Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/JN/2025/MS.Cag Ashabul Jannah.,S.H. AFUADI Bin Alm. M.YUSUF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 3/JN/2025/MS.Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-515/L.1.24/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ashabul Jannah.,S.H.
Terdakwa
NoNama
1AFUADI Bin Alm. M.YUSUF
Advokat
Dakwaan

Pertama

------Bahwa terdakwa AFUADI BIN ALM. M. YUSUF (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Senin tanggal 4 November 2024, sekira pukul 22.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 hingga November 2024 di warung kopi milik terdakwa yang beralamat di Desa Bak Paoh Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan / atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni”,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awal mula terdakwa mengenal game judi online karena melihat iklan di media social sehingga pada bulan Oktober 2024 untuk mengisi waktu luang sambil bekerja di warung kopi miliknya terdakwa bermain game judi online untuk pertama kalinya.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 4 November 2024 sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa sebagai pemilik warung kopi yang beralamat di Desa Bak Paoh Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya sedang membuat kopi pesanan pelanggan sambil membuka dan memainkan judi online di situs website RAJAGACOR yang sebelumnya telah terdakwa download dari situs website Chrome melalui 1 (satu) unit Handphone merk realme 6 pro warna Lightning Blue milik terdakwa sejak bulan Oktober 2024 dan setelah setelah mendownload situs judi online RAJAGACOR terdakwa mendaftarkan diri sehingga mendapatkan ID Pengguna yaitu BOHLAM321 berserta dengan password yaitu bakpaoh123.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa memainkan Judi Online di  RAJAGACOR tersebut yaitu dengan cara awalnya terdakwa melakukan deposit ke akun Dananya dengan nomor 0812 6907 5350 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh rupiah). Kemudian saldo dari akun Dana tersebut terdakwa konversikan menjadi saldo pada website RAJAGACOR yang masuk ke ID pengguna milik terdakwa yaitu BOHLAM321 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh rupiah), kemudian setelah akun terdakwa tersebut berisikan saldo selanjutnya saldo tersebut terdakwa gunakan untuk memainkan permainan pada Situs Judi Online di  RAJAGACOR dimana pada saat itu terdakwa memilih permainan Mahjong Ways dan kemudian setelah masuk kedalam permainan tersebut terdapat pilihan bet /besaran jumlah taruhan yang akan terdakwa pertaruhkan dalam melakukan putaran pada permainan Mahjong Ways tersebut, dimana pada saat melakukan putaran pada Mahjong Ways tersebut terdakwa memasang bet/ besaran taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) atau 0,4 (nol koma empat) bet sebanyak 50 (lima) puluh kali putaran dengan cara mengklik spin yang ada di permainan tersebut  sehingga secara otomatis terus menerus berputar.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekitar pukul 22.00 Wib, Anggota Kepolisian Polres Aceh Jaya melakukan patroli dalam kawasan Desa Bak Paoh Kec. Jaya Kab. Aceh jaya, selanjutnya Anggota Kepolisian Polres Aceh Jaya singgah dan turun di warung kopi milik terdakwa di Desa Bak Paoh Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya dan melihat terdakwa  yang sedang melakukan Judi Online dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk realme 6 pro warna Lightning Blue pada Situs Website JUDI ONLINE RAJAGACOR sehingga dilakukan penangkapan terhadap terdakwa
  • Bahwa terdakwa telah memperoleh WithDraw (WD) selama melakukan permainan Judi Online pada Situs Website RAJAGACOR sebesar Rp1.225.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sejak Oktober 2024 sampai dengan tanggal 04 November 2024
  • Bahwa terdakwa telah mempertaruhkan uang selama melakukan permainan Judi Online pada Situs Website RAJAGACOR sebesar Rp4.092.150,00 (empat juta Sembilan puluh dua ribu seratus lima puluh rupiah) sejak Oktober 2024 sampai dengan tanggal 04 November 2024
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga Gram Logam Emas Murni Nomor: 08/60052/2025 tanggal 20 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Haris Firdaus selaku Pengelola Unit Pengadaian Syariah Harga Emas Murni yang berlaku pada tanggal 04 November 2024 adalah Rp1.287.017,00 (satu juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh belas rupiah) per Gram.
  • Bahwa pada saat terdakwa bermain permainan game judi online tersebut, terdakwa mengalami kemenangan dan juga mengalami kekalahan karena permainan judi online yang dimainkan oleh terdakwa bersifat untung-untungan.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 19 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

------Bahwa terdakwa AFUADI BIN ALM. M. YUSUF (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Senin tanggal 4 November 2024, sekira pukul 22.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 hingga November 2024 di warung kopi milik terdakwa yang beralamat di Desa Bak Paoh Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana,dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-

  • Bahwa awal mula terdakwa mengenal game judi online karena melihat iklan di media social sehingga pada bulan Oktober 2024 untuk mengisi waktu luang sambil bekerja di warung kopi miliknya terdakwa bermain game judi online untuk pertama kalinya.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 4 November 2024 sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa sebagai pemilik warung kopi yang beralamat di Desa Bak Paoh Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya sedang membuat kopi pesanan pelanggan sambil membuka dan memainkan judi online di situs website RAJAGACOR yang sebelumnya telah terdakwa download dari situs website Chrome melalui 1 (satu) unit Handphone merk realme 6 pro warna Lightning Blue milik terdakwa sejak bulan Oktober 2024 dan setelah setelah mendownload situs judi online RAJAGACOR terdakwa mendaftarkan diri sehingga mendapatkan ID Pengguna yaitu BOHLAM321 berserta dengan password yaitu bakpaoh123.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa memainkan Judi Online di  RAJAGACOR tersebut yaitu dengan cara awalnya terdakwa melakukan deposit ke akun Dananya dengan nomor 0812 6907 5350 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh rupiah). Kemudian saldo dari akun Dana tersebut terdakwa konversikan menjadi saldo pada website RAJAGACOR yang masuk ke ID pengguna milik terdakwa yaitu BOHLAM321 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh rupiah), kemudian setelah akun terdakwa tersebut berisikan saldo selanjutnya saldo tersebut terdakwa gunakan untuk memainkan permainan pada Situs Judi Online di  RAJAGACOR dimana pada saat itu terdakwa memilih permainan Mahjong Ways dan kemudian setelah masuk kedalam permainan tersebut terdapat pilihan bet /besaran jumlah taruhan yang akan terdakwa pertaruhkan dalam melakukan putaran pada permainan Mahjong Ways tersebut, dimana pada saat melakukan putaran pada Mahjong Ways tersebut terdakwa memasang bet/ besaran taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) atau 0,4 (nol koma empat) bet sebanyak 50 (lima) puluh kali putaran dengan cara mengklik spin yang ada di permainan tersebut  sehingga secara otomatis terus menerus berputar.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekitar pukul 22.00 Wib, Anggota Kepolisian Polres Aceh Jaya melakukan patroli dalam kawasan Desa Bak Paoh Kec. Jaya Kab. Aceh jaya, selanjutnya Anggota Kepolisian Polres Aceh Jaya singgah dan turun di warung kopi milik terdakwa di Desa Bak Paoh Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya dan melihat terdakwa  yang sedang melakukan Judi Online dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk realme 6 pro warna Lightning Blue pada Situs Website JUDI ONLINE RAJAGACOR sehingga dilakukan penangkapan terhadap terdakwa
  • Bahwa terdakwa telah memperoleh WithDraw (WD) selama melakukan permainan Judi Online pada Situs Website RAJAGACOR sebesar Rp1.225.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sejak Oktober 2024 sampai dengan tanggal 04 November 2024
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga Gram Logam Emas Murni Nomor: 08/60052/2025 tanggal 20 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Haris Firdaus selaku Pengelola Unit Pengadaian Syariah Harga Emas Murni yang berlaku pada tanggal 04 November 2024 adalah Rp1.287.017,00 (satu juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh belas rupiah) per Gram.
  • Bahwa pada saat terdakwa bermain permainan game judi online tersebut, terdakwa mengalami kemenangan dan juga mengalami kekalahan karena permainan judi online yang dimainkan oleh terdakwa bersifat untung-untungan.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 18 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya