Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/JN/2023/MS.Cag 1.Rifai Affandi, S.H., M.H.
2.Anggie R.K Harahap. S.H
3.Ashabul Jannah.,S.H.
4.IMAM ABDI UTAMA, S.H.
JALALUDDIN Bin Alm. M. SUID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 5/JN/2023/MS.Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-641/L.1.24/Eku.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Rifai Affandi, S.H., M.H.
2Anggie R.K Harahap. S.H
3Ashabul Jannah.,S.H.
4IMAM ABDI UTAMA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1JALALUDDIN Bin Alm. M. SUID
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa JALALUDDIN Bin Alm,M.Suid, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa sekira dalam Tahun 2021 sampai dengan hari Kamis tanggal 24 Agustus tahun 2023 pukul 12.30 WIB atau pada waktu lain sekira dalam tahun 2021 sampai dengan bulan Agustus tahun 2023 bertempat di rumah milik terdakwa  yang beralamat di Desa Babah Dua Kecamatan Indra Jaya Kabupaten Aceh Jaya atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar`iyah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan seksual terhadap faraj atau dubur orang lain sebagai korban dengan zakar pelaku atau benda lainnya yang digunakan pelaku atau terhadap faraj atau zakar korban dengan mulut pelaku atau terhadap mulut korban dengan zakar pelaku, dengan kekerasan atau paksaan atau ancaman terhadap korban anak, yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa JALALUDDIN Bin Alm,M.Suid telah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan terhadap Saksi Anak SUKINA ZAINATI Binti Abu Bakar Yusuf (umur 13 tahun) sebanyak 7 (Tujuh) kali , Yaitu :

    • Pertama Kali Terdakwa JALALUDDIN Bin Alm. M. Suid melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban yaitu pada hari tanggal serta bulan yang Anak Korban tidak ingat lagi di tahun 2021 sekira pukul 12.30 WIb pada saat Anak Korban pulang sekolah,bertempat Di Dalam Kamar  Di Rumah Terdakwa JALALUDDIN Bin Alm. M. Suid Di Desa Babah Dua Kec. Indra Jaya Kab. Aceh Jaya. pada waktu itu anak Sukina pulang dari sekolahnya dengan berjalan kaki sendirian dan melintas di depan rumah Terdakwa Jalaluddin, karena melihat Saksi anak Sukina kemudian Terdakwa Jalaluddin berjalan kearah Saksi anak Sukina setelah berpapasan dengan Saksi Anak Sukina, Terdakwa dengan kedua tangannya menangkap dan langsung menggendong saksi anak Sukina lalu membawa Saksi anak Sukina masuk kedalam rumahnya tanpa menghiraukan teriakan saksi anak Sukina yang pada saat itu berteriak “TOLONG”, Terdakwa Jalaluddin kemudian membawa saksi anak Sukina kedalam kamar miliknya lalu menurunkan dan menidurkan saksi anak sukina diatas ranjang tempat tidurnya lalu terdakwa berjalan ke dinding kamar untuk mengambil sebuah pisau bergagang kayu yang ada di selah papan dinding kamar dengan tangan kanannya, setelah itu Pisau tersebut diselipkan pada bagian pinggang terdakwa yang terlilit handuk yang dipakai oleh terdakwa kemudian terdakwa Kembali lagi ke sisi saksi anak Sukina lalu membuka paksa rok seragam sekolah dan celana dalam yang dikenakan saksi anak Sukina setelah itu terdakwa Jalaluddin memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin (Vagina) milik saksi anak Sukina, terdakwa kemudian mengancam saksi anak Sukina karena hendak melakukan perlawanan dengan cara berteriak karena merasa kesakitan namun tidak berani karena terdakwa Jalaluddin dengan tangan kanannya menempelkan pisau di leher saksi anak Sukina dengan berkata “JANGAN RIBUT-RIBUT!, KALAU RIBUT AKAN SAYA POTONG LEHER”, saksi anak Sukina terdiam karena takut dengan ancaman dari terdakwa. Selanjutnya terdakwa Jalaluddin Menggoyang-goyangkan alat kelaminnya (Penis) sebanyak beberapa kali lalu menarik keluar alat kelaminnya tersebut dengan disertai keluarnya cairan sperma yang oleh terdakwa ditumpahkan diatas paha saksi anak Sukina setelah itu terdakwa menyuruh saksi anak Sukina memakai Kembali rok seragam sekolah dan celana dalamnya dengan berkata “Pakai Terus Baju” lalu saksi anak Sukina segera memakai Kembali pakaiannya setelah itu terdakwa berkata “PULANG TERUS! JANGAN SAMPAI DILIHAT OLEH ORANG”. terdakwa kemudian memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada saksi anak Sukinah dan saksi anak sukinah pun segera pulang kerumahnya yang hanya berjarak sekira lima ratus meter dari rumah milik terdakwa.

 

    • Kedua Kalinya Terdakwa JALALUDDIN Bin Alm. M. Suid melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban yaitu pada hari tanggal serta bulan yang Anak Korban tidak ingat lagi di tahun 2021 sekira pukul 12.30 WIb pada saat Anak Korban pulang sekolah setelah 2 (dua) minggu kejadian pertama,bertempat Di Dalam Kamar  Di Rumah Terdakwa JALALUDDIN Bin Alm. M. Suid Di Desa Babah Dua Kec. Indra Jaya Kab. Aceh Jaya.
    • Ke-tiga Kalinya Terdakwa JALALUDDIN Bin Alm. M. Suid melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban yaitu pada hari tanggal serta bulan yang Anak Korban tidak ingat lagi di tahun 2021 sekira pukul 12.30 WIb pada saat Anak Korban pulang sekolah selang beberapa bulan dari kejadian yang ke 2 (dua) ,bertempat Di Dalam Kamar Di Rumah Terdakwa JALALUDDIN Bin Alm. M. Suid Di Desa Babah Dua Kec. Indra Jaya Kab. Aceh Jaya.
    • Ke-Empat Kalinya Terdakwa JALALUDDIN Bin Alm. M. Suid melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban yaitu pada hari tanggal  yang Anak Korban sudah tidak ingat lagi di bulan Juni tahun 2022 sekira pukul 12.30 WIb pada saat Anak Korban pulang sekolah,bertempat Di Dalam Kamar  Di Rumah Terdakwa JALALUDDIN Bin Alm. M. Suid Di Desa Babah Dua Kec. Indra Jaya Kab. Aceh Jaya.
    • Ke-lima Kalinya Terdakwa JALALUDDIN Bin Alm. M. Suid melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban yaitu pada hari tanggal  yang Anak Korban sudah tidak ingat lagi di bulan Juli tahun 2022 sekira pukul 12.30 WIb pada saat Anak Korban pulang sekolah,bertempat Di Dalam Kamar  Di Rumah Terdakwa JALALUDDIN Bin Alm. M. Suid Di Desa Babah Dua Kec. Indra Jaya Kab. Aceh Jaya.
    • Ke-enam Kalinya Terdakwa JALALUDDIN Bin Alm. M. Suid melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban yaitu pada hari tanggal  yang Anak Korban sudah tidak ingat lagi di bulan Oktober tahun 2022 sekira pukul 12.30 WIb pada saat Anak Korban pulang sekolah,bertempat Di Dalam Kamar  Di Rumah Terdakwa JALALUDDIN Bin Alm. M. Suid Di Desa Babah Dua Kec. Indra Jaya Kab. Aceh Jaya.
    • Ke-tujuh kalinya Terdakwa JALALUDDIN Bin Alm. M. Suid melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap saksi Anak Sukinah, pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 12.30 Wib bertempat Di Dalam Kamar  Di Rumah Terdakwa JALALUDDIN Bin Alm. M. Suid Di Desa Babah Dua Kec. Indra Jaya Kab. Aceh Jaya. yang terdakwa lakukan dengan cara menunggu saksi anak Sukinah pulang sekolah saat melintas di depan rumahnya. Saat terdakwa melihat saksi anak Sukina, terdakwa langsung berjalan kearah saksi anak lalu menangkap dan selanjutnya menggendong saksi anak sukinah dengan kedua tangganya lalu membawa saksi anak Sukina masuk kedalam rumahnya tanpa menghiraukan perlawanan yang dilakukan oleh saksi anak Sukina dengan cara meronta-ronta. Terdakwa kemudian membawa saksi anak Sukina kedalam kamar miliknya dan selanjutnya meletakan saksi anak Sukina diatas ranjang tempat tidur milik terdakwa setelah itu terdakwa menutup pintu kamar tersebut. Kemudian terdakwa melepaskan handuk yang dikenakannya lalu menghampiri saksi anak Sukina lalu membuka paksa rok seragam sekolah dan celana dalam yang dikenakan saksi anak Sukina setelah itu terdakwa Jalaluddin memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin (Vagina) milik saksi anak Sukina, terdakwa kemudian mengancam saksi anak Sukina dengan menempelkan pisau di leher saksi anak Sukina karena hendak melakukan perlawanan dengan cara berteriak, sembari berkata “ITU JANGAN TERIAK! KALAU TERIAK SAYA POTONG LEHER, JANGAN BILANG-BILANG SAMA ORANG LAIN”. saksi anak Sukina terdiam karena takut dengan ancaman dari terdakwa. Selanjutnya terdakwa Jalaluddin Menggoyang-goyangkan alat kelaminnya (Penis) sebanyak beberapa kali lalu menarik keluar alat kelaminnya tersebut dengan disertai keluarnya cairan sperma yang oleh terdakwa ditumpahkan diatas paha saksi anak Sukina setelah itu terdakwa mencium Vagian dan menghisap payudara milik saksi anak Sukina secara bergantian lalu terdakwa menciumi pipi saksi anak Sukina sebanyak 5 (lima) kali. Setelah merasa puas terdakwa kemudian menyuruh saksi anak Sukina memakai Kembali pakaiannya dan berkata “SUDAH BOLEH PULANG, JANGAN BILANG SIAP SIAPA!”. terdakwa kemudian memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada saksi anak Sukinah lalu terdakwaa memakai Kembali handuknya dan membukakan pintu kamar dan saksi anak Sukina langsung pulang kerumahnya.

 

Karena tidak sanggup lagi menahan beban fikirannya, saksi anak Sukina kemudian menceritakan perihal Pelecehan Seksual dan atau Pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa JALALUDDIN Bin Alm. M. Suid terhadapnya kepada orang tuanya yaitu saksi Abu Bakar Yusuf dan Saksi Salmawati Adam, karena tidak terima atas perbuatan terdakwa JALALUDDIN Bin Alm. M. Suid yang telah memperkosa anaknya, saksi Abu Bakar Yusuf kemudian melaporkannya ke POLRES Aceh Jaya.

 

Berdasarkan Visum et Repertum No. :445/375/RS/2023 tanggal 8 September 2023 atas nama SUKINA ZAINATI yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr.HENDRA MOSLEM NURDIN,Sp.OG Dokter UPTD RSUD Teuku Umar Kabupaten Aceh Jaya dengan Dengan kesimpulan bahwa terdapat robekan selaput dara pada arah jam 02:00,06:00,08:00, dan 12:00.

 

 

------------ Perbuatan terdakwa  FIKRI Bin Alm. M. Yunus sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----

 

 

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa JALALUDDIN Bin Alm,M.Suid, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa sekira dalam Tahun 2021 sampai dengan hari Kamis tanggal 24 Agustus tahun 2023 pukul 12.30 WIB atau pada waktu lain sekira dalam tahun 2021 sampai dengan bulan Agustus tahun 2023 bertempat di rumah milik terdakwa  yang beralamat di Desa Babah Dua Kecamatan Indra Jaya Kabupaten Aceh Jaya atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar`iyah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, bahwa terdakwa  “Dengan Sengaja melakukan Jarimah Perbuatan Asusila Atau Perbuatan cabul Yang Sengaja Dilakukan Seseorang Di Depan Umum Atau terhadap Orang Lain Sebagai Korban Baik Laki-Laki Maupun Perempuan Tanpa Kerelaan Korban yang dilakukan terhadap anak, yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa Terdakwa JALALUDDIN Bin Alm,M.Suid telah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan terhadap Saksi Anak SUKINA ZAINATI Binti Abu Bakar Yusuf (umur 13 tahun) sebanyak 7 (Tujuh) kali , Yaitu :

    • Pertama Kali Terdakwa JALALUDDIN Bin Alm. M. Suid melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban yaitu pada hari tanggal serta bulan yang Anak Korban tidak ingat lagi di tahun 2021 sekira pukul 12.30 WIb pada saat Anak Korban pulang sekolah,bertempat Di Dalam Kamar  Di Rumah Terdakwa JALALUDDIN Bin Alm. M. Suid Di Desa Babah Dua Kec. Indra Jaya Kab. Aceh Jaya. pada waktu itu anak Sukina pulang dari sekolahnya dengan berjalan kaki sendirian dan melintas di depan rumah Terdakwa Jalaluddin, karena melihat Saksi anak Sukina kemudian Terdakwa Jalaluddin berjalan kearah Saksi anak Sukina setelah berpapasan dengan Saksi Anak Sukina, Terdakwa dengan kedua tangannya menangkap dan langsung menggendong saksi anak Sukina lalu membawa Saksi anak Sukina masuk kedalam rumahnya tanpa menghiraukan teriakan saksi anak Sukina yang pada saat itu berteriak “TOLONG”, Terdakwa Jalaluddin kemudian membawa saksi anak Sukina kedalam kamar miliknya lalu menurunkan dan menidurkan saksi anak sukina diatas ranjang tempat tidurnya lalu terdakwa berjalan ke dinding kamar untuk mengambil sebuah pisau bergagang kayu yang ada di selah papan dinding kamar dengan tangan kanannya, setelah itu Pisau tersebut diselipkan pada bagian pinggang terdakwa yang terlilit handuk yang dipakai oleh terdakwa kemudian terdakwa Kembali lagi ke sisi saksi anak Sukina lalu membuka paksa rok seragam sekolah dan celana dalam yang dikenakan saksi anak Sukina setelah itu terdakwa Jalaluddin memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin (Vagina) milik saksi anak Sukina, terdakwa kemudian mengancam saksi anak Sukina karena hendak melakukan perlawanan dengan cara berteriak karena merasa kesakitan namun tidak berani karena terdakwa Jalaluddin dengan tangan kanannya menempelkan pisau di leher saksi anak Sukina dengan berkata “JANGAN RIBUT-RIBUT!, KALAU RIBUT AKAN SAYA POTONG LEHER”, saksi anak Sukina terdiam karena takut dengan ancaman dari terdakwa. Selanjutnya terdakwa Jalaluddin Menggoyang-goyangkan alat kelaminnya (Penis) sebanyak beberapa kali lalu menarik keluar alat kelaminnya tersebut dengan disertai keluarnya cairan sperma yang oleh terdakwa ditumpahkan diatas paha saksi anak Sukina setelah itu terdakwa menyuruh saksi anak Sukina memakai Kembali rok seragam sekolah dan celana dalamnya dengan berkata “Pakai Terus Baju” lalu saksi anak Sukina segera memakai Kembali pakaiannya setelah itu terdakwa berkata “PULANG TERUS! JANGAN SAMPAI DILIHAT OLEH ORANG”. terdakwa kemudian memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada saksi anak Sukinah dan saksi anak sukinah pun segera pulang kerumahnya yang hanya berjarak sekira lima ratus meter dari rumah milik terdakwa.

 

    • Kedua Kalinya Terdakwa JALALUDDIN Bin Alm. M. Suid melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban yaitu pada hari tanggal serta bulan yang Anak Korban tidak ingat lagi di tahun 2021 sekira pukul 12.30 WIb pada saat Anak Korban pulang sekolah setelah 2 (dua) minggu kejadian pertama,bertempat Di Dalam Kamar  Di Rumah Terdakwa JALALUDDIN Bin Alm. M. Suid Di Desa Babah Dua Kec. Indra Jaya Kab. Aceh Jaya.
    • Ke-tiga Kalinya Terdakwa JALALUDDIN Bin Alm. M. Suid melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban yaitu pada hari tanggal serta bulan yang Anak Korban tidak ingat lagi di tahun 2021 sekira pukul 12.30 WIb pada saat Anak Korban pulang sekolah selang beberapa bulan dari kejadian yang ke 2 (dua) ,bertempat Di Dalam Kamar Di Rumah Terdakwa JALALUDDIN Bin Alm. M. Suid Di Desa Babah Dua Kec. Indra Jaya Kab. Aceh Jaya.
    • Ke-Empat Kalinya Terdakwa JALALUDDIN Bin Alm. M. Suid melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban yaitu pada hari tanggal  yang Anak Korban sudah tidak ingat lagi di bulan Juni tahun 2022 sekira pukul 12.30 WIb pada saat Anak Korban pulang sekolah,bertempat Di Dalam Kamar  Di Rumah Terdakwa JALALUDDIN Bin Alm. M. Suid Di Desa Babah Dua Kec. Indra Jaya Kab. Aceh Jaya.
    • Ke-lima Kalinya Terdakwa JALALUDDIN Bin Alm. M. Suid melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban yaitu pada hari tanggal  yang Anak Korban sudah tidak ingat lagi di bulan Juli tahun 2022 sekira pukul 12.30 WIb pada saat Anak Korban pulang sekolah,bertempat Di Dalam Kamar  Di Rumah Terdakwa JALALUDDIN Bin Alm. M. Suid Di Desa Babah Dua Kec. Indra Jaya Kab. Aceh Jaya.
    • Ke-enam Kalinya Terdakwa JALALUDDIN Bin Alm. M. Suid melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban yaitu pada hari tanggal  yang Anak Korban sudah tidak ingat lagi di bulan Oktober tahun 2022 sekira pukul 12.30 WIb pada saat Anak Korban pulang sekolah,bertempat Di Dalam Kamar  Di Rumah Terdakwa JALALUDDIN Bin Alm. M. Suid Di Desa Babah Dua Kec. Indra Jaya Kab. Aceh Jaya.
    • Ke-tujuh kalinya Terdakwa JALALUDDIN Bin Alm. M. Suid melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap saksi Anak Sukinah, pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 12.30 Wib bertempat Di Dalam Kamar  Di Rumah Terdakwa JALALUDDIN Bin Alm. M. Suid Di Desa Babah Dua Kec. Indra Jaya Kab. Aceh Jaya. yang terdakwa lakukan dengan cara menunggu saksi anak Sukinah pulang sekolah saat melintas di depan rumahnya. Saat terdakwa melihat saksi anak Sukina, terdakwa langsung berjalan kearah saksi anak lalu menangkap dan selanjutnya menggendong saksi anak sukinah dengan kedua tangganya lalu membawa saksi anak Sukina masuk kedalam rumahnya tanpa menghiraukan perlawanan yang dilakukan oleh saksi anak Sukina dengan cara meronta-ronta. Terdakwa kemudian membawa saksi anak Sukina kedalam kamar miliknya dan selanjutnya meletakan saksi anak Sukina diatas ranjang tempat tidur milik terdakwa setelah itu terdakwa menutup pintu kamar tersebut. Kemudian terdakwa melepaskan handuk yang dikenakannya lalu menghampiri saksi anak Sukina lalu membuka paksa rok seragam sekolah dan celana dalam yang dikenakan saksi anak Sukina setelah itu terdakwa Jalaluddin memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin (Vagina) milik saksi anak Sukina, terdakwa kemudian mengancam saksi anak Sukina dengan menempelkan pisau di leher saksi anak Sukina karena hendak melakukan perlawanan dengan cara berteriak, sembari berkata “ITU JANGAN TERIAK! KALAU TERIAK SAYA POTONG LEHER, JANGAN BILANG-BILANG SAMA ORANG LAIN”. saksi anak Sukina terdiam karena takut dengan ancaman dari terdakwa. Selanjutnya terdakwa Jalaluddin Menggoyang-goyangkan alat kelaminnya (Penis) sebanyak beberapa kali lalu menarik keluar alat kelaminnya tersebut dengan disertai keluarnya cairan sperma yang oleh terdakwa ditumpahkan diatas paha saksi anak Sukina setelah itu terdakwa mencium Vagian dan menghisap payudara milik saksi anak Sukina secara bergantian lalu terdakwa menciumi pipi saksi anak Sukina sebanyak 5 (lima) kali. Setelah merasa puas terdakwa kemudian menyuruh saksi anak Sukina memakai Kembali pakaiannya dan berkata “SUDAH BOLEH PULANG, JANGAN BILANG SIAP SIAPA!”. terdakwa kemudian memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada saksi anak Sukinah lalu terdakwaa memakai Kembali handuknya dan membukakan pintu kamar dan saksi anak Sukina langsung pulang kerumahnya.

 

Karena tidak sanggup lagi menahan beban fikirannya, saksi anak Sukina kemudian menceritakan perihal Pelecehan Seksual dan atau Pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa JALALUDDIN Bin Alm. M. Suid terhadapnya kepada orang tuanya yaitu saksi Abu Bakar Yusuf dan Saksi Salmawati Adam, karena tidak terima atas perbuatan terdakwa JALALUDDIN Bin Alm. M. Suid yang telah memperkosa anaknya, saksi Abu Bakar Yusuf kemudian melaporkannya ke POLRES Aceh Jaya.

 

Berdasarkan Visum et Repertum No. :445/375/RS/2023 tanggal 8 September 2023 atas nama SUKINA ZAINATI yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr.HENDRA MOSLEM NURDIN,Sp.OG Dokter UPTD RSUD Teuku Umar Kabupaten Aceh Jaya dengan Dengan kesimpulan bahwa terdapat robekan selaput dara pada arah jam 02:00,06:00,08:00, dan 12:00.

 

 

------------ Perbuatan terdakwa  FIKRI Bin Alm. M. Yunus sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----

Pihak Dipublikasikan Ya