Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/JN/2025/MS.Cag Ashabul Jannah.,S.H. MUNZAMIR Bin MUHAMMAD SALEH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 4/JN/2025/MS.Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-516/L.1.24/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ashabul Jannah.,S.H.
Terdakwa
NoNama
1MUNZAMIR Bin MUHAMMAD SALEH
Advokat
Dakwaan

Pertama

------Bahwa terdakwa MUNZAMIR BIN MUHAMMAD SALEH (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024, sekira pukul 22.00 Wib atau pada suatu waktu dalam tahun  2024 di warung Hijrah Coffee yang beralamat di Desa Gampong Baro Kec. Setia Bakti Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa pertama kali terdakwa bermain judi online pada tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Maret tahun 2024 karena diberitahukan oleh teman terdakwa sehingga untuk mengisi waktu luang sambil bekerja lalu terdakwa tertarik untuk bermain judi online
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 21.30 Wib, terdakwa mendatangi warung Hijrah Coffee yang beralamat di Desa Gampong Baro Kec. Setia Bakti Kab. Aceh Jaya untuk minum kopi sambil bermain judi online di situs website OKTO 88 yang sebelumnya telah terdakwa download dari situs website Chrome melalui 1 (satu) unit Handphone merk Redmi A2 milik terdakwa sejak bulan Maret 2024 dan setelah setelah mendownload situs judi online OKTO 88 terdakwa mendaftarkan diri sehingga mendapatkan ID Pengguna yaitu JACKOPKONOZO23 berserta dengan password yang tidak diingat lagi oleh terdakwa
  • Bahwa selanjutnya terdakwa memainkan Judi Online di  OKTO 88 tersebut yaitu dengan cara awalnya terdakwa melakukan deposit ke akun Dananya dengan nomor 0813 6224 6401sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian saldo dari akun Dana tersebut terdakwa konversikan menjadi saldo pada website OKTO 88 yang masuk ke ID pengguna milik terdakwa yaitu JACKOPKONOZO23 sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah akun terdakwa tersebut berisikan saldo selanjutnya saldo tersebut terdakwa gunakan untuk memainkan permainan pada Situs Judi Online di  OKTO 88 dimana pada saat itu terdakwa memilih permainan Mahjong Ways dan kemudian setelah masuk kedalam permainan tersebut terdapat pilihan bet /besaran jumlah taruhan yang akan terdakwa pertaruhkan dalam melakukan putaran pada permainan Mahjong Ways tersebut, dimana pada saat melakukan putaran pada PRAGMATIC PLAY game GATE OF OLYMPUS tersebut terdakwa memasang bet/ besaran taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) atau 0,40k (nol koma empat puluh) bet sebanyak 10 (sepuluh) kali putaran dengan cara mengklik spin yang ada di permainan tersebut  sehingga secara otomatis terus menerus berputar.
  • Bahwa dikarenakan saldo habis, terdakwa kembali melakukan deposit sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa melakukan taruhan sebesar Rp400,00 (empat ratus rupiah) atau 0,40k (nol koma empat puluh) bet sebanyak 10 (sepuluh) kali putaran secara otomatis dengan cara mengklik spin yang ada di permainan tersebut, lalu terdakwa kembali menambahkan 10 (sepuluh) kali putaran. Namun sebelum habis putaran ke-10 yang kedua kalinya, lalu sekira pukul 22.00 Wib Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena melihat terdakwa  yang sedang melakukan Judi Online dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi A2 pada Situs Website JUDI ONLINE OKTO 88.
  • Bahwa Terdakwa melakukan deposite saldo ke akun Judi Online OKTO 88 sudah sejak 10 (sepuluh) bulan terkahir hampir setiap hari paling sedikit sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan paling banyak sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa telah memperoleh WithDraw (WD) selama melakukan permainan Judi Online pada Situs Website OKTO 88 sebesar Rp7.400.000,00 (tujuh juta empat ratus ribu rupiah) sejak 10 (sepuluh) bulan terakhir sampai dengan tanggal 26 Desember 2024
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga Gram Logam Emas Murni Nomor: 07/60052/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Haris Firdaus selaku Pengelola Unit Pengadaian Syariah Harga Emas Murni yang berlaku pada tanggal 26 Desember 2024 adalah Rp1.275.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per Gram.
  • Bahwa pada saat terdakwa bermain permainan game judi online pada situs OKTO 88 yaitu permainan PRAGMATIC PLAY game GATE OF OLYMPUS, terdakwa mengalami kemenangan dan juga mengalami kekalahan karena permainan judi online yang dimainkan oleh terdakwa bersifat untung-untungan.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 18 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

------Bahwa terdakwa MUNZAMIR BIN MUHAMMAD SALEH (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024, sekira pukul 22.00 Wib atau pada suatu waktu dalam tahun  2024 di warung Hijrah Coffee yang beralamat di Desa Gampong Baro Kec. Setia Bakti Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan / atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni.”,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa pertama kali terdakwa bermain judi online pada tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Maret tahun 2024 karena diberitahukan oleh teman terdakwa sehingga untuk mengisi waktu luang sambil bekerja lalu terdakwa tertarik untuk bermain judi online
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 21.30 Wib, terdakwa mendatangi warung Hijrah Coffee yang beralamat di Desa Gampong Baro Kec. Setia Bakti Kab. Aceh Jaya untuk minum kopi sambil bermain judi online di situs website OKTO 88 yang sebelumnya telah terdakwa download dari situs website Chrome melalui 1 (satu) unit Handphone merk Redmi A2 milik terdakwa sejak bulan Maret 2024 dan setelah setelah mendownload situs judi online OKTO 88 terdakwa mendaftarkan diri sehingga mendapatkan ID Pengguna yaitu JACKOPKONOZO23 berserta dengan password yang tidak diingat lagi oleh terdakwa
  • Bahwa selanjutnya terdakwa memainkan Judi Online di  OKTO 88 tersebut yaitu dengan cara awalnya terdakwa melakukan deposit ke akun Dananya dengan nomor 0813 6224 6401sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian saldo dari akun Dana tersebut terdakwa konversikan menjadi saldo pada website OKTO 88 yang masuk ke ID pengguna milik terdakwa yaitu JACKOPKONOZO23 sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah akun terdakwa tersebut berisikan saldo selanjutnya saldo tersebut terdakwa gunakan untuk memainkan permainan pada Situs Judi Online di  OKTO 88 dimana pada saat itu terdakwa memilih permainan Mahjong Ways dan kemudian setelah masuk kedalam permainan tersebut terdapat pilihan bet /besaran jumlah taruhan yang akan terdakwa pertaruhkan dalam melakukan putaran pada permainan Mahjong Ways tersebut, dimana pada saat melakukan putaran pada PRAGMATIC PLAY game GATE OF OLYMPUS tersebut terdakwa memasang bet/ besaran taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) atau 0,40k (nol koma empat puluh) bet sebanyak 10 (sepuluh) kali putaran dengan cara mengklik spin yang ada di permainan tersebut  sehingga secara otomatis terus menerus berputar.
  • Bahwa dikarenakan saldo habis, terdakwa kembali melakukan deposit sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa melakukan taruhan sebesar Rp400,00 (empat ratus rupiah) atau 0,40k (nol koma empat puluh) bet sebanyak 10 (sepuluh) kali putaran secara otomatis dengan cara mengklik spin yang ada di permainan tersebut, lalu terdakwa kembali menambahkan 10 (sepuluh) kali putaran. Namun sebelum habis putaran ke-10 yang kedua kalinya, lalu sekira pukul 22.00 Wib Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena melihat terdakwa  yang sedang melakukan Judi Online dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi A2 pada Situs Website JUDI ONLINE OKTO 88.
  • Bahwa Terdakwa melakukan deposite saldo ke akun Judi Online OKTO 88 sudah sejak 10 (sepuluh) bulan terkahir hampir setiap hari paling sedikit sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan paling banyak sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa telah memperoleh WithDraw (WD) selama melakukan permainan Judi Online pada Situs Website OKTO 88 sebesar Rp7.400.000,00 (tujuh juta empat ratus ribu rupiah) sejak 10 (sepuluh) bulan terakhir sampai dengan tanggal 26 Desember 2024
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga Gram Logam Emas Murni Nomor: 07/60052/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Haris Firdaus selaku Pengelola Unit Pengadaian Syariah Harga Emas Murni yang berlaku pada tanggal 26 Desember 2024 adalah Rp1.275.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per Gram.
  • Bahwa pada saat terdakwa bermain permainan game judi online pada situs OKTO 88 yaitu permainan PRAGMATIC PLAY game GATE OF OLYMPUS, terdakwa mengalami kemenangan dan juga mengalami kekalahan karena permainan judi online yang dimainkan oleh terdakwa bersifat untung-untungan

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 19 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya