| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa JAILANI MUSA Bin Alm. Musa (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Desa Pasar Lamno, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar`iyah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Pelecehan Seksual Terhadap Anak” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 Wib, Terdakwa mendatangi Anak Korban Vania Tiara Binti Ikhwan (selanjutnya disebut Anak Korban) yang sedang duduk bermain Hand Phone didepan toko milik ayah kandung Anak Korban yang berada di Desa Pasar Lamno, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya dan kemudian Terdakwa ikut menonton Hand Phone milik Anak Korban.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mengajak Anak Korban untuk berbicara dengan mengatakan “ada pergi sekolah” kemudian Anak Korban menjawab “ada, udah pulang” selanjutnya Terdakwa memegang rambut poni Anak Korban dengan mengatakan “ini poni udah Panjang kali, suruh potong nanti sama ayah” kemudian Anak Korban Menjawab “gausah”
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mengelus-ngelus kepala dan Pundak belakang Anak Korban sambil mengatakan “mana dulu cium sekali” sambil meyodorkan kepala Terdakwa dan kemudian Terdakwa langsung mencium pipi Anak Korban sebelah kanan dan kiri yang masing-masing sebanyak satu kali.
- Bahwa selanjutnya terdakwa memegang pinggang Anak Korban dan mencoba membuka kancing celana depan Anak Korban dan Anak Korban ada mengatakan “jangan” akan tetapi Terdakwa tidak menghiraukannya dan tetap membuka kancing celana Anak Korban.
- Bahwa selanjutnya ayah kandung Anak Korban datang dan langsung menepuk bahu Terdakwa sambil mengatakan “kau buat apa kepada anak saya” lalu Terdakwa yang terkejut langsung melarikan diri.
- Bahwa selanjutnya Anak Korban yang syok langsung berlari sambil menangis ke arah warung kopi milik saksi Azhari Saputra yang berada disamping toko pangkas milik Ayah Anak Korban, saksi Azhari Saputra yang melihat hal tersebut langsung bertanya kepada Anak Korban “kenapa kamu menangis?” akan tetapi Anak Korban tidak menjawab dan tetap menangis.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksan Psikologis Jarimah Pemerikosaan terhadap Anak Atas Nama Vania Tiara Nomor : 800.1.11.1/101/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Endang Setianingsih, M.Pd., Psikolog dengan kesimpulan Hasil Pemeriksaan menunjukkan bahwa Anak Korban mengalami gangguan pada perubahan perilakunya dan dalam hal ini Vania Tiara dianggap sebagai pihak yang paling rentan mengalami psikis, maupun kekerasan seksual. Untuk itu Vaniata Tiara cukup relevan deduga kuat telah mengalami pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh Zailani Musa.
- Berdasarkan Visum et Repertum No: 400.7/048/2026 tanggal 30 Januari 2026 atas nama VANIA TIARA Binti IKHWAN yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Hendra Moslem Nurdin, Sp.OG. dokter pada RSUD Teuku Umar Kabupaten Aceh Jaya dengan kesimpulan: dari hasil pemeriksaan Visum Et Revertum tidak didapatkan robekan selaput dara.
- Bahwa Anak Korban VANIA TIARA merupakan seorang anak yang berusia 8 (delapan) tahun berdasarkan Akta Kelahiran No. 1114-LT-23072018-0007 Tanggal 23 Juli 2018 yang ditandatangani oleh Hj. Cut Kasmawati, S.Sos., MM. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya, dimana Anak Korban VANIA TIARA lahir di Banda Aceh pada tanggal 09 April 2018 yang merupakan anak ke-dua dari suami istri yaitu Ikhwani dan Eli Yanti berdasarkan Kartu Keluarga No .1114052804081886.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|