Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Anak Berhadapan dengan Hukum Status Perkara
1/JN-Anak/2026/MS.Cag Ashabul Jannah.,S.H. RISYAD FARHANA Bin ABDULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 1/JN-Anak/2026/MS.Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-63//Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ashabul Jannah.,S.H.
Anak Berhadapan dengan Hukum
NoNama
1RISYAD FARHANA Bin ABDULLAH
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Yeni Farida, SHRISYAD FARHANA Bin ABDULLAH
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa Anak RISYAD FARHANA BIN ABDULLAH (selanjutnya disebut Anak Rsiyad) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Anak Risyad sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September s/d Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2023 hingga 2024, bertempat di Balai Serbaguna Desa Meunasah Tengoh Kec. Indra Jaya Kab. Aceh Jaya atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar`iyah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang Anak Risyad tidak ingat lagi bertempat di dalam kamar di rumah nenek anak korban Putri di Desa Meunasah Teungoh Kec. Indra Jaya Kab. Aceh Jaya, yang mana pada saat itu sekira pukul 14.00 wib Anak Korban Putri mendatangi rumah nenek untuk bermain bersama adik kandung Anak Risyad di dapur. Selanjutnya Anak Risyad datang menghampiri Anak Korban Putri untuk mengajak bermain game di kamar dengan mengatakan “YOK MAIN GAME DI DALAM KAMAR ABIT (Anak Risyad) kemudian anak korban putri dan adik kandung Anak Risyad langsung menuju ke kamar Anak Risyad. Sesampainya di kamar Anak Risyad memberikan handphone miliknya kepada adik kandungnya untuk bermain game, setelah itu adik kandungnya langsung bermain handphone dengan posisi tidur membelakangi anak korban putri dan Anak Risyad, lalu  Anak Risyad membisik di telinga anak korban putri dengan mengatakan “TIDUR TERUS” sehingga anak korban putri langsung tidur diatas kasur dengan posisi terlentang, selanjutnya Anak Risyad mengambil selimut untuk menutupi badan Anak Risyad dan anak korban putri. Selanjutnya Anak Risyad membuka celana dan celana dalam anak korban putri sampai sebatas paha, dan juga membuka celana dan celana dalam yang Anak Risyad gunakan. Setelah itu Anak Risyad naik ke atas badan anak korban putri sambil memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan anak korban dan menggoyangkannya sampai beberapa kali. Lalu Anak Risyad mencabut alat kelaminnya dari dalam kemaluan anak korban putri dan mengeluarkan cairan (sperma) dan menumpahkan diatas kasur. Selanjutnya anak korban putri langsung memakai kembali celana dan celana dalamnya begitu juga dengan Anak Risyad. Kemudian Anak Risyad kembali mengambil handphone dari tangan adik kandungnya, sedangkan anak korban putri dan adik kandungnya langsung keluar untuk bermain kembali. Bahwa tidak lama kemudian, Anak Risyad mengatakan kepada anak korban putri “JANGAN KAMU BILANG-BILANG SAMA ORANG, KALAU KAMU BILANG SAYA PUKUL NANTI”.
  • Bahwa Anak Risyad tidak ingat lagi bagaimana kronologi pada saat kejadian seterusnya, dikarenakan kejadian tersebut sudah lama, namun Anak Risyad melakukan hal tersebut lebih dari 12 (dua belas) kali kepada Anak Korban Putri di beberapa tempat yaitu di rumah Anak Risyad dan keluarga tinggal, tepatnya di ruang tamu dan di kamar Anak Risyad, kemudian di balai serbaguna desa Meunasah Teungoh, lalu di WC Meunasah Desa Meunasah Teungoh, Kec. Indra Jaya Kab. Aceh Jaya, selanjutnya di WC PAUD Desa Meunasah Teungoh, Kec. Indra Jaya Kab. Aceh Jaya.
  • Bahwa pada saat melakukan perbuatan tersebut kepada Anak Korban Putri, Anak Risyad ada pernah memberikan uang senilai Rp5000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) kali.
  • Berdasarkan Visum et Repertum No: 445/3137/RS/2025 tanggal 22 Juli 2025 atas nama Putri Balqis Binti Murhaban yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Hendra Moslem Nurdin, Sp.OG. dokter pada RSUD Teuku Umar Kabupaten Aceh Jaya dengan kesimpulan: dari hasil pemeriksaan Visum Et Revertum didapatkan tidak adanya robekan selaput dara pada bagian Genetalia.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksan Psikologis Jarimah Pemerikosaan terhadap Anak Atas Nama Putri Balqis Binti Murhaban Nomor : 14/VIII/2025 tanggal 16 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Endang Setianingsih, M.Pd., Psikolog dengan kesimpulan Hasil Pemeriksaan Anak Korban Putri mengalami Post Traumatic Strees Disorder (PTSD) sehingga sulit untuk keluar dari pengalaman yang tidak menyenangkan serta menimbulkan perilaku yang agresif, destruktif, tidak percaya diri, dan kelak memiliki kesulitan dalam bersosialisasi yang berdampak negatif pada kemampuan Anak Korban Putri untuk berteman secara positif, bersosial, dan memiliki komitmen dalam hubungan di kemudian hari, juga cenderung memiliki sifat antisosial saat tumbuh dewasa kelak.
  • Bahwa Anak Korban Putri Balqis merupakan seorang anak yang berusia 9 tahun berdasarkan Akta Kelahiran No. 1114-LT-11082017-0011 Tanggal 11 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Hj. Cut Kasmawati, S.Sos., MM selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya, dimana Anak Korban Putri Balqis lahir di Meunasah Teungoh pada tanggal 20 Juli 2016 yang merupakan anak lima dari suami istri yaitu Murhaban dan Ernawati.
  • Bahwa Anak Risyad Farhana Bin Abdullah merupakan seorang anak yang berusia 15 tahun berdasarkan Akta Kelahiran No. 1114-LT-14052012-0011 Tanggal 14 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Mawardi M. Ali, SE selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya, dimana Anak Risyad Farhana lahir di Meunasah Teungoh pada tanggal 13 Maret 2010 yang merupakan anak ketiga dari suami istri yaitu Abdullah dan Siti Aisyah.

 

------------ Perbuatan Anak Risyad Farhana Bin Abdullah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50  Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.---------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Anak RISYAD FARHANA BIN ABDULLAH (selanjutnya disebut Anak Rsiyad) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Anak Risyad sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September s/d Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2023 hingga 2024, bertempat di Balai Serbaguna Desa Meunasah Tengoh Kec. Indra Jaya Kab. Aceh Jaya atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar`iyah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Setiap Orang Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Pelecehan Seksual Terhadap Anak” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak Anak Risyad ingat lagi di tahun 2024, sekira pukul 17.00 Wib yang mana pada saat itu Anak Risyad sedang berjalan menuju Balai Serbaguna Desa Meunasah Tengoh Kec. Indra Jaya Kab. Aceh Jaya untuk merokok, kemudian Anak Risyad melihat Anak Korban Putri sedang bermain bersama berapa orang temannya, namun tak berselang lama teman-temannya pergi ke arah kedai untuk membeli jajan sedangkan Anak Korban Putri tidak ikut dan hanya diam saja di atas balai serbaguna tersebut. Selanjutnya Anak Risyad langsung menghampiri Anak Korban Putri dengan mengatakan “yok?” setelah itu Anak Korban Putri hanya diam serta menganggukkan kepala tanpa mengatakan sepatah katapun. Setelah itu Anak Risyad menyuruh Anak Korban Putri untuk membuka baju hingga terlepas dan menurunkan celana dan celana dalamnya hingga sebatas lutut, kemudian Anak Risyad juga menurunkan celananya hingga sebatas lutut. Selanjutnya Anak Risyad menyuruh Anak Korban Putri untuk memegang kelamin Anak Risyad sehingga Anak Korban Putri memegang alat kelamin Anak Risyad, sedangkan Anak Risyad langsung mengelus vagina Anak Korban Putri sebanyak beberapa kali, di tengah kejadian tersebut tiba-tiba teman Anak Korban Putri sudah kembali dan memanggil Anak Korban Putri sehingga Anak Risyad menyuruh Anak Korban Putri kembali menggunakan pakaiannya. Kemudian Anak Korban Putri langsung turun dari balai serbaguna tersebut disusul dengan Anak Risyad yang pulang kerumahnya.
  • Bahwa kejadian selanjutnya terjadi pada tanggal dan bulan yang Anak Risyad tidak ingat, sekira pukul 16.00 Wib, bertempat di WC Meunasah Teungoh Desa Meunasah Teungoh Kec. Indra Jaya Kab. Aceh Jaya, yang mana pada saat itu Anak Risyad sedang berjalan ingin ke kedai namun pada saat melewati meunasah, Anak Risyad melihat Anak Korban Putri sedang bermain bersama temannya, kemudian pada saat Anak Korban Putri sedang terpisah bersama temannya Anak Risyad menggunakan kesempatan tersebut dan langsung menghampiri Anak Korban Putri dengan mengatakan “balqis, yok?” lalu Anak Korban Putri langsung mengikuti Anak berjalan menuju WC meunasah tersebut. Selanjutnya Anak Risyad langsung menyuruh Anak Korban Putri untuk membuka pakaian yang digunakan, sedangkan Anak Risyad juga membuka pakaian yang digunakannya. Setelah itu Anak Risyad menyuruh Anak Korban Putri untuk memegang kelamin Anak Risyad sehingga Anak Korban Putri melakukannya. Selanjutnya Anak Risyad juga memegang vagina Anak Korban Putri dan menggelusnya sebanyak beberapa kali, setelah berselang lama Anak Risyad mengeluarkan cairan. Setelah itu, Anak Risyad menyuruh Anak Korban Putri untuk membasuh vaginanya dan kembali memakai pakaiannya, sedangkan Anak Risyad juga menggunakan kembali pakaiannya dan menyuruh Anak Korban Putri untuk keluar terlebih dahulu. Setelah Anak Korban Putri keluar dari WC tersebut dan selang beberapa saat Anak Risyad keluar dari WC dan langsung pulang.
  • Bahwa Anak Risyad tidak ingat lagi bagaimana kronologi pada saat kejadian seterusnya, dikarenakan kejadian tersebut sudah lama, namun Anak Risyad melakukan hal tersebut lebih dari 12 (dua belas) kali kepada Anak Korban Putri di beberapa tempat yaitu di rumah Anak Risyad dan keluarga tinggal, tepatnya di ruang tamu dan di kamar Anak Risyad, kemudian di balai serbaguna desa Meunasah Teungoh, lalu di WC Meunasah Desa Meunasah Teungoh, Kec. Indra Jaya Kab. Aceh Jaya, selanjutnya di WC PAUD Desa Meunasah Teungoh, Kec. Indra Jaya Kab. Aceh Jaya.
  • Bahwa pada saat melakukan perbuatan tersebut kepada Anak Korban Putri, Anak Risyad ada pernah memberikan uang senilai Rp5000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) kali.
  • Berdasarkan Visum et Repertum No: 445/3137/RS/2025 tanggal 22 Juli 2025 atas nama Putri Balqis Binti Murhaban yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Hendra Moslem Nurdin, Sp.OG. dokter pada RSUD Teuku Umar Kabupaten Aceh Jaya dengan kesimpulan: dari hasil pemeriksaan Visum Et Revertum didapatkan tidak adanya robekan selaput dara pada bagian Genetalia.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksan Psikologis Jarimah Pemerikosaan terhadap Anak Atas Nama Putri Balqis Binti Murhaban Nomor : 14/VIII/2025 tanggal 16 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Endang Setianingsih, M.Pd., Psikolog dengan kesimpulan Hasil Pemeriksaan Anak Korban Putri mengalami Post Traumatic Strees Disorder (PTSD) sehingga sulit untuk keluar dari pengalaman yang tidak menyenangkan serta menimbulkan perilaku yang agresif, destruktif, tidak percaya diri, dan kelak memiliki kesulitan dalam bersosialisasi yang berdampak negatif pada kemampuan Anak Korban Putri untuk berteman secara positif, bersosial, dan memiliki komitmen dalam hubungan di kemudian hari, juga cenderung memiliki sifat antisosial saat tumbuh dewasa kelak.
  • Bahwa Anak Korban Putri Balqis merupakan seorang anak yang berusia 9 tahun berdasarkan Akta Kelahiran No. 1114-LT-11082017-0011 Tanggal 11 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Hj. Cut Kasmawati, S.Sos., MM selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya, dimana Anak Korban Putri Balqis lahir di Meunasah Teungoh pada tanggal 20 Juli 2016 yang merupakan anak lima dari suami istri yaitu Murhaban dan Ernawati.
  • Bahwa Anak Risyad Farhana Bin Abdullah merupakan seorang anak yang berusia 15 tahun berdasarkan Akta Kelahiran No. 1114-LT-14052012-0011 Tanggal 14 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Mawardi M. Ali, SE selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya, dimana Anak Risyad Farhana lahir di Meunasah Teungoh pada tanggal 13 Maret 2010 yang merupakan anak ketiga dari suami istri yaitu Abdullah dan Siti Aisyah.

 

------------ Perbuatan Anak Risyad Farhana Bin Abdullah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47  Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya