Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/JN/2026/MS.Cag Abdila Fonna, S.H. JAMES KENNASIR MY Bin Alm. M. YUNUS Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 4/JN/2026/MS.Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-403//Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Abdila Fonna, S.H.
Terdakwa
NoNama
1JAMES KENNASIR MY Bin Alm. M. YUNUS
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Sahputra, S.H.JAMES KENNASIR MY Bin Alm. M. YUNUS
Dakwaan

Pertama :

------------Bahwa Terdakwa JAMES KENNASIR MY Bin Alm. M. YUNUS (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan Februari tahun 2024 sekitar pukul 12.00 WIB sampai dengan hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 13.40 WIB, di Rumah tempat terdakwa tinggal yang berada di Desa Alue Ambang  Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan jarimah Pemerkosaan terhadap anak”.  terhadap anak IMANI KAMILA Binti H. IDRUS HMS yang selanjutnya disebut Anak Korban (berumur 6 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1105-LU-07102019-0008 tanggal 18 Oktober 2019). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

 

 

------------Bahwa berawal pada hari yang tidak diingat lagi pada bulan Februari tahun 2024, sekira pukul 12.00 wib sewaktu Anak Korban pulang sekolah, bertempat di dalam kamar Terdakwa JAMES KENNASIR MY Bin Alm. M. YUNUS di Desa Alue Ambang, Kec. Teunom, Kab. Aceh Jaya, yang mana pada saat itu Anak Korban baru pulang sekolah, lalu teman Anak Korban sdr. RAFA FEBIAN memanggil dan mengajak Anak Korban untuk bermain ayunan di depan rumah Terdakwa, setelah Anak Korban dan Sdr. RAFA FEBIAN bermain ayunan, Terdakwa keluar dari rumah dan memanggil Anak Korban dengan mengatakan ”SINI MILA” lalu Anak Korban menjawab ”IYA”, lalu Terdakwa langsung menarik tangan sebelah kanan Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar KEN (NAMA PANGGILAN UNTUK sdr. JAMES KENNASIR MY), sesampainya di kamar Anak Korban langsung di sepak oleh Terdakwa di bagian pinggang sebelah kiri Anak Korban hingga Anak Korban terjatuh di lantai, pada saat itu Anak Korban menangis akan tetapi Terdakwa tidak menghiraukannya, setelah itu Anak Korban bangun dan Terdakwa mendorong Anak Korban hingga Anak Korban terjatuh di atas tempat tidur, lalu Terdakwa langsung menarik rok, legging, dan celana dalam Anak Korban, dan meletakkannya di atas tempat tidur, lalu Terdakwa mengangkangkan kedua paha Anak Korban, setelah itu Terdakwa langsung mengangkat kain sarung yang dirinya gunakan, kemudian langsung memasukkan alat vital Terdakwa kedalam vagina Anak Korban dan menggoyangkannya sebanyak beberapa kali, pada saat itu vagina Anak Korban terasa sakit, Anak Korban mencoba berteriak akan tetapi Terdakwa menutup mulut Anak Korban menggunakan tangan kanan dirinya, Kemudian Terdakwa mencabut alat vitalnya dari dalam vagina Anak Korban, dan mengeluarkan cairan berwarna putih (Sperma) dan menumpahkannya diatas tempat tidur, Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk memakai kembali rok, legging, dan celana dalam Anak Korban, dan Terdakwa juga memakai kembali kain sarung yang dirinya gunakan, kemudian Terdakwa menampar pipi sebelah kanan Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali, dan juga mengancam Anak Korban dengan mengatakan ”JANGAN BILANG-BILANG SAMA BUNDA YA, KALAU BILANG NANTI KEN CUBIT”, Lalu Terdakwa memukul tangan kanan Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali dan setelah Terdakwa memberikan uang kepada Anak Korban sebanyak Rp.5.000, (Lima Ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah wafer, setelah itu Anak Korban langsung pulang kerumah.---------

------------Bahwa kemudian pada hari tanggal yang tidak diingat lagi di bulan februari tahun 2024, pada siang hari sekira pukul 13.30 Wib, bertempat di dapur rumah terdakwa tinggal di Desa Alue Ambang  Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya, yang mana pada saat itu terdakwa pergi ke dapur untuk minum lalu terdakwa berubah pikiran untuk mengocok alat vitalnya, kemudian terdakwa mengambil potongan kayu dan menaruhnya di atas lantai dan terdakwa langsung duduk di atas kayu tersebut, Kemudian menarik handuk yang saya pakai sebatas perut dan Terdakwa langsung mengocok alat vitalnya menggunakan tangan kiri sebanyak beberapa kali, tiba-tiba datang Anak Korban IMANI KAMILA Binti H. IDRUS dari pintu tengah rumah terdakwa dan masuk ke dalam rumah tepatnya di halaman dapur untuk menghampiri terdakwa dan Anak Korban menanyakan kepada Terdakwa dengan mengatakan “LAGI NGAPAIN” lalu Terdakwa menjawab “LAGI NGOCOK ” dan  menanyakan “MAU BANTU” Anak Korban menjawab “BOLEH TAPI NANTI TANGAN NYA DI CUCI”, Lalu Anak Korban langsung mengocok Alat Vital Terdakwa menggunakan tangan kiri Anak Korban hingga mengeluarkan cairan sperma. Kemudian, Anak Korban bangun dari tempat duduk untuk mengambil air dan langsung mencuci tangan kiri Anak Korban, Lalu Terdakwa mengatakan “CUKUP UDAH PERGI SAJA KAWANMU SUDAH DATANG”. lalu Anak Korban langsung keluar dari dalam rumah Terdakwa

-----------------Bahwa Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan maret tahun 2024, pada siang hari sekira pukul 13. 20 Wib, bertempat di dapur rumah terdakwa tinggal di Desa Alue Ambang  Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya, yang mana pada saat itu terdakwa sedang di dapur untuk mandi

 

 

 

lalu Terdakwa berubah pikiran dan langsung duduk untuk mengocok alat vitalnya dengan menggunakan tangan kiri terdakwa sebanyak beberapa kali, tiba-tiba datang Anak Korban IMANI KAMILA Binti H. IDRUS dari pintu tengah rumah terdakwa dan masuk ke dalam rumah tepatnya di halaman dapur untuk menghampiri terdakwa, lalu terdakwa langsung bangun  dan menyuruh Anak Korban untuk duduk di

atas kursi dengan mengatakan “DUDUK TERUS DI SITU DI ATAS KURSI”. Lalu terdakwa langsung menarik celana legging dan celana dalam Anak Korban gunakan sampai sebatas paha, lalu terdakwa langsung memasukkan jari telunjuk tangan kiri Terdakwa kedalam vagina Anak Korban dan mencongkelnya sebanyak beberapa kali dan pada saat itu terdakwa melihat raut wajah Anak Korban merasa kesakitan, setelah itu terdakwa menarik handuknya ke atas bahu dan langsung memegang alat vital terdakwa menggunakan tangan kiri dan langsung menggesekan alat vitalnya di vagina Anak Korban sebanyak beberapa kali hingga mengeluarkan sedikit cairan bening (Sperma) dan menempel di vagina Anak Korban, setelah itu terdakwa memakaikan kembali celana legging dan celana dalam yang Anak Korban pakai pada saat itu. Setelah itu Anak Korban langsung keluar dari dalam rumah Terdakwa dan Terdakwa langsung pergi ke dalam kamar mandi untuk melanjutkan mengocok alat vitalnya hingga mengeluarkan sperma.--------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------- Bahwa Kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan april tahun 2024, pada siang hari sekira pukul 13.00 Wib, bertempat di dapur rumah terdakwa tinggal di Desa Alue Ambang  Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya, Jaya yang mana pada saat itu terdakwa pergi ke dapur untuk mengambil air di dalam kulkas untuk minum dan meletakkan gelas di atas meja, lalu terdakwa berubah pikiran untuk mengocok alat vitalnya, lalu terdakwa mengambil potongan kayu dan menaruhnya di atas lantai, lalu terdakwa langsung duduk di atas kayu tersebut. kemudian  terdakwa menarik handuk yang terdakwa pakai sebatas perut dan langsung mengocok alat vital terdakwa menggunakan tangan kiri sebanyak beberapa kali, tiba-tiba datang Anak Korban IMANI KAMILA Binti H. IDRUS dari pintu tengah rumah terdakwa dan masuk ke dalam rumah tepatnya di halaman dapur untuk menghampiri terdakwa, lalu terdakwa langsung bangun  dan menyuruh Anak Korban untuk duduk di atas kursi dengan mengatakan “DUDUK TERUS”. Kemudian, lalu terdakwa langsung menarik celana legging dan celana dalam Anak Korban gunakan sampai sebatas paha, lalu terdakwa langsung memasukkan jari telunjuk tangan kiri Terdakwa kedalam vagina Anak Korban dan mencongkelnya sebanyak beberapa kali dan pada saat itu terdakwa melihat raut wajah Anak Korban merasa kesakitan, setelah itu terdakwa menarik handuknya ke atas bahu dan langsung memegang alat vital terdakwa menggunakan tangan kiri dan langsung menggesekan alat vitalnya di vagina Anak Korban sebanyak beberapa kali hingga mengeluarkan sedikit cairan bening (Sperma) dan menempel di vagina Anak Korban, setelah itu terdakwa memakaikan kembali celana legging dan celana dalam yang Anak Korban pakai pada saat itu. Setelah itu Anak Korban langsung keluar dari dalam rumah Terdakwa dan Terdakwa langsung pergi ke dalam kamar mandi untuk melanjutkan mengocok alat vitalnya hingga mengeluarkan sperma.-------------

----------- Bahwa Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan April tahun 2024, pada siang hari sekira pukul 13.30 Wib, bertempat di dapur rumah terdakwa tinggal di Desa Alue Ambang  Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya, yang mana pada saat itu terdakwa sedang di dapur untuk mengambil buah jeruk didalam kulkas dan setelah memakan buah jeruk tersebut,Terdakwa berubah pikiran dan langsung duduk untuk mengocok alat vitalnya dengan menggunakan tangan kiri terdakwa sebanyak beberapa kali, tiba-tiba datang Anak Korban IMANI KAMILA Binti H. IDRUS dari pintu tengah rumah terdakwa dan masuk ke dalam rumah tepatnya di halaman dapur untuk menghampiri terdakwa, lalu terdakwa langsung bangun  dan menyuruh Anak Korban untuk duduk di atas kursi dengan mengatakan “DUDUK AJA KEK KEMARIN”. lalu terdakwa langsung menarik celana legging dan celana dalam Anak Korban gunakan sampai sebatas lulut, lalu terdakwa langsung memasukkan jari

 

 

telunjuk tangan kiri Terdakwa kedalam vagina Anak Korban dan mencongkelnya sebanyak beberapa kali dan pada saat itu terdakwa melihat raut wajah Anak Korban merasa kesakitan, setelah itu terdakwa menarik handuknya ke atas bahu dan langsung memegang alat vital terdakwa menggunakan tangan kiri dan langsung menggesekan alat vitalnya di vagina Anak Korban sebanyak beberapa kali hingga mengeluarkan sedikit cairan bening (Sperma) dan menempel di vagina Anak Korban, setelah itu terdakwa memakaikan kembali celana legging dan celana dalam yang Anak Korban pakai pada saat itu. Setelah itu Anak Korban langsung keluar dari dalam rumah Terdakwa dan Terdakwa langsung pergi ke dalam kamar mandi untuk melanjutkan mengocok alat vitalnya hingga mengeluarkan sperma.-------------

----------- Bahwa Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan April tahun 2024, pada siang hari sekira pukul 13.40 Wib, bertempat di dapur rumah terdakwa tinggal di Desa Alue Ambang  Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya, yang mana pada saat itu terdakwa baru selesai mandi dan sedang berada di dapur, tiba-tiba datang Anak Korban IMANI KAMILA Binti H. IDRUS bersama dengan temannya dari pintu tengah rumah terdakwa dan masuk ke dalam rumah tepatnya di halaman dapur. Kemudian teman Anak Korban langsung keluar dari Dapur tersebut dan tinggal Anak Korban sendiri. lalu terdakwa langsung Anak Korban untuk duduk di atas kursi dengan mengatakan “DUDUK TERUS DISITU MILA” lalu terdakwa langsung menarik celana legging dan celana dalam Anak Korban gunakan sampai sebatas lulut dan terdakwa memegang bahu Anak Korban menggunakan kedua tangannya. lalu terdakwa menurunkan tangan kirinya dan langsung memasukkan jari telunjuk tangan kiri Terdakwa kedalam vagina Anak Korban dan mencongkelnya sebanyak beberapa kali dan pada saat itu terdakwa melihat raut wajah Anak Korban merasa kesakitan, setelah itu terdakwa menarik handuknya ke atas bahu dan langsung memegang alat vital terdakwa menggunakan tangan kiri dan langsung menggesekan alat vitalnya di vagina Anak Korban sebanyak beberapa kali hingga mengeluarkan sedikit cairan bening (Sperma) dan menempel di vagina Anak Korban, setelah itu terdakwa memakaikan kembali celana legging dan celana dalam yang Anak Korban pakai pada saat itu. Setelah itu Anak Korban langsung keluar dari dalam rumah Terdakwa dan Terdakwa langsung pergi ke dalam kamar mandi untuk melanjutkan mengocok alat vitalnya hingga mengeluarkan sperma.------------------------------

------------------Bahwa berdasarkan Visum et repertum no : 445/3560/RS/2025 tanggal 11 November 2025  atas nama IMANI KAMILA yang dikeluarkan dr. Edi Sabara, Sp.OG,M.Kes, Dokter pada RSUD Teuku Umar diperoleh kesimpulan didapatkan adanya robekan selaput dara pada arah jam 09.00 dan Labia Mayor Kanan Hiperemis, Pus (+) dan diperkirakan luka itu terjadi akibat Trauma Benda Tumpul.-

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua :

------------Bahwa Terdakwa JAMES KENNASIR MY Bin Alm. M. YUNUS (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan Februari tahun 2024 sekitar pukul 12.00 WIB sampai dengan hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 13.40 WIB, di Rumah tempat terdakwa tinggal yang berada di Desa Alue Ambang  Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak”.  terhadap anak IMANI KAMILA Binti H. IDRUS HMS yang selanjutnya disebut Anak Korban (berumur 6 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1105-LU-

 

 

07102019-0008 tanggal 18 Oktober 2019). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

------------Bahwa berawal pada hari yang tidak diingat lagi pada bulan Februari tahun 2024, sekira pukul 12.00 wib sewaktu Anak Korban pulang sekolah, bertempat di dalam kamar Terdakwa JAMES KENNASIR MY Bin Alm. M. YUNUS di Desa Alue Ambang, Kec. Teunom, Kab. Aceh Jaya, yang mana pada saat itu Anak Korban baru pulang sekolah, lalu teman Anak Korban sdr. RAFA FEBIAN memanggil dan mengajak Anak Korban untuk bermain ayunan di depan rumah Terdakwa, setelah Anak

Korban dan Sdr. RAFA FEBIAN bermain ayunan, Terdakwa keluar dari rumah dan memanggil Anak Korban dengan mengatakan ”SINI MILA” lalu Anak Korban menjawab ”IYA”, lalu Terdakwa langsung menarik tangan sebelah kanan Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar KEN (NAMA PANGGILAN UNTUK sdr. JAMES KENNASIR MY), sesampainya di kamar Anak Korban langsung di sepak oleh Terdakwa di bagian pinggang sebelah kiri Anak Korban hingga Anak Korban terjatuh di lantai, pada saat itu Anak Korban menangis akan tetapi Terdakwa tidak menghiraukannya, setelah itu Anak Korban bangun dan Terdakwa mendorong Anak Korban hingga Anak Korban terjatuh di atas tempat tidur, lalu Terdakwa langsung menarik rok, legging, dan celana dalam Anak Korban, dan meletakkannya di atas tempat tidur, lalu Terdakwa mengangkangkan kedua paha Anak Korban, setelah itu Terdakwa langsung mengangkat kain sarung yang dirinya gunakan, kemudian langsung memasukka alat vital Terdakwa kedalam vagina Anak Korban dan menggoyangkannya sebanyak beberapa kali, pada saat itu vagina Anak Korban terasa sakit, Anak Korban mencoba berteriak akan tetapi Terdakwa menutup mulut Anak Korban menggunakan tangan kanan dirinya, Kemudian Terdakwa mencabut alat vitalnya dari dalam vagina Anak Korban, dan mengeluarkan cairan berwarna putih (Sperma) dan menumpahkannya diatas tempat tidur, Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk memakai kembali rok, legging, dan celana dalam Anak Korban, dan Terdakwa juga memakai kembali kain sarung yang dirinya gunakan, kemudian Terdakwa menampar pipi sebelah kanan Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali, dan juga mengancam Anak Korban dengan mengatakan ”JANGAN BILANG-BILANG SAMA BUNDA YA, KALAU BILANG NANTI KEN CUBIT”, Lalu Terdakwa memukul tangan kanan Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali dan setelah Terdakwa memberikan uang kepada Anak Korban sebanyak Rp.5.000, (Lima Ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah wafer, setelah itu Anak Korban langsung pulang kerumah.---------

------------Bahwa kemudian pada hari tanggal yang tidak diingat lagi di bulan februari tahun 2024, pada siang hari sekira pukul 13.30 Wib, bertempat di dapur rumah terdakwa tinggal di Desa Alue Ambang  Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya, yang mana pada saat itu terdakwa pergi ke dapur untuk minum lalu terdakwa berubah pikiran untuk mengocok alat vitalnya, kemudian terdakwa mengambil potongan kayu dan menaruhnya di atas lantai dan terdakwa langsung duduk di atas kayu tersebut, Kemudian menarik handuk yang saya pakai sebatas perut dan Terdakwa langsung mengocok alat vitalnya menggunakan tangan kiri sebanyak beberapa kali, tiba-tiba datang Anak Korban IMANI KAMILA Binti H. IDRUS dari pintu tengah rumah terdakwa dan masuk ke dalam rumah tepatnya di halaman dapur untuk menghampiri terdakwa dan Anak Korban menanyakan kepada Terdakwa dengan mengatakan “LAGI NGAPAIN” lalu Terdakwa menjawab “LAGI NGOCOK ” dan  menanyakan “MAU BANTU” Anak Korban menjawab “BOLEH TAPI NANTI TANGAN NYA DI CUCI”, Lalu Anak Korban langsung mengocok Alat Vital Terdakwa menggunakan tangan kiri Anak Korban hingga mengeluarkan cairan sperma. Kemudian, Anak Korban bangun dari tempat duduk untuk mengambil air dan langsung mencuci tangan kiri Anak Korban, Lalu Terdakwa mengatakan “CUKUP UDAH PERGI SAJA KAWANMU SUDAH DATANG”. lalu Anak Korban langsung keluar dari dalam rumah Terdakwa.----------------------

 

 

 

-----------------Bahwa Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan maret tahun 2024, pada siang hari sekira pukul 13. 20 Wib, bertempat di dapur rumah terdakwa tinggal di Desa Alue Ambang  Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya, yang mana pada saat itu terdakwa sedang di dapur untuk mandi

lalu Terdakwa berubah pikiran dan langsung duduk untuk mengocok alat vitalnya dengan menggunakan tangan kiri terdakwa sebanyak beberapa kali, tiba-tiba datang Anak Korban IMANI KAMILA Binti H. IDRUS dari pintu tengah rumah terdakwa dan masuk ke dalam rumah tepatnya di halaman dapur untuk menghampiri terdakwa, lalu terdakwa langsung bangun  dan menyuruh Anak Korban untuk duduk di atas kursi dengan mengatakan “DUDUK TERUS DI SITU DI ATAS KURSI”. lalu terdakwa langsung menarik celana legging dan celana dalam Anak Korban gunakan sampai sebatas paha, lalu terdakwa langsung memasukkan jari telunjuk tangan kiri Terdakwa kedalam vagina Anak Korban dan mencongkelnya sebanyak beberapa kali dan pada saat itu terdakwa melihat raut wajah Anak Korban merasa kesakitan, setelah itu terdakwa menarik handuknya ke atas bahu dan langsung memegang alat vital terdakwa menggunakan tangan kiri dan langsung menggesekan alat vitalnya di vagina Anak Korban sebanyak beberapa kali hingga mengeluarkan sedikit cairan bening (Sperma) dan menempel di vagina Anak Korban, setelah itu terdakwa memakaikan kembali celana legging dan celana dalam yang Anak Korban pakai pada saat itu. Setelah itu Anak Korban langsung keluar dari dalam rumah Terdakwa dan Terdakwa langsung pergi ke dalam kamar mandi untuk melanjutkan mengocok alat vitalnya hingga mengeluarkan sperma.--------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------- Bahwa Kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan april tahun 2024, pada siang hari sekira pukul 13.00 Wib, bertempat di dapur rumah terdakwa tinggal di Desa Alue Ambang  Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya, Jaya yang mana pada saat itu terdakwa pergi ke dapur untuk mengambil air di dalam kulkas untuk minum dan meletakkan gelas di atas meja, lalu terdakwa berubah pikiran untuk mengocok alat vitalnya, lalu terdakwa mengambil potongan kayu dan menaruhnya di atas lantai, lalu terdakwa langsung duduk di atas kayu tersebut. kemudian  terdakwa menarik handuk yang terdakwa pakai sebatas perut dan langsung mengocok alat vital terdakwa menggunakan tangan kiri sebanyak beberapa kali, tiba-tiba datang Anak Korban IMANI KAMILA Binti H. IDRUS dari pintu tengah rumah terdakwa dan masuk ke dalam rumah tepatnya di halaman dapur untuk menghampiri terdakwa, lalu terdakwa langsung bangun  dan menyuruh Anak Korban untuk duduk di atas kursi dengan mengatakan “DUDUK TERUS”. Kemudian, lalu terdakwa langsung menarik celana legging dan celana dalam Anak Korban gunakan sampai sebatas paha, lalu terdakwa langsung memasukkan jari telunjuk tangan kiri Terdakwa kedalam vagina Anak Korban dan mencongkelnya sebanyak beberapa kali dan pada saat itu terdakwa melihat raut wajah Anak Korban merasa kesakitan, setelah itu terdakwa menarik handuknya ke atas bahu dan langsung memegang alat vital terdakwa menggunakan tangan kiri dan langsung menggesekan alat vitalnya di vagina Anak Korban sebanyak beberapa kali hingga mengeluarkan sedikit cairan bening (Sperma) dan menempel di vagina Anak Korban, setelah itu terdakwa memakaikan kembali celana legging dan celana dalam yang Anak Korban pakai pada saat itu. Setelah itu Anak Korban langsung keluar dari dalam rumah Terdakwa dan Terdakwa langsung pergi ke dalam kamar mandi untuk melanjutkan mengocok alat vitalnya hingga mengeluarkan sperma.-------------

----------- Bahwa Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan April tahun 2024, pada siang hari sekira pukul 13.30 Wib, bertempat di dapur rumah terdakwa tinggal di Desa Alue Ambang  Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya, yang mana pada saat itu terdakwa sedang di dapur untuk mengambil buah jeruk didalam kulkas dan setelah memakan buah jeruk tersebut,Terdakwa berubah pikiran dan langsung duduk untuk mengocok alat vitalnya dengan menggunakan tangan kiri terdakwa sebanyak beberapa kali, tiba-tiba datang Anak Korban IMANI KAMILA Binti H. IDRUS dari pintu tengah rumah terdakwa dan masuk ke dalam rumah tepatnya di halaman dapur untuk menghampiri

 

 

terdakwa, lalu terdakwa langsung bangun  dan menyuruh Anak Korban untuk duduk di atas kursi dengan mengatakan “DUDUK AJA KEK KEMARIN”. lalu terdakwa langsung menarik celana legging dan celana dalam Anak Korban gunakan sampai sebatas lulut, lalu terdakwa langsung memasukkan jari telunjuk tangan kiri Terdakwa kedalam vagina Anak Korban dan mencongkelnya sebanyak beberapa kali dan pada saat itu terdakwa melihat raut wajah Anak Korban merasa kesakitan, setelah itu terdakwa menarik handuknya ke atas bahu dan langsung memegang alat vital terdakwa menggunakan tangan kiri dan langsung menggesekan alat vitalnya di vagina Anak Korban sebanyak beberapa kali hingga mengeluarkan sedikit cairan bening (Sperma) dan menempel di vagina Anak Korban, setelah itu terdakwa memakaikan kembali celana legging dan celana dalam yang Anak Korban pakai pada saat itu. Setelah itu Anak Korban langsung keluar dari dalam rumah Terdakwa dan Terdakwa langsung pergi ke dalam kamar mandi untuk melanjutkan mengocok alat vitalnya hingga mengeluarkan sperma.-------------

----------- Bahwa Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan April tahun 2024, pada siang hari sekira pukul 13.40 Wib, bertempat di dapur rumah terdakwa tinggal di Desa Alue Ambang  Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya, yang mana pada saat itu terdakwa baru selesai mandi dan sedang berada di dapur, tiba-tiba datang Anak Korban IMANI KAMILA Binti H. IDRUS bersama dengan temannya dari pintu tengah rumah terdakwa dan masuk ke dalam rumah tepatnya di halaman dapur. Kemudian teman Anak Korban langsung keluar dari Dapur tersebut dan tinggal Anak Korban sendiri. lalu terdakwa langsung Anak Korban untuk duduk di atas kursi dengan mengatakan “DUDUK TERUS DISITU MILA” lalu terdakwa langsung menarik celana legging dan celana dalam Anak Korban gunakan sampai sebatas lulut dan terdakwa memegang bahu Anak Korban menggunakan kedua tangannya. lalu terdakwa menurunkan tangan kirinya dan langsung memasukkan jari telunjuk tangan kiri Terdakwa kedalam vagina Anak Korban dan mencongkelnya sebanyak beberapa kali dan pada saat itu terdakwa melihat raut wajah Anak Korban merasa kesakitan, setelah itu terdakwa menarik handuknya ke atas bahu dan langsung memegang alat vital terdakwa menggunakan tangan kiri dan langsung menggesekan alat vitalnya di vagina Anak Korban sebanyak beberapa kali hingga mengeluarkan sedikit cairan bening (Sperma) dan menempel di vagina Anak Korban, setelah itu terdakwa memakaikan kembali celana legging dan celana dalam yang Anak Korban pakai pada saat itu. Setelah itu Anak Korban langsung keluar dari dalam rumah Terdakwa dan Terdakwa langsung pergi ke dalam kamar mandi untuk melanjutkan mengocok alat vitalnya hingga mengeluarkan sperma.------------------------------

------------------Bahwa berdasarkan Visum et repertum no : 445/3560/RS/2025 tanggal 11 November 2025  atas nama IMANI KAMILA yang dikeluarkan dr. Edi Sabara, Sp.OG,M.Kes, Dokter pada RSUD Teuku Umar diperoleh kesimpulan didapatkan adanya robekan selaput dara pada arah jam 09.00 dan Labia Mayor Kanan Hiperemis, Pus (+) dan diperkirakan luka itu terjadi akibat Trauma Benda Tumpul.-

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya