Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2026/MS.Cag Misriansyah bin Duski Rahmi Sri Nanda, A.Md. Kep binti Gunawan AK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2026/MS.Cag
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Misriansyah bin Duski
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rahmi Sri Nanda, A.Md. Kep binti Gunawan AK
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. 1 (satu) Unit bangunan rumah permanen yang dibeli pada tahun 2014 dan di renovasi secara bertahap hingga selesai pada tahun 2022 berukuran : 11x30 terletak di Gampong Ketapang Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya Provinsi Aceh yang sudah berSHM An.MISRIANSYAH (Penggugat) dengan luas tanah 429M2.
Dengan batas-batas tanah : 
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan desa;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah jasmiah m.nur;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Muntasir;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Evriani.
--- Bangunan Rumah tersebut ditempati oleh para anak Penggugat dan Tergugat;
--- Jika ditafsirkan harga bangunan Rumah tersebut sekarang berharga sejumlah ± Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)
Maka atas dasar pertimbangan terdapatnya sisa hutang Kredit pada Bank Syariah Indonesia Cabang Ali Guno Calang sejumlah Rp. 360,935,273.00,- (Tiga Ratus Enam Puluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah)Maka oleh karena itu Penggugat memohon kepada mahkamah Syari’ah Calang untuk menetapkan bangunan rumah permanen tersebut tetap sah dan Hak milik sepenuhnya untuk Penggugat dengan pertimbangan Akan melakukan pelunasan Sisa Hutang tersebut, dan Kelebihan dari taksiran harga Bangunan Rumah tersebut antara penggugat akan menyelesaikan secara mediasi lebih lanjut dengan tergugat ;
 
3. Bahwa 1 (satu) Unit bangunan rumah permanen yang dibeli pada tahun 2023 oleh penggugat dan pada saat itu penggugat dan tergugat sudah tidak Bersama-sama lagi namun masih dalam proses gugatan perceraian di kantor tempat penggugat bekerja sehingga belum ada keputusan perceraian dari mahkamah syari’ah Calang, maka Bangunan rumah Permanen yang berukuran : 8x9 meter terletak di Gampong Tibang Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh Provinsi Aceh yang sudah berSHM An.MISRIANSYAH (Penggugat) dengan luas tanah 108M2 taksiran harga Rp. 280.000.000,-, maka oleh karena pertimbangan berikut maka penggugat memohon kepada mahkamah Syari’ah Calang untuk menetapkan bangunan rumah permanen tersebut tetap sah dan Hak milik sepenuhnya untuk penggugat mengingat dalam mediasi sebelumnya juga tergugat secara lisan sudah menyetujui hal tersebut;
4. Seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini di tanggung oleh penggugat;
 
ATAU:
 
Apabila Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang Cq. Majelis Hakim yang Menangani Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex Aquo Et Bono);-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak