| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 3/JN/2026/MS.Cag | OGY FABRIO MANDALA | FARHAMZAH Bin Alm. HASAN NASIR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pemerkosaan | ||||
| Nomor Perkara | 3/JN/2026/MS.Cag | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 239/L.1.24/Eku.2/02/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa |
|
||||
| Advokat | |||||
| Dakwaan | Pertama : ------------Bahwa Terdakwa FARHAMZAH Bin Alm. HASAN NASIR (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam rentang tahun 2024 sekitar pukul 20.00 WIB sampai dengan September 2025 , di Rumah tempat terdakwa tinggal Desa Alue Piet Kec. Panga Kab. Aceh Jaya dan kebun sawit yang berada di desa Kayee Lhon, Aceh Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan jarimah Pemerkosaan terhadap anak sebanyak 2 (dua) kali setidaknya lebih dari satu kali yang merupakan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ”. terhadap anak ORA SASABILA Binti NASRUDIN yang selanjutnya disebut Anak Korban (berumur 15 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1114-LT-18072016-0003 tanggal 13 Juli 2010). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------- ------------Bahwa berawal pada hari, tanggal dan bulan yang saya tidak ingat lagi tahun 2024 pada malam hari sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa mendatangi kerumah anak, yang mana pada saat itu saksi Nasrudin sedang tidur di ruang tamu kemudian terdakwa mengatakan kepada anak korban“ YOK KITA MAIN KERUMAH DISANA ADA MAKTI” namun pada saat itu anak korban tidak menjawab kemudian anak korban mengatakan kepada saksi Nasrudin “YAH, SAYA PERGI KERUMAH AH (NAMA PANGGILAN UNTUK Sdr. FARHAMZAH Bin Alm. HASAN NASIR) DISANA ADA MAKTI” dan saksi Nasrudin menjawab “IYA” selanjutnya Saksi NAsrudin melanjutkan tidur kembali, lalu Terdakwa dan anak korban langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa dan menuju kerumah Terdakwa. Sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa menyuruh anak korban masuk ke dalam rumah, lalu anak korban bertanya“DIMANA JUGA MAKTI” dan terdakwa menjawab “GAK ADA MAKTI MAKTI DISINI, TIDAK BOLEH PULANG LAGI KAMU, kemudian terdakwa menyuruh anak korban untuk duduk dan menonton film porno sementara terdakwa duduk disamping anak korban. Setelah selesai menonton film porno, terdakwa memegang tangan sebelah kiri anak korban dan menariknya untuk masuk ke dalam kamar lalu anak korban mengatakan “ SAYA TIDAK MAU, SAYA MAU PULANG” kemudian terdakwa menjawab “GAK ADA PULANG PULANG, TIDUR DISINI BESOK PULANG” lalu Terdakwa langsung mendorong badan anak korban hingga terjatuh diatas tempat tidur, setelah itu terdakwa langsung menarik celana dan celana dalam anak korban menggunakan kedua tangannya dan meletakkannya di atas tempat tidur, kemudian menjilat vagina anak korban, hingga kemudian terdakwa membuka resleting dan kancing celananya, mencium kedua belah pipi anak korban sebanyak beberapa kali, menarik ke atas baju dan bra anak korban, meremas kedua payudara anak korban dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian menghisap kedua payudara anak korban sebanyak beberapa kali dan terdakwa membuka celana dan celana dalam dan meletakkannya di atas tempat tidur, setelah itu terdakwa mengangkangkan kedua paha anak korban dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina anak korban dan menggoyangkannya sebanyak beberapa kali, pada saat itu anak korban mengatakan “SAKIT AH LOEN” dan terdakwa menjawab “GAK ADA SAKIT-SAKIT” setelah itu terdakwa mengeluarkan cairan sperma diatas pok (vagina) anak korban kemudian terdakwa bangun dan mengatakan “BANGUN TERUS PERGI KE KAMAR MANDI BERSIHKAN” setelah itu anak korban langsung bangun dan menuju ke kamar mandi untuk bersih-bersih. Saat Terdakwa pergi ke kamar mandi, anak korban langsung memakai kembali celana dan celana dalamnya. Beberapa saat kemudian terdakwa mengajak anak korban untuk pulang kerumah. Saat perjalanan terdakwa memberikan uang kepada anak korban sebanyak Rp.15.000 sambil mengatakan “INI UANG UNTUK JAJAN” lalu mengancam anak korban dengan mengatakan “JANGAN COBA-COBA BILANG SAMA AYAH, KALAU TIDAK ADA ORANG DISAMPING RUMAH, SAYA KESITU SAYA POTONG LEHER KAMU” Pada saat itu anak korban hanya diam saja, tidak lama setelah itu langsung sampai kerumah, dan terdakwa langsung pergi. ------------Bahwa kemudian sekira pada hari, tanggal dan bulan yang saya tidak ingat lagi tahun 2024, terdakwa datang ke rumah anak korban dan berjumpa dengan saksi Nasrudin, kemudian Saksi Nasrudin menyuruh anak korban untuk pergi mengecek uang anak yatim menuju ke Bank, kemudian Anak korban pergi bersama terdakwa pergi ke salah satu bank yang ada di Kec. Teunom, sesampainya disana ternyata bank tersebut tutup dan terdakwa bersama anak korban melanjutkan perjalanan menuju ke salah satu kebun sawit yang berada di desa Kayee Lhon, kemudian sesampainya disana terdakwa dan anak korban langsung turun dari sepeda motor dan duduk diatas Gubuk yang ada di kebun tersebut, terdakwa langsung membuka baju gamis yang anak korban gunakan pada saat itu dengan cara menarik keatas hingga terlepas, setelah terdakwa juga membuka jilbab yang anak korban gunakan pada saat itu, lalu terdakwa membuka celana serta baju yang ia gunakan, menidurkan anak korban dan menjilat Vagina anak korban beberapa kali. Terdakwa kemudian menghisap kedua belah payudara anak korban sebanyak beberapa kali, mencium kedua belah pipi anak korban secara bergantian lalu mamasukkan kelaminnya ke dalam Vagina anak korban dan menggoyangkannya sebanyak beberapa kali hingga mengeluarkan cairan spermanya di luar Vagina anak korban. Terdakwa lalu mengatakan kepada anak korban“CUCI DULU DI KALI BELA” yang mana di samping gubuk tersebut ada Paret kecil, kemudian anak korban memakai kembali bajuny dan pergi ke parit tersebut untuk mencuci kemaluannya , setelah itu kembali ke gubuk dan hendak naik ke motor untuk pulang, sebelum naik ke atas motor tersebut terdakwa mengatakan “JANGAN COBA-COBA BILANG SAMA AYAH, KALAU TIDAK ADA ORANG DISAMPING RUMAH, NANTI SAYA KESITU SAYA POTONG LEHERNYA” mendengar hal tersebut anak korban hanya diam saja karena takut, setelah itu saat di perjalanan pulang terdakwa memberikan uang sebanyak Rp. 30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) sambil mengatakan “NI AMBIL BUAT JAJAN” setelah itu terdakwa dan anak korban pun sampai di rumah, terdakwa pergi pun pergi dan anak korban masuk ke dalam rumah ;----------------------------------------------------------------------------- -----------------Bahwa kemudian pada pada Hari senin tanggal tanggal 29 September 2025 sekira pukul 10. 00 Wib, yang mana pada saat itu anak korban sedang sendirian di rumah tiba-tiba sekira pukul 10.00 Wib anak korban dijemput oleh terdakwa dan mengatakan "AYOK KITA KE TEUNOM" kemudian anak korban menjawab “NGAPAIN KE TEUNOM?” dan terdakwa mengatakan “KITA BELI BAJU” setelah itu anak korban mengganti baju dan pergi ke arah teunom menggunakan sepeda motor milik terdakwa. Sesampainya di Kec. Teunom terdakwa dan anak korban singgah di salah satu warung kopi dan memesan kopi, kemudian tiba-tiba dari luar anak korban melihat saksi CUT SRI SUMARNI yang merupakan tetangga anak korban dan saksi BUDIMANI yang pada saat itu dari luar memanggil anak korban sambil melambaikan tangan, melihat hal tersebut terdakwa bertanya kepada saya “ITU SIAPA?. Namun anak korban hanya diam saja dan mengampiri Saksi CUT SRI SUMARNI dan saksi BUDIMANI setelah itu anak korban langsung naik ke atas motor dan langsung pergi ke rumah saksi CUT SRI SUMARNI yang berada di samping rumah anak korban, lalu anak korban ditanya oleh saksi CUT SRI SUMARNI“APA ADA DIGANGGU WAKTU ITU” kemudian anak korban menjawab “CUMAN DI REMAS REMAS AJA” kemudian setelahnya saksi CUT SRI SUMARNI hanya diam saja dan anak korban pun pulang ke rumah barulah saksi Cut Sri SUmarni melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi Nasrudin------------------------------------- -----------------Bahwa berdasarkan Visum et repertum no : 445/3489/RS/2025 tanggal 02 Oktober 2025 atas nama ORA SASABILA Binti NASRUDIN yang dikeluarkan dr. Hendra Moslem Nurdin, Sp.OG, Dokter pada RSUD Teuku Umar diperoleh kesimpulan didapatkan adanya robekan selaput dara lama pada arah jam 03.00, jam 07.00, jam 09.00 dan jam 10.00----------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHpidana -----------------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua :
Bahwa Terdakwa FARHAMZAH Bin Alm. HASAN NASIR (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam rentang tahun 2024 sekitar pukul 20.00 WIB sampai dengan September 2025 , di Rumah tempat terdakwa tinggal Desa Alue Piet Kec. Panga Kab. Aceh Jaya dan kebun sawit yang berada di desa Kayee Lhon, Aceh Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak sebanyak 2 (dua ) kali setidaknya lebih dari satu kali yang merupakan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ”. terhadap anak ORA SASABILA Binti NASRUDIN yang selanjutnya disebut Anak Korban (berumur 15 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1114-LT-18072016-0003 tanggal 13 Juli 2010). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------- ------------Bahwa berawal pada hari, tanggal dan bulan yang saya tidak ingat lagi tahun 2024 pada malam hari sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa mendatangi kerumah anak, yang mana pada saat itu saksi Nasrudin sedang tidur di ruang tamu kemudian terdakwa mengatakan kepada anak korban“ YOK KITA MAIN KERUMAH DISANA ADA MAKTI” namun pada saat itu anak korban tidak menjawab kemudian anak korban mengatakan kepada saksi Nasrudin “YAH, SAYA PERGI KERUMAH AH (NAMA PANGGILAN UNTUK Sdr. FARHAMZAH Bin Alm. HASAN NASIR) DISANA ADA MAKTI” dan saksi Nasrudin menjawab “IYA” selanjutnya Saksi NAsrudin melanjutkan tidur kembali, lalu Terdakwa dan anak korban langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa dan menuju kerumah Terdakwa. Sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa menyuruh anak korban masuk ke dalam rumah, lalu anak korban bertanya“DIMANA JUGA MAKTI” dan terdakwa menjawab “GAK ADA MAKTI MAKTI DISINI, TIDAK BOLEH PULANG LAGI KAMU, kemudian terdakwa menyuruh anak korban untuk duduk dan menonton film porno sementara terdakwa duduk disamping anak korban. Setelah selesai menonton film porno, terdakwa memegang tangan sebelah kiri anak korban dan menariknya untuk masuk ke dalam kamar lalu anak korban mengatakan “ SAYA TIDAK MAU, SAYA MAU PULANG” kemudian terdakwa menjawab “GAK ADA PULANG PULANG, TIDUR DISINI BESOK PULANG” lalu Terdakwa langsung mendorong badan anak korban hingga terjatuh diatas tempat tidur, setelah itu terdakwa langsung menarik celana dan celana dalam anak korban menggunakan kedua tangannya dan meletakkannya di atas tempat tidur, kemudian menjilat vagina anak korban, hingga kemudian terdakwa membuka resleting dan kancing celananya, mencium kedua belah pipi anak korban sebanyak beberapa kali, menarik ke atas baju dan bra anak korban, meremas kedua payudara anak korban dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian menghisap kedua payudara anak korban sebanyak beberapa kali dan terdakwa membuka celana dan celana dalam dan meletakkannya di atas tempat tidur, setelah itu terdakwa mengangkangkan kedua paha anak korban dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina anak korban dan menggoyangkannya sebanyak beberapa kali, pada saat itu anak korban mengatakan “SAKIT AH LOEN” dan terdakwa menjawab “GAK ADA SAKIT-SAKIT” setelah itu terdakwa mengeluarkan cairan sperma diatas pok (vagina) anak korban kemudian terdakwa bangun dan mengatakan “BANGUN TERUS PERGI KE KAMAR MANDI BERSIHKAN” setelah itu anak korban langsung bangun dan menuju ke kamar mandi untuk bersih-bersih. Saat Terdakwa pergi ke kamar mandi, anak korban langsung memakai kembali celana dan celana dalamnya. Beberapa saat kemudian terdakwa mengajak anak korban untuk pulang kerumah. Saat perjalanan terdakwa memberikan uang kepada anak korban sebanyak Rp.15.000 sambil mengatakan “INI UANG UNTUK JAJAN” lalu mengancam anak korban dengan mengatakan “JANGAN COBA-COBA BILANG SAMA AYAH, KALAU TIDAK ADA ORANG DISAMPING RUMAH, SAYA KESITU SAYA POTONG LEHER KAMU” Pada saat itu anak korban hanya diam saja, tidak lama setelah itu langsung sampai kerumah, dan terdakwa langsung pergi. ------------Bahwa kemudian sekira pada hari, tanggal dan bulan yang saya tidak ingat lagi tahun 2024 , terdakwa datang ke rumah anak korban dan berjumpa dengan saksi Nasrudin, kemudian Saksi Nasrudin menyuruh anak korban untuk pergi mengecek uang anak yatim menuju ke Bank, kemudian Anak korban pergi bersama terdakwa pergi ke salah satu bank yang ada di Kec. Teunom, sesampainya disana ternyata bank tersebut tutup dan terdakwa bersama anak korban melanjutkan perjalanan menuju ke salah satu kebun sawit yang berada di desa Kayee Lhon, kemudian sesampainya disana terdakwa dan anak korban langsung turun dari sepeda motor dan duduk diatas Gubuk yang ada di kebun tersebut, terdakwa langsung membuka baju gamis yang anak korban gunakan pada saat itu dengan cara menarik keatas hingga terlepas, setelah terdakwa juga membuka jilbab yang anak korban gunakan pada saat itu, lalu terdakwa membuka celana serta baju yang ia gunakan, menidurkan anak korban dan menjilat Vagina anak korban beberapa kali. Terdakwa kemudian menghisap kedua belah payudara anak korban sebanyak beberapa kali, mencium kedua belah pipi anak korban secara bergantian lalu mamasukkan kelaminnya ke dalam Vagina anak korban dan menggoyangkannya sebanyak beberapa kali hingga mengeluarkan cairan spermanya di luar Vagina anak korban. Terdakwa lalu mengatakan kepada anak korban“CUCI DULU DI KALI BELA” yang mana di samping gubuk tersebut ada Paret kecil, kemudian anak korban memakai kembali bajuny dan pergi ke parit tersebut untuk mencuci kemaluannya , setelah itu kembali ke gubuk dan hendak naik ke motor untuk pulang, sebelum naik ke atas motor tersebut terdakwa mengatakan “JANGAN COBA-COBA BILANG SAMA AYAH, KALAU TIDAK ADA ORANG DISAMPING RUMAH, NANTI SAYA KESITU SAYA POTONG LEHERNYA” mendengar hal tersebut anak korban hanya diam saja karena takut, setelah itu saat di perjalanan pulang terdakwa memberikan uang sebanyak Rp. 30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) sambil mengatakan “NI AMBIL BUAT JAJAN” setelah itu terdakwa dan anak korban pun sampai di rumah, terdakwa pergi pun pergi dan anak korban masuk ke dalam rumah ;----------------------------------------------------------------------------- -----------------Bahwa kemudian pada pada Hari senin tanggal tanggal 29 September 2025 sekira pukul 10. 00 Wib, yang mana pada saat itu anak korban sedang sendirian di rumah tiba-tiba sekira pukul 10.00 Wib anak korban dijemput oleh terdakwa dan mengatakan "AYOK KITA KE TEUNOM" kemudian anak korban menjawab “NGAPAIN KE TEUNOM?” dan terdakwa mengatakan “KITA BELI BAJU” setelah itu anak korban mengganti baju dan pergi ke arah teunom menggunakan sepeda motor milik terdakwa. Sesampainya di Kec. Teunom terdakwa dan anak korban singgah di salah satu warung kopi dan memesan kopi, kemudian tiba-tiba dari luar anak korban melihat saksi CUT SRI SUMARNI yang merupakan tetangga anak korban dan saksi BUDIMANI yang pada saat itu dari luar memanggil anak korban sambil melambaikan tangan, melihat hal tersebut terdakwa bertanya kepada saya “ITU SIAPA?. Namun anak korban hanya diam saja dan mengampiri Saksi CUT SRI SUMARNI dan saksi BUDIMANI setelah itu anak korban langsung naik ke atas motor dan langsung pergi ke rumah saksi CUT SRI SUMARNI yang berada di samping rumah anak korban, lalu anak korban ditanya oleh saksi CUT SRI SUMARNI“APA ADA DIGANGGU WAKTU ITU” kemudian anak korban menjawab “CUMAN DI REMAS REMAS AJA” kemudian setelahnya saksi CUT SRI SUMARNI hanya diam saja dan anak korban pun pulang ke rumah barulah saksi Cut Sri SUmarni melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi Nasrudin-------------- -----------------Bahwa berdasarkan Visum et repertum no : 445/3489/RS/2025 tanggal 02 Oktober 2025 atas nama ORA SASABILA Binti NASRUDIN yang dikeluarkan dr. Hendra Moslem Nurdin, Sp.OG, Dokter pada RSUD Teuku Umar diperoleh kesimpulan didapatkan adanya robekan selaput dara lama pada arah jam 03.00, jam 07.00, jam 09.00 dan jam 10.00----------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHpidana ----------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
