira pada siang hari, bertempat di Dalam Warung milik Terdakwa Fikri yang
berada di Desa Lhok Kruet Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya, pada saat itu Saksi Siti
Hajar sedang bermain di halaman rumah sdri. ILLIYYIN Binti Salbawi. Terdakwa Fikri
memanggil Saksi Siti Hajar dengan mengatakan “SITI SITI SINI DULU!” dan Saksi
menjawab ” TUAN” lalu saksi Siti Hajar Menghampiri Terdakwa Fikri, setelah itu
Terdakwa Fikri menyuruh Saksi masuk ke dalam warung miliknya lewat pintu depan,
setelah Saksi Siti Hajar masuk kedalam warung, Terdakwa Fikri) langsung
mengangkat Saksi ke pangkuan Terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya
setelah itu Terdakwa Fikri dengan tangannya membuka celana dalam Saksi Siti
Hajar gunakan dan menurunkan celana dalam Saksi sampai ke betis Saksi lalu
Terdakwa Fikri langsung memasukkan jari kelingking tangan kanannya ke dalam
Kemaluan Saksi sebanyak satu kali, setelah itu Terdakwa menurunkan Saksi Siti
Hajar dan Saksi langsung memakai celana dalam Saksi Korban kembali, setelah itu
tersankga Fikri memberikan jajanan kepada Saksi Siti Hajar sembari berkata
“JANGAN BILANG SAMA SIAPA-SIAPA YA KALAU BILANG NANTI GAMAU
DIKASI KUE LAGI” dan pada saat itu Saksi hanya diam, dan tidak lama setelah itu
Saksi meninggalkan warung milik Terdakwa Fikri.
- Terdakwa Fikri telah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan terhadap
Saksi Azra Illiyin Binti Salbawi (7 Tahun) sebanyak 1 (satu) kali, dengan cara sebagai
berikut :
- Pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi pada bulan Februari 2023 sekira
pukul 16.10 Wib bertempat di dalam warung Milik Terdakwa Fikri yang terletak di

Desa Lhok Kruet Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya, Terdakwa FIKRI dengan kedua
tangannya menangkap dan mendekap saksi Azra Illiyin Binti Salbawi. dari belakang,
dan membawa masuk saksi Azra Illiyin ke dalam warung miliknya, setalah berada di
dalam warung, Terdakwa FIKRI langsung menutup pintu warung kemudian
Terdakwa FIKRI langsung datang menghampiri saksi Azra Illiyin dan memegang
Kemaluan saksi dari Luar dengan cara mengelus sebanyak beberapa kali, pada
saat itu saksi menjerit mengatakan “JANGAN PEGANG PUNYA SAYA“ sambil
melepaskan tangan Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung melepaskan saksi dan
membawa saksi keluar warung sembari memberikan saksi Jajanan berupa kipang
dan uang kepada saksi sebesar Rp. 2,000,- (dua ribu rupiah), setelah itu saksi Azra
Illiyin langsung pulang kerumahnya.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum et repertum Nomor : 445/1223/RS/2023 An. SITI HAJAR
tanggal 08 Mei 2023, Hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/1224/RS/2023 An. NAFISA
TUZZAHIRA tanggal 12 Mei 2023, Hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/1225/RS/2023 An.
SAYDATUN NAFISA tanggal 08 Mei 2023 yang ditandatangani oleh dr. Hendra Moslem Nurdin,
So.OG diketahui bahwa, tampak robekan selaput dara pada arah jam 09.00 pada kemaluan
NAFISA TUZZAHIRA, tidak tampak adanya robekan selaput dara milik SITI HAJAR dan SAYDATUN
NAFISA.

------------ Perbuatan terdakwa FIKRI Bin Alm. M. Yunus sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum
Jinayat Jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------

DAN

KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa FIKRI Bin Alm. M. Yunus, pada hari dan tanggal yang tidak
dapat diingat lagi oleh terdakwa sekira dalam bulan Januari sampai dengan bulan
Februari tahun 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Warung milik
terdakwa yang beralamat di Desa Lhok Kruet Kecamatan Sampoinet Kabupaten Aceh
Jaya atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah
Syar`iyah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan
tindak pidana, bahwa terdakwa “Dengan Sengaja melakukan Jarimah Perbuatan
Asusila Atau Perbuatan cabul Yang Sengaja Dilakukan Seseorang Di Depan Umum
Atau terhadap Orang Lain Sebagai Korban Baik Laki-Laki Maupun Perempuan
Tanpa Kerelaan Korban yang dilakukan terhadap anak, yang harus dipandang
sebagai suatu perbuatan berlanjut”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

- Bahwa Terdakwa Fikri Bin Alm. M. Yunus telah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual
dan Pemerkosaan terhadap Saksi Saydatun Nafisa (7 Tahun) sebanyak 3 (tiga) kali,
Yaitu :
- Pertama, Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat oleh saksi Saydatun Nafisa
namun diketahui sekira dalam bulan Januari tahun 2023 Pukul 16.30 WIB, saksi
Saydatun Nafisa berada di dalam Warung Milik Terdakwa FIKRI Bin. M. Yunus yang
terletak di Desa Lhok Kruet Kec. Sampoinet Kab. Aceh Jaya, yang mana pada waktu
itu saksi sedang bermain Bersama dengan adik saksi yaitu Saksi Siti Hajar didekat
warung milik Terdakwa Fikri, lalu saksi memanggil saksi Saydatun dan saksi Siti
Hajar dengan mengatakan “Saida, Siti Dek In, Kesini Dulu” lalu saksi Saydatun dan
Saksi Siti Hajar datang menghampiri Terdakwa dan setelah itu Terdakwa menyuruh
Saksi Siti Hajar untuk main ayunan yang ada di sebelah warung, setelah Saksi
Saydatun Nafisa masuk kedalam warung, Terdakwa langsung menutup pintu warung
miliknya setelah itu Terdakwa Fikri duduk dikursi yang ada didalam warung dan saksi
Saydatun Nafisa berdiri didepan Terdakwa Fikri, Terdakwa Fikri dengan tangan
kanannya kemudian memegang paha saksi Saydatun Nafisa dan mengelus-elus
beberapa kali lalu Terdakwa Fikri memasukan tangannya kedalam celana dalam
saksi Saydatun Nafisa, kemudian Terdakwa Fikri memasukkan jari tengah tangan
kanannya kedalam kemaluan saksi Saydatun. Lalu Terdakwa Fikri memberikan
kue/jajanan dan juga uang sebanyak Rp. 5000,- sembari mengatakan kepada saksi
Saydatun “Jangan Bilang-bilang Sama Ayah dan Mamak, kalau ngak Yahwa Fit
Ngak Mau Kasih Kue Lagi”. Setelah itu saksi Saydatun Nafisa keluar dari warung
dan Kembali bermain Bersama Siti Hajar dan Azra Illiyin.
- Kedua, pada hari dan tanggal yang Saksi Saydatun Nafisa tidak ingat lagi pada
bulan Januari 2023 namun dapat diingat waktunya sekira sore hari setelah selang
sehari dari Perbuatan Pelecehan dan Pemerkosaan yang dilakukan Terdakwa Fikri
terdahap Saksi Saydatun Nafisa, bertempat di Kedai/Warung Kopi Milik Terdakwa
Fikri, yang terletak di Desa Lhok Kruet Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya, yang mana
pada saat itu Saksi Saydatun Nafisa pergi membeli jajan di warung milik Terdakwa
Fikri, setelah selesai membeli jajan, Terdakwa Fikri berkata kepada Saksi Saydatun
Nafisa “ JANGAN PULANG DULU KAMU “ , pada saat itu Terdakwa sedang
membuat kopi, pada saat itu Saksi Saydatun Nafisa menunggu Terdakwa Fikri dan
duduk di atas kursi di dalam warung, tidak lama kemudian Terdakwa Fikri masuk ke
dalam warung kopi dan menutup pintu warung lalu menghampiri Saksi Saydatun
Nafisa dan duduk di kursi yang ada didalam warung, pada itu Saksi Saydatun Nafisa
langsung berdiri, lalu Terdakwa Fikri langsung memasukan tangannya kedalam
celana dalam Saksi Saydatun Nafisa sembari mengelus-elus kemaluan Saksi
Saydatun sebanyak beberapa kali sambil berkata “ITU ADA BILANG-BILANG
SAMA MAMAK ? lalu saksi Saydatun menjawab “TIDAK ADA“ kemudian Terdakwa
Fikri mengatakan “ ITU BAGUS SEKALI KALAU NGAK BILANG SAMA MAMAK,
KALAU BILANG NANTI YAHWA FIT PUKUL DAN NGAK MAU KASIH APA-APA
LAGI!“ dan Terdakwa Fikri kemudian berkata “ITU KALAU NGAK BILANG APA-
APA SAMA MAMAK NANTI YAHWA FIT KASIH UANG YANG BANYAK!“ setelah
itu Terdakwa Fikri memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
kepada Saksi Saydatun Nafisa lalu Saksi langsung pulang kerumah.
- Ketiga kaliya Terdakwa Fikri melakukan Jarimah Pelecehan seksual dan Jariman
pemerkosaan terhadap Saksi Saydatun Nafisa pada hari dan tanggal yang saksi
Saydatun tidak ingat lagi pada bulan Januari 2023 selang satu hari dari perbuatan
Pelecehan dan Pemerkosaan terhadap saksi Saydatun yang kedua yang dilakukan
Terdakwa Fikri namun dapat diingat waktunya yaitu sekira Pukul 17.00 Wib
bertempat di dalam warung milik Terdakwa Fikri, bahwa pada saat itu saksi
Saydatun sedang bermain ayunan bersama Sdri. AZRA ILLIYYIN Binti SALBAWI
yang berada disamping warung milik Terdakwa Fikri, pada saat itu Terdakwa Fikri
memanggil saksi Saidatun Nafisa dengan berkata “SAIDA SINI DULU“ setelah itu
Saksi Saydatun menemui Terdakwa FIKRI yang pada saat sedang masuk kedalam

warung. Pada saat itu warung milik Terdakwa alam keadaan sepi dan tidak ada
orang, sesampainya di warung, Terdakwa Fikri langsung mengendong Saksi
Saydatun lalu mendudukan Saksi Saydatun diatas meja, selanjutnya Terdakwa Fikri
mengurut-urut kedua Paha Saksi Saydatun lalu Terdakwa Fikri memasukan
tangannya ke dalam Celana dalam Saksi Saydatun sembari memegang serta
mengelus-elus Kemaluan Saksi Saydatun sebanyak beberapa kali dengan
menggunakan kedua tangannya lalu bertanya “ADA BILANG-BILANG SAMA
MAMAK?“ saksi Saydatun menjawab “TIDAK ADA“, Terdakwa Fikri kemudian
berkata “BAGUS KALI KALAU TIDAK BILANG SAMA MAMAK, NANTI YAHWA
FIT BELI BAJU, BELI SANDAL”, Setelah itu Saksi Saydatun Nafisa di panggil oleh
AZRA ILLIYYIN dari luar warung, Terdakwa Fikri kemudian memberikan Jajanan
kepada Saksi Saydatun berupa kacang Pilus, setelah itu Saksi Saydatun langsung
keluar dari warung milik Terdakwa untuk bermain Kembali dengan Azra Illiyyin.
- Bahwa Terdakwa Fikri Bin Alm. M. Yunus telah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual
dan Pemerkosaan terhadap Saksi Maisya Binti Miswar sebanyak 2 (dua) kali, yaitu :
- Pada hari dan tanggal yang Saksi Korban tidak ingat lagi pada bulan Februari 2023
sekira pukul 13.30 Wib bertempat di dalam Warung milik Terdakwa Fikri yang
terletak di Desa Lhok Kruet Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya, pada saat itu Saksi
Maisya membeli jajanan berupa air mineral di warung milik Terdakwa Fikri saat akan
membayar Terdakwa Fikri mengatakan bahwa air mineral tersebut gratis, setelah itu
Saksi Maisya langsung meninggalkan warung, tidak lama setelah itu saat Saksi
Maisya sedang bermain ayunan disamping warung milik Terdakwa fikri, Saksi
Maisya dipanggil oleh Terdakwa Fikri, karena dipanggil Saksi Maisya kemudian
menghampiri Terdakwa yang saat itu berada didalam warung, sesampai di warung,
Terdakwa Fikri langsung memeluk Saksi Maisya dari belakang sembari berkata
“KALAU PEGANG VAGINA NANTI KASIH UANG Rp. 5000 (Lima Ribu Rupiah)”,
Saksi Maisya kemudian menolaknya dengan mengatakan “tidak” lalu Terdakwa Fikri
berkara “NANTI KASIH KUE”, saksi Maisya hanya diam saja, lalu Terdakwa Fikri
langsung memegang kemaluan Saksi Maisya dengan cara meremasnya sebanyak
satu kali stelah itu Terdakwa Fikri melepaskan Saksi Maisya dan memberinya
jajanan serta uang sebesar Rp. 5,000,- (lima ribu rupiah), lalu Terdakwa Fikri berkata
kepada Saksi Maisya “GAK BOLEH BILANG SAMA MAMAK!”, Saksi Korban
menjawab “IYA” setelah itu Saksi Maisya langsung pergi ketempat ngaji yang berada
di depan warung milik Terdakwa Fikri.
- Kedua kalinya Terdakwa Fikri melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap
Saksi Maisya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh saksi Maisya
namun dapat diperkirakan sekira dalam bulan Februari 2023 pada siang hari sekira
pukul 13.30 Wib bertempat di dalam Warung milik Terdakwa Fikri, pada saat itu
Saksi Maisya membeli jajanan di warung milik Terdakwa Fikri berupa Cokelat Choki-
Choki saat akan membayar jajanan, Terdakwa Fikri mengatakan tidak usah bayar,
namun Terdakwa Fikri langsung memeluk Saksi Maisya dari arah belakang sembari
mengatakan “KALAU PEGANG VAGINA LAGI NANTI DIKASIH UANG RP. 5000.”
saat itu Saksi Maisya hanya diam saja lalu Terdakwa Fikri langsung memegang
kemaluan Saksi Maisya dengan cara meremasnya sebanyak satu kali, setelah
setelah itu tersagka Fikri langsung melepaskan Saksi Maisya dan memberikan uang
kepada Saksi Korban sebesar Rp. 5,000,- (lima ribu rupiah) sembari mengatakan
“JANGAN BILANG SAMA MAMAK”, setelah itu Saksi Korban langsung pergi
bermain
- Bahwa Terdakwa Fikri Bin Alm. M. Yunus telah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual
dan Pemerkosaan terhadap Saksi Nafisa Tuzzhahira Binti Sayuti (8 Tahun) sebanyak
1 (satu) kali, dengan cara sebagai berikut :

- pada hari dan tanggal yang Saksi Nafisa Tuzzahira tidak ingat lagi pada bulan
Februari 2023 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di dalam Warung Terdakwa FIKRI
yang terletak di Desa Lhok Kruet Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya, pada saat itu
Saksi Nafisa baru selesai mengaji lalu pergi membeli jajanan di warung milik
Terdakwa Fikri, sesampainya di warung, Saksi Nafisa langsung membeli jajan lalu
memberikan uang Terdakwa Fikri, saat hendak meninggalkan warung Terdakwa Fikri
dengan tangan kirinya menarik tangan kiri Saksi Nafisa dan membawa Saksi Nafisa
masuk kedalam warung miliknya pada saat itu warung dalam keadaan sepi, lalu
Terdakwa Fikri langsung menutup pintu warung miliknya, setelah itu Terdakwa Fikri
menghampiri Saksi Nafisa dan memasukan Tangannya kedalam Celana Dalam
Saksi Korban serta memegang dan mengelus-elus Kemaluan milik Saksi Nafisa
beberapa kali, saat itu Saksi Nafisa mengatakan “JANGAN“ akan tetapi Terdakwa
Fikri tidak menghiraukannya, malah Terdakwa Fikri memasukan jari telunjuk tangan
kirinya Kemaluan Saksi Nafisa Dan mencongkelnya sebanyak beberapa kali, Saksi
Nafisa lalu mengatakan “SAKIT“ , setelah itu Terdakwa Fikri langsung mengeluarkan
jari tangannya dari dalam Celana Saksi Nafisa kemudian Terdakwa Fikri memberikan
uang kepada Saksi Nafisa sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sambil berbisik
kepada saksi Nafisa “NANTI KESINI LAGI YA, NANTI KASIH DUET LAGI,
JANGAN KASIH TAU MAMAK YA!“ setelah itu Saksi Nafisa langsung
meninggalkan warung dan pulang ke Rumah.

- Bahwa Terdakwa Fikri telah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan
terhadap Siti Hajar Binti Zulkifli (6 Tahun) Sebanyak 3 (tiga) kali, dengan cara sebagai
berikut :
- Pertama kali, pada hari dan tanggal yang Saksi Siti Hajar tidak ingat lagi bulan
Januari 2023 sekira Pukul yang Saksi tidak ingat lagi pada siang hari bertempat di
Dalam Warung milik Terdakwa Fikri yang berada di Desa Lhok Kruet Kec.
Sampoiniet Kab. Aceh Jaya, pada saat itu Saksi Siti Hajar dalam perjalanan pulang
setelah membeli minuman di salah satu warung di Desa Lhok Kruet Kec. Sampoiniet
Kab. Aceh Jaya, Terdakwa Fikri memanggil Saksi Siti Hajar dengan mengatakan
“SITI SITI SINI DULU” dan Saksi Siti Hajar menjawab ” TUAN” lalu Terdakwa Fikri
menyuruhnya untuk masuk ke dalam warung milik Terdakwa lewat pintu depan,
setelah saksi Siti Hajar masuk Terdakwa Fikri dengan kedua tangannya langsung
mengangkat Saksi Siti Hajar ke atas panggkuan Terdakwa dan Terdakwa Fikri
langsung membuka celana dalam yang Saksi Siti Hajar gunakan sebatas paha saksi,
lalu Terdakwa memasukkan jari kelingking tangan kanannya ke dalam Kemaluan
Saksi Siti Hajar sebanyak satu kali, setelah itu Terdakwa Fikri menurunkan Saksi Siti
Hajar dan menyuruh Saksi untuk memakai celana kembali dengan mengatakan
“PAKAI SENDIRI CELANA TU” lalu Terdakwa Fikri bertanya kepada Saksi dengan
mengatakan “MAU JAJAN?” lalu Saksi Korban menjawab “MAU”, Terdakwa fikri
kemudian bertanya kepada saksi Siti Hajar degan mengatakan “YANG MANA MAU
? TAPI SATU AJA!” lalu Saksi Siti Hajar menjawab “PILUS” setelah saksi
mengambil pilus, Terdakwa Fikri menyuruh Saksi Siti Hajar untuk makan ditempat,
selesai saksi memakan Pilus, Terdakwa Fikri berkata kepada Saksi “JANGAN
BILANG SAMA SIAPA SIAPA KALAU BILANG NANTI GAK MAU DIKASIH KUE
LAGI”, lalu Saksi Siti Hajar menjawab dengan mengatakan “IYA”, setelah itu Saksi
Siti Hajar langsung pulang kerumahnya.
- Kedua kalinya sehari setelah Jarimah Pelecahan Seksual dan Pemerkosaan yang
pertama Terdakwa Fikri lakukan terhadap saksi Siti Hajar sekira pada hari dan
tanggal yang Saksi Siti Hajar tidak ingat lagi namun diketahui dalam bulan Januari
2023 pada sore hari, bertempat di Dalam Warung milik Terdakwa Fikri yang berada
di Desa Lhok Kruet Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya, yang mana pada saat itu Saksi
Siti Hajar sedang bermain di halaman rumah sdri. ILLIYYIN Binti Salbawi, saat Saksi
Siti Hajar melihat Kearah warung milik Terdakwa Fikri, saksi Siti Hajar melihat

Terdakwa Fikri yang dengan Isyarat tangannya memanggil saksi Siti Hajar, karena
dipanggil oleh Terdakwa, Saksi Siti Hajar langsung menghampiri Terdakwa Fikri
Bersama dengan sdri. ILLIYYIN Binti Salbawi dan sdri. SAYDATUN NAFISA Binti
ZULKIFLI (kakak kandung saksi Siti Hajar) yang pada saat itu berada di belakang
warung, Terdakwa Fikri menyuruh sdri. ILLIYYIN Binti Salbawi dan sdri. SAYDATUN
NAFISA Binti ZULKIFLI untuk menunggu diluar warung, Terdakwa Fikri hanya
memperbolehkan Saksi Siti Hajar masuk kedalam warung, setelah saksi Siti Hajar
masuk kedalam warung, lalu Terdakwa Fikri langsung menutup pintu belakang
warung miliknya dan dengan kedua tangannya Terdakwa Fikri mengangkat Saksi Siti
Hajar kepangkuan Terdakwa, setelah itu Terdakwa Fikri langsung membuka celana
dalam yang Saksi Siti Hajar gunakan sampai ke lutut Saksi Siti Hajar lalu Terdakwa
Fikri memasukkan jari kelingking tangan kanannya kedalam Kemaluan Saksi, setelah
itu Terdakwa Fikri menurunkan Saksi Siti Hajar dan menyuruh Saksi untuk memakai
celana dalamnya kembali dengan mengatakan “KALAU PAKAI CELANA SENDIRI
DIKASI KUE KALAU SAYA YANG PAKEIN NANTI GAK DIKASI KUE”, Saksi Siti
Hajar tidak menjawab, dan Saksi Siti Hajar memakai Kembali celana dalamnya.
Terdakwa Fikri kemudian memberikan Jajanan kepada Saksi Siti Hajar sembari
berkata “JANGAN BILANG SAMA SIAPA –SIAPA YA KALAU BILANG SAMA
MAMAK GAK MAU DIKASI KUE LAGI”, Saksi hanya diam dan langsung ke luar
dari warung.
- Ketiga kalinya, sehari setelah Jarimah Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan yang
Terdakwa Fikri lakukan terhadap Saksi Siti Hajar yaitu pada hari dan tanggal yang
Saksi Siti Hajar tidak ingat lagi namun dapat diketahui dalam bulan Januari 2023
sekira pada siang hari, bertempat di Dalam Warung milik Terdakwa Fikri yang
berada di Desa Lhok Kruet Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya, pada saat itu Saksi Siti
Hajar sedang bermain di halaman rumah sdri. ILLIYYIN Binti Salbawi. Terdakwa Fikri
memanggil Saksi Siti Hajar dengan mengatakan “SITI SITI SINI DULU!” dan Saksi
menjawab ” TUAN” lalu saksi Siti Hajar Menghampiri Terdakwa Fikri, setelah itu
Terdakwa Fikri menyuruh Saksi masuk ke dalam warung miliknya lewat pintu depan,
setelah Saksi Siti Hajar masuk kedalam warung, Terdakwa Fikri) langsung
mengangkat Saksi ke pangkuan Terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya
setelah itu Terdakwa Fikri dengan tangannya membuka celana dalam Saksi Siti
Hajar gunakan dan menurunkan celana dalam Saksi sampai ke betis Saksi lalu
Terdakwa Fikri langsung memasukkan jari kelingking tangan kanannya ke dalam
Kemaluan Saksi sebanyak satu kali, setelah itu Terdakwa menurunkan Saksi Siti
Hajar dan Saksi langsung memakai celana dalam Saksi Korban kembali, setelah itu
tersankga Fikri memberikan jajanan kepada Saksi Siti Hajar sembari berkata
“JANGAN BILANG SAMA SIAPA-SIAPA YA KALAU BILANG NANTI GAMAU
DIKASI KUE LAGI” dan pada saat itu Saksi hanya diam, dan tidak lama setelah itu
Saksi meninggalkan warung milik Terdakwa Fikri.
- Terdakwa Fikri telah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan terhadap
Saksi Azra Illiyin Binti Salbawi (7 Tahun) sebanyak 1 (satu) kali, dengan cara sebagai
berikut :
- Pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi pada bulan Februari 2023 sekira
pukul 16.10 Wib bertempat di dalam warung Milik Terdakwa Fikri yang terletak di
Desa Lhok Kruet Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya, Terdakwa FIKRI dengan kedua
tangannya menangkap dan mendekap saksi Azra Illiyin Binti Salbawi. dari belakang,
dan membawa masuk saksi Azra Illiyin ke dalam warung miliknya, setalah berada di
dalam warung, Terdakwa FIKRI langsung menutup pintu warung kemudian
Terdakwa FIKRI langsung datang menghampiri saksi Azra Illiyin dan memegang
Kemaluan saksi dari Luar dengan cara mengelus sebanyak beberapa kali, pada
saat itu saksi menjerit mengatakan “JANGAN PEGANG PUNYA SAYA“ sambil
melepaskan tangan Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung melepaskan saksi dan
membawa saksi keluar warung sembari memberikan saksi Jajanan berupa kipang

dan uang kepada saksi sebesar Rp. 2,000,- (dua ribu rupiah), setelah itu saksi Azra
Illiyin langsung pulang kerumahnya.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum et repertum Nomor : 445/1223/RS/2023 An. SITI HAJAR
tanggal 08 Mei 2023, Hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/1224/RS/2023 An. NAFISA
TUZZAHIRA tanggal 12 Mei 2023, Hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/1225/RS/2023 An.
SAYDATUN NAFISA tanggal 08 Mei 2023 yang ditandatangani oleh dr. Hendra Moslem Nurdin,
So.OG diketahui bahwa, tampak robekan selaput dara pada arah jam 09.00 pada kemaluan
NAFISA TUZZAHIRA, tidak tampak adanya robekan selaput dara milik SITI HAJAR dan SAYDATUN
NAFISA.

------------ Perbuatan terdakwa FIKRI Bin Alm. M. Yunus sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum
Jinayat Jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya