Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/JN/2025/MS.Cag Ashabul Jannah.,S.H. BAHRIADI Bin WAHAB AMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 5/JN/2025/MS.Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-517/L.1.24/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ashabul Jannah.,S.H.
Terdakwa
NoNama
1BAHRIADI Bin WAHAB AMIN
Advokat
Dakwaan

Pertama

------Bahwa terdakwa BAHRIADI BIN WAHAB AMIN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 01.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 hingga Oktober 2024 di Warung Kopi beralamat Desa Datar Luas Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awal mula terdakwa mengenal game judi online karena melihat iklan di media social sehingga untuk mengisi waktu luang, pada tanggal yang tidak diingat lagi oleh terdakwa pada bulan Agustus tahun 2024 terdakwa pertama kali memainkan permainan Situs Website Judi Online Winto303.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa berangkat dari rumahnya menuju warung kopi yang beralamat di Desa Datar Luas Kec. Krueng Sabe Kab. Aceh Jaya dengan tujuan untuk minum kopi sehingga sesampainya di warung tersebut, sekira pukul 21.05 terdakwa memesan 1 (satu) gelas kopi sambil bermain game PUBG Mobile dan tiktok.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa yang sudah jenuh akhirnya membuka dan masuk ke akun judi online terdakwa yaitu di situs website Winto 303 dengan ID Pengguna yaitu BAHRIADI beserta dengan passwordnya yaitu yahwa99@ yang sebelumnya telah terdakwa download dari situs website CHROME melalui 1 (satu) unit telepon genggam merk Poco X6 5G milik terdakwa sejak bulan Agustus 2024 namun baru saja terdakwa login di akun tersebut serta belum sempat melakukan deposite dana, terdakwa didatangi oleh Anggota Kepolisian Polres Aceh Jaya yang sedang melakukan patroli dalam kawasan Desa Datar Luas Kec. Krueng Sabe Kab. Aceh Jaya, selanjutnya Anggota Kepolisian Polres Aceh Jaya singgah dan turun di warung kopi tersebut dan melihat layar HP milik terdakwa  memunculkan permainan Judi Online Winto 303.
  • Bahwa terdakwa memainkan Judi Online di  Winto 303 tersebut pada hari-hari sebelumnya yaitu dengan cara awalnya terdakwa melakukan deposit rata-rata sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ke akun Dana dengan nomor 0852 6176 4620 kemudian saldo dari akun Dana tersebut terdakwa konversikan menjadi saldo pada website Winto 303 yang masuk ke ID pengguna milik terdakwa BAHRIADI sebesar Rp50.000,00(lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah akun terdakwa tersebut berisikan saldo selanjutnya saldo tersebut terdakwa gunakan untuk memainkan permainan pada Situs Judi Online di  Winto 303 dimana pada saat itu terdakwa memilih permainan dengan nama permainan Mahjong Ways 2 dan kemudian setelah masuk kedalam permainan tersebut terdapat pilihan bet /besaran jumlah taruhan yang akan terdakwa pertaruhkan dalam melakukan putaran pada permainan Mahjong Ways 2 tersebut, dimana pada saat melakukan putaran pada Mahjong Ways 2 tersebut terdakwa memasang bet/ besaran taruhan biasanya sebesar Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) dan mendapatkan sebanyak 10 kali putaran secara otomatis terus menerus hingga saldo terdakwa habis.
  • Bahwa Terdakwa melakukan deposite  saldo  ke akun Judi Online Winto303 sejak bulan Agustus 2024 hingga 31 Oktober 2024 hampir setiap hari paling sedikit sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan paling banyak sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa telah mempertaruhkan uang selama melakukan permainan Judi Online pada Situs Website Winto 303 sebesar Rp1.358.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah) sejak Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga Gram Logam Emas Murni Nomor: 83/60052/2024 tanggal 2 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Nurul Sahni selaku Pengelola Unit Pengadaian Syariah Harga Emas Murni yang berlaku pada tanggal 31 Oktober 2024 adalah Rp1.287.754,00 (satu juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah) per Gram.
  • Bahwa pada saat terdakwa bermain permainan game judi online tersebut, mengalami kekalahan karena permainan judi online yang dimainkan oleh terdakwa bersifat untung-untungan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memainkan permainan judi online pada situs website Winto303.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 18 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. --------------------------------------

 

ATAU

Kedua

------ Bahwa terdakwa BAHRIADI BIN WAHAB AMIN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 01.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 hingga Oktober 2024 di Warung Kopi beralamat Desa Datar Luas Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------

  • Bahwa awal mula terdakwa mengenal game judi online karena melihat iklan di media social sehingga untuk mengisi waktu luang, pada tanggal yang tidak diingat lagi oleh terdakwa pada bulan Agustus tahun 2024 terdakwa pertama kali memainkan permainan Situs Website Judi Online Winto303.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa berangkat dari rumahnya menuju warung kopi yang beralamat di Desa Datar Luas Kec. Krueng Sabe Kab. Aceh Jaya dengan tujuan untuk minum kopi sehingga sesampainya di warung tersebut, sekira pukul 21.05 terdakwa memesan 1 (satu) gelas kopi sambil bermain game PUBG Mobile dan tiktok.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa yang sudah jenuh akhirnya membuka dan masuk ke akun judi online terdakwa yaitu di situs website Winto 303 dengan ID Pengguna yaitu BAHRIADI beserta dengan passwordnya yaitu yahwa99@ yang sebelumnya telah terdakwa download dari situs website CHROME melalui 1 (satu) unit telepon genggam merk Poco X6 5G milik terdakwa sejak bulan Agustus 2024 namun baru saja terdakwa login di akun tersebut serta belum sempat melakukan deposite dana, terdakwa didatangi oleh Anggota Kepolisian Polres Aceh Jaya yang sedang melakukan patroli dalam kawasan Desa Datar Luas Kec. Krueng Sabe Kab. Aceh Jaya, selanjutnya Anggota Kepolisian Polres Aceh Jaya singgah dan turun di warung kopi tersebut dan melihat layar HP milik terdakwa  memunculkan permainan Judi Online Winto 303.
  • Bahwa terdakwa memainkan Judi Online di  Winto 303 tersebut pada hari-hari sebelumnya yaitu dengan cara awalnya terdakwa melakukan deposit rata-rata sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ke akun Dana dengan nomor 0852 6176 4620 kemudian saldo dari akun Dana tersebut terdakwa konversikan menjadi saldo pada website Winto 303 yang masuk ke ID pengguna milik terdakwa BAHRIADI sebesar Rp50.000,00(lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah akun terdakwa tersebut berisikan saldo selanjutnya saldo tersebut terdakwa gunakan untuk memainkan permainan pada Situs Judi Online di  Winto 303 dimana pada saat itu terdakwa memilih permainan dengan nama permainan Mahjong Ways 2 dan kemudian setelah masuk kedalam permainan tersebut terdapat pilihan bet /besaran jumlah taruhan yang akan terdakwa pertaruhkan dalam melakukan putaran pada permainan Mahjong Ways 2 tersebut, dimana pada saat melakukan putaran pada Mahjong Ways 2 tersebut terdakwa memasang bet/ besaran taruhan biasanya sebesar Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) dan mendapatkan sebanyak 10 kali putaran secara otomatis terus menerus hingga saldo terdakwa habis.
  • Bahwa Terdakwa melakukan deposite  saldo  ke akun Judi Online Winto303 sejak bulan Agustus 2024 hingga 31 Oktober 2024 hampir setiap hari paling sedikit sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan paling banyak sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa telah mempertaruhkan uang selama melakukan permainan Judi Online pada Situs Website Winto 303 sebesar Rp1.358.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah) sejak Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga Gram Logam Emas Murni Nomor: 83/60052/2024 tanggal 2 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Nurul Sahni selaku Pengelola Unit Pengadaian Syariah Harga Emas Murni yang berlaku pada tanggal 31 Oktober 2024 adalah Rp1.287.754,00 (satu juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah) per Gram.
  • Bahwa pada saat terdakwa bermain permainan game judi online tersebut, mengalami kekalahan karena permainan judi online yang dimainkan oleh terdakwa bersifat untung-untungan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memainkan permainan judi online pada situs website Winto303.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 19 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.  -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya