Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/JN/2026/MS.Cag Muhammad Irsan, S.H., LL.M. ALBADRI Bin M.TARMIZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 6/JN/2026/MS.Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-704/L.1.24/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Irsan, S.H., LL.M.
Terdakwa
NoNama
1ALBADRI Bin M.TARMIZI
Advokat
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ALBADRI pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 23:30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Patek, Kec. Darul Hikmah, Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “melakukan pelecehan seksual” yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

                        ----------Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 23:30 WIB, Terdakwa masuk ke dalam rumah Korban DARA FADILA yang juga merupakan rumah Saksi JUSMIHAR (Ayah Korban) yang bertempat di Desa Patek, Kec. Darul Hikmah, Kab. Aceh Jaya dengan alasan akan ke kamar mandi (toilet) di mana terdakwa masuk ke dalam rumah korban masih menggunakan pakaian lengkap.-------------

                        ----------Bahwa sesampai di kamar mandi, terdakwa melepaskan semua pakaian yang dikenakan dan menggantinya dengan kain sarung kemudian menuju kamar Korban DARA FADILA yang berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari kamar mandi. Ketika tiba di depan kamar Korban DARA FADILA, Terdakwa membuka pintu kamar korban yang tidak tertutup rapat yang dikunci hanya dengan lilitan kawat besi dengan menggunakan tangan kanan. Setelah pintu terbuka Terdakwa masuk ke dalam kamar korban di mana pada saat itu korban sedang dalam keadaan tertidur pulas.---------------------------------------

                        ----------Bahwa karena melihat Korban DARA FADILA tertidur pulas dengan posisi miring, Terdakwa menghampiri korban dengan tujuan ingin memperkosa dan kemudian meraba, mengelus, dan/atau menarik paha/kaki kanan Korban DARA FADILA menggunakan tangan kiri sehingga korban tersentak/terbangun dari tidurnya. Melihat Terdakwa yang berada di dalam kamar, Korban DARA FADILA menangis dan kemudian berteriak memanggil Saksi JUSMIHAR yang merupakan ayah korban.-

                        ----------Bahwa Terdakwa yang panik langsung menuju pintu kamar dan kemudian menahan pintu kamar tersebut. Pada waktu yang bersamaan, Saksi JUSMIHAR, MULIADI, dan SADIQUL yang mendengar teriakan keras dari kamar korban langsung menuju kamar dan berusaha membuka/mendobrak pintu. Setelah pintu terbuka, Saksi JUSMIHAR, MULIADI, dan SADIQUL melihat Terdakwa tidak memakai baju dan hanya mengenakan kain sarung, kemudian Terdakwa dibawa oleh para saksi ke Polsek Sampoiniet.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                        ----------Bahwa tindakan Terdakwa membuka baju di kamar mandi, menggantinya dengan selembar kain sarung, menuju kamar korban dan membuka pintu kamar korban, serta melakukan pelecehan seksual sebagaimana yang telah diuraikan di atas telah menunjukan adanya niat dari Terdakwa untuk melakukan pelecehan seksual tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------

            ----------Bahwa akibat kejadian ini, Korban DARA FADILA mengalami rasa cemas berlebih dan depresi sehingga mudah merasakan resah, tidak ada kepastian dengan situasi yang terjadi. Hal ini sebagaimana yang didukung oleh Hasil Pemeriksaan Psikologis Jarimah Pelecehan Terhadap Perempuan (A/n DARA FADILA) Tahun 2026 Nomor: 800.1.11.1/098/2026 tanggal 25 Februari 2026 bertempat di Kantor UPTD PPA ACEH yang menyimpulkan bahwa Korban DARA FADILA telah mengalami pelecehan seksual sehingga mengakibatkan Korban DARA FADILA mengalami gangguan pada perubahan perilakunya dan dalam hal ini Korban DARA FADILA dianggap sebagai pihak yang rentan mengalami gangguan psikis maupun kekerasan seksual.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 46 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya