Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/JN/2026/MS.Cag OGY FABRIO MANDALA IBRAHIM Bin Alm. M. YUSUF D Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 2/JN/2026/MS.Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-161/L.1.24/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1OGY FABRIO MANDALA
Terdakwa
NoNama
1IBRAHIM Bin Alm. M. YUSUF D
Advokat
Dakwaan

Pertama :

------------Bahwa Terdakwa IBRAHIM Bin Alm. M. YUSUF D (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam rentang tahun 2025 sekitar pukul 22.00 WIB sampai dengan hari selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira Pukul 22.00 Wib, di Rumah tempat terdakwa  tinggal Dusun Babah Nipah Kecamatan Sampoiniet Kab. Aceh Jaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan jarimah Pemerkosaan terhadap anak sebanyak 4 (empat) kali  setidaknya lebih dari satu kali yang merupakan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ”.  terhadap anak Aida Mafira Binti Salwani B  yang selanjutnya disebut Anak Korban (berumur 15 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1114-LU-07032012-008 tanggal 24 Mei 2013). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------

------------Bahwa berawal pada bulan Desember 2024, terdakwa yang bertetangga dengan anak mengetahui bahwa anak membeli sebuah HP lalu mulai menghubungi anak lewat melalui WA, terkadang bisa pagi, siang dan bahkan malam hari sering sampai pukul 23.00 WIB hingga suatu waktu yang tidak diingat lagi,  terdakwa mendatangi anak kerumah kerumahnya dan anak mengatakan  ”BANG JANGAN SERING CHAT SAYA NANTI ISTRI ABANG BISA MARAH SAMA SAYA” dan saat itu terdakwa menjawab ”TIDAK APA” dan mengatakan ”AKU SUKA SAMA KAMU” dan terdakwa mulai intens menghubungi anak melalui chat.-------------------------------------------------------------------

------------Bahwa kemudian sekira Mei 2025, pada Pukul 23.00 wib terdakwa menghubungi anak melalui chat dengan mengatakan ”DEK KITA JUMPA YUK” dan saat itu anak menjawab ” TIDAK MAU, KARENA ADA MAMAK DIRUMAH DAN SAYA TAKUT” dan terdakwa menjawab ”TIDAK APA, ABANG DIAM – DIAM MASUK DARI PINTU BELAKANG” dan anak menjawab ”BOLEH”. Sesampainya di Rumah anak, Terdakwa menyuruh anak membuka pintu belakang dan langsung masuk kedalam kamar anak lalu terdakwa bersama anak duduk diatas tempat tidur sambil ngobrol dengan suara yang pelan  hingga kemudian terdakwa mendekati anak lalu mencium anak dan saat terdakwa hendak membuka pakaian anak, anak mengatakan ”JANGAN” tapi terdakwa  terus membuka kaos, kain sarung, BH dan celana dalam anak, kemudian terdakwa menidurkan anak diatas tempat tidur. Setelah itu terdakwa membuka celana pendeknya lalu naik keatas badan anak, membuka kedua kaki anak lebar – lebar dan memasukkan penisnya kedalam vagina anak. Akan tetapi anak mendorong badannya dan mengatakan ”JANGAN” namun terdakwa menjawab ”TIDAK APA, NANTI SAYA TANGGUNGJAWAB” dan saat itu terdakwa terus memasukkan penisnya dan membuat gerakan maju – mundur dan anak merasakan sakit dan berusaha menolak tubuhnya tapi tidak bisa karena terdakwa lebih kuat dan posisi anak dibawah hingga anak menangis. Tidak lama kemudian terdakwa mencabut penisnya dan mengeluarkan cairan sperma ke atas perut anak. Setelah mengeluarkan sperma d perut anak, terdakwa mengambil celananya untuk melap spermanya dan kemudian terdakwa memakai celananya lagi dan melihat anak menangis tapi Terdakwa buru – buru keluar dari rumah  dan anak memakai pakaian sendiri. Tidak lama setelah terdakwa menghubungi anak melalui whatsapp dan mengatakan ”DEK MAAFIN SAYA” dan anak menjawab ”ABANG JAHAT SAMA SAYA, SEHARUSNYA TIDAK MELAKUKAN ITU KEPADA SAYA” dan terdakwa menjawab ”TIDAK APA, ABANG AKAN BERTANGGUNGJAWAB KALAU ADEK HAMIL”dan setelah itu anak tidak membalas lagi Wa nya ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------------Bahwa pada hari,tanggal dan bulan yang Anak Korban tidak ingat lagi, satu minggu setelah kejadian yang pertama, pada malam hari sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa  mengirimkan Anak Korban pesan dengan mengatakan ”DEK PERGI KERUMAH ABANG DULU’’ dan Anak menjawab ”BOLEH, TAPI SAYA TIDAK BERANI PERGI, JEMPUT SAYA DULU, lalu terdakwa langsung menjemput Anak Korban, dan membawa anak ke rumahnya dan duduk di ruang tamu hingga terdakwa kemudian membuka baju, celana pendek dan celana dalam miliknya sambil berbaring  dan meletakkanya diatas lantai, kemudian terdakwa menyuruh Anak untuk membuka baju dengan mengatakan “DEK BUKA BAJU” dan Anak Korban tidak menjawab apa-apa dan langsung membuka baju, bra,celana dan celana dalam. Kemudian terdakwa mencium kedua belah pipi Anak Korban sebanyak beberapa kali, lalu terdakwa naik keatas badan Anak Korban kemudian mengangkangkan kedua kaki Anak dengan menggunakan kedua kaki terdakwa , lalu memasukkan alat vitalnya dan menggoyangkannya sebanyak beberapa kali, pada saat itu Anak mengatakan sakit akan terdakwa tidak menghiraukannya hingga kemudian terdakwa mengeluarkan alat vitalnya dari dalam vagina Anak, mengeluarkan cairan putih dari alat vitalnya dan menumpahkannya diatas perut Anak. Setelah itu Anak mengelap sperma terdakwa dengan menggunakan bajunya, lalu Anak Korban langsung memakai kembali baju,bra, celana dan celana sementara terdakwa juga memakai kembali baju, celana pendek dan celana dalam miliknya, Kemudian langsung mengantar Anak pulang kerumah lewat pintu belakang.----------------------------

--------------Bahwa pada hari,tanggal dan bulan yang Anak Korban tidak ingat lagi, dua minggu setelah kejadian yang kedua, pada malam hari sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa mengirimkan Anak pesan via whatsapp dengan mengatakan ”DEK PERGI KERUMAH ABANG DULU ABANG SAKIT’’, dan Anak Korban menjawab ”BOLEH” kemudian Anak langsung pergi kerumah terdakwa lewat pintu belakang rumah lalu masuk ke ruang tamu dan anak melihat Terdakwa sedang berbaring diatas kasur, tanpa memakai baju hanya memakai kain sarung saja, lalu Anak mengatakan ”SAKIT APA BANG”, lalu terdakwa menjawab ”PANAS, SAKIT KEPALA” lalu Anak duduk di dekat terdakwa mengatakan ”DEK URUT KEPALA ABANG DULU” dan anak langsung mengurut kepala terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan ”SAKIT TANGAN SEBELAH KIRI” dan Anak langsung mengurut tangan kiri terdakwa. Setelah itu, ketika Anak bermain handphone terdakwa mengatakan kepada Anak ”DEK BUKA BAJU” lalu Anak  membuka baju, bra, kain sarung, dan celana dalam milik Anak dan meletakkannya diatas lantai, lalu terdakwa naik keatas badan Anak kemudian mengangkangkan kedua kaki Anak dengan menggunakan kedua kaki terdakwa , lalu memasukkan alat vitalnya ke dalam vagina Anak dan menggoyangkannya sebanyak beberapa kali, pada saat itu Anak mengatakan sakit dan terdakwa menjawab “TIDAK APA-APA DEK PELAN PELAN AJA, kemudian terdakwa mencabut alat vitalnya dari dalam vagina Anak dan mengeluarkan cairan putih dari alat vitalnya dan menumpahkannya diatas perut Anak , lalu Anak membersihkannya dikamar mandi, setelah itu Anak langsung memakai kembali baju, bra, kain sarung, dan celana dalam miliknya lalu pulang kerumah. -----------------------------

-----------Bahwa pada hari selasa tanggal 19 Agustus 2025 pada malam hari sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa mengirimkan Anak pesan via whatsapp dengan mengatakan ”DEK PERGI KERUMAH ABANG DULU ABANG SAKIT’’, dan Anak  pergi kerumah terdakwa lewat pintu belakang rumah dan masuk menuju ruang tamu, kemudian Anak melihat terdakwa sedang berbaring diatas kasur, tanpa memakai baju hanya memakai celana pendek saja, lalu Anak mengatakan ”SAKIT APA BANG”, lalu terdakwa menjawab ”SAKIT KEPALA” lalu Anak duduk di dekat terdakwa, lalu terdakwa mengatakan ”DEK URUT KEPALA ABANG DULU”, dan Anak  langsung mengurut kepala terdakwa , setelah itu terdakwa membuka celana pendek miliknya , lalu menyuruh Anak membuka baju dengan mengatakan kepada Anak ”DEK BUKA BAJU” dam Anak membuka baju, bra, kain sarung, dan celana dalam milik Anak dan meletakkannya diatas lantai, lalu terdakwa duduk disamping Anak dan mencium kedua belah pipi Anak sebanyak beberapa kali, sambil menidurkan badan Anak , terdakwa naik keatas badan Anak dan mengangkangkan kedua kaki Anak dengan menggunakan kedua kakinya , lalu memasukkan alat vitalnya ke dalam vagina Anak dan menggoyangkannya sebanyak beberapa kali, pada saat itu Anak Korban mengatakan sakit dan terdakwa menjawab “TIDAK APA-APA DEK PELAN PELAN AJA, kemudian terdakwa mencabut alat vital dari dalam vagina Anak dan mengeluarkan cairan putih dari alat vitalnya dan menumpahkannya diatas perut Anak , lalu Anak membersihkannya dikamar mandi rumah terdakwa, setelah itu Anak langsung memakai kembali baju, bra, kain sarung, dan celana dalam milinya dan langsung pulang kerumah lewat pintu belakang.----------------------------------------------------------

------------------Bahwa berdasarkan Visum et repertum no : 445/3187/RS/2025tanggal 22 agustus 2025  atas nama  Aida Mafirah Binti Salwani B yang dikeluarkan dr. Edi Sabara, Sp.OG,M.Kes Dokter pada RSUD Teuku Umar diperoleh kesimpulan didaptkan adanya robekan selaput dara lama pada arah jam 03.00, jam 04.00, dan jam 09.00.----------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHpidana -------------------------

 

Atau

Kedua :

 

Bahwa Terdakwa IBRAHIM Bin Alm. M. YUSUF D (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam rentang tahun 2025 sekitar pukul 22.00 WIB sampai dengan hari selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira Pukul 22.00 Wib, di Rumah tempat terdakwa  tinggal Dusun Babah Nipah Kecamatan Sampoiniet Kab. Aceh Jaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak sebanyak 4 (empat) kali  setidaknya lebih dari satu kali yang merupakan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ”.  terhadap anak Aida Mafira Binti Salwani B  yang selanjutnya disebut Anak Korban (berumur 15 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1114-LU-07032012-008 tanggal 24 Mei 2013). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------

------------Bahwa berawal pada bulan Desember 2024, terdakwa yang bertetangga dengan anak mengetahui bahwa anak membeli sebuah HP lalu mulai menghubungi anak lewat melalui WA, terkadang bisa pagi, siang dan bahkan malam hari sering sampai pukul 23.00 WIB hingga suatu waktu yang tidak diingat lagi,  terdakwa mendatangi anak kerumah kerumahnya dan anak mengatakan  ”BANG JANGAN SERING CHAT SAYA NANTI ISTRI ABANG BISA MARAH SAMA SAYA” dan saat itu terdakwa menjawab ”TIDAK APA” dan mengatakan ”AKU SUKA SAMA KAMU” dan terdakwa mulai intens menghubungi anak melalui chat.------------------------------------------------------------------

------------Bahwa kemudian sekira Mei 2025, pada Pukul 23.00 wib terdakwa menghubungi anak melalui chat dengan mengatakan ”DEK KITA JUMPA YUK” dan saat itu anak menjawab ” TIDAK MAU, KARENA ADA MAMAK DIRUMAH DAN SAYA TAKUT” dan terdakwa menjawab ”TIDAK APA, ABANG DIAM – DIAM MASUK DARI PINTU BELAKANG” dan anak menjawab ”BOLEH”. Sesampainya di Rumah anak, Terdakwa menyuruh anak membuka pintu belakang dan langsung masuk kedalam kamar anak lalu terdakwa bersama anak duduk diatas tempat tidur sambil ngobrol dengan suara yang pelan  hingga kemudian terdakwa mendekati anak lalu mencium anak dan saat terdakwa hendak membuka pakaian anak, anak mengatakan ”JANGAN” tapi terdakwa  terus membuka kaos, kain sarung, BH dan celana dalam anak, kemudian terdakwa menidurkan anak diatas tempat tidur. Setelah itu terdakwa membuka celana pendeknya lalu naik keatas badan anak, membuka kedua kaki anak lebar – lebar dan memasukkan penisnya kedalam vagina anak. Akan tetapi anak mendorong badannya dan mengatakan ”JANGAN” namun terdakwa menjawab ”TIDAK APA, NANTI SAYA TANGGUNGJAWAB” dan saat itu terdakwa terus memasukkan penisnya dan membuat gerakan maju -mundur dan anak merasakan sakit dan berusaha menolak tubuhnya tapi tidak bisa karena terdakwa lebih kuat dan posisi anak dibawah hingga anak menangis. Tidak lama kemudian terdakwa mencabut penisnya dan mengeluarkan cairan sperma ke atas perut anak. Setelah mengeluarkan sperma d perut anak, terdakwa mengambil celananya untuk melap spermanya dan kemudian terdakwa memakai celananya lagi dan melihat anak menangis tapi Terdakwa buru – buru keluar dari rumah  dan anak memakai pakaian sendiri. Tidak lama setelah terdakwa menghubungi anak melalui whatsapp dan mengatakan ”DEK MAAFIN SAYA” dan anak menjawab ”ABANG JAHAT SAMA SAYA, SEHARUSNYA TIDAK MELAKUKAN ITU KEPADA SAYA” dan terdakwa menjawab ”TIDAK APA, ABANG AKAN BERTANGGUNGJAWAB KALAU ADEK HAMIL”dan setelah itu anak tidak membalas lagi Wa nya ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------------Bahwa pada hari,tanggal dan bulan yang Anak Korban tidak ingat lagi, satu minggu setelah kejadian yang pertama, pada malam hari sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa  mengirimkan Anak Korban pesan dengan mengatakan ”DEK PERGI KERUMAH ABANG DULU’’ dan Anak menjawab ”BOLEH, TAPI SAYA TIDAK BERANI PERGI, JEMPUT SAYA DULU, lalu terdakwa langsung menjemput Anak Korban, dan membawa anak ke rumahnya dan duduk di ruang tamu hingga terdakwa kemudian membuka baju, celana pendek dan celana dalam miliknya sambil berbaring  dan meletakkanya diatas lantai, kemudian terdakwa menyuruh Anak untuk membuka baju dengan mengatakan “DEK BUKA BAJU” dan Anak Korban tidak menjawab apa-apa dan langsung membuka baju, bra,celana dan celana dalam. Kemudian terdakwa mencium kedua belah pipi Anak Korban sebanyak beberapa kali, lalu terdakwa naik keatas badan Anak Korban kemudian mengangkangkan kedua kaki Anak dengan menggunakan kedua kaki terdakwa , lalu memasukkan alat vitalnya dan menggoyangkannya sebanyak beberapa kali, pada saat itu Anak mengatakan sakit akan terdakwa tidak menghiraukannya hingga kemudian terdakwa mengeluarkan alat vitalnya dari dalam vagina Anak, mengeluarkan cairan putih dari alat vitalnya dan menumpahkannya diatas perut Anak. Setelah itu Anak mengelap sperma terdakwa dengan menggunakan bajunya, lalu Anak Korban langsung memakai kembali baju,bra, celana dan celana sementara terdakwa juga memakai kembali baju, celana pendek dan celana dalam miliknya, Kemudian langsung mengantar Anak pulang kerumah lewat pintu belakang.-------------------------------

--------------Bahwa pada hari,tanggal dan bulan yang Anak Korban tidak ingat lagi, dua minggu setelah kejadian yang kedua, pada malam hari sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa mengirimkan Anak pesan via whatsapp dengan mengatakan ”DEK PERGI KERUMAH ABANG DULU ABANG SAKIT’’, dan Anak Korban menjawab ”BOLEH” kemudian Anak langsung pergi kerumah terdakwa lewat pintu belakang rumah lalu masuk ke ruang tamu dan anak melihat Terdakwa sedang berbaring diatas kasur, tanpa memakai baju hanya memakai kain sarung saja, lalu Anak mengatakan ”SAKIT APA BANG”, lalu terdakwa menjawab ”PANAS, SAKIT KEPALA” lalu Anak duduk di dekat terdakwa mengatakan ”DEK URUT KEPALA ABANG DULU” dan anak langsung mengurut kepala terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan ”SAKIT TANGAN SEBELAH KIRI” dan Anak langsung mengurut tangan kiri terdakwa. Setelah itu, ketika Anak bermain handphone terdakwa mengatakan kepada Anak ”DEK BUKA BAJU” lalu Anak  membuka baju, bra, kain sarung, dan celana dalam milik Anak dan meletakkannya diatas lantai, lalu terdakwa naik keatas badan Anak kemudian mengangkangkan kedua kaki Anak dengan menggunakan kedua kaki terdakwa , lalu memasukkan alat vitalnya ke dalam vagina Anak dan menggoyangkannya sebanyak beberapa kali, pada saat itu Anak mengatakan sakit dan terdakwa menjawab “TIDAK APA-APA DEK PELAN PELAN AJA, kemudian terdakwa mencabut alat vitalnya dari dalam vagina Anak dan mengeluarkan cairan putih dari alat vitalnya dan menumpahkannya diatas perut Anak , lalu Anak membersihkannya dikamar mandi, setelah itu Anak langsung memakai kembali baju, bra, kain sarung, dan celana dalam miliknya lalu pulang kerumah. -----------------------------

-----------Bahwa pada hari selasa tanggal 19 Agustus 2025 pada malam hari sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa mengirimkan Anak pesan via whatsapp dengan mengatakan ”DEK PERGI KERUMAH ABANG DULU ABANG SAKIT’’, dan Anak  pergi kerumah terdakwa lewat pintu belakang rumah dan masuk menuju ruang tamu, kemudian Anak melihat terdakwa sedang berbaring diatas kasur, tanpa memakai baju hanya memakai celana pendek saja, lalu Anak mengatakan ”SAKIT APA BANG”, lalu terdakwa menjawab ”SAKIT KEPALA” lalu Anak duduk di dekat terdakwa, lalu terdakwa mengatakan ”DEK URUT KEPALA ABANG DULU”, dan Anak  langsung mengurut kepala terdakwa , setelah itu terdakwa membuka celana pendek miliknya , lalu menyuruh Anak membuka baju dengan mengatakan kepada Anak ”DEK BUKA BAJU” dam Anak membuka baju, bra, kain sarung, dan celana dalam milik Anak dan meletakkannya diatas lantai, lalu terdakwa duduk disamping Anak dan mencium kedua belah pipi Anak sebanyak beberapa kali, sambil menidurkan badan Anak , terdakwa naik keatas badan Anak dan mengangkangkan kedua kaki Anak dengan menggunakan kedua kakinya , lalu memasukkan alat vitalnya ke dalam vagina Anak dan menggoyangkannya sebanyak beberapa kali, pada saat itu Anak Korban mengatakan sakit dan terdakwa menjawab “TIDAK APA-APA DEK PELAN PELAN AJA, kemudian terdakwa mencabut alat vital dari dalam vagina Anak dan mengeluarkan cairan putih dari alat vitalnya dan menumpahkannya diatas perut Anak , lalu Anak membersihkannya dikamar mandi rumah terdakwa, setelah itu Anak langsung memakai kembali baju, bra, kain sarung, dan celana dalam milinya dan langsung pulang kerumah lewat pintu belakang.-----------------------------------------------------------

------------------Bahwa berdasarkan Visum et repertum no : 445/3187/RS/2025tanggal 22 agustus 2025  atas nama  Aida Mafirah Binti Salwani B yang dikeluarkan dr. Edi Sabara, Sp.OG,M.Kes Dokter pada RSUD Teuku Umar diperoleh kesimpulan didaptkan adanya robekan selaput dara lama pada arah jam 03.00, jam 04.00, dan jam 09.00.---------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHpidana --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya