Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Anak Berhadapan dengan Hukum Status Perkara
2/JN-Anak/2023/MS.Cag 1.Rifai Affandi, S.H., M.H.
2.Anggie R.K Harahap. S.H
3.Muhammad Fariza
4.Ashabul Jannah.,S.H.
HAIKAL FIRMANSYAH Bin Alm. MUZAKIR Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 2/JN-Anak/2023/MS.Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-324/L.1.24.3/Eku.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Rifai Affandi, S.H., M.H.
2Anggie R.K Harahap. S.H
3Muhammad Fariza
4Ashabul Jannah.,S.H.
Anak Berhadapan dengan Hukum
NoNama
1HAIKAL FIRMANSYAH Bin Alm. MUZAKIR
Penasihat Hukum Anak
NoNamaNama Pihak
1Yeni Farida, SHHAIKAL FIRMANSYAH Bin Alm. MUZAKIR
Anak Korban
NoNama
1Korban 2
Dakwaan

Pertama

 

------------ Bahwa ANAK PELAKU FIRMANSYAH Bin Alm. MUZAKIR (selanjutnya disebut anak pelaku) pada hari Senin pada tanggal yang tidak ingat lagi di bulan Maret Tahun 2023 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2023 bertempat diruang tamu rumah nenek Anak Pelaku di desa Pasar Lamno Kec. Jaya Kabupaten Aceh Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja Melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap anak. Perbuatan tersebut dilakukan oleh anak pelaku dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada pada hari Senin pada tanggal yang anak pelaku tidak ingat lagi di bulan Maret Tahun 2023 sekitarbpukul 14.30 WIB di salah satu rumah yang ditempati oleh nenek dari anak pelaku yang beralamat di Desa Pasar Lamno Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya, Nenek Anak Pelaku menitipkan Saksi Anak AISYAH ZAHIRA MULIA Binti MUHAJIR (selanjutnya disebut ANAK KORBAN) kepada anak pelaku dengan mengatakan “TOLONG LIHAT ADEK SEBENTAR YA” karena nenek dari ANAK PELAKU mau kepasar, setelah itu ANAK PELAKU lansung masuk kedalam Rumah untuk mengganti baju sekolahnya;
  • Bahwa pada saat dirumah tersebut ANAK KORBAN sedang bermain di Ruang Tamu hingga ketiduran diruang TV. Kemudian ANAK KORBAN terbangun dikarenakan ada yang memegang tempe (vagina) ANAK KORBAN, lalu ANAK KORBAN melihat ANAK PELAKU sedang mencongkel tempe (vagina) ANAK KORBAN menggunakan tangan kanannya;
  • Bahwa pada saat ANAK PELAKU sedang mencongkel tempe (vagina) ANAK KORBAN AISYAH merasakan rasa pedih pada vagina dan mengatakan “SAKIT”. Setelah itu ANAK PELAKU juga mencongkel pantat ANAK KORBAN dengan menggunakan tangannya dan mengatakan “CUMA MAIN-MAIN, JANGAN BILANG-BILANG SAMA MAMAK YA” lalu ANAK PELAKU meninggalkan ANAK KORBAN menuju dapur.
  • Bahwa akibat dari perbuatan ANAK PELAKU, ANAK KORBAN merasakan sakit pada kelaminnya (vagina).
  • Bahwa Anak Pelaku HAIKAL FIRMANSYAH Bin Alm. MUZAKIR merupakan seorang anak yang berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun berdasarkan 1171-LT-07062012-0021 Tanggal 07 Juni 2012 dan kartu keluarga nomor 1114051208150005
  • Bahwa Anak Korban AISYAH ZAHIRA MULIA Binti MUHAJIR merupakan seorang anak yang berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun berdasarkan 1171-LT-29102018-0004 Tanggal 29 Oktober 2018

 

--- Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 50 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat jo undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.-----------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

 

------------ Bahwa ANAK PELAKU FIRMANSYAH Bin Alm. MUZAKIR (selanjutnya disebut anak pelaku) pada hari Senin pada tanggal yang tidak ingat lagi di bulan Maret Tahun 2023 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2023 bertempat diruang tamu rumah nenek Anak Pelaku di desa Pasar Lamno Kec. Jaya Kabupaten Aceh Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja Melakukan Jarimah pelecehan seksual terhadap anak. Perbuatan tersebut dilakukan oleh anak pelaku dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada pada hari Senin pada tanggal yang anak pelaku tidak ingat lagi di bulan Maret Tahun 2023 sekitarbpukul 14.30 WIB di salah satu rumah yang ditempati oleh nenek dari anak pelaku yang beralamat di Desa Pasar Lamno Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya, Nenek Anak Pelaku menitipkan Saksi Anak AISYAH ZAHIRA MULIA Binti MUHAJIR (selanjutnya disebut ANAK KORBAN) kepada anak pelaku dengan mengatakan “TOLONG LIHAT ADEK SEBENTAR YA” karena nenek dari ANAK PELAKU mau kepasar, setelah itu ANAK PELAKU lansung masuk kedalam Rumah untuk mengganti baju sekolahnya;
  • Bahwa pada saat dirumah tersebut ANAK KORBAN sedang bermain di Ruang Tamu hingga ketiduran diruang TV. Kemudian ANAK KORBAN terbangun dikarenakan ada yang memegang tempe (vagina) ANAK KORBAN, lalu ANAK KORBAN melihat ANAK PELAKU sedang mencongkel tempe (vagina) ANAK KORBAN menggunakan tangan kanannya;
  • Bahwa pada saat ANAK PELAKU sedang mencongkel tempe (vagina) ANAK KORBAN AISYAH merasakan rasa pedih pada vagina dan mengatakan “SAKIT”. Setelah itu ANAK PELAKU juga mencongkel pantat ANAK KORBAN dengan menggunakan tangannya dan mengatakan “CUMA MAIN-MAIN, JANGAN BILANG-BILANG SAMA MAMAK YA” lalu ANAK PELAKU meninggalkan ANAK KORBAN menuju dapur.
  • Bahwa akibat dari perbuatan ANAK PELAKU, ANAK KORBAN merasakan sakit pada kelaminnya (vagina).
  • Bahwa Anak Pelaku HAIKAL FIRMANSYAH Bin Alm. MUZAKIR merupakan seorang anak yang berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun berdasarkan 1171-LT-07062012-0021 Tanggal 07 Juni 2012 dan kartu keluarga nomor 1114051208150005
  • Bahwa Anak Korban AISYAH ZAHIRA MULIA Binti MUHAJIR merupakan seorang anak yang berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun berdasarkan 1171-LT-29102018-0004 Tanggal 29 Oktober 2018

 

--- Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat jo undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya