Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
7/JN/2022/MS.Cag | 1.Anggie R.K Harahap. S.H 1.Anggi Rizky Kurniawan, SH 2.Rifai Affandi, S.H.,M.H. 3.Evan Munandar, SH., MH |
1.RIKI GUNAWAN Bin MUSATAJAB HZ 1.Riki Gunawan bin Mustajab HZ |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Okt. 2022 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Maisir | ||||||||||
Nomor Perkara | 7/JN/2022/MS.Cag | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 30 Sep. 2022 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-475/L.1.24/Eku.2/09/2022 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Dakwaan | Kesatu :
------Bahwa Terdakwa RIKI GUNAWAN Bin MUSTAJAB HZ (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2022 bertempat di Kios milik Terdakwa yang beralamat di Desa Padang Kleng Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Calang yang berhak untuk memeriksa/mengadili perkara “dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah maisi”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Qanun Jinayat -----------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
------Bahwa Terdakwa RIKI GUNAWAN Bin MUSTAJAB HZ (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2022 bertempat di Kios milik Terdakwa yang beralamat di Desa Padang Kleng Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Calang yang berhak untuk memeriksa/mengadili perkara “dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 12 (dua belas) gram emas murni”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Qanun Jinayat ----------------------------------------------------------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |