Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/JN/2024/MS.Cag 1.Rifai Affandi, S.H., M.H.
2.Anggie R.K Harahap. S.H
3.Ashabul Jannah.,S.H.
4.IMAM ABDI UTAMA, S.H.
RIDWAN Bin M. TAYEB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 1/JN/2024/MS.Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-72/L.1.24/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rifai Affandi, S.H., M.H.
2Anggie R.K Harahap. S.H
3Ashabul Jannah.,S.H.
4IMAM ABDI UTAMA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1RIDWAN Bin M. TAYEB
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yeni Farida, SHRIDWAN Bin M. TAYEB
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa RIDWAN BIN M.TAYEB, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa sekira dalam Tahun 2023 sampai dengan hari Hari Jumat tanggal 10 November tahun 2023 pukul 22.00 Wib atau pada waktu lain sekira dalam tahun 2023 sampai dengan November tahun 2023 bertempat di belakang rumah orang tua Anak Korban yang beralamat di Dusun Padang Meutuah Desa Pasie Teube Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar`iyah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan seksual terhadap faraj atau dubur orang lain sebagai korban dengan zakar pelaku atau benda lainnya yang digunakan pelaku atau terhadap faraj atau zakar korban dengan mulut pelaku atau terhadap mulut korban dengan zakar pelaku, dengan kekerasan atau paksaan atau ancaman terhadap korban anak, yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa sekira dalam Tahun 2023 sampai dengan hari Hari Jumat tanggal 10 November tahun 2023 pukul 22.00 Wib Terdakwa RIDWAN BIN M.TAYEB telah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan terhadap Saksi Anak MAULINA Binti ABDULLAH (umur 17 tahun) sebanyak 8 (Delapan) kali.

  • Pertama Kali Terdakwa RIDWAN BIN M.TAYEB melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban pada hari tanggal serta bulan yang Anak Korban tidak ingat lagi pada tahun 2023 sekira pukul 21.00 Wib, bertempat di atas sepeda motor milik Anak Korban di kebun sawit yang Anak Korban tidak tahu milik siapa di Desa Lhueng Gayo Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya, yang mana sekira pukul 17.30 Anak Korban hendak mengantar adik kandung Anak Korban pergi mengaji, dan pada saat itu Anak Korban mengirim pesan via whatsapp kepada  Terdakwa dengan mengatakan “SAYA MAU ANTAR ADIK SAYA MENGAJI” dan  Terdakwa Bin M. TAYEB membalas “IYA”, kemudian Anak Korban langsung mengantar adik kandung Anak Korban mengaji, sebelum sampai di tempat pengajian Anak Korban dan adik kandung Anak Korban singgah dulu di salah satu jembatan yang Anak Korban tidak tau namanya di Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya, tidak lama setelah itu Terdakwa menghampiri Anak Korban dan mengatakan “APA JUGA ANTAR ADIK”  dan Anak Korban menjawab “PERGI JALAN-JALAN SEBENTAR” lalu Anak Korban dan adik kandung Anak Korban langsung melanjutkan perjalanan ke tempat ngaji, dan pada saat itu Terdakwa mengikuti Anak Korban dari arah belakang, sesampainya di depan salah satu Prabot di desa Blang Baro Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya kami berhenti sebentar dan pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban “TUNGGU DISINI NANTI” dan Anak Korban. menjawab “IYA” setelah itu Anak Korban langsung mengantar adik kandung Anak Korban ke salah satu tempat pengajian di Desa Alue Krueng Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya, setelah itu Anak Korban langsung pulang ke rumah Anak Korban sendiri, lalu sekira pukul 19.10 Anak Korban berpamitan kepada orangtua Anak Korban untuk pergi mengaji, sebelum ke tempat mengaji Anak Korban menjumpai Terdakwa terlebih dulu di depan salah satu Prabot di desa Blang Baro Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya, sesampainya di depan salah satu prabot tersebut Terdakwa menyuruh Anak Korban naik untuk duduk di belakang sepeda motor milik Anak Korban dengan mengatakan “DUDUK DI BELAKANG BIAR ABANG YANG BAWA MOTOR” dan Anak Korban menjawab “MAU KEMANA” kemudian Terdakwa mengatakan “MAU JALAN-JALAN”, kemudian Anak Korban dan Terdakwa langsung pergi jalan-jalan, sesampainya di kebun sawit yang Anak Korban tidak tahu milik siapa di Desa Lhueng Gayo Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya, Terdakwa memberhentikan sepeda motor milik Anak Korban lalu Terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan mengatakan kepada Anak Korban “ABANG PENGEN” dan Anak Korban menjawab “JANGAN SAYA TIDAK MAU”  sambil mendorong perut Terdakwa menggunakan kedua tangan Anak Korban, akan tetapi Terdakwa tidak menghiraukan perkatakan Anak Korban dan langsung mengangkat rok yang Anak Korban gunakan dengan kedua tangan Terdakwa sebatas pinggang, lalu Terdakwa menurunkan celana Shot dan celana dalam yang Anak Korban gunakan secara bersamaan sampai sebatas lutut, lalu Terdakwa langsung mengangkangkan kedua kaki Anak Korban yang mana pada saat itu tangan kiri Anak Korban bertumpu di sepeda motor dan tangan kanan Anak Korban memegang perut Terdakwa, sedangkan tangan kiri Terdakwa bertumpu di sepeda motor milik Anak Korban, dan tangan kanannya memeluk bahu sebelah kiri Anak Korban, lalu Terdakwa langsung membuka celana yang Terdakwa gunakan, setelah itu Terdakwa langsung memasukkan alat vitalnya kedalam vagina Anak Korban secara berulang-ulang dan pada saat itu Anak Korban merasa kesakitan, lalu Terdakwa melumat bibir Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali, lalu Terdakwa juga mencium kedua pipi Anak Korban sebanyak beberapa kali, kemudian juga mencium kening Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu Terdakwa langsung mencabut alat vital dan menumpahkan spermanya ke atas paha kiri Anak Korban, dan pada saat itu Terdakwa menayakan kepada Anak Korban dengan mengatakan “ADA SAKIT”  akan tetapi Anak Korban hanya diam saja, setelah itu Terdakwa langsung memakaikan kembali celana shot dan celana dalam yang  Anak Korban   gunakan, dan menurunkan kembali rok Anak Korban, lalu Terdakwa langsung memakai kembali celana yang Terdakwa gunakan, lalu Anak Korban dan Terdakwa langsung pulang dan meninggalkan tempat tersebut, setelah itu keesokan harinya Terdakwa mengirimkan Anak Korban pesan via whatsapp dengan mengatakan “SEANDAINYA ADA APA-APA NANTI ABANG TANGGUNG JAWAB”.
  • Bahwa yang Ke 2 (Dua) Kalinya Terdakwa RIDWAN Bin M. TAYEB melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban yaitu pada hari tanggal serta bulan yang sama seperti kejadian pertama pada tahun 2023, 30 menit setelah kejadian pertama, bertempat di atas sepeda motor milik Anak Korban di pinggir jalan dekat sawah yang Anak Korban tidak tahu milik siapa di Desa Trieng Gadeng Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya.
  • Bahwa yang Ke 3 (Tiga) Kalinya Terdakwa RIDWAN Bin M. TAYEB melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban yaitu pada hari tanggal serta bulan yang Anak Korban tidak ingat lagi pada tahun 2023 sekira pukul 20.00 Wib pada saat Anak Korban pulang mengaji, bertempat di belakang rumah orang tua Anak Korban di Dusun Padang Meutuah Desa Pasie Teube Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya.
  • Bahwa yang Ke 4 (Empat) Kalinya Terdakwa RIDWAN Bin M. TAYEB melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban yaitu pada hari tanggal serta bulan yang Anak Korban tidak ingat lagi pada tahun 2023 sekira pukul 20.00 Wib pada saat Anak Korban pulang mengaji, bertempat di belakang rumah orang tua Anak Korban di Dusun Padang Meutuah Desa Pasie Teube Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya.
  • Bahwa yang Ke 5 (lima) Kalinya Terdakwa RIDWAN Bin M. TAYEB melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban yaitu pada hari Senin tanggal 30 Oktober tahun 2023 sekira pukul 20.00 Wib pada saat Anak Korban pulang mengaji, bertempat di belakang rumah orang tua Anak Korban di Dusun Padang Meutuah Desa Pasie Teube Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya.
  • Yang Ke 6 (enam) Kalinya Terdakwa RIDWAN Bin M. TAYEB melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban yaitu pada hari Sabtu tanggal 04 November tahun 2023 sekira pukul 20.00 Wib pada saat Anak Korban pulang mengaji, bertempat di belakang rumah orang tua Anak Korban di Dusun Padang Meutuah Desa Pasie Teube Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya.
  • Bahwa yang ke 7 ( tujuh ) kalinya Terdakwa RIDWAN Bin M. TAYEB melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban yaitu pada Hari Rabu tanggal 08 November tahun 2023 sekira pukul 20.00 Wib pada saat Anak Korban pulang mengaji, bertempat di belakang rumah orang tua Anak Korban di Dusun Padang Meutuah Desa Pasie Teube Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya.
  • Bahwa yang ke 8 ( delapan ) Terakhir kalinya Terdakwa RIDWAN Bin M. TAYEB melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di belakang rumah orang tua Anak Korban di Dusun Padang Meutuah Desa Pasie Teube Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya yaitu yang mana pada saat itu Terdakwa RIDWAN Bin M. TAYEB mengirimkan Pesan kepada Anak Korban dengan Mengatakan “SAYA MAU PERGI KERUMAH“ lalu Anak Korban menjawab “JANGAN KESINI“  akan tetapi Terdakwa RIDWAN Bin M. TAYEB tetap minta pergi Kerumah Anak Korban, lalu Anak Korban membolehkannya, setelah itu Anak Korban dan Terdakwa RIDWAN Bin M. TAYEB, membuat janji untuk bertemu di Belakang Rumah Anak Korban,  Setelah itu Anak Korban langsung menuju kebelakang Rumah menuju kamar mandi yang terpisah dari Rumah untuk melihat Terdakwa sudah datang atau belum, tidak lama kemudian Terdakwa melempar batu ke arah sumur, melihat hal tersebut Anak Korban langsung pergi menghampiri Terdakwa, yang mana Terdakwa pada saat itu berada di belakang Rumah didekat Tong Padi, setelah mengahampiri Terdakwa, lalu Terdakwa melihat kiri dan kanan memastikan ada orang atau tidak, setelah memastikan tidak ada orang  lalu Terdakwa langsung membuka Celana dan celana dalam yang Terdakwa pakai, setelah itu Terdakwa membuka celana dalam yang Anak Korban pakai dan mengangkat Rok yang Anak Korban pakai ke atas, kemudian Terdakwa langsung memasukan Alat Vitarlnya ke Dalam Vagina Anak Korban dan mengoyangkannya sebanyak beberapa kali sambil mencium kedua belah pipi Anak Korban sebanyak beberapa Kali secara bergantiaan, tidak lama kemudian Terdakwa mencabut kembali alat Vitalnya dan, setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban mengisap alat Vitalnya mengatakan kepada Anak Korban “ISAP PUNYA ABANG“, lalu Anak Korban mengisap alat Vital Terdakwa sebanyak 1 ( satu ) kali, lalu tiba-tiba Anak Korban melihat ada Cahaya senter yang mengarah ke arah Anak Korban dan Terdakwa, karena Terkejut Anak Korban langsung masuk kedalam Rumah dan Terdakwa langsung lari tidak tahu kemana.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa RIDWAN Bin M. TAYEB, anak korban merasa Trauma, keluarga anak korban merasa malu dan merasa masa depan anak korban  dirugikan, karena tidak terima atas perbuatan Terdakwa RIDWAN Bin M. TAYEB  yang telah memperkosa dan melakukan pelecehan seksual terhadap anak korban, saksi DARMAWI Bin MAK IMAN selaku paman dari anak korban kemudian melaporkannya ke POLRES Aceh Jaya.

Berdasarkan Visum et Repertum No. :445/622/RS/2023 tanggal 14 November 2023 atas nama MAULINA yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr.HENDRA MOSLEM NURDIN,Sp.OG Dokter UPTD RSUD Teuku Umar Kabupaten Aceh Jaya dengan Dengan kesimpulan bahwa terdapat robekan selaput dara pada arah jam 01:00,07:00,10:00.

 

------------ Perbuatan terdakwa RIDWAN BIN M.TAYEB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa RIDWAN BIN M.TAYEB, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa sekira dalam Tahun 2023 sampai dengan hari Hari Jumat tanggal 10 November tahun 2023 pukul 22.00 Wib atau pada waktu lain sekira dalam tahun 2023 sampai dengan November tahun 2023 bertempat di belakang rumah orang tua Anak Korban yang beralamat di Dusun Padang Meutuah Desa Pasie Teube Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar`iyah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja melakukan Jarimah Perbuatan Asusila Atau Perbuatan cabul Yang Sengaja Dilakukan Seseorang Di Depan Umum Atau terhadap Orang Lain Sebagai Korban Baik Laki-Laki Maupun Perempuan Tanpa Kerelaan Korban yang dilakukan terhadap anak, yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa sekira dalam Tahun 2023 sampai dengan hari Hari Jumat tanggal 10 November tahun 2023 pukul 22.00 Wib Terdakwa RIDWAN BIN M.TAYEB telah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan terhadap Saksi Anak MAULINA Binti ABDULLAH (umur 17 tahun) sebanyak 8 (Delapan) kali.

  • Pertama Kali Terdakwa RIDWAN BIN M.TAYEB melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban pada hari tanggal serta bulan yang Anak Korban tidak ingat lagi pada tahun 2023 sekira pukul 21.00 Wib, bertempat di atas sepeda motor milik Anak Korban di kebun sawit yang Anak Korban tidak tahu milik siapa di Desa Lhueng Gayo Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya, yang mana sekira pukul 17.30 Anak Korban hendak mengantar adik kandung Anak Korban pergi mengaji, dan pada saat itu Anak Korban mengirim pesan via whatsapp kepada  Terdakwa dengan mengatakan “SAYA MAU ANTAR ADIK SAYA MENGAJI” dan  Terdakwa Bin M. TAYEB membalas “IYA”, kemudian Anak Korban langsung mengantar adik kandung Anak Korban mengaji, sebelum sampai di tempat pengajian Anak Korban dan adik kandung Anak Korban singgah dulu di salah satu jembatan yang Anak Korban tidak tau namanya di Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya, tidak lama setelah itu Terdakwa menghampiri Anak Korban dan mengatakan “APA JUGA ANTAR ADIK”  dan Anak Korban menjawab “PERGI JALAN-JALAN SEBENTAR” lalu Anak Korban dan adik kandung Anak Korban langsung melanjutkan perjalanan ke tempat ngaji, dan pada saat itu Terdakwa mengikuti Anak Korban dari arah belakang, sesampainya di depan salah satu Prabot di desa Blang Baro Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya kami berhenti sebentar dan pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban “TUNGGU DISINI NANTI” dan Anak Korban. menjawab “IYA” setelah itu Anak Korban langsung mengantar adik kandung Anak Korban ke salah satu tempat pengajian di Desa Alue Krueng Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya, setelah itu Anak Korban langsung pulang ke rumah Anak Korban sendiri, lalu sekira pukul 19.10 Anak Korban berpamitan kepada orangtua Anak Korban untuk pergi mengaji, sebelum ke tempat mengaji Anak Korban menjumpai Terdakwa terlebih dulu di depan salah satu Prabot di desa Blang Baro Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya, sesampainya di depan salah satu prabot tersebut Terdakwa menyuruh Anak Korban naik untuk duduk di belakang sepeda motor milik Anak Korban dengan mengatakan “DUDUK DI BELAKANG BIAR ABANG YANG BAWA MOTOR” dan Anak Korban menjawab “MAU KEMANA” kemudian Terdakwa mengatakan “MAU JALAN-JALAN”, kemudian Anak Korban dan Terdakwa langsung pergi jalan-jalan, sesampainya di kebun sawit yang Anak Korban tidak tahu milik siapa di Desa Lhueng Gayo Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya, Terdakwa memberhentikan sepeda motor milik Anak Korban lalu Terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan mengatakan kepada Anak Korban “ABANG PENGEN” dan Anak Korban menjawab “JANGAN SAYA TIDAK MAU”  sambil mendorong perut Terdakwa menggunakan kedua tangan Anak Korban, akan tetapi Terdakwa tidak menghiraukan perkatakan Anak Korban dan langsung mengangkat rok yang Anak Korban gunakan dengan kedua tangan Terdakwa sebatas pinggang, lalu Terdakwa menurunkan celana Shot dan celana dalam yang Anak Korban gunakan secara bersamaan sampai sebatas lutut, lalu Terdakwa langsung mengangkangkan kedua kaki Anak Korban yang mana pada saat itu tangan kiri Anak Korban bertumpu di sepeda motor dan tangan kanan Anak Korban memegang perut Terdakwa, sedangkan tangan kiri Terdakwa bertumpu di sepeda motor milik Anak Korban, dan tangan kanannya memeluk bahu sebelah kiri Anak Korban, lalu Terdakwa langsung membuka celana yang Terdakwa gunakan, setelah itu Terdakwa langsung memasukkan alat vitalnya kedalam vagina Anak Korban secara berulang-ulang dan pada saat itu Anak Korban merasa kesakitan, lalu Terdakwa melumat bibir Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali, lalu Terdakwa juga mencium kedua pipi Anak Korban sebanyak beberapa kali, kemudian juga mencium kening Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu Terdakwa langsung mencabut alat vital dan menumpahkan spermanya ke atas paha kiri Anak Korban, dan pada saat itu Terdakwa menayakan kepada Anak Korban dengan mengatakan “ADA SAKIT”  akan tetapi Anak Korban hanya diam saja, setelah itu Terdakwa langsung memakaikan kembali celana shot dan celana dalam yang  Anak Korban   gunakan, dan menurunkan kembali rok Anak Korban, lalu Terdakwa langsung memakai kembali celana yang Terdakwa gunakan, lalu Anak Korban dan Terdakwa langsung pulang dan meninggalkan tempat tersebut, setelah itu keesokan harinya Terdakwa mengirimkan Anak Korban pesan via whatsapp dengan mengatakan “SEANDAINYA ADA APA-APA NANTI ABANG TANGGUNG JAWAB”.
  • Bahwa yang Ke 2 (Dua) Kalinya Terdakwa RIDWAN Bin M. TAYEB melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban yaitu pada hari tanggal serta bulan yang sama seperti kejadian pertama pada tahun 2023, 30 menit setelah kejadian pertama, bertempat di atas sepeda motor milik Anak Korban di pinggir jalan dekat sawah yang Anak Korban tidak tahu milik siapa di Desa Trieng Gadeng Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya.
  • Bahwa yang Ke 3 (Tiga) Kalinya Terdakwa RIDWAN Bin M. TAYEB melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban yaitu pada hari tanggal serta bulan yang Anak Korban tidak ingat lagi pada tahun 2023 sekira pukul 20.00 Wib pada saat Anak Korban pulang mengaji, bertempat di belakang rumah orang tua Anak Korban di Dusun Padang Meutuah Desa Pasie Teube Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya.
  • Bahwa yang Ke 4 (Empat) Kalinya Terdakwa RIDWAN Bin M. TAYEB melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban yaitu pada hari tanggal serta bulan yang Anak Korban tidak ingat lagi pada tahun 2023 sekira pukul 20.00 Wib pada saat Anak Korban pulang mengaji, bertempat di belakang rumah orang tua Anak Korban di Dusun Padang Meutuah Desa Pasie Teube Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya.
  • Bahwa yang Ke 5 (lima) Kalinya Terdakwa RIDWAN Bin M. TAYEB melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban yaitu pada hari Senin tanggal 30 Oktober tahun 2023 sekira pukul 20.00 Wib pada saat Anak Korban pulang mengaji, bertempat di belakang rumah orang tua Anak Korban di Dusun Padang Meutuah Desa Pasie Teube Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya.
  • Yang Ke 6 (enam) Kalinya Terdakwa RIDWAN Bin M. TAYEB melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban yaitu pada hari Sabtu tanggal 04 November tahun 2023 sekira pukul 20.00 Wib pada saat Anak Korban pulang mengaji, bertempat di belakang rumah orang tua Anak Korban di Dusun Padang Meutuah Desa Pasie Teube Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya.
  • Bahwa yang ke 7 ( tujuh ) kalinya Terdakwa RIDWAN Bin M. TAYEB melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban yaitu pada Hari Rabu tanggal 08 November tahun 2023 sekira pukul 20.00 Wib pada saat Anak Korban pulang mengaji, bertempat di belakang rumah orang tua Anak Korban di Dusun Padang Meutuah Desa Pasie Teube Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya.
  • Bahwa yang ke 8 ( delapan ) Terakhir kalinya Terdakwa RIDWAN Bin M. TAYEB melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di belakang rumah orang tua Anak Korban di Dusun Padang Meutuah Desa Pasie Teube Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya yaitu yang mana pada saat itu Terdakwa RIDWAN Bin M. TAYEB mengirimkan Pesan kepada Anak Korban dengan Mengatakan “SAYA MAU PERGI KERUMAH“ lalu Anak Korban menjawab “JANGAN KESINI“  akan tetapi Terdakwa RIDWAN Bin M. TAYEB tetap minta pergi Kerumah Anak Korban, lalu Anak Korban membolehkannya, setelah itu Anak Korban dan Terdakwa RIDWAN Bin M. TAYEB, membuat janji untuk bertemu di Belakang Rumah Anak Korban,  Setelah itu Anak Korban langsung menuju kebelakang Rumah menuju kamar mandi yang terpisah dari Rumah untuk melihat Terdakwa sudah datang atau belum, tidak lama kemudian Terdakwa melempar batu ke arah sumur, melihat hal tersebut Anak Korban langsung pergi menghampiri Terdakwa, yang mana Terdakwa pada saat itu berada di belakang Rumah didekat Tong Padi, setelah mengahampiri Terdakwa, lalu Terdakwa melihat kiri dan kanan memastikan ada orang atau tidak, setelah memastikan tidak ada orang  lalu Terdakwa langsung membuka Celana dan celana dalam yang Terdakwa pakai, setelah itu Terdakwa membuka celana dalam yang Anak Korban pakai dan mengangkat Rok yang Anak Korban pakai ke atas, kemudian Terdakwa langsung memasukan Alat Vitarlnya ke Dalam Vagina Anak Korban dan mengoyangkannya sebanyak beberapa kali sambil mencium kedua belah pipi Anak Korban sebanyak beberapa Kali secara bergantiaan, tidak lama kemudian Terdakwa mencabut kembali alat Vitalnya dan, setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban mengisap alat Vitalnya mengatakan kepada Anak Korban “ISAP PUNYA ABANG“, lalu Anak Korban mengisap alat Vital Terdakwa sebanyak 1 ( satu ) kali, lalu tiba-tiba Anak Korban melihat ada Cahaya senter yang mengarah ke arah Anak Korban dan Terdakwa, karena Terkejut Anak Korban langsung masuk kedalam Rumah dan Terdakwa langsung lari tidak tahu kemana.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa RIDWAN Bin M. TAYEB, anak korban merasa Trauma, keluarga anak korban merasa malu dan merasa masa depan anak korban  dirugikan, karena tidak terima atas perbuatan Terdakwa RIDWAN Bin M. TAYEB  yang telah memperkosa dan melakukan pelecehan seksual terhadap anak korban, saksi DARMAWI Bin MAK IMAN selaku paman dari anak korban kemudian melaporkannya ke POLRES Aceh Jaya.

Berdasarkan Visum et Repertum No. :445/622/RS/2023 tanggal 14 November 2023 atas nama MAULINA yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr.HENDRA MOSLEM NURDIN,Sp.OG Dokter UPTD RSUD Teuku Umar Kabupaten Aceh Jaya dengan Dengan kesimpulan bahwa terdapat robekan selaput dara pada arah jam 01:00,07:00,10:00.

 

------------ Perbuatan terdakwa RIDWAN BIN M.TAYEB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya