Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Anak Berhadapan dengan Hukum Status Perkara
1/JN-Anak/2025/MS.Cag Ashabul Jannah.,S.H. MUHAJIR AKBAR Bin HERMAN ZA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 1/JN-Anak/2025/MS.Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-287/L.1.24/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ashabul Jannah.,S.H.
Anak Berhadapan dengan Hukum
NoNama
1MUHAJIR AKBAR Bin HERMAN ZA
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------ Bahwa Anak MUHAJIR AKBAR BIN HERMAN ZA (selanjutnya disebut Anak Muhajir), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Anak Muahjir pada bulan Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 di rumah Anak korban Rosma Desi Monita (selanjutnya disebut anak korban) yang beralamat di Dusun Makmur Jaya Desa Datar Luas Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Pemerkosaan Terhadap Anak” perbuatan tersebut dilakukan oleh Anak Muhajir dengan cara sebagai berikut: : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Anak Muhajir dan Anak Korban Rosma saling mengenal sejak bulan Juni tahun 2003 melalui aplikasi Instagram. Selanjutnya Anak Muhajir dan Anak Korban Rosma berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp tanpa pernah berjumpa, lalu sekira bulan Agustus 2024 Anak Muahjir dan Anak Korban Rosma menjalin hubungan pacaran.
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Anak Muhajir pada bulan Agustus 2024 sekira pukul 19.20 Wib, Anak Muhajir menghubungi Anak Korban Rosma untuk mengajaknya keluar rumah namun Anak Korban Rosma tidak mau dikarenakan tidak diperbolehkan keluar rumah pada malam hari oleh orangtua Anak Korban Rosma.
  • Bahwa kemudian Anak Muhajir kembali menghubungi Anak Korban Rosma dengan mengatakan ”Yak ta muok (ayo berhubungan badan) namun Anak Korban Rosma tidak mau, lalu Anak Muhajir kembali mengatakan sekali lagi ”Yak ta muok (ayo berhubungan badan) namun Anak Korban Rosma tetap menjawab tidak mau.
  • Selanjutnya Anak Muhajir meminta untuk mendatangi rumah Anak Korban Rosma, akan tetapi Anak Korban Rosma tidak mengizinkannya karena takut dimarahi oleh orangtua
  • Bahwa sekira pukul 22.00 Wib Anak Muhajir tetap mendatangi rumah Anak Korban Rosma yang beralamat di Dusun Makmur Jaya Desa Datar Luas Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya, oleh karena Anak Korban Rosma takut dimarahi oleh orangtuanya sehingga Anak Korban Rosma menyuruh Anak Muhajir untuk masuk melewati pintu samping rumah.
  • Bahwa selanjutnya Anak Muhajir dan Anak Korban Rosma masuk ke dalam kamar tidur milik Anak Korban Rosma. Lalu Anak Muhajir menyuruh Anak Korban Rosma untuk membuka  baju dengan mengatakan ”Buka terus baju apalagi berdiri-diri” sehingga Anak Korban Rosma langsung membuka pakaian begitu juga dengan Anak Muhajir yang langsung membuka pakaian yang digunakannya.
  • Kemudian Anak Muhajir menyuruh Anak Korban untuk tidur, lalu Anak Muhajir tidur di samping Anak Korban Rosma. Selanjutnya Anak Muhajir menyuruh Anak Korban untuk mencium pipi dan juga bibirnya, lalu Anak Muhajir meremas payudara Anak Korban Rosma dan langsung menindih badan Anak Korban Rosma dengan cara menopangkan kedua tanggannya di samping kepala Anak Korban Rosma.
  • Bahwa selanjutnya Anak Muhajir memegang alat vitalnya untuk dimasukkan kedalam alat vital Anak Korban Rosma namun pada saat itu Anak Korban Rosma mengeluh kesakitan akan tetapi Anak Muhajir tidak menghiraukannya dan tetap menggoyangkan alat vitalnya sebanyak beberapa kali. Bahwa selang beberapa menit Anak muhajir menumpahkan cairan berwarna putih di atas perut Anak Korban Rosma. Kemudian Anak Muhajir mengambil handphone miliknya untuk merekam aktivitas mereka namun Anak Korban Rosma tidak memperbolehkan akan tetapi Anak Muhajir mengatakan tidak akan disebar dan hanya untuk disimpan sehingga Anak Korban memperbolehkan.
  • Selanjutnya Anak Muhajir merekam video mereka yang sedang berciuman selama 1 (satu) menit. Setelah itu Anak Muhajir kembali menggunakan pakaiannya dan pergi dari rumah Anak Korban Rosma melalui pintu samping rumah
  • Bahwa beberapa hari kemudian,  Anak Muhjir kembali mengajak Anak Korban Rosma untuk berhubungan badan namun Anak Korban Rosma tidak mau.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Anak Muhajir, Anak Korban merasakan sakit pada alat vitalnya sesuai dengan Visum et Repertum No. :445/2129/RS/2025 tanggal 13 Januari 2025 atas nama Rosma Desi Monita yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Marlia Adelina, Sp.OG. dokter pada RSUD Teuku Umar Kabupaten Aceh Jaya dengan hasil bahwa : Genetalia, Tampak vulva dan uretra dalam batas normal di hymen terdapat robekan di arah jarum jam 7, luka tidak kandas terdapat memar dan darah, kesan luka tumpul lama. Dengan kesimpulan dari hasil Visum Et Repertum didapatkan adanya luka tumpul di hymen arah jarum jam 7.
  • Bahwa Hasil Pemeriksan Psikologis Jarimah Pemerikosaan terhadap Anak Atas Nama Rosma Desi Monita Nomor : 14/BIRO RLP/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Endang Setianingsih, M.Pd., Psikolog dengan kesimpulan Hasil Pemeriksaan menunjukkan bahwa Anak Korban mengalami trauma sehingga  membuatnya  stres yang berakibatkan   munculnya Rape trauma syndrome (RTS). Anak Korban mengalami gejala kecemasan, akibat pengalaman yang tidak menyenangkan serta ditemukan adanya depresi yang di tandai dengan menyalahkan diri sendiri dan merasakan tidak berharga.
  • Bahwa Anak korban Rosma Desi Monita merupakan seorang anak yang berusia 16 tahun 6 bulan pada saat terjadinya tindak pidana tersebut berdasarkan Akta Kelahiran No. Kelahiran No. 6430/IST/VII/2008 Tanggal 4 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Drs. T. Syarifuddin, M.Si selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya, dimana Anak Korban Rosma Desi Monita lahir di Datar Luas pada tanggal 25 Februari 2008 yang merupakan anak ketiga dari suami istri yaitu Tajuddin J dan Marliani dan berdasarkan Kartu Keluarga No. 1114021912140006
  • Bahwa Anak Muhajir Akbar merupakan seorang anak yang berusia 17 tahun berdasarkan Akta Kelahiran No. 9105/IST/XI/2008 tanggal 1 November 2008 yang ditandatangani oleh Drs. T. Syarifuddin, M.Si selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya, dimana Anak Muhajir Akbar lahir di Kuta Tuha pada tanggal 25 Desember 2007 yang merupakan anak kesatu dari suami istri yaitu Herman dan Roswita dan berdasarkan Kartu Keluarga No. 111406190510003

 

---- Perbuatan Anak Muhajir Akbar sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana ------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

------ Bahwa Anak MUHAJIR AKBAR BIN HERMAN ZA (selanjutnya disebut Anak Muhajir), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Anak Muahjir pada bulan Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 di rumah Anak korban Rosma Desi Monita (selanjutnya disebut anak korban) yang beralamat di Dusun Makmur Jaya Desa Datar Luas Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Pelecehan Seksual Terhadap Anak” perbuatan tersebut dilakukan oleh Anak Muhajir dengan cara sebagai berikut: : --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Anak Muhajir dan Anak Korban Rosma saling mengenal sejak bulan Juni tahun 2003 melalui aplikasi Instagram. Selanjutnya Anak Muhajir dan Anak Korban Rosma berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp tanpa pernah berjumpa, lalu sekira bulan Agustus 2024 Anak Muahjir dan Anak Korban Rosma menjalin hubungan pacaran.
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Anak Muhajir pada bulan Agustus 2024 sekira pukul 19.20 Wib, Anak Muhajir menghubungi Anak Korban Rosma untuk mengajaknya keluar rumah namun Anak Korban Rosma tidak mau dikarenakan tidak diperbolehkan keluar rumah pada malam hari oleh orangtua Anak Korban Rosma.
  • Bahwa kemudian Anak Muhajir kembali menghubungi Anak Korban Rosma dengan mengatakan ”Yak ta muok (ayo berhubungan badan) namun Anak Korban Rosma tidak mau, lalu Anak Muhajir kembali mengatakan sekali lagi ”Yak ta muok (ayo berhubungan badan) namun Anak Korban Rosma tetap menjawab tidak mau.
  • Selanjutnya Anak Muhajir meminta untuk mendatangi rumah Anak Korban Rosma, akan tetapi Anak Korban Rosma tidak mengizinkannya karena takut dimarahi oleh orangtua
  • Bahwa sekira pukul 22.00 Wib Anak Muhajir tetap mendatangi rumah Anak Korban Rosma yang beralamat di Dusun Makmur Jaya Desa Datar Luas Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya, oleh karena Anak Korban Rosma takut dimarahi oleh orangtuanya sehingga Anak Korban Rosma menyuruh Anak Muhajir untuk masuk melewati pintu samping rumah.
  • Bahwa selanjutnya Anak Muhajir dan Anak Korban Rosma masuk ke dalam kamar tidur milik Anak Korban Rosma. Lalu Anak Muhajir menyuruh Anak Korban Rosma untuk membuka  baju dengan mengatakan ”Buka terus baju apalagi berdiri-diri” sehingga Anak Korban Rosma langsung membuka pakaian begitu juga dengan Anak Muhajir yang langsung membuka pakaian yang digunakannya.
  • Kemudian Anak Muhajir menyuruh Anak Korban untuk tidur, lalu Anak Muhajir tidur di samping Anak Korban Rosma. Selanjutnya Anak Muhajir menyuruh Anak Korban untuk mencium pipi dan juga bibirnya, lalu Anak Muhajir meremas payudara Anak Korban Rosma dan langsung menindih badan Anak Korban Rosma dengan cara menopangkan kedua tanggannya di samping kepala Anak Korban Rosma.
  • Bahwa selanjutnya Anak Muhajir memegang alat vitalnya untuk dimasukkan kedalam alat vital Anak Korban Rosma namun pada saat itu Anak Korban Rosma mengeluh kesakitan akan tetapi Anak Muhajir tidak menghiraukannya dan tetap menggoyangkan alat vitalnya sebanyak beberapa kali. Bahwa selang beberapa menit Anak muhajir menumpahkan cairan berwarna putih di atas perut Anak Korban Rosma. Kemudian Anak Muhajir mengambil handphone miliknya untuk merekam aktivitas mereka namun Anak Korban Rosma tidak memperbolehkan akan tetapi Anak Muhajir mengatakan tidak akan disebar dan hanya untuk disimpan sehingga Anak Korban memperbolehkan.
  • Selanjutnya Anak Muhajir merekam video mereka yang sedang berciuman selama 1 (satu) menit. Setelah itu Anak Muhajir kembali menggunakan pakaiannya dan pergi dari rumah Anak Korban Rosma melalui pintu samping rumah
  • Bahwa beberapa hari kemudian,  Anak Muhjir kembali mengajak Anak Korban Rosma untuk berhubungan badan namun Anak Korban Rosma tidak mau.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Anak Muhajir, Anak Korban merasakan sakit pada alat vitalnya sesuai dengan Visum et Repertum No. :445/2129/RS/2025 tanggal 13 Januari 2025 atas nama Rosma Desi Monita yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Marlia Adelina, Sp.OG. dokter pada RSUD Teuku Umar Kabupaten Aceh Jaya dengan hasil bahwa : Genetalia, Tampak vulva dan uretra dalam batas normal di hymen terdapat robekan di arah jarum jam 7, luka tidak kandas terdapat memar dan darah, kesan luka tumpul lama. Dengan kesimpulan dari hasil Visum Et Repertum didapatkan adanya luka tumpul di hymen arah jarum jam 7.
  • Bahwa Hasil Pemeriksan Psikologis Jarimah Pemerikosaan terhadap Anak Atas Nama Rosma Desi Monita Nomor : 14/BIRO RLP/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Endang Setianingsih, M.Pd., Psikolog dengan kesimpulan Hasil Pemeriksaan menunjukkan bahwa Anak Korban mengalami trauma sehingga  membuatnya  stres yang berakibatkan   munculnya Rape trauma syndrome (RTS). Anak Korban mengalami gejala kecemasan, akibat pengalaman yang tidak menyenangkan serta ditemukan adanya depresi yang di tandai dengan menyalahkan diri sendiri dan merasakan tidak berharga.
  • Bahwa Anak korban Rosma Desi Monita merupakan seorang anak yang berusia 16 tahun 6 bulan pada saat terjadinya tindak pidana tersebut berdasarkan Akta Kelahiran No. Kelahiran No. 6430/IST/VII/2008 Tanggal 4 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Drs. T. Syarifuddin, M.Si selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya, dimana Anak Korban Rosma Desi Monita lahir di Datar Luas pada tanggal 25 Februari 2008 yang merupakan anak ketiga dari suami istri yaitu Tajuddin J dan Marliani dan berdasarkan Kartu Keluarga No. 1114021912140006
  • Bahwa Anak Muhajir Akbar merupakan seorang anak yang berusia 17 tahun berdasarkan Akta Kelahiran No. 9105/IST/XI/2008 tanggal 1 November 2008 yang ditandatangani oleh Drs. T. Syarifuddin, M.Si selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya, dimana Anak Muhajir Akbar lahir di Kuta Tuha pada tanggal 25 Desember 2007 yang merupakan anak kesatu dari suami istri yaitu Herman dan Roswita dan berdasarkan Kartu Keluarga No. 111406190510003

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya