| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 5/JN/2026/MS.Cag | Abdila Fonna, S.H. | ARAHMAN USMAN BIN USMAN ABDULLAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pemerkosaan | ||||
| Nomor Perkara | 5/JN/2026/MS.Cag | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-703/L.1.24/Eku.2/05/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa |
|
||||
| Advokat | |||||
| Dakwaan | Pertama : ------------Bahwa Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari, bulan, dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam tahun 2022 sekitar pukul 17.00 WIB sampai dengan hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan Oktober tahun 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, bertempat di dalam kamar di rumah kakak sepupu terdakwa yang berada di Desa Pante Cermin Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan jarimah Pemerkosaan terhadap anak”. terhadap anak NAFTAHUL ALYA Binti FAKHRIZAL yang selanjutnya disebut Anak Korban (berumur 12 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1171-LT-09122014-0004 tanggal 09 Desember 2014). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------ ------------Bahwa awalnya Anak Korban mengenal Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH sejak tahun 2020, yaitu sejak anak korban pindah dan menetap di Desa Pante Cermin, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya. Selain itu, anak korban mengenal Terdakwa karena yang Anak Korban memiliki hubungan keluarga jauh dengan ibu kandung anak korban.---------------------------------- ------------Bahwa berawal pada hari jum’at, tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi di tahun 2022, pada malam hari, bertempat di dalam kamar rumah Terdakwa di Desa Pante Cermin Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya, pada malam harinya Anak Korban tidur dirumah NEK POPO (nenek buyut dari ibu kandung Anak Korban) bersama adik Anak Korban yaitu sdri. ZAKIA HUMAIRA, mereka tidur di ruang tamu, namun pada saat itu mereka menggunakan kelambu, saat itu Anak Korban bersama NEK POPO (nenek buyut dari ibu kandung Anak Korban) dan adik kandung Anak Korban tidur dalam satu kelambu dengan posisi NEK POPO (nenek buyut dari ibu kandung Anak Korban) tidur disamping dinding, adik Anak Korban di tengah dan Anak Korban di samping adik Anak Korban, kemudian kelambu Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH berada di sebelah Anak Korban, saat itu pada pukul yang Anak Korban tidak ingat lagi, pada saat tengah malam, sudah memasuki hari sabtu, Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH meletakkan tangan kanan Anak Korban diatas burung (alat kelamin) nya, sambil Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH melakukannya dengan cara meletakkan tangan kanan Anak Korban diatas burung (alat kelamin) meremas payudara sebelah kanan Anak Korban sebanyak beberapa kali, pada saat itu Anak Korban langsung menarik kembali tangan Anak Korban dan pindah ke sebelah NEK POPO (nenek buyut dari ibu kandung Anak Korban), kemudian keesokan harinya, pada hari sabtu saat bangun pagi Anak Korban pergi sekolah, sekira pukul 12.00 wib Anak Korban pulang ke rumah dan bersiap siap untuk pergi mengaji, pada malam harinya Anak Korban tidur lagi dirumah NEK POPO (nenek buyut dari ibu kandung Anak Korban) bersama adik Anak Korban yaitu sdri. ZAKIA HUMAIRA, dan kami juga tidur di ruang tamu, pada saat itu kami menggunakan kelambu, saat itu Anak Korban bersama NEK POPO (nenek buyut dari ibu kandung Anak Korban) dan adik kandung Anak Korban tidur dalam satu kelambu dengan posisi NEK POPO (nenek buyut dari ibu kandung Anak Korban) tidur ditengah, adik Anak Korban disamping dinding dan Anak Korban di samping NEK POPO (nenek buyut dari ibu kandung Anak Korban), kemudian kelambu Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH berada di sebelah Anak Korban, pada saat itu pada pukul yang Anak Korban tidak ingat lagi, pada saat tengah malam, memasuki hari minggu, Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH meletakkan tangan kanan Anak Korban diatas burung (alat kelamin) nya, sambil Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH melakukannya dengan cara meletakkan tangan kanan Anak Korban diatas burung (alat kelamin) meremas payudara sebelah kanan Anak Korban sebanyak beberapa kali, pada saat itu Anak Korban langsung merapatkan badan Anak Korban ke NEK POPO (nenek buyut dari ibu kandung Anak Korban), lalu keesokan siangnya pada pukul 14.25, Anak Korban sedang bermain bersama teman Anak Korban di dekat rumah Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH, kemudian Anak Korban dipanggil oleh Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH dengan tujuan ingin menyuruh Anak Korban untuk membeli rokok dan minum dan memberikan Anak Korban uang sebanyak Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu), setelahnya Anak Korban membeli rokok tersebut di salah satu warung di desa Desa Pante Cermin Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya, setelah itu Anak Korban pulang membawa rokok yang Anak Korban beli dan kembali ke rumah Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH, sesampainya Anak Korban di rumah Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH, Anak Korban langsung diajak masuk oleh Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH, sesampainya di dalam rumah Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH, langsung menyuruh Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar, dengan mengatakan “MASUK TERUS KE DALAM KAMAR KALAU TIDAK ANAK KORBAN BILANG MASALAH KAMU DENGAN SYARIF SAMA MAMAK”, tanpa mengatakan apa-apa Anak Korban langsung masuk kedalam kamar, sesampainya di dalam kamar Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH menyuruh Anak Korban untuk membuka celana “BUKAK CELANANYA ALYA, KALO NGGAK BILANG SAMA MAMA NANTIK MASALAH SAMA KAKEK SYARIF” setelah itu Anak Korban langsung menurunkan celana dan celana dalam Anak Korban sampai sebatas lutut, kemudian Terdakwa ARAHMAN USMAN BIN USMAN ABDULLAH menyuruh Anak Korban tidur dengan mengatakan “TIDUR” saat itu Anak Korban hanya diam saja dan menuruti perkataannya dikarenakan Anak Korban takut, setelah itu Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH juga membuka resleting celananya dan mengeluarkan alat kelamin nya, pada saat itu Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH langsung memasukkan alat kelamin nya kedalam vagina anak korban dan menggoyangkannya sebanyak beberapa kali, sambil menghisap kedua belah payudara Anak Korban, tidak lama kemudian Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH langsung kembali berdiri dan memasukkan kembali burungnya (alat kelamin) nya kedalam celananya, kemudian Anak Korban pun kembali menaikkan kembali celana dan celana dalam Anak Korban dan saat itu sebelum Anak Korban keluar dari rumah Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH mengatakan kepada Anak Korban ”JANGAN BILANG-BILANG SAMA MAMAK, KALO BILANG-BILANG NANTIK PERGI KE MEULABOH SAYA SANTET” Anak Korban saat itu hanya diam, kemudian Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH memberikan Anak Korban uang sebanyak Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). kemudian Anak Korban langsung pergi pulang kerumah, sesampainya dirumah Anak Korban pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil, lalu melihat di celana dalam dan di vagina Anak Korban ada cairan bening, kemudian Anak Korban langsung mencucinya. ---- ------------Bahwa kemudian pada hari jumat di tanggal yang Anak Korban tidak ingat lagi bulan Oktober, di tahun 2025 sekira pukul 13.30 Wib, bertempat di kamar rumah NEK POPO (nenek buyut dari ibu kandung Anak Korban), bertempat di Dusun Darul Ikhsan Desa Pante Cermin Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya, yang mana pada saat itu Anak Korban sedang duduk di bawah rumah (panggung) Anak Korban, tiba-tiba Anak Korban dipanggil oleh Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH yang saat itu sedang membuat kopi di rumah NEK POPO (nenek buyut dari ibu kandung Anak Korban) kemudian mengatakan kepada Anak Korban “ALYA SINI DULU MASUK KE DALAM”. Kemudian, Anak Korban pun masuk ke dalam rumah NEK POPO (nenek buyut dari ibu kandung Anak Korban), saat itu NEK POPO (nenek buyut dari ibu kandung Anak Korban) tidak ada di rumah dan sedang dalam pengajian, sesampainya di dalam rumah, Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH menyuruh Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar, dan Anak Korban pun masuk ke dalam kamar. sesampainya di dalam kamar, Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH menyuruh Anak Korban untuk tidur di lantai kamar tersebut dengan mengatakan “TIDUR”, setelahnya Anak Korban pun tidur dengan posisi telentang, lalu Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH menyuruh Anak Korban untuk membuka celana Anak Korban dengan mengatakan “BUKA DULU CELANANYA”. karena Anak Korban takut Anak Korban pun membuka celana dan celana dalam Anak Korban sampai sebatas lutut, setelah itu Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH juga membuka kancing dan resleting celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya, setelah itu Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH langsung mengangkangkan kedua kaki Anak Korban dan memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina Anak Korban dan menggoyangkannya sebanyak beberapa kali, saat itu Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH juga menaikkan baju Anak Korban sebatas leher dan menghisap kedua belah payudara Anak Korban sebanyak beberapa kali, setelah itu Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH bangun dan mengancingkan serta menaikkan reseting celananya, dan pada saat itu Anak Korban juga langsung bangun dan memakai kembali celana dan celana dalam Anak Korban dan merapikan baju Anak Korban, saat Anak Korban hendak keluar Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH mengatakan kepada Anak Korban “JANGAN BILANG-BILANG SAMA MAMAK TU YA KALO BILANG-BILANG NANTIK PERGI KE MEULABOH SAYA SANTET” tapi Anak Korban tidak menghiraukannya dan langsung pergi keluar dari rumah NEK POPO (nenek buyut dari ibu kandung Anak Korban) dan kembali ke rumah Anak Korban. sesampainya dirumah Anak Korban pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil, lalu Anak Korban melihat di celana dalam dan di vagina Anak Korban ada cairan bening, kemudian Anak Korban langsung mencucinya. -------------------- -------------------Bahwa Hasil Pemeriksan Psikologis Jarimah Pemerikosaan terhadap Anak Atas Nama Zazkia Mauliza Nomor : 800.1.11.1/UPTD PPA/003/2026 tanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Endang Setianingsih, M.Pd., Psikolog Anak Korban NAFTAHUL ALYA Binti FAKHRIZAL mengalami gangguan psikologis berupa Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) akibat peristiwa traumatis yang dialaminya. Kondisi ini ditandai dengan rasa takut dan stres berlebihan, emosi yang tidak stabil, sulit berkonsentrasi, gangguan tidur, serta perasaan tidak aman. Anak Korban cenderung menarik diri dari lingkungan dan menghindari hal-hal yang mengingatkannya pada pengalaman tersebut. Kemudian, Anak Korban mengalami perasaan seperti terlepas dari diri sendiri sebagai bentuk perlindungan diri. Apabila tidak mendapatkan penanganan yang tepat, kondisi ini dapat berdampak buruk bagi perkembangan psikologis Anak Korban di masa depan.----------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
------------Bahwa Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari, bulan, dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam tahun 2022 sekitar pukul 17.00 WIB sampai dengan hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan Oktober tahun 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di dalam kamar di rumah kakak sepupu terdakwa yang berada di Desa Pante Cermin Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak”. terhadap anak NAFTAHUL ALYA Binti FAKHRIZAL yang selanjutnya disebut Anak Korban (berumur 12 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1171-LT-09122014-0004 tanggal 09 Desember 2014). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------ ------------Bahwa awalnya Anak Korban mengenal Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH sejak tahun 2020, yaitu sejak anak korban pindah dan menetap di Desa Pante Cermin, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya. Selain itu, anak korban mengenal Terdakwa karena yang Anak Korban memiliki hubungan keluarga jauh dengan ibu kandung anak korban.---------------------------------- ------------Bahwa berawal pada hari jum’at, tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi di tahun 2022, pada malam hari, bertempat di dalam kamar rumah Terdakwa di Desa Pante Cermin Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya, pada malam harinya Anak Korban tidur dirumah NEK POPO (nenek buyut dari ibu kandung Anak Korban) bersama adik Anak Korban yaitu sdri. ZAKIA HUMAIRA, mereka tidur di ruang tamu, namun pada saat itu mereka menggunakan kelambu, saat itu Anak Korban bersama NEK POPO (nenek buyut dari ibu kandung Anak Korban) dan adik kandung Anak Korban tidur dalam satu kelambu dengan posisi NEK POPO (nenek buyut dari ibu kandung Anak Korban) tidur disamping dinding, adik Anak Korban di tengah dan Anak Korban di samping adik Anak Korban, kemudian kelambu Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH berada di sebelah Anak Korban, saat itu pada pukul yang Anak Korban tidak ingat lagi, pada saat tengah malam, sudah memasuki hari sabtu, Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH meletakkan tangan kanan Anak Korban diatas burung (alat kelamin) nya, sambil Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH melakukannya dengan cara meletakkan tangan kanan Anak Korban diatas burung (alat kelamin) meremas payudara sebelah kanan Anak Korban sebanyak beberapa kali, pada saat itu Anak Korban langsung menarik kembali tangan Anak Korban dan pindah ke sebelah NEK POPO (nenek buyut dari ibu kandung Anak Korban), kemudian keesokan harinya, pada hari sabtu saat bangun pagi Anak Korban pergi sekolah, sekira pukul 12.00 wib Anak Korban pulang ke rumah dan bersiap siap untuk pergi mengaji, pada malam harinya Anak Korban tidur lagi dirumah NEK POPO (nenek buyut dari ibu kandung Anak Korban) bersama adik Anak Korban yaitu sdri. ZAKIA HUMAIRA, dan kami juga tidur di ruang tamu, pada saat itu kami menggunakan kelambu, saat itu Anak Korban bersama NEK POPO (nenek buyut dari ibu kandung Anak Korban) dan adik kandung Anak Korban tidur dalam satu kelambu dengan posisi NEK POPO (nenek buyut dari ibu kandung Anak Korban) tidur ditengah, adik Anak Korban disamping dinding dan Anak Korban di samping NEK POPO (nenek buyut dari ibu kandung Anak Korban), kemudian kelambu Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH berada di sebelah Anak Korban, pada saat itu pada pukul yang Anak Korban tidak ingat lagi, pada saat tengah malam, memasuki hari minggu, Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH meletakkan tangan kanan Anak Korban diatas burung (alat kelamin) nya, sambil Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH melakukannya dengan cara meletakkan tangan kanan Anak Korban diatas burung (alat kelamin) meremas payudara sebelah kanan Anak Korban sebanyak beberapa kali, pada saat itu Anak Korban langsung merapatkan badan Anak Korban ke NEK POPO (nenek buyut dari ibu kandung Anak Korban), lalu keesokan siangnya pada pukul 14.25, Anak Korban sedang bermain bersama teman Anak Korban di dekat rumah Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH, kemudian Anak Korban dipanggil oleh Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH dengan tujuan ingin menyuruh Anak Korban untuk membeli rokok dan minum dan memberikan Anak Korban uang sebanyak Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu), setelahnya Anak Korban membeli rokok tersebut di salah satu warung di desa Desa Pante Cermin Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya, setelah itu Anak Korban pulang membawa rokok yang Anak Korban beli dan kembali ke rumah Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH, sesampainya Anak Korban di rumah Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH, Anak Korban langsung diajak masuk oleh Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH, sesampainya di dalam rumah Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH, langsung menyuruh Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar, dengan mengatakan “MASUK TERUS KE DALAM KAMAR KALAU TIDAK ANAK KORBAN BILANG MASALAH KAMU DENGAN SYARIF SAMA MAMAK”, tanpa mengatakan apa-apa Anak Korban langsung masuk kedalam kamar, sesampainya di dalam kamar Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH menyuruh Anak Korban untuk membuka celana “BUKAK CELANANYA ALYA, KALO NGGAK BILANG SAMA MAMA NANTIK MASALAH SAMA KAKEK SYARIF” setelah itu Anak Korban langsung menurunkan celana dan celana dalam Anak Korban sampai sebatas lutut, kemudian Terdakwa ARAHMAN USMAN BIN USMAN ABDULLAH menyuruh Anak Korban tidur dengan mengatakan “TIDUR” saat itu Anak Korban hanya diam saja dan menuruti perkataannya dikarenakan Anak Korban takut, setelah itu Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH juga membuka resleting celananya dan mengeluarkan alat kelamin nya, pada saat itu Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH langsung memasukkan alat kelamin nya kedalam vagina anak korban dan menggoyangkannya sebanyak beberapa kali, sambil menghisap kedua belah payudara Anak Korban, tidak lama kemudian Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH langsung kembali berdiri dan memasukkan kembali burungnya (alat kelamin) nya kedalam celananya, kemudian Anak Korban pun kembali menaikkan kembali celana dan celana dalam Anak Korban dan saat itu sebelum Anak Korban keluar dari rumah Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH mengatakan kepada Anak Korban ”JANGAN BILANG-BILANG SAMA MAMAK, KALO BILANG-BILANG NANTIK PERGI KE MEULABOH SAYA SANTET” Anak Korban saat itu hanya diam, kemudian Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH memberikan Anak Korban uang sebanyak Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). kemudian Anak Korban langsung pergi pulang kerumah, sesampainya dirumah Anak Korban pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil, lalu melihat di celana dalam dan di vagina Anak Korban ada cairan bening, kemudian Anak Korban langsung mencucinya. ---- ------------Bahwa kemudian pada hari jumat di tanggal yang Anak Korban tidak ingat lagi bulan Oktober, di tahun 2025 sekira pukul 13.30 Wib, bertempat di kamar rumah NEK POPO (nenek buyut dari ibu kandung Anak Korban), bertempat di Dusun Darul Ikhsan Desa Pante Cermin Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya, yang mana pada saat itu Anak Korban sedang duduk di bawah rumah (panggung) Anak Korban, tiba-tiba Anak Korban dipanggil oleh Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH yang saat itu sedang membuat kopi di rumah NEK POPO (nenek buyut dari ibu kandung Anak Korban) kemudian mengatakan kepada Anak Korban “ALYA SINI DULU MASUK KE DALAM”. Kemudian, Anak Korban pun masuk ke dalam rumah NEK POPO (nenek buyut dari ibu kandung Anak Korban), saat itu NEK POPO (nenek buyut dari ibu kandung Anak Korban) tidak ada di rumah dan sedang dalam pengajian, sesampainya di dalam rumah, Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH menyuruh Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar, dan Anak Korban pun masuk ke dalam kamar. sesampainya di dalam kamar, Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH menyuruh Anak Korban untuk tidur di lantai kamar tersebut dengan mengatakan “TIDUR”, setelahnya Anak Korban pun tidur dengan posisi telentang, lalu Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH menyuruh Anak Korban untuk membuka celana Anak Korban dengan mengatakan “BUKA DULU CELANANYA”. karena Anak Korban takut Anak Korban pun membuka celana dan celana dalam Anak Korban sampai sebatas lutut, setelah itu Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH juga membuka kancing dan resleting celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya, setelah itu Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH langsung mengangkangkan kedua kaki Anak Korban dan memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina Anak Korban dan menggoyangkannya sebanyak beberapa kali, saat itu Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH juga menaikkan baju Anak Korban sebatas leher dan menghisap kedua belah payudara Anak Korban sebanyak beberapa kali, setelah itu Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH bangun dan mengancingkan serta menaikkan reseting celananya, dan pada saat itu Anak Korban juga langsung bangun dan memakai kembali celana dan celana dalam Anak Korban dan merapikan baju Anak Korban, saat Anak Korban hendak keluar Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH mengatakan kepada Anak Korban “JANGAN BILANG-BILANG SAMA MAMAK TU YA KALO BILANG-BILANG NANTIK PERGI KE MEULABOH SAYA SANTET” tapi Anak Korban tidak menghiraukannya dan langsung pergi keluar dari rumah NEK POPO (nenek buyut dari ibu kandung Anak Korban) dan kembali ke rumah Anak Korban. sesampainya dirumah Anak Korban pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil, lalu Anak Korban melihat di celana dalam dan di vagina Anak Korban ada cairan bening, kemudian Anak Korban langsung mencucinya. -------------------- ------------Bahwa kemudian pada hari jumat di tanggal yang Anak Korban tidak ingat lagi bulan Oktober, di tahun 2025 sekira pukul 13.30 Wib, bertempat di kamar rumah NEK POPO (nenek buyut dari ibu kandung Anak Korban), bertempat di Dusun Darul Ikhsan Desa Pante Cermin Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya, yang mana pada saat itu Anak Korban sedang duduk di bawah rumah (panggung) Anak Korban, tiba-tiba Anak Korban dipanggil oleh Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH yang saat itu sedang membuat kopi di rumah NEK POPO (nenek buyut dari ibu kandung Anak Korban) kemudian mengatakan kepada Anak Korban “ALYA SINI DULU MASUK KE DALAM”. Kemudian, Anak Korban pun masuk ke dalam rumah NEK POPO (nenek buyut dari ibu kandung Anak Korban), saat itu NEK POPO (nenek buyut dari ibu kandung Anak Korban) tidak ada di rumah dan sedang dalam pengajian, sesampainya di dalam rumah, Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH menyuruh Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar, dan Anak Korban pun masuk ke dalam kamar. sesampainya di dalam kamar, Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH menyuruh Anak Korban untuk tidur di lantai kamar tersebut dengan mengatakan “TIDUR”, setelahnya Anak Korban pun tidur dengan posisi telentang, lalu Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH menyuruh Anak Korban untuk membuka celana Anak Korban dengan mengatakan “BUKA DULU CELANANYA”. karena Anak Korban takut Anak Korban pun membuka celana dan celana dalam Anak Korban sampai sebatas lutut, setelah itu Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH juga membuka kancing dan resleting celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya, setelah itu Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH langsung mengangkangkan kedua kaki Anak Korban dan memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina Anak Korban dan menggoyangkannya sebanyak beberapa kali, saat itu Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH juga menaikkan baju Anak Korban sebatas leher dan menghisap kedua belah payudara Anak Korban sebanyak beberapa kali, setelah itu Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH bangun dan mengancingkan serta menaikkan reseting celananya, dan pada saat itu Anak Korban juga langsung bangun dan memakai kembali celana dan celana dalam Anak Korban dan merapikan baju Anak Korban, saat Anak Korban hendak keluar Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH mengatakan kepada Anak Korban “JANGAN BILANG-BILANG SAMA MAMAK TU YA KALO BILANG-BILANG NANTIK PERGI KE MEULABOH SAYA SANTET” tapi Anak Korban tidak menghiraukannya dan langsung pergi keluar dari rumah NEK POPO (nenek buyut dari ibu kandung Anak Korban) dan kembali ke rumah Anak Korban. sesampainya dirumah Anak Korban pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil, lalu Anak Korban melihat di celana dalam dan di vagina Anak Korban ada cairan bening, kemudian Anak Korban langsung mencucinya. -------------------- ---------------------Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa ARAHMAN USMAN Bin USMAN ABDULLAH, anak korban merasa trauma, takut serta keluarga merasa malu dan keberatan sehingga Saksi FIYA AMBARWATI selaku orangtua Anak korban membuat laporan atas nama Terdakwa ke Kepolisian Resor Aceh Jaya pada tanggal 01 Desember 2025.---------------------------------------------------- -------------------Bahwa Hasil Pemeriksan Psikologis Jarimah Pemerikosaan terhadap Anak Atas Nama Zazkia Mauliza Nomor : 800.1.11.1/UPTD PPA/003/2026 tanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Endang Setianingsih, M.Pd., Psikolog Anak Korban NAFTAHUL ALYA Binti FAKHRIZAL mengalami gangguan psikologis berupa Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) akibat peristiwa traumatis yang dialaminya. Kondisi ini ditandai dengan rasa takut dan stres berlebihan, emosi yang tidak stabil, sulit berkonsentrasi, gangguan tidur, serta perasaan tidak aman. Anak Korban cenderung menarik diri dari lingkungan dan menghindari hal-hal yang mengingatkannya pada pengalaman tersebut. Kemudian, Anak Korban mengalami perasaan seperti terlepas dari diri sendiri sebagai bentuk perlindungan diri. Apabila tidak mendapatkan penanganan yang tepat, kondisi ini dapat berdampak buruk bagi perkembangan psikologis Anak Korban di masa depan.---------------------------------------------- ------------------Bahwa berdasarkan Visum et repertum no : 445/3609/RS/2025 tanggal 02 Desember 2025 atas nama NAFTAHUL ALYA Binti FAKHRIZAL yang dikeluarkan dr. HENDRA MOSLEM NURDIN, Sp.OG., Dokter pada RSUD Teuku Umar Kab. Aceh Jaya. diperoleh kesimpulan didapatkan adanya robekan selaput dara lama pada arah jam 03.00, jam 07.00, jam 11.00 dan diperkirakan luka itu terjadi akibat Trauma Benda Tumpul.---------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
