Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/JN/2022/MS.Cag 1.Anggie R.K Harahap. S.H
1.Evan Munandar, SH., MH
2.Evan Munandar
2.Rifai Affandi, S.H.,M.H.
3.Anggi Rizky Kurniawan, SH
MAWARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 6/JN/2022/MS.Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-479/L.1.24/Eku:/09/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Evan Munandar, SH., MH
2Anggie R.K Harahap. S.H
3Rifai Affandi, S.H.,M.H.
4Evan Munandar
5Anggi Rizky Kurniawan, SH
Terdakwa
NoNama
1MAWARDI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu :

------ Bahwa Terdakwa MAWARDI Bin MUSLITA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari
Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekitar pukul 18.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan
Agustus tahun 2022 bertempat di Desa Ceuraceu Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya atau pada
suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Calang yang
berhak untuk memeriksa/mengadili perkara “dengan sengaja menyelenggarakan,
menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah maisir”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh
Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarkat, pada hari Selasa Tanggal 30 Agustus 2022
sekitar pukul 16.00 WIB, saksi JAMALUDDIN SH Bin JAILANI (Selanjutnya disebut saksi
JAMALUDDIN) beserta anggota dari Polsek Teunom lainnya melakukan penangkapan
terhadap Terdakwa yang telah menyediakan fasilitas jarimah maisir dengan cara melakukan
transaksi jual beli chip Higgs Domino yang digunakan untuk melakukan perbuatan jarimah
maisir.

- Bahwa terdakwa menyediakan fasilitas jarimah maisir dengan cara Terdakwa menggunakan
Handphone VIVO Y-21 Colors Midnight Blue Model V2029 milik Terdakwa untuk mengakses
aplikasi Higgs Domino. Kemudian Terdakwa membeli/menampung Chip Higgs Domino
melalui Akun Redmi 6A dengan ID : 163316315, Pass : Domino dari orang lain seharga Rp.
50.000 (lima puluh ribu rupiah). Kemudian dengan akun yang sama Terdakwa menjual
kembali Chip Higgs Domino kepada pembeli seharga Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah).
- Bahwa selain menggunakan Akun Redmi 6A, Terdakwa juga melakukan permainan judi
Higgs Domino dengan menggunakan Akun Grenpix dengan ID : 37348782 Pass :
Mawardi123, dan apabila Terdakwa memenangkan permainan judi tersebut, Terdakwa
menjual chip Higgs Domino seharga Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah)
- Bahwa dalam melakukan transaksi jual beli Chip Higgs Domino yang dijadikan sebagai
sarana melakukan perbuatan Jarimah Maisir, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar
Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per 1 B
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menyediakan fasilitas jarimah maisir berupa Chip
Higgs Domino.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Qanun Jinayat -----------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua :
------ Bahwa Terdakwa MAWARDI Bin MUSLITA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari
Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekitar pukul 18.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan
Agustus tahun 2022 bertempat di Desa Ceuraceu Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya atau pada
suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Calang yang
berhak untuk memeriksa/mengadili perkara “dengan sengaja melakukan jarimah maisir
dengan taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 12 (dua belas) gram emas murni”.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------
-
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarkat, pada hari Selasa Tanggal 30 Agustus 2022
sekitar pukul 16.00 WIB, saksi JAMALUDDIN SH Bin JAILANI (Selanjutnya disebut saksi
JAMALUDDIN) beserta anggota dari Polsek Teunom lainnya melakukan penangkapan
terhadap Terdakwa yang telah menyediakan fasilitas jarimah maisir dengan cara melakukan
transaksi jual beli chip Higgs Domino yang digunakan untuk melakukan perbuatan jarimah
maisir.
- Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi Higgs Domino dengan menggunakan Akun
Grenpix dengan ID : 37348782 Pass : Mawardi123, dan apabila Terdakwa memenangkan
permainan judi tersebut, Terdakwa menjual chip Higgs Domino seharga Rp. 60.000 (enam
puluh ribu rupiah)
- Bahwa dalam melakukan transaksi jual beli Chip Higgs Domino yang dijadikan sebagai
sarana melakukan perbuatan Jarimah Maisir, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar
Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per 1 B

- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menyediakan fasilitas jarimah maisir berupa Chip
Higgs Domino.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Qanun Jinayat -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya