Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/JN/2022/MS.Cag | 1.Anggi Rizky Kurniawan, SH 2.Ahmad Buchori, S.H 3.Evan Munandar, SH., MH |
JAMALUDDIN Bin MUHAMMAD | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Jan. 2022 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Maisir | ||||||||
Nomor Perkara | 1/JN/2022/MS.Cag | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Jan. 2022 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-7/L.1.24.3/Eku.2/01/2022 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa JAMALUDDIN Bin MUHAMMAD (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekitar pukul 20.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2021 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kembang Desa Keude Krueng Sabee Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Calang yang berhak untuk memeriksa/mengadili perkara “dengan sengaja menyediakan fasilitas jarimah maisir”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 jo Pasal 6 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Qanun Jinayat -----------------------------------------------------
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |