Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/JN/2021/MS.Cag 1.Evan Munandar, SH., MH
2.Ahmad Buchori, S.H
3.Anggi Rizky Kurniawan, SH
Bustami bin alm. M. Nur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 5/JN/2021/MS.Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-345/L.1.24.3/Eku.2/07/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Evan Munandar, SH., MH
2Ahmad Buchori, S.H
3Anggi Rizky Kurniawan, SH
Terdakwa
NoNama
1Bustami bin alm. M. Nur
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa BUSTAMI Bin Alm M. NUR pada hari Kamis tanggal 6 Mei 2021 sekitar pukul 01.30 Wib atau pada suatu waktu lain di bulan Mei 2021 bertempat di Desa Dayah Baro Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar'iyah Calang untuk memeriksa dan berwenang mengadili perkara ini “dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 6 Mei 2021 sekitar pukul 01.30 wib, saksi Haris Permadi Bin Sudirman Bersama dengan saksi Teguh Suwanda Bin Suparman dan rekan saksi lainnya yang merupakan petugas kepolisian Polres Aceh Jaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Bustami Bin Alm M. Nur dan dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) handphone Android merek OPPO F9, uang sejumlah Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), yang disita dari terdakwa Bustami Bin Alm M. Nur dan 1 (satu) handphone Android merek Oppo yang disita dari Sdr Bani Yusuf Bin Alm M. Daud (yang diadili dalam berkas terpisah).
  • Bahwa sebelumnya petugas kepolisian dari Polres Aceh Jaya menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan di warung kopi Awak Droe di Desa Dayah Baroe Kec. Krueng Sabee sering dijadikan tempat menyediakan fasilitas jarimah maisir dan permainan maisir jenis higgs domino dan pada saat itu sdr Bani Yusuf membeli chips higgs domino namun tidak di kirimkan oleh terdakwa karena stok chips judi higgs domino pada terdakwa tidak ada lagi, namun dari pengakuan terdakwa pada hari rabu tanggal 5 Mei 2021 sekira pukul 02.00 wib sdr Bani Yusuf ada membeli chips judi higgs domino kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) B (billion) dengan harga Rp. 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah) dan  sdr Bani Yusuf ada menjual chip judi domino kepada terdakwa pada tanggal 5 Mei 2021 sekira pukul 16.58 wib di warung kopi Awak Droe Desa Dayah Baro sebanyak 10 (sepuluh) B (billion) chips judi higgs domino dengan harga per 1 (satu) B (billion) Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) sehingga totalnya Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) lalu karena sdr Bani Yusuf ada hutang kepada terdakwa sebesar Rp. 480.000 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) maka uang yang di terima oleh Sdr Bani yusuf dari terdakwa sebesar Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa menjual chips higgs domino seharga Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) /1B dan setiap penjualan 1B, terdakwa  mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa memiliki 1 (satu) akun higgs domino yaitu Bustami dengan ID 308174 password = 0bkamilu yang berisikan Chips Higgs Domino sebanyak 2,98 (dua koma sembilan puluh delapan) B (billion) dan untuk 1 (satu) handphone Android merek OPPO F9 milik dari terdakwa merupakan sarana untuk kegiatan maisir dengan cara menjual chips higgs domino yang dimainkan secara tidak tatap muka (dalam jaringan) dengan cara menekan tombol mulai/start pada Handpone layar sentuh dan untuk menentukan menang/kalah sifatnya adalah untung - untungan / tidak pasti, dan uang sejumlah Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan hasil dari penjualan chips higgs domino.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat -----------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa BUSTAMI Bin Alm M. NUR pada hari Kamis tanggal 6 Mei 2021 sekitar pukul 01.30 Wib atau pada suatu waktu lain di bulan Mei 2021 bertempat di Desa Dayah Baro Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar'iyah Calang untuk memeriksa dan berwenang mengadili perkara ini “dengan sengaja melakukan jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2(dua) gram emas murni” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 6 Mei 2021 sekitar pukul 01.30 wib, saksi Haris Permadi Bin Sudirman Bersama dengan saksi Teguh Suwanda Bin Suparman dan rekan saksi lainnya yang merupakan petugas kepolisian Polres Aceh Jaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Bustami Bin Alm M. Nur dan dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) handphone Android merek OPPO F9, uang sejumlah Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), yang disita dari terdakwa Bustami Bin Alm M. Nur dan 1 (satu) handphone Android merek Oppo yang disita dari terdakwa Bani Yusuf Bin Alm M. Daud (yang diadili dalam berkas terpisah).
  • Bahwa sebelumnya petugas kepolisian dari Polres Aceh Jaya menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan di warung kopi Awak Droe di Desa Dayah Baroe Kec. Krueng Sabee sering dijadikan tempat menyediakan fasilitas jarimah maisir dan permainan maisir jenis higgs domino dan pada saat itu sdr Bani Yusuf membeli chips higgs domino namun tidak di kirimkan oleh terdakwa karena stok chips judi higgs domino pada terdakwa tidak ada lagi, namun dari pengakuan terdakwa pada hari rabu tanggal 5 Mei 2021 sekira pukul 02.00 wib sdr Bani Yusuf ada membeli chips judi higgs domino kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) B (billion) dengan harga Rp. 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah) dan  sdr Bani Yusuf ada menjual chip judi domino kepada terdakwa pada tanggal 5 Mei 2021 sekira pukul 16.58 wib di warung kopi Awak Droe Desa Dayah Baro sebanyak 10 (sepuluh) B (billion) chips judi higgs domino dengan harga per 1 (satu) B (billion) Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) sehingga totalnya Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) lalu karena sdr Bani Yusuf ada hutang kepada terdakwa sebesar Rp. 480.000 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) maka uang yang di terima oleh Sdr Bani yusuf dari terdakwa sebesar Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa menjual chips higgs domino seharga Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) /1B dan setiap penjualan 1B, terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa memiliki 1 (satu) akun higgs domino yaitu Bustami dengan ID 308174 password = 0bkamilu yang berisikan Chips Higgs Domino sebanyak 2,98 (dua koma sembilan puluh delapan) B (billion) dan untuk 1 (satu) handphone Android merek OPPO F9 milik dari terdakwa merupakan sarana untuk kegiatan maisir dengan cara menjual chips higgs domino yang dimainkan secara tidak tatap muka (dalam jaringan) dengan cara menekan tombol mulai/start pada Handpone layar sentuh dan untuk menentukan menang/kalah sifatnya adalah untung - untungan / tidak pasti, dan uang sejumlah Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan hasil dari penjualan chips higgs domino.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya