Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/JN/2023/MS.Cag 1.Rifai Affandi, S.H., M.H.
2.Anggie R.K Harahap. S.H
3.Ashabul Jannah.,S.H.
MUHAMMAD ILHAM Bin FAJRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 4/JN/2023/MS.Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-632/L.1.24/Eku.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Rifai Affandi, S.H., M.H.
2Anggie R.K Harahap. S.H
3Ashabul Jannah.,S.H.
Terdakwa
NoNama
1MUHAMMAD ILHAM Bin FAJRI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN:

 

KESATU

 

----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ILHAM BIN FAJRI (selanjutnya disebut Terdakwa Ilham), pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 23.35 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Gubuk yang beralamat di Desa Lhok Geulumpang Kec. Setia Bakti  Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syariah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan Sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan seksual terhadap faraj atau dubur orang lain sebagai korban dengan zakar pelaku atau benda lainnya yang digunakan pelaku atau terhadap faraj atau zakar korban dengan mulut pelaku atau terhadap mulut korban dengan zakar pelaku, dengan kekerasan atau paksaan atau ancaman terhadap korban anak, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa Marwan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------

  • Bahwa pada Hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 Wib, Saksi Mira Aulia Binti Hasan (selanjutnya disebut Saksi Anak) berjalan kaki menuju kerumah Saksi NURKAMIATI dengan jarak selang 1 (satu) rumah dari rumah Saksi Anak. Pada saat itu terdakwa Ilham menghubungi Saksi Anak dengan mengatakan “Saya Sudah Sampai Ke Kampung Kamu Untuk Menjemput Kamu”, Saksi Anak menjawabSaksi Tidak Mau Pergi Karena Tidak Diizinkan Pergi Sama Mamak”. Bahwa pada saat Saksi Anak menoleh ke belakang, terdapat sepeda motor milik terdakwa Ilham dan berhenti di samping Saksi Anak dengan mengatakan”Ayok Ikut Saya dan Anak Korban menjawab ”Tidak Mau, Saya Tidak Diizinkan Pergi Sama Mamak”. Akan tetapi terdakwa Ilham langsung memakaikan jaket miliknya ke badan saksi Anak serta memegang dan menarik pergelangan tangan Saksi Anak menggunakan tangan kanannya untuk naik ke atas sepeda motor miliknya.  
  • Kemudian terdakwa Ilham membawa saksi anak ke arah Kota Calang, akan tetapi sesampainya di depan terminal terdakwa Ilham meminta handphone Saksi Anak dengan mengatakan “Kasih Hp Sebentar” dan Saksi Anak langsung memberikan handphone miliknya kepada terdakwa Ilham. Lalu terdakwa Ilham mengatakan kepada Saksi Anak “Kalau Kamu Mau Berhubungan Badan Dengan Saya, Saya Akan Bertanggung Jawab Dan Tidak Lari, Dan Akan Mengirimkan Uang Setiap Bulan“ Saksi Anak menjawab “Tidak Mau“. Kemudian Saksi Anak mengatakan kepada Terdakwa Ilham “Mau Dibawa Kemana Saya, Saya Mau Pulang”, dan terdakwa Ilham menjawab “Kita Pergi Ke Tempat Konser, Ada Kawan Disitu Dan Rame Anak Perempuan”. Kemudian terdakwa Ilham dan Saksi Anak berhenti di depan salah satu cafe di pinggir pantai Pasie Luah Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya.
  • Bahwa Saksi Nurkamiati menghubungi saksi anak dan menyuruh saksi anak untuk pulang sehingga Terdakwa Ilham langsung mengajak saksi anak pulang. Bahwa sesampainya di Desa Sayeung Kec. Setia Bakti Kab. Aceh Jaya terdakwa Ilham berhenti untuk mengirimkan uang kepada orang Tuanya. Setelahnya kembali melanjutkan perjalanan, akan tetapi sesampainya Di Gunung Rubik Desa Lhok Geulempang, Kec. Setia bakti Kab. Aceh Jaya tiba-tiba terdakwa Ilham berbalik arah dan masuk ke jalan lama, sehingga saksi anak mengatakan “Turunkan Saya Disini, Saya Mau Pulang, Kalau Tidak Diturunkan Saya Akan Lompat Dari Sepeda Motor Ini“ kemudian Terdakwa Ilham menjawab “Jangan, Kalau Kamu Lompat Saya Bakar Dengan Rokok” sambil memegang tangan kiri saksi anak dengan menggunakan tangan kirinya. Kemudian terdakwa Ilham memakirkan Sepeda Motornya di pinggir jalan an berjalan kaki menuju kebun yang ada gubuknya.
  • Bahwa sesampainya di depan pagar kebun tersebut Terdakwa Ilham mengatakan “Mau Pergi Dengan Saya Atau Tidak, Kalau Tidak Saya Kasih Keteman Saya, Kalau Sudah Diteman Saya, Bukan Lagi Tanggung Jawab Saya, Kalau Di Antar Diantar, Kalau Tidak Ditinggalin Di Tengah Jalan“. Kemudian saksi anak menangis namun Terdakwa Ilham tetap memaksa dan menyuruh saksi anak memanjat pagar dengan mengatakan “Naik Apa Ngak“. Bahwa saksi anak memanjat pagar dengan cara terdakwa Ilham mendorong pantat saksi anak menggunakan kedua tangannya.
  • Bahwa terdakwa ilham menyuruh saksi anak masuk ke gubuk melalui jendela karena pintu gubuk dalam keadaan terkunci. Terdakwa Ilham kemudian langsung menutup jendela serta menghidupkan lampu melalui Hand Phone miliknya. Lalu saksi anak mengatakan “Jangan Tutup Jendela” Namun Terdakwa Ilham Menjawab “Mau Buat Sama Saya Atau Tidak, Kalau Kamu Tidak Mau, Saya Antar Ke Teman Saya, Teman Saya Rame, Kalau Terjadi Apa-Apa Sama Kamu Bukan Tanggung Jawab Saya, Kalau Tidak Mau Sama Teman Saya Yok Buat Sama Saya. Kemudian terdakwa Ilham menyuruh saksi anak membuka pakaiannya dengan mengatakan “Buka Terus Baju“ lalu saksi anak menjawab Saya Tidak Mau, Saya Takut“. Kemudian terdakwa Ilham menghampiri saksi anak dan langsung membuka baju kaos yang digunakan oleh saksi anak.  Bahwa  saksi anak melakukan perlawanan dengan menahan pakaiannya agar tidak terlepas serta mengatakan “Jangan Buka“, namun tidak dihiraukan dan tetap menarik pakaian saksi anak hingga terlepas.
  • Bahwa saksi anak langsung menutup kedua payudaranya yang masih menggunakan bra dengan keduan tangannya. Kemudian terdakwa Ilham memegang kedua lengan saksi anak dengan menggunakan kedua tangannya dan mendudukan di atas kasur, setelah itu terdakwa Ilham langsung membuka kancing bra saksi anab dari Belakang, dengan posisi kedua tangan saksi anak masih bersilang di dada, lalu saksi anak langsung mengambil selimut yang ada untuk menutup tubuhnya. kemudian terdakwa Ilham mengatakan kepada saksi anak “Buka Celana Terus“ sambil menarik celana saksi anak. Saksi Anak mengatakan “Tidak Mau“ sambil memegang celananya, akan tetapi terdakwa Ilham tetap memaksa saksi anak  membuka celananya hingga terlepas, lalu terdakwa Ilham menarik selimut yang digunakan oleh saksi anak sehingga tidak berbusana.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa Ilham menyuruh saksi anak tidur di atas kasur dan terdakwa Ilham membuka seluruh pakaiannya. Bahwa saksi anak tidak mau tidur  dan menangis dengan mengatakan Saya Tidak Mau Buat Itu“ namun tidak dihiraukan oleh terdakwa ilham dan langsung memegang kedua bahu saksi anak dengan posisi saksi anak terlentang. Bahwa terdakwa Ilham langsung memegang dan meremas kedua payudara saksi anak sambil mencium dan melumat bibir saksi anak berkali-kali. Terdakwa Ilham juga mengisap kedua payudara saksi anak secara bergantian dan memasukan alat vitalnya kedalam vagina saksi anak.
  • Bahwa saksi anak mengatakan “Tidak Mau, Saya Sedang Halangan (Haid)“ akan tetapi tidak dihiraukan oleh terdakwa Ilham dan langsung memasukan serta menggoyangkan alat vitalnya kedalam vagina saksi anak beberapa kali, sehingga saksi anak merasa kesakitan dan menjerit sambil menangis, lalu terdakwa Ilham menutup mulut saksi anak dengan menggunakan tangannya sambil mengatakan “Jangan Teriak Dan Besar-Besar Suara“ dengan posisi terdakwa Ilham masih mengoyangkan-goyangkan alat vitalnya didalam vagina anak saksi sambil meremas payudara sebelah kanan anak saksi dengan tangan yang anak saksi tidak ingat. Bahwa kemudian terdakwa Ilham mencabut alat vitalnya dan berdiri pergi menunju jendela dan menumpahkan spermanya.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa Ilham masuk ke kamar mandi, sehingga saksi anak menggunakan kesempatan untuk menghubungi keluarganya, akan tetapi tidak sempat karena terdakwa Ilham sudah keluar dari kamar mandi dan merebut HP ditangan saksi anak. Kemudian terdakwa Ilham memakai pakaiannya dan tidur di samping saksi anak, secara bergantian saksi anak pergi kekamar mandi untuk memakai pakaiannya kembali dan terdakwa Ilham langsung mengajak saksi anak untuk pulang.
  • Bahwa pada saat di pertenggahan jalan, terdakwa Ilham tiba-tiba berbalik arah dan mengatakan kepada saksi anak “Balik Kesana Lagi, Tidak Pulang Dulu“, lalu saksi anak menjawab Saya Mau Pulang Jangan Bawa Kesana Lagi, Antar Saya Pulang“, akan tetapi terdakwa Ilham tidak menghiraukannya dan langsung membawa saksi anak ke gubuk. Terdakwa Ilham membuka kembali jendela gubuk serta menyuruh saksi anak untuk masuk. Terdakwa Ilham langsung mengajak saksi anak berhubungan badan dengan mengatakan “Yok Buat Lagi“ lalu saksi anak menjawab “Saya Tidak Mau Lagi“. Akan tetapi terdakwa Ilham langsung membaringkan saksi anak di atas kasur serta mencium dan melumat bibir saksi anak sambil tangan kanan terdakwa Ilham meremas payudara sebelah kiri saksi anak beberapa kali, sedangkan tangan kirinya menompang di atas kasur. Kemudian terdakwa Ilham membuka pakaiannya sehingga tidak berbusana, lalu terdakwa Ilham memaksa membuka pakaian saksi anak yang mana pada saat itu saksi anak melakukan perlawanan tetapi tidak dihiraukan oleh terdakwa Ilham.
  • Bahwa terdakwa Ilham kemudian langsung mencium dan melumat bibir saksi anak beberapa kali, lalu terdakwa Ilham memasukkan dan menggoyangkan alat vitalnya ke dalam vagina saksi anak sambil menghisap dan meremas kedua payudara saksi anak secara bergantian. Bahwa pada saat itu saksi anak mengatakan “Jangan Lagi, Sudah Sakit Sekali“ sehingga terdakwa Ilham langsung mencabut kembali alat vitalnya dan langsung bangun serta menumpahkan spermanya di dinding jendela. Lalu terdakwa Ilham menuju kekamar mandi dan memakai pakaiannya kembali, secara bergantian kemudian saksi anak masuk kedalam kamar mandi untuk memakai pakaiannya. Bahwa selanjutnya terdakwa Ilham mengatakan kepada saksi anak “ Besok Pagi Baru Pulang“.
  • Bahwa kemudian saksi anak mendengar suara keributan diluar, sehingga tersangka Ilham langsung keluar untuk melihat situasi diluar gubuk. Selanjutnya terdakwa Ilham balik ke dalam gubuk dan mengajak saksi anak naik keatas gunung yang berada di belakang gubuk untuk bersembunyi. Selanjutnya saksi anak dan terdakwa Ilham turun kejalan raya, kemudian terdakwa Ilham pergi meninggalkan saksi anak di jalan tersebut, lalu datang saksi Andri memanggil saksi anak dan membawa saksi anak ke Polsek Setia Bakti.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Ilham, saksi anak mengalami rasa sakit pada bagian kemaluan / vagina miliknya sebagaimana diperkuat berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/375/RS/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dr. Hendra Moslem Nurdin, Sp.OG selaku Dokter Pemeriksa dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan VIsum Et Repertum pada pasien atas nama saksi anak Mira Aulia Binti Hasan yang dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek pada selaput dara arah Jam 03.00 dan 09.00.
  • Bahwa Saksi Anak merupakan seorang anak yang berusia 17 tahun pada tanggal 27 Juli 2006 berdasarkan Akta Kelahiran No. 6855/IST/VII/2009 Tanggal 28 Juli 2009 dan Kartu Keluarga No. 1114031707080008

 

--------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ILHAM BIN FAJRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ILHAM BIN FAJRI (selanjutnya disebut Terdakwa Ilham), pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 23.35 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Gubuk yang beralamat di Desa Lhok Geulumpang Kec. Setia Bakti  Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syariah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan Sengaja melakukan Jarimah Perbuatan Asusila Atau Perbuatan cabul Yang Sengaja Dilakukan Seseorang Di Depan Umum Atau terhadap Orang Lain Sebagai Korban Baik Laki-Laki Maupun Perempuan Tanpa Kerelaan Korban yang dilakukan terhadap anak, yang harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa Marwan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------

  • Bahwa pada Hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 Wib, Saksi Mira Aulia Binti Hasan (selanjutnya disebut Saksi Anak) berjalan  kaki menuju kerumah Saksi NURKAMIATI dengan jarak selang 1 (satu) rumah dari rumah Saksi Anak. Pada saat itu terdakwa Ilham menghubungi Saksi Anak dengan mengatakan “Saya Sudah Sampai Ke Kampung Kamu Untuk Menjemput Kamu”, Saksi Anak menjawab Saksi Tidak Mau Pergi Karena Tidak Diizinkan Pergi Sama Mamak”. Bahwa pada saat Saksi Anak menoleh ke belakang, terdapat sepeda motor milik terdakwa Ilham dan berhenti di samping Saksi Anak dengan mengatakan ”Ayok Ikut Saya dan Anak Korban menjawab ”Tidak Mau, Saya Tidak Diizinkan Pergi Sama Mamak”. Akan tetapi terdakwa Ilham langsung memakaikan jaket miliknya ke badan saksi Anak serta memegang dan menarik pergelangan tangan Saksi Anak menggunakan tangan kanannya untuk naik ke atas sepeda motor miliknya.  
  • Kemudian terdakwa Ilham membawa saksi anak ke arah Kota Calang, akan tetapi sesampainya di depan terminal terdakwa Ilham meminta handphone Saksi Anak dengan mengatakan “Kasih Hp Sebentar” dan Saksi Anak langsung memberikan handphone miliknya kepada terdakwa Ilham. Lalu terdakwa Ilham mengatakan kepada Saksi Anak “Kalau Kamu Mau Berhubungan Badan Dengan Saya, Saya Akan Bertanggung Jawab Dan Tidak Lari, Dan Akan Mengirimkan Uang Setiap Bulan“ Saksi Anak menjawab “Tidak Mau“. Kemudian Saksi Anak mengatakan kepada Terdakwa Ilham “Mau Dibawa Kemana Saya, Saya Mau Pulang”, dan terdakwa Ilham menjawab “Kita Pergi Ke Tempat Konser, Ada Kawan Disitu Dan Rame Anak Perempuan”. Kemudian terdakwa Ilham dan Saksi Anak berhenti di depan salah satu cafe di pinggir pantai Pasie Luah Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya.
  • Bahwa Saksi Nurkamiati menghubungi saksi anak dan menyuruh saksi anak untuk pulang sehingga Terdakwa Ilham langsung mengajak saksi anak pulang. Bahwa sesampainya di Desa Sayeung Kec. Setia Bakti Kab. Aceh Jaya terdakwa Ilham berhenti untuk mengirimkan uang kepada orang Tuanya. Setelahnya kembali melanjutkan perjalanan, akan tetapi sesampainya Di Gunung Rubik Desa Lhok Geulempang, Kec. Setia bakti Kab. Aceh Jaya tiba-tiba terdakwa Ilham berbalik arah dan masuk ke jalan lama, sehingga saksi anak mengatakan “Turunkan Saya Disini, Saya Mau Pulang, Kalau Tidak Diturunkan Saya Akan Lompat Dari Sepeda Motor Ini“ kemudian Terdakwa Ilham menjawab “Jangan, Kalau Kamu Lompat Saya Bakar Dengan Rokok” sambil memegang tangan kiri saksi anak dengan menggunakan tangan kirinya. Kemudian terdakwa Ilham memakirkan Sepeda Motornya di pinggir jalan an berjalan kaki menuju kebun yang ada gubuknya.
  • Bahwa sesampainya di depan pagar kebun tersebut Terdakwa Ilham mengatakan “Mau Pergi Dengan Saya Atau Tidak, Kalau Tidak Saya Kasih Keteman Saya, Kalau Sudah Diteman Saya, Bukan Lagi Tanggung Jawab Saya, Kalau Di Antar Diantar, Kalau Tidak Ditinggalin Di Tengah Jalan“. Kemudian saksi anak menangis namun Terdakwa Ilham tetap memaksa dan menyuruh saksi anak memanjat pagar dengan mengatakan “Naik Apa Ngak“. Bahwa saksi anak memanjat pagar dengan cara terdakwa Ilham mendorong pantat saksi anak menggunakan kedua tangannya.
  • Bahwa terdakwa ilham menyuruh saksi anak masuk ke gubuk melalui jendela karena pintu gubuk dalam keadaan terkunci. Terdakwa Ilham kemudian langsung menutup jendela serta menghidupkan lampu melalui Hand Phone miliknya. Lalu saksi anak mengatakan “Jangan Tutup Jendela” namun terdakwa Ilham menjawab “Mau Buat Sama Saya Atau Tidak, Kalau Kamu Tidak Mau, Saya Antar Ke Teman Saya, Teman Saya Rame, Kalau Terjadi Apa-Apa Sama Kamu Bukan Tanggung Jawab Saya, Kalau Tidak Mau Sama Teman Saya Yok Buat Sama Saya. Kemudian terdakwa Ilham menyuruh saksi anak membuka pakaiannya dengan mengatakan “Buka Terus Baju“ lalu saksi anak menjawab SAYA TIDAK MAU, SAYA TAKUT“. Kemudian terdakwa Ilham menghampiri saksi anak dan langsung membuka baju kaos yang digunakan oleh saksi anak.  Bahwa  saksi anak melakukan perlawanan dengan menahan pakaiannya agar tidak terlepas serta mengatakan “Jangan Buka“, namun tidak dihiraukan dan tetap menarik pakaian saksi anak hingga terlepas.
  • Bahwa saksi anak langsung menutup kedua payudaranya yang masih menggunakan bra dengan keduan tangannya. Kemudian terdakwa Ilham memegang kedua lengan saksi anak dengan menggunakan kedua tangannya dan mendudukan di atas kasur, setelah itu terdakwa Ilham langsung membuka kancing bra saksi anab dari Belakang, dengan posisi kedua tangan saksi anak masih bersilang di dada, lalu saksi anak langsung mengambil selimut yang ada untuk menutup tubuhnya. kemudian terdakwa Ilham mengatakan kepada saksi anak “Buka Celana Terus“ sambil menarik celana saksi anak. Saksi Anak mengatakan “Tidak Mau“ sambil memegang celananya, akan tetapi terdakwa Ilham tetap memaksa saksi anak  membuka celananya hingga terlepas, lalu terdakwa Ilham menarik selimut yang digunakan oleh saksi anak sehingga tidak berbusana.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa Ilham menyuruh saksi anak tidur di atas kasur dan terdakwa Ilham membuka seluruh pakaiannya. Bahwa saksi anak tidak mau tidur  dan menangis dengan mengatakan Saya Tidak Mau Buat Itu“ namun tidak dihiraukan oleh terdakwa ilham dan langsung memegang kedua bahu saksi anak dengan posisi saksi anak terlentang. Bahwa terdakwa Ilham langsung memegang dan meremas kedua payudara saksi anak sambil mencium dan melumat bibir saksi anak berkali-kali. Terdakwa Ilham juga mengisap kedua payudara saksi anak secara bergantian dan memasukan alat vitalnya kedalam vagina saksi anak.
  • Bahwa saksi anak mengatakan “Tidak Mau, Saya Sedang Halangan (Haid)“ akan tetapi tidak dihiraukan oleh terdakwa Ilham dan langsung memasukan serta menggoyangkan alat vitalnya kedalam vagina saksi anak beberapa kali, sehingga saksi anak merasa kesakitan dan menjerit sambil menangis, lalu terdakwa Ilham menutup mulut saksi anak dengan menggunakan tangannya sambil mengatakan “Jangan Teriak Dan Besar-Besar Suara“ dengan posisi terdakwa Ilham masih mengoyangkan-goyangkan alat vitalnya didalam vagina anak saksi sambil meremas payudara sebelah kanan anak saksi dengan tangan yang anak saksi tidak ingat. Bahwa kemudian terdakwa Ilham mencabut alat vitalnya dan berdiri pergi menunju jendela dan menumpahkan spermanya.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa Ilham masuk ke kamar mandi, sehingga saksi anak menggunakan kesempatan untuk menghubungi keluarganya, akan tetapi tidak sempat karena terdakwa Ilham sudah keluar dari kamar mandi dan merebut HP ditangan saksi anak. Kemudian terdakwa Ilham memakai pakaiannya dan tidur di samping saksi anak, secara bergantian saksi anak pergi kekamar mandi untuk memakai pakaiannya kembali dan terdakwa Ilham langsung mengajak saksi anak untuk pulang.
  • Bahwa pada saat di pertenggahan jalan, terdakwa Ilham tiba-tiba berbalik arah dan mengatakan kepada saksi anak “Balik Kesana Lagi, Tidak Pulang Dulu“, lalu saksi anak menjawab Saya Mau Pulang Jangan Bawa Kesana Lagi, Antar Saya Pulang“, akan tetapi terdakwa Ilham tidak menghiraukannya dan langsung membawa saksi anak ke gubuk. Terdakwa Ilham membuka kembali jendela gubuk serta menyuruh saksi anak untuk masuk. Terdakwa Ilham langsung mengajak saksi anak berhubungan badan dengan mengatakan “Yok Buat Lagi“ lalu saksi anak menjawab “Saya Tidak Mau Lagi“. Akan tetapi terdakwa Ilham langsung membaringkan saksi anak di atas kasur serta mencium dan melumat bibir saksi anak sambil tangan kanan terdakwa Ilham meremas payudara sebelah kiri saksi anak beberapa kali, sedangkan tangan kirinya menompang di atas kasur. Kemudian terdakwa Ilham membuka pakaiannya sehingga tidak berbusana, lalu terdakwa Ilham memaksa membuka pakaian saksi anak yang mana pada saat itu saksi anak melakukan perlawanan tetapi tidak dihiraukan oleh terdakwa Ilham.
  • Bahwa terdakwa Ilham kemudian langsung mencium dan melumat bibir saksi anak beberapa kali, lalu terdakwa Ilham memasukkan dan menggoyangkan alat vitalnya ke dalam vagina saksi anak sambil menghisap dan meremas kedua payudara saksi anak secara bergantian. Bahwa pada saat itu saksi anak mengatakan “Jangan Lagi, Sudah Sakit Sekali“ sehingga terdakwa Ilham langsung mencabut kembali alat vitalnya dan langsung bangun serta menumpahkan spermanya di dinding jendela. Lalu terdakwa Ilham menuju kekamar mandi dan memakai pakaiannya kembali, secara bergantian kemudian saksi anak masuk kedalam kamar mandi untuk memakai pakaiannya. Bahwa selanjutnya terdakwa Ilham mengatakan kepada saksi anak “ Besok Pagi Baru Pulang“.
  • Bahwa kemudian saksi anak mendengar suara keributan diluar, sehingga tersangka Ilham langsung keluar untuk melihat situasi diluar gubuk. Selanjutnya terdakwa Ilham balik ke dalam gubuk dan mengajak saksi anak naik keatas gunung yang berada di belakang gubuk untuk bersembunyi. Selanjutnya saksi anak dan terdakwa Ilham turun kejalan raya, kemudian terdakwa Ilham pergi meninggalkan saksi anak di jalan tersebut, lalu datang saksi Andri memanggil saksi anak dan membawa saksi anak ke Polsek Setia Bakti.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Ilham, saksi anak mengalami rasa sakit pada bagian kemaluan / vagina miliknya sebagaimana diperkuat berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/375/RS/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dr. Hendra Moslem Nurdin, Sp.OG selaku Dokter Pemeriksa dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan VIsum Et Repertum pada pasien atas nama saksi anak Mira Aulia Binti Hasan yang dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek pada selaput dara arah Jam 03.00 dan 09.00.
  • Bahwa Saksi Anak merupakan seorang anak yang berusia 17 tahun pada tanggal 27 Juli 2006 berdasarkan Akta Kelahiran No. 6855/IST/VII/2009 Tanggal 28 Juli 2009 dan Kartu Keluarga No. 1114031707080008

 

--------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ILHAM BIN FAJRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya