| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 10/JN/2026/MS.Cag | Abdila Fonna, S.H. | BASRI YATOPAN Bin Alm. ABDULLAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pemerkosaan | ||||
| Nomor Perkara | 10/JN/2026/MS.Cag | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | /L.1.24/Eku/06/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa |
|
||||
| Advokat | |||||
| Dakwaan | ------------Bahwa ia Terdakwa BASRI YATOPAN Bin Alm. ABDULLAH (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari selasa tanggal 9 Desember 2025 sekira pukul 15.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat didapur rumah saudara terdakwa yang berada di Desa Timplueng Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan jarimah Pemerkosaan terhadap anak”. terhadap anak SUCI RAMADANI Binti ISMAIL IBRAHIM yang selanjutnya disebut Anak Korban (berumur 5 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1103-LT-08012021-0041 tanggal 11 januari 2021). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------ ------------Bahwa awalnya Anak Korban sedang bermain didepan rumahnya, tiba-tiba anak korban dipanggil oleh terdakwa “DEK, SINI DULU” kemudian anak korban menjawab “TIDAK MAU” akan tetapi terdakwa langsung menghampiri anak korban dan menarik tangan anak korban, pada saat itu anak korban mencoba untuk melarikan diri, tetapi tangan anak korban dipegang oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung membawa anak korban untuk masuk ke dalam rumah saudara terdakwa yang berada di Desa Timplueng Kecamatan. Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya. Setelah anak korban dibawa masuk ke dalam rumah terdakwa langsung menutup pintu rumah tersebut. ------------------------------------------------ ------------Selanjutnya terdakwa menidurkan anak korban diatas tikar dan membuka celana anak korban di dapur rumah tersebut. Kemudian terdakwa membuka kain sarung yang terdakwa gunakan dan memasukkan kemaluannya kedalam popok (vagina) anak korban dan menggoyangkannya sebanyak beberapa kali, pada saat itu anak korban menangis dan mengatakan “ JANGAN BECANDA LAGI” namun terdakwa langsung menutup mulut anak korban menggunakan tangan miliknya. Selanjutnya terdakwa juga memasukkan jari kelingking sebelah kanan kedalam popok (vagina) anak korban dan mecungkilnya beberapa kali dan anak korban merasakan sakit. Kemudian terdakwa memasukkan Boh Ep (penis) kedalam mulut anak korban dan mengeluarkan cairan putih (sperma), setelah itu terdakwa memakaikan kembali celana anak korban dan terdakwa juga memakai kembali kain sarung yang ia gunakan. Kemudian terdakwa mengatakan kepada anak korban “JANGAN BILANG-BILANG MAMAK, KALO BILANG NANTI SAYA KASIH RACUN DALAM AIR SUSU” lalu anak korban menjawab “GAMAU, KARNA SYA GAK MINUM SUSU LAGI” saat anak korban akan keluar dari rumah tersebut terdakwa berusaha untuk menangkap anak korban dan memberikan uang kepada anak korban sebanyak Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan anak korban tidak mengambil uang yang terdakwa berikan dan anak korban langsung keluar dari rumah tersebut, pada saat anak korban akan keluar dari rumah tersebut anak korban melihat Saksi Hendri yang memfoto anak korban, setelah itu anak korban langsung pulang ke rumahnya. ---------------------------------------------------------------------------------------- -------------------Bahwa Hasil Pemeriksan Psikologis Jarimah Pemerikosaan terhadap Anak Atas Nama Suci Ramadani Nomor : 800.1.11.1/UPTD PPA/002/2026 tanggal 13 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Endang Setianingsih, M.Pd., Psikolog Anak Korban SUCI RAMDANI Binti ISMAIL IBRAHIM mengalami gangguan psikologis berupa Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) yaitu munculnya gangguan kecemasan yang sangat tinggi. Kondisi ini ditandai dengan rasa takut dan stres berlebihan, emosi yang tidak stabil, sulit berkonsentrasi, gangguan tidur, perasaan tidak aman, menarik diri dari lingkungan sehingga kondisi tersebut dapat berdampak buruk bagi perkembangan psikologis Anak Korban di masa depan.--------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
------------ Bahwa ia Terdakwa BASRI YATOPAN Bin Alm. ABDULLAH (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari selasa tanggal 9 Desember 2025 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat didapur rumah saudara terdakwa yang berada di Desa Timplueng Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja melakukan jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak”. terhadap anak SUCI RAMADANI Binti ISMAIL IBRAHIM yang selanjutnya disebut Anak Korban (berumur 5 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1103-LT-08012021-0041 tanggal 11 januari 2021). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------ --------------Bahwa awalnya Anak Korban sedang bermain didepan rumahnya, tiba-tiba anak korban dipanggil oleh terdakwa “DEK, SINI DULU” kemudian anak korban menjawab “TIDAK MAU” akan tetapi terdakwa langsung menghampiri anak korban dan menarik tangan anak korban, pada saat itu anak korban mencoba untuk melarikan diri, tetapi tangan anak korban dipegang oleh terdakwa, selanjutnya anak korban dibawa oleh terdakwa ke samping rumah dimana tempat anak korban tinggal yaitu di rumah saudara terdakwa tinggal di Desa Timplueng Kecamatan. Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya. Setelah anak korban dibawa masuk ke dalam rumah terdakwa langsung menutup pintu rumah tersebut. ----------- ------------Selanjutnya terdakwa menidurkan anak korban diatas tikar dan membuka celana anak korban di dapur rumah tersebut. Kemudian terdakwa membuka kain sarung yang terdakwa gunakan dan memasukkan kemaluannya kedalam popok (vagina) anak korban dan menggoyangkannya sebanyak beberapa kali, pada saat itu anak korban menangis dan mengatakan “ JANGAN BECANDA LAGI” namun terdakwa langsung menutup mulut anak korban menggunakan tangan miliknya. Selanjutnya terdakwa juga memasukkan jari kelingking sebelah kanan kedalam popok (vagina) anak korban dan mecungkilnya beberapa kali dan anak korban merasakan sakit. Kemudian terdakwa memasukkan Boh Ep (penis) kedalam mulut anak korban dan mengeluarkan cairan putih (sperma), setelah itu terdakwa memakaikan kembali celana anak korban dan terdakwa juga memakai kembali kain sarung yang ia gunakan. Kemudian terdakwa mengatakan kepada anak korban “JANGAN BILANG-BILANG MAMAK, KALO BILANG NANTI SAYA KASIH RACUN DALAM AIR SUSU” lalu anak korban menjawab “GAMAU, KARNA SYA GAK MINUM SUSU LAGI” saat anak korban akan keluar dari rumah tersebut terdakwa berusaha untuk menangkap anak korban dan memberikan uang kepada anak korban sebanyak Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan anak korban tidak mengambil uang yang terdakwa berikan dan anak korban langsung keluar dari rumah tersebut, pada saat anak korban akan keluar dari rumah tersebut anak korban melihat Saksi Hendri yang memfoto anak korban, setelah itu anak korban langsung pulang ke rumahnya. ---------------------------------------------------------------------------------------- -------------------Bahwa Hasil Pemeriksan Psikologis Jarimah Pemerikosaan terhadap Anak Atas Nama Suci Ramadani Nomor : 800.1.11.1/UPTD PPA/002/2026 tanggal 13 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Endang Setianingsih, M.Pd., Psikolog Anak Korban SUCI RAMDANI Binti ISMAIL IBRAHIM mengalami gangguan psikologis berupa Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) yaitu munculnya gangguan kecemasan yang sangat tinggi. Kondisi ini ditandai dengan rasa takut dan stres berlebihan, emosi yang tidak stabil, sulit berkonsentrasi, gangguan tidur, serta perasaan tidak aman, menarik diri dari lingkungan sehingga kondisi tersebut dapat berdampak buruk bagi perkembangan psikologis Anak Korban di masa depan.-------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------------Bahwa berdasarkan Visum et repertum no : 445/3565/RS/2025 tanggal 10 Desember 2025 atas nama SUCI RAMADANI Binti ISMAIL IBRAHIM yang dikeluarkan dr. Marlia Adelina, Sp.OG., Dokter pada RSUD Teuku Umar Kab. Aceh Jaya. diperoleh kesimpulan didapatkan adanya robekan baru selaput dara, kedua labia mayora bengkak, tampak merah, tampak luka lecet diarah jarum jam 09.00, tampak kemerahan diarah jarum jam 05.00, selaput dara tidak intak yang diduga akibat trauma benda tumpul.---------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
