| Dakwaan |
Pertama
------Bahwa terdakwa SALMUN Bin AIYUB (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025, sekira pukul 23.00 Wib atau pada suatu waktu pada tahun 2025 di Warung Kopi Desa Dayah Baro Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------
- Bahwa awal mula terdakwa bermain judi online semata hanya untuk hiburan dan mengisi waktu luang. Untuk mewujudkan niatnya tersebut terdakwa mendownload situs website JUDI ONLINE APK 9299 Versi 2.1.6 dari situs website CHROME melalui ponsel merk OPPO A17 milik terdakwa.
- Setelah berhasil mendownload dan masuk ke website JUDI ONLINE APK 9299 Versi 2.1.6 , terdakwa harus melakukan deposito ke akun pada JUDI ONLINE APK 9299 Versi 2.1.6 , namun terdakwa tidak memiliki akun DANA sehingga terdakwa menggunakan akun DANA orang lain secara acak.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025, sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa berangkat ke warung kopi Desa Dayah Baro Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya, lalu membuka dan masuk ke akun judi online terdakwa yaitu website JUDI ONLINE APK 9299 Versi 2.1.6 dengan nama CPH2477-9237 dan ID nomor 74959237 yang sebelumnya telah terdakwa download dari situs website CHROME melalui 1 (satu) unit telepon genggam merk OPPO A17 warna warna biru dengan IMEI1 868765065085457 dan IMEI2 86876506085440 milik terdakwa
- Bahwa setelah masuk ke situs JUDI ONLINE APK 9299 Versi 2.1.6, terdakwa memilih permainan Gate of Olympus yang terdapat pilihan bet/besaran jumlah taruhan yang terdakwa memilih bet/taruhan sejumlah Rp.160,- (seratus enam puluh rupiah) secara otomatis 10 kali putaran secara terus menerus.
- Bahwa saat terdakwa sedang mengamati permainan Mahjong ways tersebut, terdakwa didatangi oleh Anggota Kepolisian Polres Aceh Jaya yang sedang melakukan patroli dalam kawasan Desa Dayah Baro Kec. Krueng Sabe Kab. Aceh Jaya, selanjutnya Anggota Kepolisian Polres Aceh Jaya singgah dan turun di warung kopi tersebut dan melihat layar HP milik terdakwa memunculkan permainan JUDI ONLINE APK 9299 Versi 2.1.6 .
- Bahwa Terdakwa melakukan deposite saldo ke akun JUDI ONLINE APK 9299 Versi 2.1.6 sejak tanggal 06 Januari 2025 hingga tertangkap paling sedikit Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan paling banyak sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) .
- Bahwa sejak tanggal 6 Januari 2025 hingga tertangkap terdakwa telah melakukan deposito ke akun JUDI ONLINE APK 9299 Versi 2.1.6 sejumlah Rp.810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah) dan telah melakukan withdraw (penarikan) sejumlah Rp.1.980.000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga total transaksi Terdakwa pada situs JUDI ONLINE APK 9299 Versi 2.1.6 sejumlah Rp2.790.000,- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga Gram Logam Emas Murni Nomor: 16/60052/2025 tanggal 14 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Haris Firdaus selaku Pengelola Unit Pengadaian Syariah Harga Emas Murni yang berlaku pada tanggal 22 Januari 2025 adalah Rp1.362.001,00 (satu juta tiga ratus enam puluh dua ribu satu rupiah) per Gram.
- Bahwa pada saat terdakwa bermain permainan game judi online tersebut, mengalami kekalahan karena permainan judi online yang dimainkan oleh terdakwa bersifat untung-untungan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memainkan permainan judi online pada situs website JUDI ONLINE APK 9299 Versi 2.1.6 .
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 18 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
------ Bahwa terdakwa SALMUN Bin AIYUB (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025, sekira pukul 23.00 Wib atau pada suatu waktu pada tahun 2025 di Warung Kopi Desa Dayah Baro Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------
- Bahwa awal mula terdakwa bermain judi online semata hanya untuk hiburan dan mengisi waktu luang. Untuk mewujudkan niatnya tersebut terdakwa mendownload situs website JUDI ONLINE APK 9299 Versi 2.1.6 dari situs website CHROME melalui ponsel merk OPPO A17 milik terdakwa.
- Setelah berhasil mendownload dan masuk ke website JUDI ONLINE APK 9299 Versi 2.1.6 , terdakwa harus melakukan deposito ke akun pada JUDI ONLINE APK 9299 Versi 2.1.6 , namun terdakwa tidak memiliki akun DANA sehingga terdakwa menggunakan akun DANA orang lain secara acak.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025, sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa berangkat ke warung kopi Desa Dayah Baro Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya, lalu membuka dan masuk ke akun judi online terdakwa yaitu website JUDI ONLINE APK 9299 Versi 2.1.6 dengan nama CPH2477-9237 dan ID nomor 74959237 yang sebelumnya telah terdakwa download dari situs website CHROME melalui 1 (satu) unit telepon genggam merk OPPO A17 warna warna biru dengan IMEI1 868765065085457 dan IMEI2 86876506085440 milik terdakwa
- Bahwa setelah masuk ke situs JUDI ONLINE APK 9299 Versi 2.1.6, terdakwa memilih permainan Gate of Olympus yang terdapat pilihan bet/besaran jumlah taruhan yang terdakwa memilih bet/taruhan sejumlah Rp.160,- (seratus enam puluh rupiah) secara otomatis 10 kali putaran secara terus menerus.
- Bahwa saat terdakwa sedang mengamati permainan Mahjong ways tersebut, terdakwa didatangi oleh Anggota Kepolisian Polres Aceh Jaya yang sedang melakukan patroli dalam kawasan Desa Dayah Baro Kec. Krueng Sabe Kab. Aceh Jaya, selanjutnya Anggota Kepolisian Polres Aceh Jaya singgah dan turun di warung kopi tersebut dan melihat layar HP milik terdakwa memunculkan permainan JUDI ONLINE APK 9299 Versi 2.1.6 .
- Bahwa Terdakwa melakukan deposite saldo ke akun JUDI ONLINE APK 9299 Versi 2.1.6 sejak tanggal 06 Januari 2025 hingga tertangkap paling sedikit Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan paling banyak sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) .
- Bahwa sejak tanggal 6 Januari 2025 hingga tertangkap terdakwa telah melakukan deposito ke akun JUDI ONLINE APK 9299 Versi 2.1.6 sejumlah Rp.810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah) dan telah melakukan withdraw (penarikan) sejumlah Rp.1.980.000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga total transaksi Terdakwa pada situs JUDI ONLINE APK 9299 Versi 2.1.6 sejumlah Rp2.790.000,- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga Gram Logam Emas Murni Nomor: 16/60052/2025 tanggal 14 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Haris Firdaus selaku Pengelola Unit Pengadaian Syariah Harga Emas Murni yang berlaku pada tanggal 22 Januari 2025 adalah Rp1.362.001,00 (satu juta tiga ratus enam puluh dua ribu satu rupiah) per Gram.
- Bahwa pada saat terdakwa bermain permainan game judi online tersebut, mengalami kekalahan karena permainan judi online yang dimainkan oleh terdakwa bersifat untung-untungan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memainkan permainan judi online pada situs website JUDI ONLINE APK 9299 Versi 2.1.6 .
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 19 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. ------------------------------------------------------------ |