Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/JN/2022/MS.Cag 1.Anggie R.K Harahap. S.H
1.Anggi Rizky Kurniawan, SH
2.Rifai Affandi, S.H.,M.H.
3.Evan Munandar, SH., MH
1.RIKI GUNAWAN Bin MUSATAJAB HZ
1.Riki Gunawan bin Mustajab HZ
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 7/JN/2022/MS.Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-475/L.1.24/Eku.2/09/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Anggi Rizky Kurniawan, SH
2Anggie R.K Harahap. S.H
3Rifai Affandi, S.H.,M.H.
4Evan Munandar, SH., MH
Terdakwa
NoNama
1Riki Gunawan bin Mustajab HZ
2RIKI GUNAWAN Bin MUSATAJAB HZ
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu :

 

------Bahwa Terdakwa RIKI GUNAWAN Bin MUSTAJAB HZ (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2022 bertempat di Kios milik Terdakwa yang beralamat di Desa Padang Kleng Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Calang yang berhak untuk memeriksa/mengadili perkara “dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah maisi”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarkat, Saksi JUNAIDI Bin AGANI (selanjutnya disebut saksi Junaidi) dan Saksi MUHAMMAD AFDHALUL ZIKRA Bin GUNANTO (selanjutnya disebut saksi MUHAMMAD AFDHALUL ZIKRA) yang merupakan petugas Sat Reskrim Polres Aceh Jaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang telah menjual chip Higgs Domino, yang mana chip Higgs Domino yang dijual tersebut merupakan sarana untuk melakukan jarimah Maisir.
  • Bahwa Terdakwa dalam menyediakan fasilitas jarimah maisir menggunakan 2 (dua) buah akun yang diakses menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merek Samsung Galaxy A 12 warna hitam, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Akun dengan Nama Higgs Domino ID : 354154605 Pass. Hs2020 berisi Chip sebanyak 11,79 B (sebelas koma tujuh puluh sembilan billion) yang digunakan Terdakwa untuk menampung pembelian chip higgs domino seharga Rp. 58.000 (lima puluh delapan ribu rupiah) per 1 B, dan dijadikan sarana untuk menjual chip Higgs Domino dengan harga Rp. 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah) Per 1 B.
  2. Akun dengan Nama VIVO 1938 ID : 40069052 Pass : Hs2020 berisi Chip sebanyak 2,02 M (Dua koma nol dua milion) yang digunakan Terdakwa untuk bermain aplikasi Higgs Domino dan apabila menang Terdakwa akan menjual Chip tersebut kepada pembeli seharga Rp. 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari kegiatan jual beli chip Higggs Domino sebesar R. 7.000 (tujuh ribu rupiah) per 1 B. Dari seluruh penjualan dan pembelian chips Higgs domino yang dilakukan oleh Terdakwa, Terdakwa telah menerima keuntungan dengan total sebesar Rp 1. 026.000 (satu juta dua puluh enam ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan chip higgs domino.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memfasilitasi perbuatan Jarimah Maisir dengan cara melakukan transaksi jual beli Chips Higgs Domino.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Qanun Jinayat -----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua :

 

------Bahwa Terdakwa RIKI GUNAWAN Bin MUSTAJAB HZ (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2022 bertempat di Kios milik Terdakwa yang beralamat di Desa Padang Kleng Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Calang yang berhak untuk memeriksa/mengadili perkara “dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 12 (dua belas) gram emas murni. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarkat, Saksi JUNAIDI Bin AGANI (selanjutnya disebut saksi Junaidi) dan Saksi MUHAMMAD AFDHALUL ZIKRA Bin GUNANTO (selanjutnya disebut saksi MUHAMMAD AFDHALUL ZIKRA) yang merupakan petugas Sat Reskrim Polres Aceh Jaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang telah menjual chip Higgs Domino, yang mana chip Higgs Domino yang dijual tersebut merupakan sarana untuk melakukan jarimah Maisir.
  • Bahwa Terdakwa melakukan jarimah maisir dengan cara memutar slot pada aplikasi Higgs Domino dengan chip sebagai taruhan. Apabila Terdakwa beruntung dan memenangkan permainan tersebut, terdakwa mendapatkan chip dengan jumlah yang banyak dan menjual Chip Higgs Domino kepada Pembeli seharga Rp. 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah) per 1 B
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan Jarimah Maisir.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Qanun Jinayat -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya