Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/JN/2022/MS.Cag 1.Anggi Rizky Kurniawan, SH
2.Ahmad Buchori, S.H
3.Evan Munandar, SH., MH
JAMALUDDIN Bin MUHAMMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 1/JN/2022/MS.Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-7/L.1.24.3/Eku.2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Anggi Rizky Kurniawan, SH
2Ahmad Buchori, S.H
3Evan Munandar, SH., MH
Terdakwa
NoNama
1JAMALUDDIN Bin MUHAMMAD
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JAMALUDDIN Bin MUHAMMAD (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekitar pukul 20.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2021 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kembang Desa Keude Krueng Sabee Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Calang yang berhak untuk memeriksa/mengadili perkara “dengan sengaja menyediakan fasilitas jarimah maisir”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------

  • Bahwa pada waktu dan tanggal sebagaimana disebut di atas, Saksi MUHAMMAD RIZKI FERDYAN POHAN beserta saksi HENGKY ZULKARNAEN Bin M. SYARIF dan anggota Polres Aceh Jaya lainnya tiba di rumah Terdakwa dan melihat Saksi SUNARDI Bin NURDIN membeli Chips Higgs Domino yang dapat dijadikan sebagai alat untuk melakukan Jarimah Maisir kepada Terdakwa dengan harga Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) per 1 B. selain itu, Terdakwa juga menerima penjualan Chip Higgs Domino dengan harga Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menggunakan melakukan transaksi jual beli Chips Higgs Domino menggunakan 1 (satu) unit Handpone Android Merk Realme 7i Model RMX2103 yang berisikan aplikasi game Higgs Domino dan 1 (satu) unit Handpone Android Merk REDMI 4A berwarna putih hijau stabilo, melalui 2 (dua) akun aplikasi Higsh Domino dengan rincian akun sebagai berikut :
  1. Akun ID ID : 37440941 dengan password : habil07, yang berisikan koin sebanyak 20 B
  2. Akun ID : 62694912 dengan password : vario82, yang berisikan kon sebanyak 2
  • Bahwa Terdakwa telah menyediakan fasilitas melakukan Jarimah Maisir dengan cara melakukan transaksi jual beli Chips Higgs Domino selama ± 1 (Satu) Bulan, dan Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar ± Rp. 150.000 s/d Rp.180.000 per hari.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin untuk memfasilitasi perbuatan Jarimah Maisir dengan cara melakukan transaksi jual beli Chips Higgs Domino.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 jo Pasal 6 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Qanun Jinayat -----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya