Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/JN/2025/MS.Cag 1.OGY FABRIO MANDALA
2.Abdilla Fonna, S.H
ROMI MARTHA Bin Alm. MUCKLIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 13/JN/2025/MS.Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1744/L.1.24/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1OGY FABRIO MANDALA
2Abdilla Fonna, S.H
Terdakwa
NoNama
1ROMI MARTHA Bin Alm. MUCKLIS
Advokat
Dakwaan

Pertama

------Bahwa terdakwa ROMI MARTHA Bin Alm. MUCKLIS (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025, sekira pukul 23.00 Wib atau pada suatu waktu pada tahun 2025 di Warung Kopi Desa Dayah Baro Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------

  • Bahwa awal mula terdakwa mengenal game judi online karena melihat iklan di media social sehingga untuk mengisi waktu luang, sekira bulan Desember 2024, terdakwa mendownload VPN pada playstore dan mengatifkannya kemudian membuka situs website JUDI ONLINE RUMPI TOTO melalui Chrome yang ada pada ponsel VIVO Y30 warna Moonstone white dengan IMEI 867472056659199 dan IMEI2 86742056659181 milik terdakwa.
  • Setelah berhasil masuk ke website JUDI ONLINE RUMPI TOTO, terdakwa membuat akun dana dengan akun DANA nomor 082363333775 .
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025, sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa berangkat ke warung kopi Desa Dayah Baro Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya, lalu membuka dan masuk ke akun judi online terdakwa yaitu website JUDI ONLINE RUMPI TOTO dengan ID Pengguna LADANGGANJA yang sebelumnya telah terdakwa download dari situs website CHROME melalui 1 (satu) unit telepon genggam merk VIVO Y30 warna Moonstone white dengan IMEI 867472056659199 dan IMEI2 86742056659181 milik terdakwa sejak bulan Desember 2024 dan kemudian terdakwa melakukan deposito sebesar Rp. 47.000,- melalui akun DANA 082363333775 milik terdakwa
  • Bahwa setelah masuk ke situs JUDI ONLINE RUMPI TOTO, terdakwa memilih permainan Mahjong ways yang terdapat pilihan bet/besaran jumlah taruhan yang terdakwa memilih bet/taruhan sejumlah Rp.400,- (empat ratus rupiah) secara otomatis 10 kali putaran sebanyak 3 kali.
  • Bahwa saat terdakwa sedang mengamati permainan Mahjong ways tersebut, terdakwa didatangi oleh Anggota Kepolisian Polres Aceh Jaya yang sedang melakukan patroli dalam kawasan Desa Dayah Baro Kec. Krueng Sabe Kab. Aceh Jaya, selanjutnya Anggota Kepolisian Polres Aceh Jaya singgah dan turun di warung kopi tersebut dan melihat layar HP milik terdakwa  memunculkan permainan JUDI ONLINE RUMPI TOTO.
  • Bahwa Terdakwa melakukan deposite  saldo  ke akun JUDI ONLINE RUMPI TOTO sejak bulan Desember 2024 hingga Januari 2025  paling sedikit sebesar Rp18.000,- (delapan belas ribu) dan paling banyak sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada akun DANA nomor 082363333775 yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan deposito ke akun UDI ONLINE RUMPI TOTO  diperoleh data transaksi sebesar Rp4.793.000,00 (empat juta tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) sejak Desember 2024 sampai dengan januari 2025
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga Gram Logam Emas Murni Nomor: 17/60052/2025 tanggal 14 April 2025  yang dibuat dan ditandatangani oleh Haris Firdaus selaku Pengelola Unit Pengadaian Syariah Harga Emas Murni yang berlaku pada tanggal 22 Januari 2025 adalah Rp1.362.001,00 (satu juta tiga ratus enam puluh dua ribu satu rupiah) per Gram.
  • Bahwa pada saat terdakwa bermain permainan game judi online tersebut, mengalami kekalahan karena permainan judi online yang dimainkan oleh terdakwa bersifat untung-untungan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memainkan permainan judi online pada situs website JUDI ONLINE RUMPI TOTO.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 18 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

------ Bahwa terdakwa ROMI MARTHA Bin Alm. MUCKLIS (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025, sekira pukul 23.00 Wib atau pada suatu waktu pada tahun 2025 di Warung Kopi Desa Dayah Baro Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------

  • Bahwa awal mula terdakwa mengenal game judi online karena melihat iklan di media social sehingga untuk mengisi waktu luang, sekira bulan Desember 2024, terdakwa mendownload VPN pada playstore dan mengatifkannya kemudian membuka situs website JUDI ONLINE RUMPI TOTO melalui Chrome yang ada pada ponsel VIVO Y30 warna Moonstone white dengan IMEI 867472056659199 dan IMEI2 86742056659181 milik terdakwa.
  • Setelah berhasil masuk ke website JUDI ONLINE RUMPI TOTO, terdakwa membuat akun dana dengan akun DANA nomor 082363333775 .
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025, sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa berangkat ke warung kopi Desa Dayah Baro Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya, lalu membuka dan masuk ke akun judi online terdakwa yaitu website JUDI ONLINE RUMPI TOTO dengan ID Pengguna LADANGGANJA yang sebelumnya telah terdakwa download dari situs website CHROME melalui 1 (satu) unit telepon genggam merk VIVO Y30 warna Moonstone white dengan IMEI 867472056659199 dan IMEI2 86742056659181 milik terdakwa sejak bulan Desember 2024 dan kemudian terdakwa melakukan deposito sebesar Rp. 47.000,- melalui akun DANA 082363333775 milik terdakwa
  • Bahwa setelah masuk ke situs JUDI ONLINE RUMPI TOTO, terdakwa memilih permainan Mahjong ways yang terdapat pilihan bet/besaran jumlah taruhan yang terdakwa memilih bet/taruhan sejumlah Rp.400,- (empat ratus rupiah) secara otomatis 10 kali putaran sebanyak 3 kali.
  • Bahwa saat terdakwa sedang mengamati permainan Mahjong ways tersebut, terdakwa didatangi oleh Anggota Kepolisian Polres Aceh Jaya yang sedang melakukan patroli dalam kawasan Desa Dayah Baro Kec. Krueng Sabe Kab. Aceh Jaya, selanjutnya Anggota Kepolisian Polres Aceh Jaya singgah dan turun di warung kopi tersebut dan melihat layar HP milik terdakwa  memunculkan permainan JUDI ONLINE RUMPI TOTO.
  • Bahwa Terdakwa melakukan deposite  saldo  ke akun JUDI ONLINE RUMPI TOTO sejak bulan Desember 2024 hingga Januari 2025  paling sedikit sebesar Rp18.000,- (delapan belas ribu) dan paling banyak sebesar Rp150.000,00 (seratus limapuluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada akun DANA nomor 082363333775 yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan deposito ke akun UDI ONLINE RUMPI TOTO  diperoleh data transaksi sebesar Rp4.793.000,00 (empat juta tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) sejak Desember 2024 sampai dengan januari 2025
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga Gram Logam Emas Murni Nomor: 17/60052/2025 tanggal 14 April 2025  yang dibuat dan ditandatangani oleh Haris Firdaus selaku Pengelola Unit Pengadaian Syariah Harga Emas Murni yang berlaku pada tanggal 22 Januari 2025 adalah Rp1.362.001,00 (satu juta tiga ratus enam puluh dua ribu satu rupiah) per Gram.
  • Bahwa pada saat terdakwa bermain permainan game judi online tersebut, mengalami kekalahan karena permainan judi online yang dimainkan oleh terdakwa bersifat untung-untungan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memainkan permainan judi online pada situs website JUDI ONLINE RUMPI TOTO.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 19 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya