Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Anak Berhadapan dengan Hukum Status Perkara
1/JN.Anak/2023/MS.Cag 1.Rifai Affandi, S.H., M.H.
2.Anggie R.K Harahap. S.H
3.Muhammad Fariza
MAHYAN HIDAYAT Bin Alm. AZWANI AR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 1/JN.Anak/2023/MS.Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 150/L.1.24.3/Eku.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Rifai Affandi, S.H., M.H.
2Anggie R.K Harahap. S.H
3Muhammad Fariza
Anak Berhadapan dengan Hukum
NoNama
1MAHYAN HIDAYAT Bin Alm. AZWANI AR
Penasihat Hukum Anak
Anak Korban
NoNama
1Korban 2
Dakwaan

Bahwa ia Anak Mahyan Hidayat Bin Azwani Ar, pada suatu hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2023 bertempat di rumah tempat tinggal anak yang beralamat di Desa Bak Paoh Kec. Jaya Kabupaten Aceh Jaya atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar`iyah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, bahwa ia anak “Dengan Sengaja melakukan Jarimah hubungan seksual terhadap faraj atau dubur orang lain sebagai korban dengan zakar pelaku atau benda lainnya yang digunakan pelaku atau terhadap faraj atau zakar korban dengan mulut pelaku atau terhadap mulut korban dengan zakar pelaku, dengan kekerasan atau paksaan atau ancaman terhadap korban anak, yang harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”. yang anak lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa anak MAHYAN HIDAYAT Bin Azwani Ar (selanjutnya disebut anak Mahyan Hidayat) telah melakukan Pelecehan Sexual terhadap saksi anak Tannesa Ratu Iqbal Binti Alm. M. Iqbal (selanjutnya disebut Tannesa Ratu Iqbal yang merupakan anak korban yang berusia 8 tahun) yaitu pada suatu hari dalam bulan Desember tahun 2022 sekira pukul 13.30 WIB Anak MAHYAN HIDAYAT sedang berada dirumahnya yang beralamat di Desa Bak Paoh Kec. Jaya Kabupaten Aceh Jaya setelah beristirahat sepulang dari sekolahnya di SMA Negeri 1 Jaya, anak MAHYAN HIDAYAT kemudian berdiri didepan pintu rumahnya melihat saksi anak Tannesa Ratu Iqbal sedang bermain Bersama teman-temannya, lalu anak MAHYAN HIDAYAT memanggilnya dengan berkata “Ratu Kesini” sambil memperlihatkan uang Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), saksi Tannesa Ratu Iqbal kemudian menghampiri anak MAHYAN HIDAYAT karena dipanggil olehnya, kemudian anak MAHYAN HIDAYAT menyuruh saksi Tannesa Ratu Iqbal masuk kedalam rumahnya, setelah saksi anak Tannesa Ratu Iqbal Binti M. Iqbal berada dalam rumah, anak MAHYAN HIDAYAT langsung menutup pintu rumah dan menutup gorden/tirai jendela rumahnya lalu selanjutnya membawa saksi Tannesa Ratu Iqbal Binti M. Iqbal kedalam ruang keluarga/ruang tv, setelah itu anak MAHYAN HIDAYAT membuka celana dan celana dalam yang dipakai oleh saksi anak Tannesa Ratu Iqbal Binti M. Iqbal lalu anak MAHYAN HIDAYAT dengan menggunakan tangannya langsung mengosok-gosok dan mengelus-elus kemaluan saksi Tannesa Ratu Iqbal Binti M. Iqbal berkali-kali. Setelah itu Anak MAHYAN HIDAYAT menyuruh saksi anak Tannesa Ratu Iqbal memakai Kembali celana serta celana dalam miliknya kemudian anak MAHYAN HIDAYAT memberikan uang sebesar Rp. 5000,- (Lima Ribu Rupiah) kepada saksi anak Tannesa Ratu Iqbal dan setelah itu menyuruh saksi anak Tannesa Ratu Iqbal keluar dari rumahnya.
  • Bahwa Pelecehan Sexual yang dilakukan oleh anak MAHYAN HIDAYAT terhadap saksi anak Tannesa Ratu Iqbal yang kedua kalinya terjadi pada suatu hari antara bulan Desember tahun 2022 sampai dengan sebelum hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 16.30 Wib dirumah anak MAHYAN HIDAYAT, anak MAHYAN HIDAYAT yang pada saat itu sedang berada didalam rumah mendengar suara saksi anak Tannesa Ratu Iqbal lalu anak MAHYAN HIDAYAT segera keluar rumahnya dan berdiri di teras rumah lalu memanggil saksi anak Tannesa Ratu Iqbal dan menyuruhnya masuk kedalam rumah anak MAHYAN HIDAYAT, setelah berada di dalam rumah anak MAHYAN HIDAYAT menyuruh saksi anak Tannesa Ratu Iqbal untuk membuka celana dan celana dalam yang dipakainya namun saksi anak Tannesa Ratu Iqbal mengatakan “tidak mau”, oleh karena saksi anak Tannesa Ratu Iqbal tidak mau maka anak MAHYAN HIDAYAT membuka celanya dan memaksa saksi anak Tannesa Ratu Iqbal untuk memegang kemaluan anak MAHYAN HIDAYAT lalu menyuruh saksi anak Tannesa Ratu Iqbal mengocok alat kelaminnya sembari memperagakan caranya kepada saksi anak Tannesa Ratu Iqbal hingga alat kelamin anak MAHYAN HIDAYAT mengeluarkan cairan (mani).
  • Bahwa sekira pada tanggal 15 Februari 2023 sekira Pukul 17.00 Wib anak MAHYAN HIDAYAT sedang yang pada saat itu sedang berada didalam rumah mendengar suara saksi anak Tannesa Ratu Iqbal yang saat itu sedang bermain dengan teman-temannya lalu anak MAHYAN HIDAYAT segera keluar rumahnya dan berdiri di teras rumah lalu memanggil saksi anak Tannesa Ratu Iqbal sambil memegang uang Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), saksi Tannesa Ratu Iqbal kemudian menghampiri anak MAHYAN HIDAYAT karena dipanggil olehnya, kemudian anak MAHYAN HIDAYAT menyuruh saksi Tannesa Ratu Iqbal masuk kedalam rumahnya, setelah saksi anak Tannesa Ratu Iqbal Binti M. Iqbal berada dalam rumah, anak MAHYAN HIDAYAT langsung menutup pintu rumah dan menutup gorden/tirai jendela rumahnya lalu selanjutnya membawa saksi Tannesa Ratu Iqbal Binti M. Iqbal kedalam ruang keluarga/ruang tv, setelah itu anak MAHYAN HIDAYAT menidurkan saksi anak Tannesa Ratu Iqbal diatas tempat tidur yang ada diruang keluarga/ruang tv rumahnya dengan posisi terlentang lalu anak MAHYAN HIDAYAT menyuruh saksi anak Tannesa Ratu Iqbal untuk membuka celana dan celana dalam yang dipakai oleh saksi anak Tannesa Ratu Iqbal namun mengatakan “tidak mau” kemudian anak MAHYAN HIDAYAT membuka dengan paksa celana dan celana dalam yang dipakai oleh saksi anak Tannesa Ratu Iqbal lalu anak MAHYAN HIDAYAT membuka celana yang dipakainya sendiri untuk selanjutnya anak MAHYAN HIDAYAT memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi anak Tannesa Ratu Iqbal dan menggoyang-goyangkan pinggulnya sebanyak 5 (lima) kali sehingga saksi anak Tannesa Ratu Iqbal merasakan perih pada alat kelaminnya, setelah itu anak MAHYAN HIDAYAT menggesek-gesekan alat kelaminnya dengan alat kelamin saksi anak Tannesa Ratu Iqbal berkali-kali dan anak MAHYAN HIDAYAT mencium bibir saksi anak Tannesa Ratu Iqbal setelah itu anak MAHYAN HIDAYAT memakai Kembali celananya dan menyuruh saksi anak Tannesa Ratu Iqbal untuk juga memakai Kembali celana dan celana dalamnya lalu anak MAHYAN HIDAYAT mengancam saksi anak Tannesa Ratu Iqbal dengan berkata “Jangan Bilang Siapa-Siapa !, Nanti Abang Pukul !” lalu anak MAHYAN HIDAYAT menyuruh saksi anak Tannesa Ratu Iqbal keluar dari rumahnya untuk bermain Kembali dengan teman-temannya.
  • Bahwa pada hari Jum`at tanggal 10 Maret 2023 sekira pukul 14.00 Wib , anak Muhammad Raja Iqbal bin Alm. M. Iqbal yang merupakan saudara kembar dari saksi anak Tannesa Ratu Iqbal menyampaikan perihal anak MAHYAN HIDAYAT telah melakukan Pelecehan Sexual dan Pemerkosaan terhadap saksi anak Tannesa Ratu Iqbal kepada ibu kandungnya yaitu saksi Muliana Sari Binti Alm. Mahmud Adam dengan berkata “Mak, Si Kakak Dikasih Uang sama Bang Mahyan, Tapi Kakak Ngak Mau Karena Diajak Bersetubuh”. Setelah mengetahui hal tersebut Saksi Muliana Sari menanyakan kebenaran dari perkataan saksi anak Muhammad Raja Iqbal kepada saksi anak Tannesa Ratu Iqbal dan saksi anak Tannesa Ratu Iqbal membenarkannya.
  • Bahwa anak MAHYAN HIDAYAT telah dengan sengaja melakukan sedikitnya 3 (tiga) kali perbuatan serupa terhadap anak TANNESA RATU IQBAL dalam kurun waktu antara akhir bulan Desember Tahun 2023 sampai dengan 15 Februari 2023.
  • Bahwa perbuatan anak MAHYAN HIDAYAT telah merusak harkat dan martabat serta merugikan masa depan dari anak TANNESA RATU IQBAL.
  • Bahwa merasa keberatan atas perbuatan anak MAHYAN HIDAYAT yang telah melakukan Pelecehan Sexual dan Pemerkosaan terhadap saksi anak Tannesa Ratu Iqbal, saksi Muliana Sari kemudian mendatangi POLRES Aceh Jaya untuk melaporkan hal tersebut, hingga akhirnya pada tanggal 10 Maret 2023 sekira pukul 23.00 Wib anak MAHYAN HIDAYAT kemudian ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Aceh Jaya guna proses hukum lebih lanjut.

 

------------ Perbuatan anak MAHYAN HIDAYAT Bin Alm. Azwani AR. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa ia Anak Mahyan Hidayat Bin Azwani Ar, pada suatu hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2023 bertempat di rumah tempat tinggal anak yang beralamat di Desa Bak Paoh Kec. Jaya Kabupaten Aceh Jaya atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar`iyah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, bahwa ia anak “Dengan Sengaja melakukan Jarimah Perbuatan Asusila Atau Perbuatan cabul Yang Sengaja Dilakukan Seseorang Di Depan Umum Atau terhadap Orang Lain Sebagai Korban Baik Laki-Laki Maupun Perempuan Tanpa Kerelaan Korban yang dilakukan terhadap anak, yang harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”. yang anak lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa anak MAHYAN HIDAYAT Bin Azwani Ar (selanjutnya disebut anak Mahyan Hidayat) telah melakukan Pelecehan Sexual terhadap saksi anak Tannesa Ratu Iqbal Binti Alm. M. Iqbal (selanjutnya disebut Tannesa Ratu Iqbal yang merupakan anak korban yang berusia 8 Tahun) yaitu pada suatu hari dalam bulan Desember tahun 2022 sekira pukul 13.30 WIB Anak MAHYAN HIDAYAT sedang berada dirumahnya yang beralamat di Desa Bak Paoh Kec. Jaya Kabupaten Aceh Jaya setelah beristirahat sepulang dari sekolahnya di SMA Negeri 1 Jaya, anak MAHYAN HIDAYAT kemudian berdiri didepan pintu rumahnya melihat saksi anak Tannesa Ratu Iqbal sedang bermain Bersama teman-temannya, lalu anak MAHYAN HIDAYAT memanggilnya dengan berkata “Ratu Kesini” sambil memperlihatkan uang Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), saksi Tannesa Ratu Iqbal kemudian menghampiri anak MAHYAN HIDAYAT karena dipanggil olehnya, kemudian anak MAHYAN HIDAYAT menyuruh saksi Tannesa Ratu Iqbal masuk kedalam rumahnya, setelah saksi anak Tannesa Ratu Iqbal Binti M. Iqbal berada dalam rumah, anak MAHYAN HIDAYAT langsung menutup pintu rumah dan menutup gorden/tirai jendela rumahnya lalu selanjutnya membawa saksi Tannesa Ratu Iqbal Binti M. Iqbal kedalam ruang keluarga/ruang tv, setelah itu anak MAHYAN HIDAYAT membuka celana dan celana dalam yang dipakai oleh saksi anak Tannesa Ratu Iqbal Binti M. Iqbal lalu anak MAHYAN HIDAYAT dengan menggunakan tangannya langsung mengosok-gosok dan mengelus-elus kemaluan saksi Tannesa Ratu Iqbal Binti M. Iqbal berkali-kali. Setelah itu Anak MAHYAN HIDAYAT menyuruh saksi anak Tannesa Ratu Iqbal memakai Kembali celana serta celana dalam miliknya kemudian anak MAHYAN HIDAYAT memberikan uang sebesar Rp. 5000,- (Lima Ribu Rupiah) kepada saksi anak Tannesa Ratu Iqbal dan setelah itu menyuruh saksi anak Tannesa Ratu Iqbal keluar dari rumahnya.
  • Bahwa Pelecehan Sexual yang dilakukan oleh anak MAHYAN HIDAYAT terhadap saksi anak Tannesa Ratu Iqbal yang kedua kalinya terjadi pada suatu hari antara bulan Desember tahun 2022 sampai dengan sebelum hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 16.30 Wib dirumah anak MAHYAN HIDAYAT, anak MAHYAN HIDAYAT yang pada saat itu sedang berada didalam rumah mendengar suara saksi anak Tannesa Ratu Iqbal lalu anak MAHYAN HIDAYAT segera keluar rumahnya dan berdiri di teras rumah lalu memanggil saksi anak Tannesa Ratu Iqbal dan menyuruhnya masuk kedalam rumah anak MAHYAN HIDAYAT, setelah berada di dalam rumah anak MAHYAN HIDAYAT menyuruh saksi anak Tannesa Ratu Iqbal untuk membuka celana dan celana dalam yang dipakainya namun saksi anak Tannesa Ratu Iqbal mengatakan “tidak mau”, oleh karena saksi anak Tannesa Ratu Iqbal tidak mau maka anak MAHYAN HIDAYAT membuka celanya dan memaksa saksi anak Tannesa Ratu Iqbal untuk memegang kemaluan anak MAHYAN HIDAYAT lalu menyuruh saksi anak Tannesa Ratu Iqbal mengocok alat kelaminnya sembari memperagakan caranya kepada saksi anak Tannesa Ratu Iqbal hingga alat kelamin anak MAHYAN HIDAYAT mengeluarkan cairan (mani).
  • Bahwa sekira pada tanggal 15 Februari 2023 sekira Pukul 17.00 Wib anak MAHYAN HIDAYAT sedang yang pada saat itu sedang berada didalam rumah mendengar suara saksi anak Tannesa Ratu Iqbal yang saat itu sedang bermain dengan teman-temannya lalu anak MAHYAN HIDAYAT segera keluar rumahnya dan berdiri di teras rumah lalu memanggil saksi anak Tannesa Ratu Iqbal sambil memegang uang Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), saksi Tannesa Ratu Iqbal kemudian menghampiri anak MAHYAN HIDAYAT karena dipanggil olehnya, kemudian anak MAHYAN HIDAYAT menyuruh saksi Tannesa Ratu Iqbal masuk kedalam rumahnya, setelah saksi anak Tannesa Ratu Iqbal Binti M. Iqbal berada dalam rumah, anak MAHYAN HIDAYAT langsung menutup pintu rumah dan menutup gorden/tirai jendela rumahnya lalu selanjutnya membawa saksi Tannesa Ratu Iqbal Binti M. Iqbal kedalam ruang keluarga/ruang tv, setelah itu anak MAHYAN HIDAYAT menidurkan saksi anak Tannesa Ratu Iqbal diatas tempat tidur yang ada diruang keluarga/ruang tv rumahnya dengan posisi terlentang lalu anak MAHYAN HIDAYAT menyuruh saksi anak Tannesa Ratu Iqbal untuk membuka celana dan celana dalam yang dipakai oleh saksi anak Tannesa Ratu Iqbal namun mengatakan “tidak mau” kemudian anak MAHYAN HIDAYAT membuka dengan paksa celana dan celana dalam yang dipakai oleh saksi anak Tannesa Ratu Iqbal lalu anak MAHYAN HIDAYAT membuka celana yang dipakainya sendiri untuk selanjutnya anak MAHYAN HIDAYAT memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi anak Tannesa Ratu Iqbal dan menggoyang-goyangkan pinggulnya sebanyak 5 (lima) kali sehingga saksi anak Tannesa Ratu Iqbal merasakan perih pada alat kelaminnya, setelah itu anak MAHYAN HIDAYAT menggesek-gesekan alat kelaminnya dengan alat kelamin saksi anak Tannesa Ratu Iqbal berkali-kali dan anak MAHYAN HIDAYAT mencium bibir saksi anak Tannesa Ratu Iqbal setelah itu anak MAHYAN HIDAYAT memakai Kembali celananya dan menyuruh saksi anak Tannesa Ratu Iqbal untuk juga memakai Kembali celana dan celana dalamnya lalu anak MAHYAN HIDAYAT mengancam saksi anak Tannesa Ratu Iqbal dengan berkata “Jangan Bilang Siapa-Siapa !, Nanti Abang Pukul !” lalu anak MAHYAN HIDAYAT menyuruh saksi anak Tannesa Ratu Iqbal keluar dari rumahnya untuk bermain Kembali dengan teman-temannya.
  • Bahwa pada hari Jum`at tanggal 10 Maret 2023 sekira pukul 14.00 Wib , anak Muhammad Raja Iqbal bin Alm. M. Iqbal yang merupakan saudara kembar dari saksi anak Tannesa Ratu Iqbal menyampaikan perihal anak MAHYAN HIDAYAT telah melakukan Pelecehan Sexual dan Pemerkosaan terhadap saksi anak Tannesa Ratu Iqbal kepada ibu kandungnya yaitu saksi Muliana Sari Binti Alm. Mahmud Adam dengan berkata “Mak, Si Kakak Dikasih Uang sama Bang Mahyan, Tapi Kakak Ngak Mau Karena Diajak Bersetubuh”. Setelah mengetahui hal tersebut Saksi Muliana Sari menanyakan kebenaran dari perkataan saksi anak Muhammad Raja Iqbal kepada saksi anak Tannesa Ratu Iqbal dan saksi anak Tannesa Ratu Iqbal membenarkannya.
  • Bahwa anak MAHYAN HIDAYAT telah dengan sengaja melakukan sedikitnya 3 (tiga) kali perbuatan serupa terhadap anak TANNESA RATU IQBAL dalam kurun waktu antara akhir bulan Desember Tahun 2023 sampai dengan 15 Februari 2023.
  • Bahwa perbuatan anak MAHYAN HIDAYAT telah merusak harkat dan martabat serta merugikan masa depan dari anak TANNESA RATU IQBAL.
  • Bahwa merasa keberatan atas perbuatan anak MAHYAN HIDAYAT yang telah melakukan Pelecehan Sexual dan Pemerkosaan terhadap saksi anak Tannesa Ratu Iqbal, saksi Muliana Sari kemudian mendatangi POLRES Aceh Jaya untuk melaporkan hal tersebut, hingga akhirnya pada tanggal 10 Maret 2023 sekira pukul 23.00 Wib anak MAHYAN HIDAYAT kemudian ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Aceh Jaya guna proses hukum lebih lanjut.

 

------------ Perbuatan anak MAHYAN HIDAYAT Bin Alm. Azwani AR. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pihak Dipublikasikan Ya