Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/JN/2026/MS.Cag 1.Ashabul Jannah.,S.H.
2.YUNADI, SH.
HASYEM BIN ALM. AGAM MENDEK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 1/JN/2026/MS.Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3/L.1.24/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ashabul Jannah.,S.H.
2YUNADI, SH.
Terdakwa
NoNama
1HASYEM BIN ALM. AGAM MENDEK
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Yeni Farida, SHHASYEM BIN ALM. AGAM MENDEK
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa Terdakwa HASYEM BIN ALM. AGAM MENDEK (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Glee Seubak Kec. Setia Bakti Kab. Aceh Jaya atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar`iyah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa awalnya terdakwa mengenal Anak Korban Anisa Binti Alm. Bansor (selanjutnya disebut anak korban) merupakan anak tiri terdakwa karena menikah secara agama pada tahun 2023 dengan Sdri. Zubaidah (ibu kandung anak korban) sehingga terdakwa tinggal bersama-sama dengan Sdri. Zubaidah (ibu kandung anak korban) dan juga anak korban di Desa Glee Seubak Kec. Setia Bakti Kab. Aceh Jaya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi di bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa yang hendak beristirahat di kamar lalu melihat anak korban yang tidur di dalam kamar sedangkan istri terdakwa sedang memasak di dapur. Selanjutnya terdakwa langsung masuk ke dalam kamar dan menarik baju sekaligus bra anak korban ke atas sebatas dada, kemudian terdakwa meraba payudara Anak Korban dengan tangan kiri lalu terdakwa mengangkat rok yang digunakan oleh anak korban ke atas serta menarik celana dalam anak korban ke arah samping. Selanjutnya terdakwa memasukkan jari tengah tangan kiri terdakwa ke dalam vagina Anak Korban sebanyak beberapa kali hingga mengeluarkan cairan. Lalu setelah melakukan hal tersebut, terdakwa menurunkan kembali rok serta baju yang digunakan oleh anak korban. Bahwa Anak Korban hanya diam serta ketakutan melihat wajah terdakwa pada saat terdakwa memasukkan jari ke dalam vagina Anak Korban.
  • Bahwa selanjutnya, pada bulan dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi di tahun 2025 sekira pukul 22.00 wib, bertempat di rumah terdakwa dan keluarga tinggal di Desa Glee Seubak Kec. Setia Bakti Kab. Aceh Jaya. Bahwa pada saat itu terdakwa sedang minum kopi di ruang tamu, kemudian terdakwa melihat Anak Korban masuk ke dalam kamar, sehingga terdakwa mengikuti anak korban untuk masuk ke dalam kamar. Selanjutnya terdakwa menanyakan kepada Anak Korban “MANA MAMAK?” kemudian Anak Korban menjawab “MAMAK PERGI BELANJA KE KEDE BELI MINYAK MAKAN”. Selanjutnya terdakwa merasa terpancing hawa nafsu sehingga memasukkan telapak tangan terdakwa sebelah kiri ke dalam celana dalam Anak Korban serta memasukkan jari tengah terdakwa ke dalam vagina Anak Korban dan menusuk-nusuk sebanyak beberapa kali hingga mengeluarkan cairan. Selanjutnya sekira selang 2 (dua) hari setelah kejadian yang ke dua bertempat di dalam kamar, Terdakwa yang melihat anak korban berada di kamar langsung memasuki kamar dan memasukkan jari tengah tangan kiri terdakwa ke dalam vagina Anak Korban serta menggoyangkannya sebanyak beberapa kali hingga mengeluarkan cairan, setelah itu Anak Korban beranjak keluar sedangkan terdakwa tetap berada di kamar.
  • Bahwa kejadian terakhir kali terjadi selang 3 (tiga) hari setelah kejadian yang ke tiga bertempat di rumah terdakwa dan anak korban tinggal di Desa Glee Seubak Kec. Setia Bakti Kab. Aceh Jaya yang mana pada saat itu terdakwa baru pulang dari memancing ikan, lalu terdakwa memasak ikan hasil pancingan tersebut bersama Anak Korban. Setelah memasak ikan, terdakwa bersama anak korban masuk ke kamar untuk tidur dengan posisi Anak Korban tidur di tengah antara terdakwa dan Sdri Zubaidah (ibu anak korban/istri terdakwa). Oleh karena posisi terdakwa berhadapan dengan anak korban,  lalu terdakwa langsung membuka celana dan celana dalam hingga terlepas, selanjutnya terdakwa mengangkat rok Anak Korban hingga sebatas dada, serta membuka celana dalam Anak Korban hingga sebatas betis, selanjutnya terdakwa langsung memegang payudara anak korban sebelah kiri menggunakan tangan kanan terdakwa dan meremasnya sebanyak beberapa kali, kemudian terdakwa memasukkan jari tengah tangan kiri terdakwa ke dalam vagina Anak Korban serta menggoyangkan sebanyak beberapa kali hingga vagina Anak Korban mengeluarkan sedikit cairan, selanjutnya terdakwa mengeluarkan tangan dan langsung memasukkan penisnya ke dalam vagina Anak Korban serta menggoyangkannya sebanyak beberapa kali hingga mengeluarkan sperma tepat di kemaluan Anak Korban, setelah itu terdakwa memakai kembali celana terdakwa serta menyuruh Anak Korban untuk cepat-cepat memakai kembali celana dalamnya.
  • Berdasarkan Visum et Repertum No: 445/3229/RS/2025 tanggal 26 Agustus 2025 atas nama Anisa Binti Alm. Bansor yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Hendra Moslem Nurdin, Sp.OG. dokter pada RSUD Teuku Umar Kabupaten Aceh Jaya dengan kesimpulan: dari hasil pemeriksaan Visum Et Revertum didapatkan adanya luka robekan lama pada selaput dara arah jam 02.00, jam 06.00, jam 09.00, jam 10.00.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksan Psikologis Jarimah Pemerikosaan terhadap Anak Atas Nama Anisa Binti Alm. Bansor Nomor : 08/IX/2025 tanggal 11 September 2025 yang ditandatangani oleh Endang Setianingsih, M.Pd., Psikolog dengan kesimpulan Hasil Pemeriksaan Anak Korban menunjukkan adanya sikap agresi, penarikan diri dari kegiatan social, perilaku mencari perhatian, depresi, kecemasan, adanya kecenderungan melukai diri sendiri, gangguan psikotik, statis, inpulsif, trauma.
  • Bahwa Anak Korban Anisa merupakan seorang anak yang berusia 15 tahun berdasarkan Akta Kelahiran No. 1106-LT-18102017-0042 Tanggal 18 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Munsyi, S.H. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Besar, dimana Anak Korban Anisa lahir di Banda Aceh pada tanggal 21 Juli 2010 yang merupakan anak kedua dari suami istri yaitu Bansor dan Zubaidah.

 

------------ Perbuatan Terdakwa HASYEM BIN ALM. AGAM MENDEK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa HASYEM BIN ALM. AGAM MENDEK (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Glee Seubak Kec. Setia Bakti Kab. Aceh Jaya atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar`iyah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Setiap Orang Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Pelecehan Seksual Terhadap Anak” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa mengenal Anak Korban Anisa Binti Alm. Bansor (selanjutnya disebut anak korban) merupakan anak tiri terdakwa karena menikah secara agama pada tahun 2023 dengan Sdri. Zubaidah (ibu kandung anak korban) sehingga terdakwa tinggal bersama-sama dengan Sdri. Zubaidah (ibu kandung anak korban) dan juga anak korban di Desa Glee Seubak Kec. Setia Bakti Kab. Aceh Jaya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi di bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa yang hendak beristirahat di kamar lalu melihat anak korban yang tidur di dalam kamar sedangkan istri terdakwa sedang memasak di dapur. Selanjutnya terdakwa langsung masuk ke dalam kamar dan menarik baju sekaligus bra anak korban ke atas sebatas dada, kemudian terdakwa meraba payudara Anak Korban dengan tangan kiri lalu terdakwa mengangkat rok yang digunakan oleh anak korban ke atas serta menarik celana dalam anak korban ke arah samping. Selanjutnya terdakwa memasukkan jari tengah tangan kiri terdakwa ke dalam vagina Anak Korban sebanyak beberapa kali hingga mengeluarkan cairan. Lalu setelah melakukan hal tersebut, terdakwa menurunkan kembali rok serta baju yang digunakan oleh anak korban. Bahwa Anak Korban hanya diam serta ketakutan melihat wajah terdakwa pada saat terdakwa memasukkan jari ke dalam vagina Anak Korban.
  • Bahwa selanjutnya, pada bulan dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi di tahun 2025 sekira pukul 22.00 wib, bertempat di rumah terdakwa dan keluarga tinggal di Desa Glee Seubak Kec. Setia Bakti Kab. Aceh Jaya. Bahwa pada saat itu terdakwa sedang minum kopi di ruang tamu, kemudian terdakwa melihat Anak Korban masuk ke dalam kamar, sehingga terdakwa mengikuti anak korban untuk masuk ke dalam kamar. Selanjutnya terdakwa menanyakan kepada Anak Korban “MANA MAMAK?” kemudian Anak Korban menjawab “MAMAK PERGI BELANJA KE KEDE BELI MINYAK MAKAN”. Selanjutnya terdakwa merasa terpancing hawa nafsu sehingga memasukkan telapak tangan terdakwa sebelah kiri ke dalam celana dalam Anak Korban serta memasukkan jari tengah terdakwa ke dalam vagina Anak Korban dan menusuk-nusuk sebanyak beberapa kali hingga mengeluarkan cairan. Selanjutnya sekira selang 2 (dua) hari setelah kejadian yang ke dua bertempat di dalam kamar, Terdakwa yang melihat anak korban berada di kamar langsung memasuki kamar dan memasukkan jari tengah tangan kiri terdakwa ke dalam vagina Anak Korban serta menggoyangkannya sebanyak beberapa kali hingga mengeluarkan cairan, setelah itu Anak Korban beranjak keluar sedangkan terdakwa tetap berada di kamar.
  • Bahwa kejadian terakhir kali terjadi selang 3 (tiga) hari setelah kejadian yang ke tiga bertempat di rumah terdakwa dan anak korban tinggal di Desa Glee Seubak Kec. Setia Bakti Kab. Aceh Jaya yang mana pada saat itu terdakwa baru pulang dari memancing ikan, lalu terdakwa memasak ikan hasil pancingan tersebut bersama Anak Korban. Setelah memasak ikan, terdakwa bersama anak korban masuk ke kamar untuk tidur dengan posisi Anak Korban tidur di tengah antara terdakwa dan Sdri Zubaidah (ibu anak korban/istri terdakwa). Oleh karena posisi terdakwa berhadapan dengan anak korban,  lalu terdakwa langsung membuka celana dan celana dalam hingga terlepas, selanjutnya terdakwa mengangkat rok Anak Korban hingga sebatas dada, serta membuka celana dalam Anak Korban hingga sebatas betis, selanjutnya terdakwa langsung memegang payudara anak korban sebelah kiri menggunakan tangan kanan terdakwa dan meremasnya sebanyak beberapa kali, kemudian terdakwa memasukkan jari tengah tangan kiri terdakwa ke dalam vagina Anak Korban serta menggoyangkan sebanyak beberapa kali hingga vagina Anak Korban mengeluarkan sedikit cairan, selanjutnya terdakwa mengeluarkan tangan dan langsung memasukkan penisnya ke dalam vagina Anak Korban serta menggoyangkannya sebanyak beberapa kali hingga mengeluarkan sperma tepat di kemaluan Anak Korban, setelah itu terdakwa memakai kembali celana terdakwa serta menyuruh Anak Korban untuk cepat-cepat memakai kembali celana dalamnya.
  • Berdasarkan Visum et Repertum No: 445/3229/RS/2025 tanggal 26 Agustus 2025 atas nama Anisa Binti Alm. Bansor yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Hendra Moslem Nurdin, Sp.OG. dokter pada RSUD Teuku Umar Kabupaten Aceh Jaya dengan kesimpulan: dari hasil pemeriksaan Visum Et Revertum didapatkan adanya luka robekan lama pada selaput dara arah jam 02.00, jam 06.00, jam 09.00, jam 10.00.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis Jarimah Pemerikosaan terhadap Anak Atas Nama Anisa Binti Alm. Bansor Nomor : 08/IX/2025 tanggal 11 September 2025 yang ditandatangani oleh Endang Setianingsih, M.Pd., Psikolog dengan kesimpulan Hasil Pemeriksaan Anak Korban menunjukkan adanya sikap agresi, penarikan diri dari kegiatan social, perilaku mencari perhatian, depresi, kecemasan, adanya kecenderungan melukai diri sendiri, gangguan psikotik, statis, inpulsif, trauma.
  • Bahwa Anak Korban Anisa merupakan seorang anak yang berusia 15 tahun berdasarkan Akta Kelahiran No. 1106-LT-18102017-0042 Tanggal 18 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Munsyi, S.H. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Besar, dimana Anak Korban Anisa lahir di Banda Aceh pada tanggal 21 Juli 2010 yang merupakan anak kedua dari suami istri yaitu Bansor dan Zubaidah.

 

------------ Perbuatan Terdakwa HASYEM BIN ALM. AGAM MENDEK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.------

Pihak Dipublikasikan Ya