Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2024/MS.Cag 1.Radiah Binti Alm.Abdul Wahab
2.MHD. Indra Yadi Bin Alm. Muhammad Yasa
3.Sri Fatwa Mardiah binti Alm. Muhammad Yasa
4.Julianti Spd binti Alm. Muhammad Yasa
5.Rawiyah binti Usman
1.Maisyarah Binti Alm. Muhammad Yasa
2.Hanidar Binti Muhammad Yunus
3.Cut Fauziah
4.T. Rahmad Fauzan
5.Safrina binti Muhammad Yunus
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2024/MS.Cag
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat 000000
Penggugat
NoNama
1Radiah Binti Alm.Abdul Wahab
2MHD. Indra Yadi Bin Alm. Muhammad Yasa
3Sri Fatwa Mardiah binti Alm. Muhammad Yasa
4Julianti Spd binti Alm. Muhammad Yasa
5Rawiyah binti Usman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edi Masrizal, S.H.Sri Fatwa Mardiah binti Alm. Muhammad Yasa
2Edi Masrizal, S.H.Julianti Spd binti Alm. Muhammad Yasa
3Edi Masrizal, S.H.Rawiyah binti Usman
4Edi Masrizal, S.H.Radiah Binti Alm.Abdul Wahab
5Edi Masrizal, S.H.MHD. Indra Yadi Bin Alm. Muhammad Yasa
Tergugat
NoNama
1Maisyarah Binti Alm. Muhammad Yasa
2Hanidar Binti Muhammad Yunus
3Cut Fauziah
4T. Rahmad Fauzan
5Safrina binti Muhammad Yunus
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan ahli waris Alm. Muhammad Yasa Bin Umar yang meninggal dunia pada tanggal 01 Januari 2023 adalah :
2.1. Radiah Binti Alm. Abdul Wahab (Istri ke I (Satu));
2.2. MHD. Indra Yadi Bin Alm. Muhammad Yasa (Anak Laki-laki);
2.3. Sri Fatwa Mardiah Binti Alm. Muhammad Yasa (Anak Perempuan);
2.4. Damai Yanti Binti Alm. Muhammad Yasa (Anak Perempuan);
2.5. Julianti, S.Pd. Binti Alm. Muhammad Yasa (Anak Perempuan);
2.6. Safrina Binti Muhammad Yunus. (Istri ke II);
2.7. Maisarah Binti Alm. Muhammad Yasa. (Anak Perempuan);
2.8. M.Zahlul Bin Alm. Muhammad Yasa. (Anak Laki-laki); dan
2.9. Anisawarisma Binti Alm. Muhammad Yasa. (Anak Perempuan).
2.10. Rawiyah Binti Usman (Istri ke III);
2.11. Rivki Fahrezi Bin Alm. Muhammad Yasa. (Anak Laki-laki);
2.12. Ariesya Azani Binti Alm. Muhammad Yasa. (Anak Perempuan);
3. Menyatakan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik)yang dikeluarkan oleh turut tergugat I cacat hukum tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
4. Menyatakan perbuatan hukum lain sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang dikeluarkan oleh turut tergugat II cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
5. Menetapkan harta pada posita 7 dan 14 adalah harta bersama antara Alm. Muhammad Yasa Bin Umar dengan Radiah Binti Alm. Abdul Wahab Istri ke I (satu) serta Safrina Binti Muhammad Yunus Istri ke II (dua) dan Rawiyah Binti Usman Istri ke III (tiga);
6. Menetapkan 1/3 (supertiga) bagian hak harta bersama pada diktum angka 5 (lima) di atas adalah bagian hak Alm. Muhammad Yasa Bin Umar dan 1/3 (supertiga) bagian hak Radiah Binti Alm. Abdul Wahab (Istri ke I (Satu), 1/3 (supertiga) bagian hak Safrina Binti Yunus (Istri ke II) dan 1/3 (supertiga) bagian hak Rawiyah Binti Usman Istri ke III (tiga) ;
7. Menetapkan dari 1/3 (supertiga) bagian hak harta bersama pada diktum angka 6 di atas adalah harta warisan Alm. Muhammad Yasa Bin Umar;
8. Menetapkan bagian hak masing-masing ahli waris Alm. Muhammad Yasa Bin Umar;
 
9. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan atas harta-harta warisan tersebut adalah sah dan berharga;
10. Menghukum para tergugat menyerahkan harta-harta warisan tersebut dalam keadaan kosong tanpa ikatan dengan pihak manapun dan bebas dari beban apapun secara sukarela ataupun dengan upaya paksa dai pihak Mahkamah Syar’iyah Calang dan atau bantuan alat Negara dan Instansi terkait lainnya untuk dibagi waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bila tidak bisa dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang hasilnya di bagi dan diserahkan sesuai bagian masing-masing ahli waris;
11. Menghukum para penggugat dan para tergugat serta pihak para turut tergugat untuk mematuhi putusan ini;
12. Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang se adil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak