Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
7/JN/2021/MS.Cag | 1.Anggi Rizky Kurniawan, SH 2.Ahmad Buchori, S.H 3.Evan Munandar, SH., MH 4.Rachmat Hidayat, SH |
1.Riki Gunawan bin Mustajab HZ 2.Romi Sandra bin Samsuar |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Nov. 2021 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Maisir | ||||||||||
Nomor Perkara | 7/JN/2021/MS.Cag | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Nov. 2021 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-533/L.1.24.3/Eku.2/11/2021 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Dakwaan | C. DAKWAAN
------Bahwa Terdakwa I RIKI GUNAWAN Bin MUSTAJAB HZ (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II ROMI SANDRA Bin SAMSUAR (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekitar pukul 20.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2021 bertempat di Kios milik Terdakwa I yang beralamat di Desa Keude Teunom Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Calang yang berhak untuk memeriksa/mengadili perkara “dengan sengaja secara bersama-sama menyediakan fasilitas jarimah maisir”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 jo Pasal 6 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Qanun Jinayat ------------------------------------------------------ |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |