Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2026/MS.Cag Ratna Dewi binti Ibrahim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2026/MS.Cag
Tanggal Surat Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ratna Dewi binti Ibrahim
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primer :
1. Mengabulkan  permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Ibrahim bin Bintang, telah meninggal dunia di Dusun Keude Tuha, Gampong Kuta Tuha, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya, pada tanggal 26 April 2007, berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor : 472.12/711/2022, tertanggal 15 September 2022;
3. Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum Ibrahim bin Bintang yaitu:
3.1. Ratna Dewi binti Ibrahim, NIK 1114065403890001, umur 37 tahun lahir di Kuta Tuha tanggal 14 Maret 1989;
4. Menetapkan Penetapan Ahli Waris ini dapat dipergunakan oleh Pemohon untuk keperluan :
4.1. proses balik nama ahli waris pada kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Jaya atas objek tanah yang terletak di Desa Kuta Tuha, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya, Luas 656 M2 (enam ratus lima puluh enam meter persegi), Sertipikat Hak Milik Nomor : 604, terdaftar atas nama Ibrahim Bintang;
5. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
Subsider :
-Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak