Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/JN/2021/MS.Cag 1.Anggi Rizky Kurniawan, SH
2.Ahmad Buchori, S.H
3.Evan Munandar, SH., MH
4.Rachmat Hidayat, SH
1.Riki Gunawan bin Mustajab HZ
2.Romi Sandra bin Samsuar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 7/JN/2021/MS.Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-533/L.1.24.3/Eku.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Anggi Rizky Kurniawan, SH
2Ahmad Buchori, S.H
3Evan Munandar, SH., MH
4Rachmat Hidayat, SH
Terdakwa
NoNama
1Riki Gunawan bin Mustajab HZ
2Romi Sandra bin Samsuar
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

C. DAKWAAN

  

------Bahwa Terdakwa I RIKI GUNAWAN Bin MUSTAJAB HZ (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II ROMI SANDRA Bin SAMSUAR (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekitar pukul 20.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2021 bertempat di Kios milik Terdakwa I yang beralamat di Desa Keude Teunom Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Calang yang berhak untuk memeriksa/mengadili perkara “dengan sengaja secara bersama-sama menyediakan fasilitas jarimah maisir”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tanggal sebagaimana disebut di atas, Saksi MUHAMMAD MUSLIADI (Selanjutnya disebut Saksi MUSLIADI) yang merupakan Anggota Polres Aceh Jaya membeli Chips Higgs Domino yang dapat dijadikan sebagai alat untuk melakukan Jarimah Maisir dengan harga Rp. 65.000 (Enam Puluh Ribu Rupiah) dengan tujuan untuk memastikan bahwa benar di kios Tersebut menjual Chips Higgs Domino. Kemudian, setelah memastikan bahwa kios tersebut menyediakan fasilitas untuk melakukan jarimah maisir dengan cara menjual Chips Higgs Domino, Saksi MUSLIADI menelfon Saksi HARIS PERMADI (Selanjutnya disebut saksi HARIS) dan Anggota polres Aceh Jaya lainnya untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersama-sama menggunakan melakukan transaksi jual beli Chips Higgs Domino menggunakan 1 (satu) unit Handpone Android Merk VIVO Tipe V15 Pro berwarna merah dan 1 (satu) unit Handpone Android Merk OPPO Tipe A5s berwarna Hitam, melalui 3 (tiga) akun aplikasi Higsh Domino dengan rincian akun sebagai berikut :
  1. Akun Redmi 3 Dengan ID : 2361463, Password : modus, berisikan koin chips Higgs Domino sebanyak 10 B
  2. Akun VIVO 1983 dengan ID : 36186796, Password : poll00, yang berisikan koin chips Higgs Domino sebanyak 28 B
  3. Akun RMX 1941 dengan ID : 43596189, Password : poll00, yang berisikan koin Chips Higgs Domino sebanyak 16 B
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah menyediakan fasilitas melakukan Jarimah Maisir dengan cara melakukan transaksi jual beli Chips Higgs Domino selama ± 4 (empat) Bulan, dan Para Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar ± Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per hari.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin untuk memfasilitasi perbuatan Jarimah Maisir dengan cara melakukan transaksi jual beli Chips Higgs Domino.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 jo Pasal 6 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Qanun Jinayat ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya