Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/JN/2025/MS.Cag 1.OGY FABRIO MANDALA
2.Abdilla Fonna, S.H
SAMSUL BAHRI Bin MUSLIDAR D Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 12/JN/2025/MS.Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1747/L.1.24/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1OGY FABRIO MANDALA
2Abdilla Fonna, S.H
Terdakwa
NoNama
1SAMSUL BAHRI Bin MUSLIDAR D
Advokat
Dakwaan

Pertama

------Bahwa terdakwa SAMSUL BAHRI Bin MUSLIDAR (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025, sekira pukul 23.00 Wib atau pada suatu waktu pada tahun 2025 di Warung Kopi Desa Datar Luas Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 25 Juni 2025, Pukul 22.00 wib terdakwa keluar dari rumahnya di Desa Panggong Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya dan menuju warung kopi yang tidak jauh dari rumah terdakwa;
  • Setelah duduk di warung kopi, terdakwa dihampiri oleh Wilis dan langsung menghampiri serta duduk di sebelah terdakwa;
  • 1 (satu) jam duduk bersama dengan Wilis  atau sekira Pukul 23.00 WIB, terdakwa merasa bosan lalu mengambil 1 (satu) unit handphone merk Samsung A55 5G warna Awesome Navy   dengan IMEI1 356174381314593 dan IMEI2 357298541314596 miliknya kemudian membuka situs Judi Online JUDI ONLINE KABONET melalui aplikasi Chrome;
  • Setelah Terdakwa membuka aplikasi chrome dan masuk ke situ Judi Onlie JUDI ONLINE KABONET dengan menggunakan nama username Toko25, terdakwa melakukan deposito sebesar Rp249.000,00 (dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah)  via DANA  ke akun miliknya agar bisa melanjutkan permainan;
  • Berhasil melakukan deposito sebesar Rp249.000,00 (dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) , terdakwa  kembali masuk ke akun  JUDI ONLINE KABONET  yang sudah login dengan username Toko25, lalu memilih permainan dengan nama game MAHJONG . Setelah masuk ke game tersebut, terdakwa kemudian memilih taruhan sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) untuk 1 kali putaran dan terdakwa selanjutnya memilih untuk menekan tombol spin/putaran otomatis yaitu sebanyak 50 kali putaran .
  • Bahwa belum menyelesaikan 50 kali putaran secara otomatis, terdakwa blangsung diamankan oleh Polres Aceh Jaya
  • Bahwa awal mula terdakwa mengenal game judi online karena melihat iklan di media social sehingga untuk mengisi waktu luang, sekira bulan Maret 2025, terdakwa mendownload VPN pada playstore dan mengatifkannya kemudian membuka situs website JUDI ONLINE KABONET  melalui Chrome yang ada pada ponsel Samsung A55 5G warna Awesome Navy   dengan IMEI1 356174381314593 dan IMEI2 357298541314596 miliknya.
  • Bahwa sejak tanggal 5 Maret 2025 sampai dengan Juli 2025 terdakwa sudah melakukan deposito sejumlah Rp13.996.759,00 (tiga belas juta sembilan ratus sembilan puluh enam tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah) dan telah melakukan withdraw (keuntungan) sejumlah Rp6.433.800,00 (enam juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga Gram Logam Emas Murni Nomor: 28/60052/2025 tanggal 04 Juli 2025  yang dibuat dan ditandatangani oleh Haris Firdaus selaku Pengelola Unit Pengadaian Syariah Harga Emas Murni yang berlaku pada tanggal 25 Juni 2025 adalah Rp1.564.723,00 (satu juta lima ratus enam puluh empat tujuh ratus dua puluh tiga rupiah ) per Gram.
  • Bahwa pada saat terdakwa bermain permainan game judi online tersebut, mengalami kekalahan karena permainan judi online yang dimainkan oleh terdakwa bersifat untung-untungan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memainkan permainan judi online pada situs website JUDI ONLINE KABONET 

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 18 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

------ Bahwa terdakwa SAMSUL BAHRI Bin MUSLIDAR (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025, sekira pukul 23.00 Wib atau pada suatu waktu pada tahun 2025 di Warung Kopi Desa Datar Luas Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------

  • Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 25 Juni 2025, Pukul 22.00 wib terdakwa keluar dari rumahnya di Desa Panggong Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya dan menuju warung kopi yang tidak jauh dari rumah terdakwa;
  • Setelah duduk di warung kopi, terdakwa dihampiri oleh Wilis dan langsung menghampiri serta duduk di sebelah terdakwa;
  • 1 (satu) jam duduk bersama dengan Wilis  atau sekira Pukul 23.00 WIB, terdakwa merasa bosan lalu mengambil 1 (satu) unit handphone merk Samsung A55 5G warna Awesome Navy   dengan IMEI1 356174381314593 dan IMEI2 357298541314596 miliknya kemudian membuka situs Judi Online JUDI ONLINE KABONET melalui aplikasi Chrome;
  • Setelah Terdakwa membuka aplikasi chrome dan masuk ke situ Judi Onlie JUDI ONLINE KABONET dengan menggunakan nama username Toko25, terdakwa melakukan deposito sebesar Rp249.000,00 (dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah)  via DANA  ke akun miliknya agar bisa melanjutkan permainan;
  • Berhasil melakukan deposito sebesar Rp249.000,00 (dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) , terdakwa  kembali masuk ke akun  JUDI ONLINE KABONET  yang sudah login dengan username Toko25, lalu memilih permainan dengan nama game MAHJONG . Setelah masuk ke game tersebut, terdakwa kemudian memilih taruhan sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) untuk 1 kali putaran dan terdakwa selanjutnya memilih untuk menekan tombol spin/putaran otomatis yaitu sebanyak 50 kali putaran .
  • Bahwa belum menyelesaikan 50 kali putaran secara otomatis, terdakwa blangsung diamankan oleh Polres Aceh Jaya
  • Bahwa awal mula terdakwa mengenal game judi online karena melihat iklan di media social sehingga untuk mengisi waktu luang, sekira bulan Maret 2025, terdakwa mendownload VPN pada playstore dan mengatifkannya kemudian membuka situs website JUDI ONLINE KABONET  melalui Chrome yang ada pada ponsel Samsung A55 5G warna Awesome Navy   dengan IMEI1 356174381314593 dan IMEI2 357298541314596 miliknya.
  • Bahwa sejak tanggal 5 Maret 2025 sampai dengan Juli 2025 terdakwa sudah melakukan deposito sejumlah Rp13.996.759,00 (tiga belas juta sembilan ratus sembilan puluh enam tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah) dan telah melakukan withdraw (keuntungan) sejumlah Rp6.433.800,00 (enam juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga Gram Logam Emas Murni Nomor: 28/60052/2025 tanggal 04 Juli 2025  yang dibuat dan ditandatangani oleh Haris Firdaus selaku Pengelola Unit Pengadaian Syariah Harga Emas Murni yang berlaku pada tanggal 25 Juni 2025 adalah Rp1.564.723,00 (satu juta lima ratus enam puluh empat tujuh ratus dua puluh tiga rupiah ) per Gram.
  • Bahwa pada saat terdakwa bermain permainan game judi online tersebut, mengalami kekalahan karena permainan judi online yang dimainkan oleh terdakwa bersifat untung-untungan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memainkan permainan judi online pada situs website JUDI ONLINE KABONET 

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 19 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya